Suara.com - Setelah menyebut Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) gila, anggota Advokat Cinta Tanah Air yang juga pengurus Front Pembela Islam, Novel Bamu'min, menuduh Ahok menantang umat Islam. "Pernyataan Ahok itu melakukan penistaan agama terhadap surat Al Maidah ayat 51. Ini imbauan Al Quran, kitab suci, sementara Ahok itu mengajak umat Islam untuk meninggalkan kitab suci karena itu adalah bohong," ujar Novel di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016). Mencicipi Pisa Manis di Pizza Nagih "Artinya Ahok ini sudah menantang umat Islam dimanapun. Sudah nggak ada tempat lagi buat Ahok hidup di Indonesia, jangankan di DKI, hidup di Indonesia Ahok udah nggak bisa," Novel menambahkan. Lelaki yang sering dipanggil Habib Novel itu kemudian mengatakan dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Sila pertama menyebutkan Ketuhanan yang Maha Esa. Mengerikan! Rampok Bergolok Sabet Perempuan Hebohkan Sosmed "Sedangkan sila Ketuhanan YME itu ada beberapa agama termasuk agama Islam. Bagaimanapun wajib umat Islam tunduk dan patuh pada agamanya," kata dia. Novel menuduh Ahok telah menghina kitab suci Al Quran. VIDEO: Begini Cara Dimas Kanjeng Gandakan Uang Pernyataan Ahok yang menyinggung Novel disampaikan ketika mengunjungi Kepulauan Seribu. Ketika itu, menemui warga dan mengatakan tak masalah jika warga tak memilihnya lagi di pilkada tahun 2017. "Kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu, nggak pilih saya karena dibohongi (orang) dengan Surat Al Maidah (ayat) 51 macam-macam itu. Itu hak bapak ibu. Kalau bapak ibu merasa nggak bisa pilih karena takut masuk Neraka, oh nggak apa-apa," kata Ahok di Pulau Pramuka, Selasa, (27/9/2016). Selain Mario Teguh, Inilah Artis yang Kehilangan Job Akibat Kasus "Karena ini panggilan bapak ibu. Program ini (pemberian modal bagi pembudidaya kerapu) jalan saja. Jadi bapak ibu nggak usah merasa nggak enak karena nuraninya nggak bisa pilih Ahok," Ahok menambahkan. Ayat 51 surat kelima Al Quran, Al Maidah, ditafsirkan oleh sejumlah kalangan sebagai larangan bagi umat Muslim untuk tidak memilih pemimpin non Muslim. JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, menilai, pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 memenuhi unsur penodaan. Menurut dia, Ahok telah menodai surat Al Maidah dan ulama. "Ungkapan terutama pada kalimat dibohongi pakai Al Maidah macam-macam itu ada unsur penistaan, penodaan terhadap ulama, atau terhadap Al Maidah itu sendiri," ujar Yunahar seusai bersaksi di Audiotorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017). (Baca juga: Wakil Ketua MUI Ini Tak Ikut Rumuskan Pendapat Keagamaan soal Pidato Ahok) Ia menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok. Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengakui, dalam pidatonya, Ahok tidak menyebut secara spesifik kata-kata ulama. Namun, kata "orang" yang disebut Ahok dalam pidatonya itu dinilai bermakna luas. Pidato Ahok tersebut, menurut dia, bisa bermakna bahwa Ahok menyebut siapa saja yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 yang artinya tidak membolehkan umat Islam memilih pemimpin yang beragama lain tersebut telah berbohong. "Itu yang dituduh berbohong bisa yang politisi, mubalig, guru, bisa ulama. Dalam konteks ini yang punya otoritas mewarisi nabi menyampaikan risalah Islam adalah ulama. Maka, ucapan itu telah menistakan ulama," ucap dia. (Baca juga: Waketum MUI: Kalau Diterjemahkan Teman Setia Jauh Lebih Berat) Yunahar menyampaikan, di dalam Islam, berbeda pendapat itu merupakan hal biasa. Selain itu, menurut dia, menyebut orang sesat itu juga biasa. "Tetapi, jangan mengatakan bohong. Karena dalam ilmu hadis, bohong itu adalah satu dosa besar yang menyebabkan seluruh riwayat dia ditolak sehingga kalau orang dikatakan bohong dia tidak akan dipercaya lagi," kata Yunahar. "Yang kedua, Al Maidah ayat 51 dikatakan sebagai alat untuk berbohong. Al Quran tidak bisa dikatakan sebagai alat untuk berbohong. Ya intinya di kata bohong itu yang paling berat," kata dia. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Lihat Foto
Ahok membenarkan bahwa dia pernah mengutip Al-Maidah ayat 51 sebelum menyampaikan pidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. "Ada. Saat pakai baju hijau (seragam Pemprov DKI Jakarta), pimpin rapim yang soal password Wi-Fi Al-Maidah itu tahun 2015," kata Ahok, dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017). (baca: Pekan Depan, Sidang Ahok Boleh Disiarkan Langsung) Saat itu, kata Ahok, ia mengusulkan Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai nama jaringan Wi-Fi untuk ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) yang dibangun di sekitar masjid. Untuk dapat menggunakan jaringan tersebut, Ahok mengaku mengusulkan kata "kafir" sebagai kata kuncinya (password). Ahok memiliki ide tersebut karena ingin menyindir beberapa oknum pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang tak sepakat dipimpin gubernur non-muslim. "Saya sampai tantang, demo saja. PNS tidak terima gubernur yang sah sesuai konstitusi," ucap Ahok. (baca: Penjelasan Ahok soal "Wi-Fi" Al-Maidah) Selain itu, Ahok juga menyindir pihak-pihak yang terus melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota-DPRD DKI Jakarta setiap hari Jumat. Pihak itu, menurut Ahok, menolak Jakarta dipimpin olehnya. Ahok menjelaskan dirinya tidak lagi mengutip Al-Maidah sejak adanya peringatan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta. "Habis (ada peringatan) itu, saya enggak singgung-singgung lagi," kata Ahok. Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Baca berikutnya
Selasa, 22 Jan 2019 09:48 WIB 1. Ahok sang Pemicu Rentetan Aksi Bela Islam dan Nama Besar 212 2. Gerilya 212 di Tahun Politik
Jakarta, CNN Indonesia -- Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal surat Al Maidah memicu aksi berjilid-jilid di Jakarta, termasuk Aksi 2 Desember 2016 atau yang lebih dikenal dengan Aksi 212. Nama 212 selanjutnya terus dipelihara dan terkesan menjadi merek tersendiri bagi sebuah gerakan. Setelah videonya yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 viral di media sosial, Ahok mendapat banyak kecaman. Tercatat 14 laporan soal penodaan agama dilayangkan untuk Ahok. Majelis Ulama Indonesia (MUI) di bawah kepemimpinan Ma'ruf Amin mengeluarkan sikap keagamaan yang menyatakan bahwa Ahok menghina Alquran dan ulama. MUI juga meminta aparat polisi memproses hukum Ahok.Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) di bawah pimpinan Bachtiar Nasir dibentuk untuk mengawalnya. Gelombang unjuk rasa terhadap Ahok pun dimulai.
LIVE REPORT |