Apa yang dikatakan ahok tentang islam

Suara.com - Setelah menyebut Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) gila, anggota Advokat Cinta Tanah Air yang juga pengurus Front Pembela Islam, Novel Bamu'min, menuduh Ahok menantang umat Islam.

"Pernyataan Ahok itu melakukan penistaan agama terhadap surat Al Maidah ayat 51. Ini imbauan Al Quran, kitab suci, sementara Ahok itu mengajak umat Islam untuk meninggalkan kitab suci karena itu adalah bohong," ujar Novel di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).

Mencicipi Pisa Manis di Pizza Nagih

 "Artinya Ahok ini sudah menantang umat Islam dimanapun. Sudah nggak ada tempat lagi buat Ahok hidup di Indonesia, jangankan di DKI, hidup di Indonesia Ahok udah nggak bisa," Novel menambahkan.

Lelaki yang sering dipanggil Habib Novel itu kemudian mengatakan dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Sila pertama menyebutkan Ketuhanan yang Maha Esa.

Mengerikan! Rampok Bergolok Sabet Perempuan Hebohkan Sosmed

 "Sedangkan sila Ketuhanan YME itu ada beberapa agama termasuk agama Islam. Bagaimanapun wajib umat Islam tunduk dan patuh pada agamanya," kata dia.

Novel menuduh Ahok telah menghina kitab suci Al Quran.

VIDEO: Begini Cara Dimas Kanjeng Gandakan Uang

 Pernyataan Ahok yang menyinggung Novel disampaikan ketika mengunjungi Kepulauan Seribu. Ketika itu, menemui warga dan mengatakan tak masalah jika warga tak memilihnya lagi di pilkada tahun 2017.

"Kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu, nggak pilih saya karena dibohongi (orang) dengan Surat Al Maidah (ayat) 51 macam-macam itu. Itu hak bapak ibu. Kalau bapak ibu merasa nggak bisa pilih karena takut masuk Neraka, oh nggak apa-apa," kata Ahok di Pulau Pramuka, Selasa, (27/9/2016).

Selain Mario Teguh, Inilah Artis yang Kehilangan Job Akibat Kasus

 "Karena ini panggilan bapak ibu. Program ini (pemberian modal bagi pembudidaya kerapu) jalan saja. Jadi bapak ibu nggak usah merasa nggak enak karena nuraninya nggak bisa pilih Ahok," Ahok menambahkan.

Ayat 51 surat kelima Al Quran, Al Maidah, ditafsirkan oleh sejumlah kalangan sebagai larangan bagi umat Muslim untuk tidak memilih pemimpin non Muslim.

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, menilai, pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 memenuhi unsur penodaan.

Menurut dia, Ahok telah menodai surat Al Maidah dan ulama.

"Ungkapan terutama pada kalimat dibohongi pakai Al Maidah macam-macam itu ada unsur penistaan, penodaan terhadap ulama, atau terhadap Al Maidah itu sendiri," ujar Yunahar seusai bersaksi di Audiotorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

(Baca juga: Wakil Ketua MUI Ini Tak Ikut Rumuskan Pendapat Keagamaan soal Pidato Ahok)

Ia menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok.

Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengakui, dalam pidatonya, Ahok tidak menyebut secara spesifik kata-kata ulama.

Namun, kata "orang" yang disebut Ahok dalam pidatonya itu dinilai bermakna luas.

Pidato Ahok tersebut, menurut dia, bisa bermakna bahwa Ahok menyebut siapa saja yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 yang artinya tidak membolehkan umat Islam memilih pemimpin yang beragama lain tersebut telah berbohong.

"Itu yang dituduh berbohong bisa yang politisi, mubalig, guru, bisa ulama. Dalam konteks ini yang punya otoritas mewarisi nabi menyampaikan risalah Islam adalah ulama. Maka, ucapan itu telah menistakan ulama," ucap dia.

(Baca juga: Waketum MUI: Kalau Diterjemahkan Teman Setia Jauh Lebih Berat)

Yunahar menyampaikan, di dalam Islam, berbeda pendapat itu merupakan hal biasa. Selain itu, menurut dia, menyebut orang sesat itu juga biasa.

"Tetapi, jangan mengatakan bohong. Karena dalam ilmu hadis, bohong itu adalah satu dosa besar yang menyebabkan seluruh riwayat dia ditolak sehingga kalau orang dikatakan bohong dia tidak akan dipercaya lagi," kata Yunahar.

"Yang kedua, Al Maidah ayat 51 dikatakan sebagai alat untuk berbohong. Al Quran tidak bisa dikatakan sebagai alat untuk berbohong. Ya intinya di kata bohong itu yang paling berat," kata dia.

Kompas TV

Sepuluh kali sudah, Basuki Tjahaja Purnama, terdakwa dalam kasus penodaan agama menjalani sidang di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Persidangan kali ini, menjadwalkan empat ahli. Namun, hanya dua orang yang hadir. Ahli bahasa dari Universitas Mataram didatangkan untuk memaknai isi pidato Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51. Senada dengan ahli bahasa, keterangan yang memberatkan terdakwa juga datang dari Muhammad Amin Suma, ahli agama Islam. Terkait keterangan para ahli, penasihat hukum terdakwa justru kembali mempertanyakan sejumlah kejanggalan. Nada keberatan juga dilontarkan atas keterangan ahli agama yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Sejak dua bulan bergulir, sejumlah saksi dan ahli telah dihadirkan. Sebagian besar, kesaksian mereka didasarkan atas video rekaman pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Apa yang dikatakan ahok tentang islam

Apa yang dikatakan ahok tentang islam
Lihat Foto

Kompas.com/Kurnia Sari Aziza

Majelis hakim dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Adapun majelis hakim itu dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto. Foto diambil Selasa (4/4/2017).


JAKARTA, KOMPAS.com -
Seorang anggota majelis hakim bertanya kepada terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengenai pernyataan yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 sebelum pidato di Kepulauan Seribu.

Ahok membenarkan bahwa dia pernah mengutip Al-Maidah ayat 51 sebelum menyampaikan pidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

"Ada. Saat pakai baju hijau (seragam Pemprov DKI Jakarta), pimpin rapim yang soal password Wi-Fi Al-Maidah itu tahun 2015," kata Ahok, dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

(baca: Pekan Depan, Sidang Ahok Boleh Disiarkan Langsung)

Saat itu, kata Ahok, ia mengusulkan Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai nama jaringan Wi-Fi untuk ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) yang dibangun di sekitar masjid.

Untuk dapat menggunakan jaringan tersebut, Ahok mengaku mengusulkan kata "kafir" sebagai kata kuncinya (password).

Ahok memiliki ide tersebut karena ingin menyindir beberapa oknum pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang tak sepakat dipimpin gubernur non-muslim.

"Saya sampai tantang, demo saja. PNS tidak terima gubernur yang sah sesuai konstitusi," ucap Ahok.

(baca: Penjelasan Ahok soal "Wi-Fi" Al-Maidah)

Selain itu, Ahok juga menyindir pihak-pihak yang terus melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota-DPRD DKI Jakarta setiap hari Jumat. Pihak itu, menurut Ahok, menolak Jakarta dipimpin olehnya.

Ahok menjelaskan dirinya tidak lagi mengutip Al-Maidah sejak adanya peringatan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta.

"Habis (ada peringatan) itu, saya enggak singgung-singgung lagi," kata Ahok.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV

Kuasa Hukum Ahok Optimis di Sidang ke-17

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

CNN Indonesia

Selasa, 22 Jan 2019 09:48 WIB

1. Ahok sang Pemicu Rentetan Aksi Bela Islam dan Nama Besar 212 2. Gerilya 212 di Tahun Politik

Jakarta, CNN Indonesia -- Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal surat Al Maidah memicu aksi berjilid-jilid di Jakarta, termasuk Aksi 2 Desember 2016 atau yang lebih dikenal dengan Aksi 212. Nama 212 selanjutnya terus dipelihara dan terkesan menjadi merek tersendiri bagi sebuah gerakan.

Setelah videonya yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 viral di media sosial, Ahok mendapat banyak kecaman. Tercatat 14 laporan soal penodaan agama dilayangkan untuk Ahok.


Majelis Ulama Indonesia (MUI) di bawah kepemimpinan Ma'ruf Amin mengeluarkan sikap keagamaan yang menyatakan bahwa Ahok menghina Alquran dan ulama. MUI juga meminta aparat polisi memproses hukum Ahok.Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) di bawah pimpinan Bachtiar Nasir dibentuk untuk mengawalnya. Gelombang unjuk rasa terhadap Ahok pun dimulai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demonstrasi bertajuk Aksi Bela Islam yang digawangi ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) di bawah pimpinan Rizieq Shihab digelar perdana di depan Balai Kota Jakarta, 14 Oktober 2016. Mereka menuntut penangkapan Ahok.

