Apa maksud dari kepada pihak yang bukan pemungut ppn

Lihat Foto

SHUTTERSTOCK/WAN WEI

PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Apa itu PPN?

KOMPAS.com - PPN adalah pajak yang bisa dikatakan paling sering bersentuhan dengan masyarakat. Hampir semua barang terkena pajak PPN. PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Apa itu PPN?

PPN adalah pajak tak langsung

PPN adalah pungutan pemerintah yang dibebankan atas setiap transaksi jual-beli barang maupun jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Regulasi PPN adalah diatur dalam dalam UU Nomor 6 Tahun 1983. Tarif PPN adalah ditetapkan 10 persen. 

Belakangan, pemerintah melakukan revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021. 

Baca juga: Mengenal Pajak PPh dan Jenis-jenisnya

Dalam UU terbaru itu, tarif PPN adalah naik menjadi 11 persen, ketentuan ini mulai diberlakukan pada 1 April 2022. Lalu akan kembali naik menjadi 12 persen di 2024. Sedangkan untuk ekspor dikenakan tarif 0 persen.  

Menurut pemerintah, tujuan kebijakan kenaikan PPN adalah untuk optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum

Pemungut PPN

PPN adalah pajak tak langsung. Artinya, yang berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah para pedagang atau pengecer. Meski sebenarnta, pihak yang berkewajiban membayar atau dikenakan PPN adalah pembeli atau konsumen akhir. 

PPN dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai PKP. PKP dalam PPN adalah pihak yang wajib menyetor dan melaporkan PPN kepada negara. 

Baca juga: Suami Istri Sama-sama Kerja, Lebih Baik Pisah atau Gabung NPWP?

Dengan ditetapkan menjadi PKP, pengusaha atau perusahaan wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang. Dalam perhitungan PPN yang dipungut, ada dua skema yakni pajak keluaran dan pajak masukan.

Pajak keluaran ialah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya. Sedangkan, pajak masukan ialah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya.

Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) indentik dengan Faktur Pajak karena setiap Pengusaha Kena Pajak harus membuat Faktur Pajak untuk melakukan penjualan baik lawan transaksi Pengusaha Kena Pajak juga atau bukan Pengusaha Kena Pajak. Pada Faktur Pajak, terdapat Nomor Seri Faktur Pajak yang perlu dipahami setiap orang yang bertransaksi dengan Faktur Pajak.

Ilustrasi 1.1 Nomor Seri Faktur Pajak (Source : Lampiran III PER-24/PJ/2012)

Berikut adalah susunan Nomor Seri pada Faktur Pajak. Terdapat 3 jenis susunan kode pada Nomor Seri Faktur Pajak:

Kode Transaksi adalah 2 digit awal Nomor Seri Faktur Pajak yang terdiri dari 01 sampai dengan 09. Masing-masing digit tersebut memiliki arti masing-masing.

Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN dan PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Kode ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode 04 sampai dengan kode 09.

Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Bendahara Pemerintah.

Siapa saja yang disebut Pemungut PPN Bendahara Pemerintah?

    • Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) (Diatur dalam KMK No. 563/KMK.03/2003)
    • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) –(diatur dalam PMK No.85/PMK.03/2012 stdtd nomor 136/PMK.03/2012)
    • Badan Usaha Tertentu (diatur dalam PMK Nomor 37/PMK.03/2015)

Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah) yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah).

Pemungut PPN Lainnya selain Bendahara Pemerintah, yaitu Kontrak tor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas atau Pemegang Kuasa / Pemegang Ijin Usaha Panas Bumi yang diatur PMK No. 73/PMK.03/2010.

Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP Nilai Lain yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Jenis transaksi dengan menggunakan DPP Nilai Lain diatur dalam KMK No. 251/KMK.03/2002.

Kode ini tidak digunakan.

Digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E UU PPN, antara lain:

    • Penyerahan yang menggunakan tarif selain 10%
    • Penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil tembakau dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam KMK No. 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Perhitungan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.
    • Penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) oleh PKP Toko Retail yang ditunjuk, terkait dengan penerbitan Faktur Pajak Khusus.

Perlu diperhatikan bahwa hanya PKP Toko Retail yang ditunjuk sebagai penerbit Faktur Pajak Khusus yang menggunakan kode 060 & PKP tersebut memiliki aplikasi khusus dari DJP untuk membuat Faktur Pajak 060 ini. Bila PKP Toko Retail tersebut tidak ditunjuk maka menggunakan kode 010.

Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP). Penyerahan-penyerahan tersebut, antara lain:

    • Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana Pinjaman/ Hibah Luar Negeri.
    • Penyerahan untuk pengolahan di Kawasan Berikat.
    • Penyerahan untuk pengolahan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu.
    • Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional.
    • Penyerahan Bahan Bakar Nabati Di Dalam Negeri.

Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Dibebaskan dari pengenaan PPN, antara lain:

    • Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, tidak termasuk suku cadang, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak. Untuk dibebaskan dari pengenaan PPN, diperlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) yang permohonannya diatur dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-234/PJ/2003.
    • Makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan. Penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN.
    • Barang hasil pertanian (terbatas pada jenis BKP yang terdapat pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007). Penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN.
    • Bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan.
    • Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum. Penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN. Penyerahan ini tidak dibebaskan dari PPN dalam sewa menyewa bila air bersih disediakan oleh pemilik bangunan(pemilik banguna selaku PKP).
    • Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt. Penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN. Penyerahan ini tidak dibebaskan dari PPN dalam sewa menyewa bila air bersih disediakan oleh pemilik bangunan(pemilik banguna selaku PKP).
    • Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI) dengan kriteria tertentu (Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008). Penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN.

Digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP.

Setelah 2 digit Kode Transaksi, terdapat 1 digit yang merupakan Kode Status. Kode status diisi dengan ketentuan:

    • 0 (nol) untuk status normal;
    • 1 (satu) untuk status penggantian.

Dalam hal diterbitkan Faktur Pajak pengganti ke-2, ke-3 dan seterusnya, maka Kode Status yang digunakan Kode Status ‘1’.

Ditulis oleh : Valdi Sayoga

Diedit oleh : Hilda Putria

Pajak adalah kewajiban warga negara yang harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk mengatur dan memudahkan pembayaran pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan mekanisme tertentu. Salah satunya dengan penggunaan kode faktur pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi keduanya. 

Format Nomor Seri Faktur Pajak

Pada setiap faktur pajak biasanya terdapat nomor seri faktur pajak. Nomor seri ini harus dipahami oleh siapa pun yang melakukan transaksi dengan menggunakan dokumen perpajakan. 

Kode dan nomor seri faktur pajak tersebut terdiri atas 16 digit, yang berupa:

  • 2 digit pertama adalah kode transaksi
  • 1 digit selanjutnya adalah kode status
  • 13 digit selanjutnya adalah nomor seri faktur pajak yang telah ditentukan oleh DJP.

Jenis Kode Faktur Pajak

Seperti telah disebutkan, kode faktur pajak adalah 2 digit pertama dalam nomor seri faktur pajak. Kode tersebut dapat dibedakan dalam beberapa jenis, yaitu:

Kode 01 digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPN-nya terutang dan dipungut oleh PKP penjual.

Kode 02 digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP kepada Pemungut PPN bendahara pemerintah yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN bendahara pemerintah. Kategori pemungut PPN bendahara pemerintah antara lain Bendaharawan pemerintah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Tertentu.

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP kepada Pemungut PPN selain bendahara pemerintah yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN lain tersebut.

Adapun Pemungut PPN selain bendahara pemerintah adalah kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas atau pemegang izin usaha panas bumi yang diatur melalui PMK.

Kode Faktur Pajak dengan angka 04 adalah kode penyerahan BKP atau JKP yang menggunakan DPP nilai lain. PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP atau JKP. Jenis transaksi ini diatur dalam KMK No. 251/KMK.03/2002.

Kode ini tidak digunakan dalam nomor seri faktur pajak.

Kode 06 digunakan untuk penyerahan lain yang PPN-nya dipungut oleh PKP penjual yang menyerahkan BKP atau JKP. Penyerahan ini dilakukan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri. 

Aturannya dapat dilihat dalam Pasal 16E UU PPN yang mengatur bahwa penyerahan menggunakan tarif selain 10%. Ada pula ketentuan tentang penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri maupun di luar negeri yang tercantum dalam KMK No. 62/KMK.03/2002.

Kode ini juga digunakan untuk penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri oleh PKP toko retail yang ditunjuk. Perlu diperhatikan toko retail sebagai penerbit faktur pajak khusus akan menggunakan kode 060. Selain itu, PKP juga menggunakan aplikasi khusus dari DJP untuk membuat faktur pajak. Jika retail tidak ditunjuk, kode yang digunakan adalah 010.

Baca juga: 5 Jenis Faktur Pajak bagi Anda Pengusaha Kena Pajak

Kode o7 digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP). Penyerahan tersebut antara lain bea masuk, bea masuk tambahan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, serta pajak penghasilan. 

Ada pula penyerahan untuk pengolahan di kawasan berikat, kawasan pengembangan ekonomi terpadu, dan sebagainya.

Kode 08 digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Daftar BKP atau JKP tersebut adalah sebagai berikut:

  • Barang modal yang berupa mesin dan peralatan pabrik, tetapi tidak termasuk suku cadang yang digunakan secara langsung.
  • Makanan ternak, unggas, dan ikan atau bahan baku untuk membuat makanan ternak, unggas, dan ikan.
  • Barang hasil pertanian
  • Bibit dan benih dari barang pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, penangkaran, atau perikanan.
  • Air bersih yang dialirkan melalui pipa atau perusahaan air minum. 
  • Listrik kecuali untuk perumahan yang menggunakan daya di atas 6.600 watt.
  • Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) dengan kriteria tertentu.

Kode 09 digunakan untuk penyerahan aktiva pasal 16 D dengan PPN yang dipungut oleh PKP penjual yang menyerahkan BKP.

Jadi, inilah penjelasan tentang kode faktur pajak dan daftar kode yang perlu diketahui oleh wajib pajak. Semoga bermanfaat.

Kembangkan Dana Sekaligus Berikan Kontribusi Untuk Ekonomi Nasional dengan Melakukan Pendanaan Untuk UKM Bersama Akseleran!

Bagi kamu yang ingin membantu mengembangkan usaha kecil dan menengah di Indonesia, P2P Lending dari Akseleran adalah tempatnya. Sebagai platform pengembangan dana yang optimal dengan bunga hingga 16% per tahun kamu dapat memulainya hanya dengan Rp100 ribu saja.

Yuk! Gunakan kode promo BLOG100 saat mendaftar untuk memulai pengembangan dana awalmu bersama Akseleran. Untuk syarat dan ketentuan dapat menghubungi (021) 5091-6006 atau email ke [email protected]

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA