Apa hukum suami tidak pulang ke rumah?

SAYA mau tanya perihal apakah suami boleh pulang ke rumah orangtua setiap hari? Saya pribadi kurang suka  karena saya merasa beliau masih belum bisa jauh dari orangtua.

Apakah saya salah jika melarang suami untuk pulang ke rumah orangtuanya setiap hari?

Ustazah Herlini Amran, M.A. menjawab bahwa seorang anak wajib berbuat baik kepada orangtuanya. Namun apabila setelah menikah, seorang anak perempuan beralih kewajiban taatnya kepada suaminya.

Berbeda halnya dengan anak laki-laki. Kewajiban dan bakti anak laki-laki terhadap orangtuanya (khususnya ibu) akan terus berlanjut tanpa batas waktu dan status, baik sebagai status kepala keluarga atau suami bagi seorang istri ataupun ayah bagi anak-anaknya.

Dalam hadis Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Muslim,

“Siapakah yang berhak terhadap seorang wanita? Rasulullah menjawab: “Suaminya” (apabila sudah menikah).

Kemudian Aisyah Radhiyallahu ‘anha bertanya lagi: “Siapakah yang berhak terhadap seorang laki-laki? Rasulullah menjawab: “Ibunya,” (HR. Muslim).

Baca Juga: Hukum Istri Meminta Cerai karena Suami Tidak Bisa Memberi Nafkah Batin

Seorang istri hendaknya menghormati suami yang berbakti kepada kedua orangtuanya.

Cobalah bangun komunikasi dengan suami, apakah hanya dugaan semata ketika istri merasa suami masih belum bisa jauh dari orangtua, atau ada hal lain yang belum diungkapkan suami kepada istri.

Dan istri tidak boleh melarang suami pulang ke rumah orangtuanya setiap hari, kecuali jika dia melalaikan dan mengabaikan tanggung jawabnya terhadap keluarganya.

Seorang suami yang baik adalah suami yang menyayangi dan memuliakan istrinya namun juga berbakti kepada orangtuanya.

Seorang istri yang baik adalah istri yang patuh dan taat kepada suaminya, sebab suaminya adalah imam bagi dirinya.

Apabila istri mempertanyakan perihal suami yang pulang ke rumah orangtuanya setiap hari dan tidak tinggal bersama istri, tentu saja ini adalah suatu keganjilan.

Istri perlu tanyakan alasannya dan tidak langsung melarangnya. Kemudian carikan jalan keluarnya jika suami punya alasan tersendiri.[ind]

BAGAIMANA HUKUM SUAMI MENINGGALKAN ISTRI TANPA PAMIT

Pertanyaan.
Assalamu’alaikum. Maaf saya mau bertanya. Dalam Islam perempuan yang meninggalkan rumah tanpa ijin suaminya, maka perempuan itu berdosa, lalu bagaimana hukum suami yang meninggalkan istri selama 1 hari 1 malam tanpa pamit juga tidak kasih kabar? jazakumullah khairan. Wassalamu’alaikum.

Jawaban.
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Dalam keluarga, memang suami yang dijadikan pemimpin. Isteri yang ingin keluar rumah harus ijin kepada suaminya. Tidak sebaliknya, suami tidak harus ijin anggota keluarganya jika ingin keluar.

Namun itu tidak berarti bahwa suami boleh berlaku sesuka hati. Dia juga terikat etika Islam. Dia harus memperlakukan isteri dengan baik, menjaga perasaannya dan berlemah lembut kepadanya. Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan perlakukanlah mereka (para istri) dengan baik! [An-Nisâ/4:19]

Meninggalkan rumah tanpa kabar untuk waktu yang panjang terhitung perlakuan yang tidak baik. Hal itu menimbulkan kekhawatiran dan ketidaknyamanan pada keluarga yang ditinggal. Hendaklah kita selalu ingat, bahwa istri disamping memiliki kewajiban terhadap suami, istri juga memiliki hak, sebagaimana dijelaskan dalam ayat:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan para istri memiliki hak seperti kewajiban mereka menurut kebiasaan yang berlaku. [Al-Baqarah/2:228]

Jika hal itu sudah terjadi, istri berhak untuk menyampaikan kekhawatirannya dan menyampaikan nasehat kepada suami. Dan suami bisa menjelaskan duduk perkaranya atau meminta maaf, dan terus berusaha memperbaiki sikap kepada keluarga, agar bisa meraih kedudukan tinggi yang disebutkan oleh Rasûlullâh n dalam sabda Beliau n berikut:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ

Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya (istrinya). [HR. Ibnu Mâjah, no. 1977. Hadits ini dinilai sebagai hadits shahih oleh al-Albani rahimahullah]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIX/1436H/2015M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]

  1. Home
  2. /
  3. Fiqih : Nikah -...
  4. /
  5. Bagaimana Hukum Suami Meninggalkan...

Ustadz, berapa lama suami boleh meninggalkan istrinya. Krn suami berkerja di luar daerah…

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Allah memerintahkan para suami untuk bergaul dengan istrinya sebaik mungkin. Sebagaimana Allah perintahkan para istri untuk mentaati suaminya sebaik mungkin. Allah berfirman,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Pergaulilah istri kalian dengan cara yang makruf. (QS. an-Nisa: 19)

Dan bagian dari pergaulan yang baik terhadap istri adalah memberi perhatian kepada istri. Karena itu, meninggalkan istri dalam waktu yang cukup lama, termasuk pelanggaran dalam rumah tangga, karena bertentangan dengan perintah untuk mempergauli istri dengan benar.

Melihat latar belakangnya, suami yang meninggalkan istrinya ada 2 keadaan;

[1] Meninggalkan keluarga karena udzur

Udzur yang dimaksud bisa bentuknya mencari nafkah atau karena kebutuhan lainnya.

Dalam kondisi suami punya udzur, istri tidak berhak menuntut suami untuk segera pulang atau hak melakukan hubungan badan. Ini merupakan pendapat madzhab hambali…

Al-Buhuti menjelaskan,

ولو سافر الزوج عنها لعذر وحاجةٍ سقط حقها من القسم والوطء وإن طال سفره ، للعذر

Ketika suami melakukan safar meninggalkan istrinya karena udzur atau ada hajat, maka hak gilir dan hubungan untuk istri menjadi gugur. Meskipun safarnya lama, karena udzur. (Kasyaf al-Qana’, 5/192).

Namun jika istri keberatan, dia berhak untuk mengajukan cerai. Dan suami berhak untuk melepas istrinya, jika dia merasa tindakannya membahayakan istrinya. Allah berfirman,

وَلا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَاراً لِتَعْتَدُوا

Janganlah kamu pertahankan mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.. (QS. al-Baqarah: 231).

[2] Meninggalkan keluarga tanpa udzur

Suami yang safar meninggalkan keluarga tanpa udzur, istri boleh menuntut untuk segera kembali pulang. Karena ada hak istri yang harus dipenuhi suaminya. Para ulama menyimpulkan, batas maksimalnya adalah 6 bulan. Jika lebih dari 6 bulan, istri punya hak untuk gugat di pengadilan.

Al-Buhuti mengatakan,

وإن لم يكن للمسافر عذر مانع من الرجوع وغاب أكثر من ستة أشهر فطلبت قدومه لزمه ذلك

Jika suami safar tidak memiliki udzur yang menghalangi dia untuk pulang, sementara dia pergi selama lebih dari 6 bulan, lalu istri nuntut agar suami pulang, maka wajib bagi suami untuk pulang. (Kasyaf al-Qana’, 5/193)

Ibnu Qudamah menyebutkan riwayat dari Imam Ahmad,

وسئل أحمد أي ابن حنبل رحمه الله: كم للرجل أن يغيب عن أهله؟ قال: يروى ستة أشهر

Imam Ahmad bin Hambal pernah ditanya, “Berapa lama seorang suami boleh safar meninggalkan istrinya?” beliau menjawab, “Ada riwayat, maksimal 6 bulan.” (al-Mughni, 8/143).

Batas 6 bulan itu berdasarkan ijtihad Amirul Mukminin, Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu.

Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bercerita,

Katika malam hari, Umar berkeliling kota. Tiba-tiba beliau mendengar ada seorang wanita kesepian bersyair,

تَطَاوَلَ هَذَا اللَّيْلُ وَاسْوَدَّ جَانِبُهُ

وَأَرَّقَنِى أَنْ لاَ حَبِيبٌ أُلاَعِبُهُ

فَوَاللَّهِ لَوْلاَ اللَّهُ إِنِّى أُرَاقِبُهُ

تَحَرَّكَ مِنْ هَذَا السَّرِيرِ جَوَانِبُهُ

Malam yang panjang, namun ujungnnya kelam

Yang menyedihkan, tak ada kekasih yang bisa kupermainkan

Demi Allah, andai bukan karena Allah yang mengawasiku

Niscaya dipan-dipan ini akan bergoyang ujung-ujungnya

Umar menyadari, wanita ini kesepian karena ditinggal lama suaminya. Dia bersabar dan tetap menjaga kehormatannya. Seketika itu, Umar langsung mendatangi Hafshah, putri beliau,

كَمْ أَكْثَرُ مَا تَصْبِرُ الْمَرْأَةُ عَنْ زَوْجِهَا؟

Berapa lama seorang wanita sanggup bersabar untuk tidak kumpul dengan suaminya?

Jawab Hafshah,

“Enam atau empat bulan.”

Kemudian Umar berkomitmen,

لاَ أَحْبِسُ الْجَيْشَ أَكْثَرَ مِنْ هَذَا

Saya tidak akan menahan pasukan lebih dari batas ini. (HR. Baihaqi dalam al-Kubro no. 18307)

Lalu Umar memerintah suaminya untuk pulang. Dan beliau juga menetapkan, bahwa pasukan maksimal boleh keluar selama 6 bulan. Perjalanan berangkat 1 bulan, di lokasi perbatasan 4 bulan, dan perjalanan pulang 1 bulan.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

🔍 Doa Agar Berjodoh, Telat Menikah Dalam Islam, Tulisan Arab Hadist Kebersihan Sebagian Dari Iman, Santet Gantung Jodoh, Bermain Billiard, Doa Awal Tahun Dan Akhir Tahun Islam, Pahala Baca Quran

Apa hukum suami tidak pulang ke rumah?

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Apa hukumnya jika suami tidak pulang ke rumah?

Jika suami dengan sengaja memperlambat pulang ke rumah dan melakukan hal-hal yang tidak penting, maka hukumnya adalah makruh. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari, hadis ini menjelaskan makruh menjauh dari keluarga tanpa adanya kepentingan.

Berapa lama suami boleh meninggalkan istrinya?

Untuk rentang waktu yang diperuntukkan bagi suami yang akan melakukan safar dan meninggalkan istrinya batas maksimalnya adalah enam bulan saja. Namun, jika suami meninggalkan keluarga tanpa udzur dan suami meninggalkan istri tidur sendiri hukumnya tidak boleh karena tidak ada kerelaan istri.

Apa hukum jika suami pergi dari rumah ketika bertengkar?

Dalam Islam, suami yang pergi meninggalkan rumah dalam keadaan bertengkar dianggap sebagai perbuatan yang mubah atau boleh dilakukan.

Apakah suami harus izin istri untuk keluar rumah?

Meskipun suami adalah kepala rumah tangga, namun bukan berarti suami dapat bertindak semaunya. Oleh sebab itu, kepergian suami tanpa izin istri tersebut tidak diperbolehkan karena dapat membuat istri khawatir.