Apa yang dikatakan ahok tentang islam
Foto: CNN Indonesia/Fajrian

Namun, unjuk rasa itu tak menghasilkan apa-apa. GNPF MUI bersama FPI dan ormas Islam lainnya menggelar Aksi Bela Islam jilid II pada 4 November 2016.Tuntutan yang diajukan masih sama: tangkap dan proses Ahok. Kali ini, peserta aksi diperkirakan mencapai ratusan ribu. Massa berkumpul di di depan Istana Kepresidenan. Aksi itu kemudian dinamakan Aksi 411.Massa meminta untuk bertemu Presiden Joko Widodo untuk melakukan intervensi terhadap kasus itu. Namun, massa hanya bisa bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla karena Jokowi sedang tidak ada di tempat.Sebagian massa tidak puas dan menyerang aparat keamanan. Bentrokan tak terhindarkan. Massa melempari aparat dengan botol dan batu, sedangkan aparat membalas dengan tembakan air mata.Kericuhan bisa dipadamkan usai Jokowi mengumumkan bakal memastikan Ahok diproses hukum. Keputusan itu diambil lewat rapat terbatas mendadak di Istana pada 5 November 2018 dini hari.Janji Jokowi terealisasi pada 16 November 2018. Polisi menetapkan Ahok jadi tersangka kasus dugaan penodaan agama.

Apa yang dikatakan ahok tentang islam
Peserta Reuni Alumni 212. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Meski begitu, tekanan publik tak kunjung reda. GNPF MUI, FPI, dan beberapa ormas Islam lainnya berkukuh menggelar aksi yang lebih besar pada 2 Desember 2016. Gerakan untuk menghadiri aksi ini disebar jauh-jauh hari melalui media sosial.Pada hari H, aksi dimulai sejak dini hari. Massa berpusat di kawasan Monumen Nasional (Monas). Beberapa tokoh berorasi secara bergantian dengan satu poin yang sama: tangkap Ahok."Kalau Ahok tidak ditahan, kami akan turun lagi," kata Imam Besar FPI Rizieq Syihab saat itu.Aksi mencapai puncak saat massa melakukan Salat Jumat berjamaah di tengah hujan di Lapangan Monas. Jokowi secara mengejutkan juga hadir dalam Salat Jumat berjamaah. Ia datang didampingi Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan beberapa pejabat lainnya.Aksi Bela Islam terus dilanjutkan pada 11 Februari 2017, 21 Februari 2017, 31 Maret 2017 dan 5 Mei 2017.Tak cukup dengan aksi berjilid bertajuk Bela Islam, gerakan massa berlanjut dengan Tamasya Al-Maidah. Berbeda dengan aksi-aksi sebelumnya yang menuntut proses hukum, Tamasya Almaidah tegas terkait dengan politik.

Apa yang dikatakan ahok tentang islam
Rizieq Shihab saat berorasi dalam unjuk rasa bertajuk Aksi 212 di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (21/2/2016). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Gerakan yang dimotori beberapa tokoh seperti Rizieq Shihab, Rizieq Shihab, dan Ansufri Idris Sambo ini memobilisasi massa untuk mengawal pencoblosan Pilkada DKI 2017.Tamasya Al-Maidah ini juga jadi momen kelahiran Presidium Alumni 212 di bawah kepemimpinan Sambo. Sambo menjelaskan Tamasya Al-Maidah dilakukan untuk mencegah Ahok yang dianggap penista agama menang."Supaya Ahok tidak menang, siapapun calon [lawannya]-nya," kata Sambo dalam jumpa pers di Jakarta, 17 April 2017.Aksi-aksi berjilid ditambah Tamasya Al Maidah seakan berhasil. Ahok yang maju bersama Djarot Saiful Hidayat pun kalah. Ia mendapat 42,04 persen suara, kalah dari pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang memiliki 57,96 persen suara, pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.Tak hanya kalah, Ahok juga harus mendekam di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, usai Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutusnya bersalah pada 9 Mei 2017. Ahok dianggap melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA