Apa kewajiban masyarakat terhadap hutan yang gundul hak apa yang diperoleh dari kewajiban tersebut

TRIBUNPAPUA.COM - Berikut materi soal jawaban disertai kunci jawaban dari buku tematik terpadu kurikulum 2013 edisi revisi terbaru 2017.

Kunci pembelajaran ini terdapat pada Tema 3 untuk Kelas 4 SD/MI dengan judul Peduli Terhadap Makhluk Hidup.

Pada Subtema 3-nya tentang Ayo Cintai Lingkungan, terletak pada Pembelajaran 2 halaman 115, 116, 117, 118 dan 119.

Perlu diingat siswa hanya memanfaatkan kunci jawaban ini sebagai pembanding saat menjawab soal yang diberikan dalam tugas.

Siswa juga bisa meminta bimbingan orangtua saat belajar dari rumah serta bisa juga berkonsultasi dengan guru.

• Kunci Jawaban Buku Tematik Tema 3 Kelas 3 SD Halaman 21 - 26: Bagaimana Tubuh Mengolah Makanan?

Berikut kunci jawaban Tema 3 Kelas 4 Pembelajaran 4 Subtema 3:

Kunci Jawaban Halaman 115

Kita mempunyai kewajiban menjaga lingkungan. Apa yang akan terjadi jika kita tidak melaksanakan kewajiban kita?

Amatilah gambar berikut.

Jawaban:

Halaman selanjutnya arrow_forward

Sumber: Tribun Pontianak

Tags:

Lihat Foto

freepik.com/pch.vector

Ilustrasi cara menjaga alam

KOMPAS.com - Kamu pasti sering mendengar tentang kata lingkungan, namun tahukah kamu apa itu lingkungan?

Lingkungan adalah segala sesuatu yang mengelilingi kita baik itu faktor biotik (hidup) maupun faktor abiotik (tidak hidup).

Lingkungan sangatlah penting bagi manusia, karna dari lingkunganlah kita mendapatkan lahan untuk tinggal, makanan, dan segala sesuatu yang menopang aktivitas peradaban.

Kita membutuhkan lingkungan untuk mendapatkan sumber daya dalam rangka bertahan hidup. Namun kemampuan mengambil sumber daya alam tersebut dibarengi oleh tanggung jawab untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Baca juga: Sumber Daya Alam Pembangkit Listrik

Hak terhadap lingkungan

Dilansir dari Hukum Online, hak masyarakat Indonesia terhadap lingkungan telah diatur dalam pasal 65 dan 66 Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berikut isinya:

  1. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
  2. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  3. Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
  4. Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Baca juga: 5 Sumber Daya Alam dengan Pengaruh Terbesar bagi Manusia

Kewajiban terhadap lingungan juga diatur dalam UU No.32 tahun 2009 yaitu dalam pasal 67 yang berlaku bagi semua warga negara dan pasal 68 yang berlaku bagi pelaku usaha ataupun kegiatan. Berikut penjelasannya: 

Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

  1. Memberikan informasi terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu.
  2. Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, dan
  3. Menaati ketentuan tentang baku mutu limgkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan.

Artinya setelah kita mengambil hak dari lingkungan, kita juga harus melaksanakan kewajiban. Jika kita mengambil hak dengan cara bernafas dari oksigen yang dihasilkan pohon, maka kita bertugas untuk menjaga kehidupan pohon tersebut.

Kita sebagai pelaku usaha juga tidak boleh merusak lingkungan untuk mendapatkan keuntungan.

Baca juga: Persoalan Lingkungan pada Bentang Alam Karst

Limbah dari pabrik harus diolah agar tidak meracuni lingkungan, pembukaan lahan pertanian juga harus dibarengi dengan reboisasi hutan yang gundul.

Kewajiban tersebut harus dipenuhi agar generasi setelah kita tetap bisa mendapatkan haknya dari lingkungan.

Hak dan kewajiban dilakukan secara terus-menerus tanpa besar sebelah sehingga kelangsungan hidup manusia, hewan, dan tumbuhan di Bumi tetap terjaga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Grace Eirin Jumat, 1 April 2022 | 07:30 WIB

Contoh kewajiban manusia terhadap hutan. (Noah Buscher/Unsplash)

Bobo.id - Makhluk hidup di Bumi membutuhkan hutan untuk mendapatkan oksigen setiap hari. 

Manusia memang berhak memanfaatkan hutan untuk memenuhi kebutuhannya, namun manusia tidak boleh serakah. 

Sebab, keserakahan manusia justru akan merugikan semua makhluk hidup di Bumi. Contoh keserakahan manusia adalah adanya penebangan liar atau ilegal logging. 

Penebangan liar ini bisa menyebabkan Bumi kekurangan hutan akibat hutan yang gundul. Oleh karena itu, hak terhadap hutan harus diimbangi dengan kewajibannya. 

Pada pelajaran tematik kelas 4 SD tema 9, teman-teman harus menyebutkan contoh kewajiban manusia terhadap hutan. 

Yuk, temukan kunci jawabannya di sini!

Melakukan Tebang Pilih

Tebang pilih adalah penebangan pohon yang dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. 

Sehingga pohon yang boleh ditebang hanyalah pohon yang berusia tua, dan membiarkan pohon muda bertumbuh. 

Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 9, Apa yang Dimaksud dengan Konservasi?

Dari cara yang dilakukan, kita bisa mengetahui bahwa tebang pilih lebih baik daripada penebangan secara liar. 

Reboisasi 

Page 2

Page 3

Noah Buscher/Unsplash

Contoh kewajiban manusia terhadap hutan.

Bobo.id - Makhluk hidup di Bumi membutuhkan hutan untuk mendapatkan oksigen setiap hari. 

Manusia memang berhak memanfaatkan hutan untuk memenuhi kebutuhannya, namun manusia tidak boleh serakah. 

Sebab, keserakahan manusia justru akan merugikan semua makhluk hidup di Bumi. Contoh keserakahan manusia adalah adanya penebangan liar atau ilegal logging. 

Penebangan liar ini bisa menyebabkan Bumi kekurangan hutan akibat hutan yang gundul. Oleh karena itu, hak terhadap hutan harus diimbangi dengan kewajibannya. 

Pada pelajaran tematik kelas 4 SD tema 9, teman-teman harus menyebutkan contoh kewajiban manusia terhadap hutan. 

Yuk, temukan kunci jawabannya di sini!

Melakukan Tebang Pilih

Tebang pilih adalah penebangan pohon yang dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. 

Sehingga pohon yang boleh ditebang hanyalah pohon yang berusia tua, dan membiarkan pohon muda bertumbuh. 

Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 9, Apa yang Dimaksud dengan Konservasi?

Dari cara yang dilakukan, kita bisa mengetahui bahwa tebang pilih lebih baik daripada penebangan secara liar. 

Reboisasi 

Avisena Ashari Rabu, 17 Maret 2021 | 08:55 WIB

Cari Jawaban Soal Kelas 4 Tema 9: Kewajiban Manusia terhadap Hutan, Sungai, Hewan Terancam Punah, dan Pohon (Photo by Tom Fisk from Pexels)

Bobo.id - Pada mata pelajaran PPKn kelas 4 yang ada pada tema 9 subtema 1, kita mempelajari berbagai hak dan kewajiban terhadap lingkungan dan sumber daya alam.

Di antaranya, ada kewajiban manusia terhadap hutan, sungai, hewan yang terancam punah, dan pohon.

Apakah teman-teman tahu apa saja contoh perilaku kewajiban manusia terhadap hutan, sungai, hewan yang terancam punah, dan pohon?

Kita cari tahu kunci jawabannya, yuk!

Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 Tema 9 Subtema 1: Contoh Hak dan Kewajiban terhadap Lingkungan dan Sumber Energi

Kewajiban Manusia terhadap Hutan

- Melakukan reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.

- Melakukan tebang pilih, yakni hanya menebang pohon yang sudah cukup usianya untuk mencegah kerusakan hutan.

- Membuat konservasi untuk melindungi dan melestarikan hutan, misalnya cagar alam.

- Tidak melakukan penebangan liar dan pembakaran hutan.

- Tidak mengambil tanaman langka di hutan.

- Memanfaatkan hasil hutan dengan bijak dan tidak mengambilnya terus-menerus.

- Tidak mengalihkan fungsi hutan menjadi lahan lainnya secara berlebihan.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA