Apa itu hak cipta youtube

Apa itu hak cipta youtube

Perkiraan Waktu Membaca: 4 menit

Kasus dugaan konten plagiat di youtube masih sering terjadi. Sampai saat ini, Anda dapat menemukan beberapa conten creator di Youtube yang diduga melakukan plagiasi. Akhir maret kemarin, dunia maya dihebohkan dengan berita adanya salah satu perusahaan media digital yang membuat konten kreatif yang diduga melakukan plagiasi konten youtuben luar negeri.

Perdebatan tentang dugaan penjiplakan ini sepertinya masih ramai diperbincangkan. Lantas, bagaimana sebenarnya perlindungan hak cipta dalam konten Youtube?

Jika menilik kembali dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), konten YouTube termasuk ciptaan dan Warga Negara Asing yang menciptakan konten tersebut disebut sebagai pencipta. Sehingga pencipta konten Youtube tersebut berhak atas atas hak cipta terhadap ciptaannya yakni konten Youtube.

Memiliki pertanyaan soal hukum? Atau anda sedang terlibat masalah hukum? Konsultasikan persoalan anda, persoalan anda akan direspon oleh lebih dari 70 Mitra Penyedia Layanan Hukum di seluruh Indonesia.

Tersedia forum konsultasi online yang dapat diakses secara gratis

Segera kunjungi ICJR Law Hub

Konten Youtube yang berupa video yang dilindungi hak cipta sebagai karya sinematografi sehingga apabila ada yang menjiplak, pihak yang dirugikan bisa mengajukan gugatan atau melakukan laporan kepada pihak yang berwajib.

Penjiplakan konten youtube tanpa hak ini melanggar hak ekonomi dari pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b UU Hak Cipta.

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

  • penerbitan Ciptaan;
  • penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;

Berdasarkan UU Hak Cipta, pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1) huruf b akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 113 ayat (3), yakni pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Nah, sekarang Anda sudah mengerti bagaimana perlindungan HKI bagi konten youtube kan?

Karakteristik dalam hak cipta ialah perlindungan diberikan bukan terhadap ide melainkan terhadap ekspresi dari ide dari pencipta tersebut. Sehingga penting bagi Anda untuk mencermati bahwa sebagai wujud agar hak ekonomi dari hak cipta tetap “eksklusif” bagi mereka yang memilikinya, sehingga setiap orang diluar pemegang hak ekonomi yang melakukan kegiatan-kegiatan sebagaimana tersebut diatas harus memiliki izin dari Pencipta.

Nah, penting bagi Anda untuk memperhatikan kembali ketentuan hak cipta sebelum memproduksi konten di Youtube ya! Jangan lupa untuk senantiasa melakukan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual Anda ya!

Apa itu hak cipta youtube

Shafira Dinda Ariefti

Shafira Dinda Ariefti atau yang kerap disapa Dinda menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Ia memiliki minat dalam isu hukum publik khususnya, hukum administrasi negara, hukum lingkungan dan hak asasi manusia.

Apa itu hak cipta youtube

Perlindungan hukum hak kekayaan intelektual khususnya hak cipta bagi pencipta lagu telah diatur di dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Hukum mengakui, hak cipta telah ada secara otomatis sejak ciptaan tersebut selesai diwujudkan. Artinya, setelah ciptaan tersebut selesai diwujudkan dalam bentuk yang nyata atau material form sesuai dengan keinginan dari pencipta. Sehingga perlindungan hukum bagi pencipta atas ciptaannya telah didapatkan semenjak ciptaan tersebut selesai diwujudkan dalam bentuk nyata.

Hak cipta tidak mengharuskan ciptaan didaftarkan, namun apabila dilakukan pendaftaran maka hal ini akan lebih baik, karena dengan pendaftaran akan ada bukti formal kepemilikan hak cipta. Hak cipta merupakan hak eksklusif berupa hak moral dan hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta, yang artinya adalah tidak ada orang lain yang dapat menggunakan hak tersebut tanpa persetujuan dari pencipta atau pemegang hak cipta tersebut. Hak moral dan hak ekonomi inilah hal yang dilindungi oleh UU Hak Cipta .

Dalam Pasal 5 UU Hak Cipta mengatur mengenai Hak Moral, yaitu:

Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:

a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Sementara dalam Pasal 9 UU Hak Cipta mengatur mengenai Hak Ekonomi, yaitu:

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

a. penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. penerjemahan Ciptaan;
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. penyewaan Ciptaan.

Perlindungan hukum bagi pencipta lagu ini berlaku dimanapun tidak tergantung pada media yang digunakan untuk mengumumkan suatu lagu termasuk melalui situs Youtube. Selain itu pencipta lagu mendapatkan perlindungan hukum dari Youtube yaitu Youtube akan menghapus video yang melanggar hak cipta, namun hal ini baru dilaksanakan oleh pihak Youtube apabila telah menerima pemberitahuan adanya pelanggaran hak cipta.

Mengunggah video lagu ke situs Youtube tanpa izin dari pencipta merupakan suatu pelanggaran atas hak ekonomi pencipta. Saat ini siapa saja dapat mengunggah sebuah video ke situs Youtube dan video apapun dapat diunggah walaupun ternyata itu melanggar hak cipta. Hal ini tentu saja sangat merugikan pencipta.

Akibat hukum yang dapat ditimbulkan akibat penyiaran lagu yang diunggah tanpa izin pencipta oleh Youtube berdasarkan Pasal 54 dan Pasal 55 UU HAKI adalah dapat berakibat penutupan situs Youtube secara keseluruhan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi dan informatika

Berdasarkan Pasal 54 UU HAKI untuk mencegah adanya pelanggaran terhadap hak cipta melalui media internet pemerintah berwenang untuk:

a. Melakukan pengawasan terhadap pembuatan dan penyebaran konten berhak cipta,
b. Kerja sama dengan berbagai pihak baik dari dalam ataupun dari luar negeri dan,
c. Pengawasan terhadap tindakan perekaman dengan media apapun terhadap ciptaan.

Dan berdasarkan Pasal 55 UU HAKI setiap orang yang mengetahui adanya pelanggaran hak cipta melalui sistem elektronik untuk penggunaan secara komersial dapat melaporkan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi dan informatika.

Artikel Terkait :

  • Apa itu Bona Fides?

Views: 473

Apa yang terjadi jika video YouTube kita klaim hak cipta?

Jika video yang diklaim dilacak atau dimonetisasi, video tersebut tetap dapat ditonton di YouTube, meskipun ada klaim Content ID yang aktif. Biasanya, pemilik hak cipta akan memilih untuk melacak atau memonetisasi video, bukan memblokirnya.

Apa arti hak cipta di YouTube?

Aturan pertama hak cipta Hal itu berarti mereka tidak boleh mengupload video yang bukan karyanya, atau menggunakan konten berhak cipta milik orang lain, seperti trek musik, cuplikan program berhak cipta, atau video buatan pengguna lain, dalam videonya tanpa memperoleh izin yang diperlukan.

Bagaimana cara klaim hak cipta di YouTube?

Mengajukan sengketa.
Login ke YouTube Studio..
Dari menu kiri, pilih Konten ..
Di tab Video, cari video yang klaimnya ingin Anda sengketakan. ... .
Di kolom Batasan, arahkan kursor ke Klaim hak cipta..
Klik LIHAT DETAIL..
Di bagian Konten yang diidentifikasi dalam video ini, temukan klaim yang relevan dan klik Tindakan..