Apa konsekuensi yang timbul apabila surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atas permohonan kelebihan pembayaran tersebut terlambat diterbitkan?

Ketentuan tersebut tercantum Pasal 26 ayat (5) UU KUP dan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 202/PMK.03/2015 (PMK 9/2013 s.t.d.d. PMK 202/2015).

Sanksi Denda 50%
BERDASARKAN Pasal 18 ayat (1) PMK 9/2013 sttd PMK 202/2015, dalam hal pengajuan keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang KUP. Berikut bunyi pasal tersebut.

“Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan

Selain itu, sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) PMK 9/2013 s.t.t.d. PMK 202/2015, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% juga dikenakan terhadap wajib pajak dalam hal keputusan keberatan atas pengajuan keberatan wajib pajak menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Kendati demikian, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% tersebut tidak dikenakan dalam hal wajib pajak mencabut pengajuan keberatan, pengajuan keberatan wajib pajak tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan pengajuan keberatan, atau wajib pajak mengajukan permohonan banding atas SK Keberatan. Hal ini tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) PMK 9/2013 s.t.t.d. PMK 202/2015

Dalam hal keberatan wajib pajak ditolak, dikabulkan sebagian, atau menambah jumlah pajak yang harus dibayar, dan wajib pajak tidak mengajukan permohonan banding maka jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan harus dilunasi paling lama satu bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.

Penagihan dengan surat paksa akan dilaksanakan apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak tersebut. Di samping itu, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% sebagaimana disebutkan di atas.

Contoh Kasus UNTUK tahun pajak 2008, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar senilai Rp1 miliar diterbitkan terhadap PT A.

Dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, wajib pajak hanya menyetujui pajak yang masih harus dibayar senilai Rp200 juta. Wajib pajak telah melunasi sebagian SKPKB tersebut senilai Rp200 juta dan kemudian mengajukan keberatan atas koreksi lainnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, Dirjen Pajak mengabulkan sebagian keberatan wajib pajak dengan jumlah pokok pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp750 juta.

Sesuai dengan hasil keputusan keberatan tersebut, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berdasarkan Pasal 25 ayat (9) UU KUP, yaitu sebagai berikut:

Apa konsekuensi yang timbul apabila surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atas permohonan kelebihan pembayaran tersebut terlambat diterbitkan?

Berdasarkan perhitungan di atas, jumlah pokok pajak ditambah sanksi adminitrasi yang harus dibayar oleh PT A adalah sebesar Rp825.000.000.

Imbalan Bunga Atas Keputusan Keberatan yang Dikabulkan
SESUAI dengan Pasal 27A ayat (1) UU KUP, apabila pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam SKPKB, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan dengan ketentuan sebagai berikut.

Pertama, untuk SKPKB dan SKPKBT dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan. Kedua, untuk SKPN dan SKPLB dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan.

Kendati demikian, dalam Pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP 74/2011), imbalan bunga tersebut tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan atas SKPKB atau SKPKBT yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, dan telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Selain itu, imbalan bunga juga tidak berikan terhadap kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan atas jumlah pajak yang tercantum dalam SKPKB atau SKPKBT yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, tapi dibayar sebelum pengajuan keberatan atau sebelum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan.

Tak hanya itu, dalam Pasal 43 ayat (6) PP 74/2011 dinyatakan imbalan bunga diberikan apabila terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak.

Lebih lanjut, sesuai Pasal 44 ayat (1) dan (2) PP 74/2011, dalam hal SKPKB seluruhnya tidak disetujui oleh wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang diterbitkan atas surat pemberitahuan (SPT) yang menyatakan lebih bayar, kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan yang dihitung dari jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Keputusan Keberatan.

Dalam hal SKPN yang tidak disetujui oleh wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang diterbitkan atas SPT yang menyatakan lebih bayar, kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan yang dihitung dari jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Keputusan Keberatan.

Imbalan bunga tersebut dihitung sejak tanggal penerbitan SKPKB atau SKPN sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan.*

moderator(Moderator)Feb 25, 2020 9:00 AM

Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Dalam rangka pelaksanaan penghitungan kelebihan pembayaran pajak dengan utang pajak dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Kepala KPP menerbitkan SKPKPP dan SPMKP. Kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM dapat dikembalikan dalam hal terdapat:

1.   Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang KUP;

2.   Pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana tercantum dalam SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP;

3.   Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP;

4.   Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan 17D Undang-Undang KUP, dan Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN;

5.   Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan

6.   Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;

7.   Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP;

8.   Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP;

9.   Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat ( 1) huruf b Undang-Undang KUP;

10. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP.

Kelebihan pembayaran PBB dapat dikembalikan dalam hal terdapat:

1.   PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan SKKP PBB;

2.   PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan

3.   PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali;

4.   PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB;

5.   PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Undang-Undang PBB;

6.   PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP;

7.   PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP diterbitkan;

8.   PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP;

9.   PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP.

Untuk keperluan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, KPP menerbitkan Surat Permintaan Rekening Dalam Negeri dan fotokopi lembar pertama buku rekening atas nama Wajib Pajak yang bersangkutan. Surat Permintaan Rekening Dalam Negeri diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya setelah:

1.   permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sehubungan dengan diterbitkannya SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang KUP diterima;

2.   SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 178 Undang-Undang KUP diterbitkan;

3.   SKPPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan 170 Undang-Undang KUP, dan Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN diterbitkan;

4.   SKKP PBB diterbitkan; atau

5.   dilakukannya penghitungan kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan Surat Keputusan/Putusan yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak melalui penghitungan lebih bayar.

Kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi, sebagaimana yang tercantum dalam:

1.   Surat Tagihan Pajak;

2.   Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya;

3.   Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Surat Keputusan Keberatan yang tidak diajukan banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya;

4.   Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atas jumlah yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, dalam hal:

a)   tidak diajukan keberatan;

b)   diajukan keberatan tetapi Surat Keputusan Keberatan mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah jumlah pajak terutang dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut tidak diajukan banding; atau

c)   diajukan keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut diajukan banding tetapi Putusan Banding mengabulkan sebagian, menambah jumlah pajak terutang, atau menolak.

5.   Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB;

6.   Surat Keputusan Keberatan untuk PBB yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah tetapi tidak diajukan banding;

7.   Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah; dan/atau

8.   Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

Dalam hal setelah dilakukan penghitungan masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, atas permohonan Wajib Pajak, sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diperhitungkan dengan:

1.   pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak yang menerima kelebihan pembayaran pajak; dan/atau

2.   Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak lain.

Pelunasan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui perhitungan kelebihan pembayaran pajak diakui pada saat diterbitkan SKPKPP. Bagi Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan dengan mata uang dolar Amerika Serikat, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam mata uang dolar Amerika Serikat diberikan dalam mata uang rupiah, yang dihitung menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat:

1.   diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

2.   diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;

3.   diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, diucapkannya Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali;

4.   diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP; atau

5.   diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP.

Perhitungan kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang sebagaimana dimaksud pada huruf j dan huruf k ditindaklanjuti dengan kompensasi ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang. Dalam hal tidak ada Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang, seluruh kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak bersangkutan. Kompensasi ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang dilakukan melalui potongan SPMKP.

A.  Kompensasi ke Utang Pajak dan/atau Pajak yang Akan Terutang

Perhitungan kompensasi ke Utang Pajak dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi Utang Pajak yang terdapat dalam Sistem lnformasi DJP. Perhitungan kompensasi ke Utang PBB berdasarkan data dan/atau informasi dalam Sistem lnformasi DJP dilakukan dalam hal data Utang PBB telah tersedia dalam basis data DJP. Tanggal dan waktu dilakukannya kompensasi berdasarkan data dan/atau informasi dalam SIDJP akan tercantum pada Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Perhitungan dalam rangka kompensasi ke Utang Pajak dilakukan dengan memperhatikan urutan prioritas sebagai berikut:

1.   Utang Pajak yang mendekati tanggal daluwarsa penagihan;

2.   Utang Pajak yang bernilai paling besar.

Kompensasi ke Utang Pajak tidak dilakukan terhadap Utang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan pajak telah kedaluwarsa, kecuali atas permintaan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak.

Dalam hal atas suatu Utang Pajak dilakukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak, tetapi belum diterbitkan suatu keputusan, kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak tersebut, dengan tetap memperhatikan urutan prioritas.

Dalam hal atas suatu Utang Pajak telah diterbitkan keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan sisa Utang Pajak yang belum diangsur atau yang ditunda pembayarannya, dengan tetap memperhatikan urutan prioritas.

Dalam hal diketahui terdapat pembayaran atas Utang Pajak yang sedang dilakukan kompensasi atau terdapat Utang Pajak baru sebelum Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) diterbitkan, dapat dilakukan perhitungan ulang atas kelebihan pembayaran pajak dengan tetap mempertimbangkan jangka waktu penyelesaian penerbitan SKPKPP.

Utang Pajak, baik daftar nomor ketetapan yang ditampilkan maupun nilai utang pajaknya, sepenuhnya diambil dari kondisi terakhir data SIDJP. Utang pajak mungkin tidak muncul karena sudah lunas atau tidak ada di SIDJP. Dalam hal kompensasi dilakukan atas Utang Pajak yang telah dilunasi, maka Wajib Pajak diimbau untuk melakukan pemindahbukuan atau mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atas kelebihan pembayaran Utang Pajak tersebut.

B.  Penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP)

Kepala KPP menerbitkan Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang memuat:

1.   Kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan:

a.   Surat Ketetapan Lebih Bayar (SKPLB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1 ), Pasal 17 ayat (2), atau Pasal 178 Undang-Undang KUP;

b.   SKPPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C, Pasal 170 Undang-Undang KUP, dan Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN;

c.   Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran (SKKP) PBB;

d.   Hasil penghitungan kelebihan pembayaran pajak melalui penghitungan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 2 huruf d, atau hasil penghitungan kelebihan pembayaran PBB melalui penghitungan lebih bayar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 2 huruf e,

2.   Perhitungan kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang.

Dalam hal seluruh kelebihan pembayaran pajak dikompensasikan ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang, KPP tetap menerbitkan SKPKPP sebagai dasar penerbitan SPMKP. Dalam hal terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang dan Surat Permintaan Rekening Dalam Negeri telah disampaikan, namun Wajib Pajak tidak menyampaikan rekening, Kepala KPP menerbitkan SKPKPP tanpa rekening dengan memperhatikan batas akhir penerbitan SKPKPP. KPP menindaklanjuti SKPKPP tanpa rekening dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan SPMKP Tidak Dapat Diterbitkan.

Keputusan pengembalian kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan PPnBM diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak:

1.   permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sehubungan dengan diterbitkannya SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang KUP diterima;

2.   SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B Undang-Undang KUP diterbitkan;

3.   SKPPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan 17D Undang-Undang KUP, dan Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN diterbitkan;

4.   Surat Keputusan Keberatan diterbitkan;

5.   Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;

6.   Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP diterbitkan;

7.   Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP diterbitkan;

8.   Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP diterbitkan;

9.   Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP diterbitkan.

Keputusan pengembalian kelebihan pembayaran PBB diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak:

1.   SKKP PBB diterbitkan;

2.   Surat Keputusan Keberatan diterbitkan

3.   Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;

4.   Surat Keputusan Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB diterbitkan;

5.   Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Undang-Undang PBB diterbitkan;

6.   Surat Keputusan Pembetulan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP diterbitkan;

7.   Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP diterbitkan;

8.   Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP diterbitkan;

9.   Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP diterbitkan.

Dikecualikan dari ketentuan penerbitan SKPKPP, keputusan pengembalian kelebihan pembayaran PPh, PPN, PPnBM atas SKPPKP diterbitkan dalam jangka waktu:

1.   paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak SKPPKP diterbitkan sepanjang Wajib Pajak telah menyampaikan rekening; atau

2.   paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak KPP menerima rekening atau 1 (satu) bulan sejak SKPPKP diterbitkan, mana yang terlebih dahulu, dalam hal rekening diterima lebih dari 5 (lima) hari kerja sejak SKPPKP terbit.

Setiap keterlambatan dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f dan g, kepada Wajib Pajak yang bersangkutan diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan terhitung dari nilai kelebihan pembayaran pajak dalam SKPKPP sebelum diperhitungkan dengan utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang yang dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan saat diterbitkan SKPKPP.

lmbalan bunga diberikan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pemberian imbalan bunga.

C.  Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)

Berdasarkan SKPKPP yang telah dilengkapi dengan rekening, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP. Apabila Wajib Pajak melengkapi rekening setelah penerbitan SKPKPP tanpa rekening dan Wajib Pajak masih diadministrasikan di KPP yang menerbitkan SKPKPP tersebut, maka proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilanjutkan dengan penerbitan SPMKP yang dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.   Dalam hal Kepala KPP yang menandatangani SKPKPP tanpa rekening sama dengan Kepala KPP yang melakukan penerbitan SPMKP, KPP melengkapi SKPKPP dengan rekening atas nama Wajib Pajak, mencetak ulang SKPKPP yang telah dilengkapi dengan rekening atas nama Wajib Pajak melalui menu yang tersedia pada sistem informasi DJP, dan menindaklanjutinya dengan penerbitan SPMKP.

2.   Dalam hal Kepala KPP yang menandatangani SKPKPP tanpa rekening berbeda dengan Kepala KPP yang melakukan penerbitan SPMKP, KPP melengkapi SKPKPP dengan rekening atas nama Wajib Pajak melalui menu yang tersedia pada sistem informasi DJP dan memberikan tanda legalisasi/pengesahan pada arsip SKPKPP tanpa rekening yang telah diterbitkan, serta menindaklanjutinya dengan penerbitan SPMKP.

Apabila Wajib Pajak melengkapi rekening setelah penerbitan SKPKPP tanpa rekening dan Wajib Pajak tidak lagi diadministrasikan di KPP yang menerbitkan SKPKPP tanpa rekening tersebut berlaku ketentuan:

1.   WP diminta menyampaikan rekening ke KPP baru;

2.   KPP baru tempat Wajib Pajak diadministrasikan melengkapi SKPKPP dengan rekening atas nama Wajib Pajak melalui menu yang tersedia pada sistem informasi DJP dan memberikan tanda legalisasi/pengesahan pada arsip SKPKPP tanpa rekening yang telah diterbitkan, kemudian menindaklanjutinya dengan penerbitan SPMKP.

Penerbitan SPMKP dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak SKPKPP diterbitkan atau sejak KPP menerima rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak dalam hal telah diterbitkan SKPKPP tanpa rekening.

Dalam hal batas akhir penyampaian SPMKP pada akhir tahun anggaran kurang dari 5 (lima) hari kerja sejak SKPKPP diterbitkan, maka KPP dapat menerbitkan SPMKP sepanjang belum melewati batas waktu penyampaian SPMKP ke KPPN. Apabila KPP tidak menerbitkan SPMKP di tahun anggaran tersebut, maka KPP menerbitkan SPMKP paling lambat pada akhir bulan Januari tahun anggaran berikutnya.

 Referensi:

SE-36/PJ/2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak