Apa peran Indonesia dalam organisasi ASEAN di bidang politik

Contoh kerjasama Indonesia dengan ASEAN dalam bidang politik adalah menjadi tempat Sekretariat ASEAN dan memprakarsai sejumlah pakta kesepahaman.

Berdirinya organisasi ASEAN (Association of South East Asian Nations), sebelumnya diawali dengan adanya pertemuan lima menteri luar negeri dari negara-negara Asia Tenggara pada 5 – 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand.

Dari pertemuan tersebut diperoleh kesepakatan untuk mendirikan organisasi kerja sama yang diberi nama ASEAN. Menteri luar negeri yang ikut menandatangani Deklarasi Bangkok pada 8 Agustus 1967 adalah Adam Malik (Indonesia), Sinnathamby Rajaratnam (Singapura), Narcisco Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), dan Thanat Khoman (Thailand).

Baca Juga: 

Tujuan berdirinya ASEAN

Tujuan berdirinya ASEAN sesuai berdasarkan Deklarasi Bangkok adalah sebagai berikut. a. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, sosial dan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara. b. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional di kawasan Asia Tenggara c. Bekerja sama untuk mendirikan industri dan memperluas perdagangan internasional d. Meningkatkan kerja sama untuk kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, teknik, ilmiah, dan administrasi negara.

e. Memelihara kerja sama dengan organisasi regional dan organisasi internasional

Berikut yang merupakan contoh kerjasama Indonesia dengan ASEAN dalam bidang politik:

Menjadi tempat Sekretariat ASEAN

Indonesia menyediakan tempat dan sebagai tuan rumah bagi Sekretariat ASEAN. Bersama anggota ASEAN, Indonesia membangung gedung dengan lahan seluas 11 ribu meter persegi dengan dua menara, yang masing-masing setinggi 16 lantai.

Sekretariat ASEAN beralamat di Jalan Sisingamangaraja No. 73, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jakarta.

Memprakarsai ASEAN Institute for Peace and Reconciliation

Apa peran Indonesia dalam organisasi ASEAN di bidang politik

Kerjasama Indonesia dengan ASEAN lainnya adalah memprakarsai berdirinya ASEAN Institute for Peace and Reconciliation (AIPR). Institusi ini berperan penting untuk mempromosikan nilai-nilai perdamaian, manajemen konflik, dan rekonsiliasi di kawasan.

Indonesia telah berkomitmen untuk menjadi host country bagi AIPR serta terus mengupayakan agar AIPR dapat segera beroperasi secara penuh. Indonesia telah menyediakan kantor operasional AIPR di Kompleks Pusdiklat Kementerian Luar Negeri, Jakarta.

Menandatangani Pakta Bebas Senjata Nuklir ASEAN

South East Asia Nuclear Weapon-Free Zone (SEANWFZ) merupakan sebuah traktat yang bertujuan untuk mewujudkan kawasan Asia Tenggara yang bebas dari nuklir, yang ditandatangani saat KTT ASEAN di Bangkok pada tahun 1995.

Sebagai langkah selanjutnya untuk mewujudkan Asia Tenggara sebagai kawasan bebas senjata nuklir dan segala jenis senjata pemusnah masal lainnya, ASEAN menyusun Protokol Traktat SEANWFZ.

Untuk mendorong penyelesaian isu ratifikasi Protokol Traktat SEANWFZ, Indonesia senantiasa mengusulkan hal-hal sebagai berikut: penandatangan dan ratifikasi bertahap dimulai dari negara yang tidak akan melakukan reservasi, memperbolehkan Tiongkok untuk meratifikasi terlebih dahulu karena Tiongkok tidak memiliki reservasi, dan meminta negara-negara ASEAN yang memiliki keberatan terhadap reservasi Nuclear Weapon State (NWS) untuk secara langsung bernegosiasi dengan negara NWS terkait.

Baca Juga:

Menandatangani Pakta Stabilitas Politik dan Keamanan ASEAN

Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC) merupakan sebuah traktat yang bertujuan untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan di kawasan Asia Tenggara. TAC mengatur penyelesaian konflik diantara negara-negara pihak secara damai.

TAC ditandatangani oleh lima kepala negara pendiri ASEAN pada tahun 1979. Pada tahun 1987 TAC diamandemen untuk membuka aksesi bagi negara-negara di kawasan lain seperti Jepang, Tiongkok, dan Korea Selatan. Sampai tahun 2014, terdapat 32 (tiga puluh dua) negara, termasuk 10 negara ASEAN, yang telah mengaksesi TAC.

Mengirim pasukan perdamaian PBB ke negara ASEAN

Indonesia turut aktif menjaga perdamaian dunia. Dalam lingkup pasukan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa, TNI mengirim kontingen militer dalam pemerintah peralihan PBB di Kamboja.

Pasukan perdamaian tersebut bernama Kontingen Garuda yang bergabung dalam UNTAC (United Nations Transitional Authority in Cambodia).

Deklarasi Kawasan Damai, Bebas, dan Netral (ZOPFAN)

ZOPFAN merupakan kerangka perdamaian dan kerja sama yang tidak hanya terbatas di kawasan Asia Tenggara tetapi mencakup kawasan Asia Pasifik yang lebih luas, termasuk dengan negara-negara besar (major powers) dalam bentuk tindakan menahan diri secara sukarela (voluntary self-restraints).

ZOPFAN tidak mengesampingkan peranan negara besar di kawasan, namun memungkinkan keterlibatan negara-negara tersebut secara konstruktif dalam penanganan masalah-masalah keamanan kawasan.

Patroli bersama di perbatasan negara sesama anggota ASEAN

Sebagai negara bersahabat, antar negara ASEAN sering berpatroli bersama menjaga perbatasan antar negara. Indonesia dan Malaysia misalnya, sering melakukan patroli perbatasan di darat, laut dan udara.

Contohnya, pada Patroli Terkoordinasi Operasi Tindakan Maritim Malaysia-Indonesia, dengan dilaksanakannya patroli pemantauan udara maritim Indonesia-Malaysia di wilayah Selat Malaka dan perbatasan Indonesia – Malaysia

Dalam pelaksanaan patroli bersama bertajuk Optima Malindo 27A/18 ini, Indonesia melalui Bakamla RI melibatkan unsur udara maritim yang juga masuk dalam operasi udara Bakamla RI Bhuana Nusantara, yang nantinya akan bertugas melaksanakan pendeteksian, pengenalan dan pengintaian terhadap kapal-kapal yang dicurigai melaksanakan tindak pelanggaran di laut, serta memberikan bantuan pencarian dan penyelamatan (SAR).

Melalui kerjasama Operasi Udara Patkor Optima Malindo 27A/18, diharapkan gangguan keamanan dan keselamatan laut di wilayah perairan Selat Malaka dapat diminimalisir, baik gangguan berupa pelanggaran batas wilayah, pembajakan dan perompakan di laut, keselamatan pelayaran, penyelundupan, perusakan kabel dasar laut, pelanggaran terhadap peraturan perikanan (illegal fishing), pencemaran laut, perusakan terumbu karang dan biota laut, serta pendatang tanpa ijin (illegal migrant).

Kerjasama pemberantasan terorisme

Kerja sama ASEAN di bidang pemberantasan terorisme telah dilakukan sejak kurun waktu yang lama. Pertemuan KTT ASEAN ke-7 tahun 2001 di Brunei Darussalam telah mengeluarkan ASEAN Declaration on Joint Action to Counter Terrorism.

SelanjutnyaKTT ke-8 ASEAN di Phnom Penh, Kamboja, November 2002 mengeluarkan Declaration on Terrorism. Mekanisme utama kerja sama pemberantasan terorisme di ASEAN dilakukan melalui AMMTC dan SOMTC, dimana Indonesia dipercaya menjadi lead shepherd di bidang counter terrorism sekaligus menjadi ketua Working Group on Counter Terrorism (WG-CT).

Salah satu capaian kerja sama ASEAN dalam pemberantasan terorisme adalah ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT) yang ditandatangani oleh seluruh Kepala Negara Anggota ASEAN pada KTT ke-12 ASEAN tanggal 13 Januari 2007 di Cebu, Filipina.

Sejak 27 Mei 2011, ACCT berlaku setelah enam Negara Anggota ASEAN (Kamboja, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Brunei) meratifikasinya. Indonesia meratifikasi ACCT melalui UU No. 5 tahun 2012 yang disahkan tanggal 9 April 2012. Pada tahun 2013, seluruh Negara ASEAN telah meratifikasi ACCT yang ditandai dengan penyerahan instrumen ratifikasi oleh Laos dan Malaysia pada Sekretariat ASEAN pada bulan Januari 2013.

ACCT disusun untuk memiliki nilai tambah dibandingkan dengan instrumen hukum internasional serupa, dengan desain yang memiliki karakteristik regional yang kuat. Kerja sama yang tertuang dalam konvensi tersebut bersifat komprehensif yang mencakup bidang pencegahan, penindakan (law enforcement), pemberantasan, dan program rehabilitasi, sebagai salah satu strategi dan pendekatan untuk mencegah terulangnya tindak kejahatan terorisme serta pengungkapan jaringan terorisme.

Konvensi ini memuat berbagai bentuk kerja sama dalam bidang penanganan root causes terorisme termasuk kerja sama untuk mendorong interfaith dialogues yang merupakan gagasan/pemikiran untuk Indonesia yang telah dianut secara global.

ASEAN juga aktif menjalin kerja sama dengan negara-negara Mitra Wicara dalam upaya pemberantasan terorisme.

Peran Indonesia Dalam Asean : pengertian asean, peran indonesia dalam asean di bidang politik, peran indonesia dalam asean di bidang budaya :

Apa peran Indonesia dalam organisasi ASEAN di bidang politik

Pengertian ASEAN

ASEAN yaitu singkatan dari Association of Souteast Asian Nations merupakan Perhimpunan Negara-negara yang Berada dikawasan Asia Tenggara. Negara yang tergabung di dalam ASEAN awal mulanya berjumlah lima negara saja dan saat ini sudah tumbuh berkembang menjadi 10 negara yaitu antara lain, Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja dimana lima negara pertama adalah pendirinya.

Pengertian ASEAN ialah sebuah organisasi internasional atau antar bangsa di wilayah Asia Tenggara dan memiliki wilayah yang begitu besar, jika dijumlahkan secara keseluruhan luas wilayahnya mencapai 1,7 juta mil persegi atau sekitar 4,5 juta kilometer persegi dengan jumlah penduduk yang ada didalamnya sekitar setengah milyar orang. Dibentuknya ASEAN memiliki maksud serta tujuan untuk kepentingan negara-negara didalamnya seperti ekonomi, sosial, budaya, dll. Baca juga : Makna Sumpah Pemuda

Tujuan ASEAN

 Adapun tujuan didalam pembentukan organisasi ASEAN, yaitu diantaranya :

  1. Untuk memajukan bertumbuhnya ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan budaya negara-negara anggotanya.
  2. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas di tingkat teritorial.
  3. Memajukan kesempatan untuk membahas perbandingan antara anggota ASEAN secara damai.

Peran Indonesia Dalam ASEAN

Adapun peran yang dilakukan Indonesia dalam ASEAN di bidang politik, yaitu diantaranya :

  • Indonesia berperan dalam meningkatkan Demokrasi sebagai panduan kehidupan bernegara di lingkungan ASEAN.
  • Berperan untuk melaksanakan secara bertahap Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA).
  • Bekerja sama menanggulangi narkotika dan obat terlarang.
  • Berperan untuk mengadakan perjanjian ekstradisi, yaitu penyerahan pelarian penjahat yang tertangkap di antara anggota ASEAN.
  • Indonesia berperan dalam ASEAN dan mitra Wicara melalui ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT) serta APSC (ASEAN Political and Security Community Blueprint) 2027  sebagai landasan penting dalam membangun Masyarakat ASEAN yang lebih aman dan stabil untuk menanggulangi penyebaran paham ekstrim kekerasan dan aksi tterorism atau violent extrimism. Baca juga : Peran Indonesia Dalam Hubungan Internasional
  • Meningkatkan UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam penyerapan tenaga kerja, pengembangan SDM, jiwa kewirausahaan, dan pengembangan perusahaan dan produk yang di luar negeri.
  • Negara Indonesia berperan dalam pembentukan pasar tunggal yang sering disebut dengan Masyarakat Ekonomi Asean atau MEA yang nantinya memungkinkan satu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara.
  • Berperan untuk mendorong peningkatan kerja sama ekonomi ASEAN dengan negara mitra strategis seperti kanada, Amerika Serikat, Rusia, Australia, China, India, Jepang, Korea Selatan dan Selandia Baru.
  • Membangun daya saing Indonesia di ASEAN melalui pemberdayaan badan usaha milik desa.
  • Mengajak anggota ASEAN untuk berperan penting dalam menghadapi revolusi Industri 4.0 World Economic Forum on ASEAN di Hanoi supaya generasi muda bersiap mengambil kesempatan dan menjawab tantangan menghadapi tantangan perkembangan teknologi.
  • Memiliki peran didalam Committee for the ASEAN Socio-Cultural Community (SOCA) ke 25 di Negara tetangga Singapura dalam membahas  budaya perdamaian dan tolerasi, target pilar penjaminan hak-hak penyandang disabilitas.
  • Memiliki peran untuk membuka akses yang seluas-luasnya bagi seluruh penduduk di negara-negara anggotanya dengan memperhatikan kesetaraan gender.
  • Memiliki peran di bidang kebudayaan berkembang sejak dibentuknya subsidiary body dengan nama ASEAN Committee on Culture and Information (ASEAN-COCI) yang bertujuan untuk mempromosikan kerjasama yang efektif di bidang kebudayaan serta dalam rangka meningkatkan saling pengertian (mutual understanding) dan kesetiakawanan di antara masyarakat ASEAN.
  • Memiliki peran dalam berbagai kegiatan kerja sama sektor kebudayaan dilakukan melalui penyelenggaraan workshop dan symposium di bidang seni dan budaya, ASEAN Culture Week, ASEAN Youth Camp, ASEAN Quiz, serta pertukaran kunjungan antar seniman ASEAN.
  • Berperan aktif untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan polusi asap lintas batas di kawasan. Baca juga : Pengertian Filsafat Pancasila : Fungsi, Tujuan, Contoh

Peran Indonesia Dalam ASEAN dan PBB

  1. Indonesia menjadi salah satu negara pendiri ASEAN.
  2. Sebagai salah satu pemimpin ASEAN.
  3. Menjadi tuan rumah KTT ASEAN.
  4. Menyelesaikan berbagai konflik yang dialami oleh negara-negara ASEAN.
  1. Negara ndonesia pernah ditunjuk menjadi pemimpin serta anggota tetap dibeberapa organisasi PBB.
  2. Membantu menyelesaikan konflik diberbagai negara.
  3. Melakukan upaya-upaya dalam rangka menjaga perdamaian dunia.
  4. Memberikan bantuan kemanusiaan diberbagai negara. Baca juga : Manfaat Hubungan Internasional

Prinsip Utama ASEAN

Ada beberapa prinsip utama dalam kerjasama ASEAN yang terdapat dalam Treaty of Amity and Cooperation of South East Asian (TAC) pada tahun 1976, yaitu diantaranya :

  1. Saling menghormati.
  2. Kedaulatan dan kebebasan domestik tanpa adanya campur tangan dari luar.
  3. Non inteference.
  4. Penyelesaian perbedaan atau sengketa dengan cara damai.
  5. Menghindari ancaman dan penggunaan kekuatan/senjata.
  6. Kerjasama efektif antara anggota.

Baca juga :

Demikianlah ulasan dari ppkn.co.id mengenai Peran Indonesia Dalam Asean : pengertian asean, peran indonesia dalam asean di bidang politik, peran indonesia dalam asean di bidang budaya semoga bisa bermanfaat.