Apa fungsi instrumen ham di dunia

Human rights are believed to have universal values, which means that they know no boundaries and time space. The universal value of human rights is confirmed in international instruments which also contain international institutions as human rights monitoring and enforcement agencies. In addition, international instruments on human rights can take the form of international customs, general principles of law recognized by civilized nations (ius cogens), and judicial decisions and teachings of legal experts. The development of international instruments on human rights has made rapid progress under the United Nations, in the form of international agreements in the form of conventions, covenants, statutes and other international standards. In addition, there are declarations, proclamations, codes of ethics, rules of action, basic principles and recommendations. . Then as part of the world community, Indonesia has ratified several international instruments on human rights. Ratification is carried out through statutory regulations in the form of Laws (UU) and Presidential Decrees (Keppres). Until 2006, there were 6 international human rights instruments that had been ratified, and 17 ILO instruments related to labor rights.

Keywords: HAM; International Institutions

Abstrak:

HAM dipercaya sebagai memiliki nilai universal, yang berarti tidak mengenal batas dan ruang waktu. Nilai universal HAM tersebut dikukuhkan dalam instrumen Internasional yang juga memuat institusi (lembaga) Internasional sebagai lembaga pengawas dan penegakan HAM. Selain itu, instrumen Internasional tentang HAM dapat berbentuk kebiasaan Internasional, prinsip umum hukum yang diakui bangsa beradab (ius cogens), dan keputusan yudisial serta ajaran para ahli hukum. Perkembangan instrumen Internasional tentang HAM, mengalami kemajuan yang pesat di bawah PBB, baik berupa perjanjian Internasional dalam bentuk konvensi, kovenan, statuta serta standar Internasional lainnya.Selain itu, terdapat deklarasi, proklamasi, kode etik, aturan bertindak, prinsip-prinsip dasar dan rekomendasi. Kemudian sebagai bagian masyarakat dunia, Indonesia telah meratifikasi beberapa instrumen Internasional tentang HAM. Ratifikasi dilakukan melalui peraturan perundang-undangan dalam bentuk Undang-undang (UU) dan Keputusan Presiden (Keppres). Sampai tahun 2006 terdapat 6 instrumen Internasional HAM yang telah diratifikasi, dan 17 instrumen ILO yang berkaitan dengan hak hak perburuhan.

Kata Kunci: HAM; Institusi Internasional

Lahirnya Deklarasi Milenium merupakan buah perjuangan panjang negara-negara berkembang dan sebagian negara maju. Deklarasi ini menghimpun komitmen para pemimpin dunia, yang belum pernah terjadi sebelumnya, untuk menangani isu perdamaian, keamanan, pembangunan, hak asasi, dan kebebasan fundamental dalamsatu paket. Negara-negara anggota PBB kemudian mengadopsi MDGs. Setiap tujuan memiliki satu atau beberapa target berikut indikatornya. MDGs menempatkan […]

Read More

Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Penduduk Asli adalah sebuah deklarasi yang disahkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB) dalam sesi ke-61-nya di Markas PBB di New York, 13 September 2007. Deklarasi ini menggariskan hak individual dan kolektif para penduduk asli (pribumi), dan juga hak mereka terhadap budaya, identitas,bahasa, pekerjaan, kesehatan, pendidikan dan isu-isu lainnya. Deklarasi ini […]

Read More

Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court- ICC) didirikanberdasarkan Statuta Roma tanggal 17 Juli 1998, ketika 120 negara yang berpartisipasi  dalam “ United Nations Diplomatic Conference on Plenipotentiaries on the Establishment of an International Criminal Court ” mengadopsi Statuta Roma tersebut. Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional mengatur kewenangan untukmengadili kejahatan paling serius yang mendapatkan perhatian internasional. Kejahatanyang dimaksud […]

Read More

Komentar Umum (general comment) merupakan interpretasi otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi cakupan, karakteristik dan cara membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau komite PBB yang membidangi hak-hak terkait. Posisi Komentar Umum  adalah soft laws yang tidak mengikat secara hukum (legally binding). Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa laporan-laporan diberikan dalam bentuk yang seragam sehingga memampukan Komite […]

Read More

Komentar Umum (general comment) merupakan interpretasi otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi cakupan, karakteristik dan cara membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau komite PBB yang membidangi hak-hak terkait. Posisi Komentar Umum  adalah soft laws yang tidak mengikat secara hukum (legally binding). Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa laporan-laporan diberikan dalam bentuk yang seragam sehingga memampukan Komite […]

Read More

Komentar Umum (general comment) merupakan interpretasi otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi cakupan, karakteristik dan cara membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau komite PBB yang membidangi hak-hak terkait. Posisi Komentar Umum  adalah soft laws yang tidak mengikat secara hukum (legally binding). Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa laporan-laporan diberikan dalam bentuk yang seragam sehingga memampukan Komite […]

Read More

Komentar Umum (general comment) merupakan interpretasi otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi cakupan, karakteristik dan cara membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau komite PBB yang membidangi hak-hak terkait. Posisi Komentar Umum  adalah soft laws yang tidak mengikat secara hukum (legally binding). Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa laporan-laporan diberikan dalam bentuk yang seragam sehingga memampukan Komite […]

Read More

Komentar Umum (general comment) merupakan interpretasi otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi cakupan, karakteristik dan cara membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau komite PBB yang membidangi hak-hak terkait. Posisi Komentar Umum  adalah soft laws yang tidak mengikat secara hukum (legally binding). Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa laporan-laporan diberikan dalam bentuk yang seragam sehingga memampukan Komite […]

Read More

Komentar Umum (general comment) merupakan interpretasi otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi cakupan, karakteristik dan cara membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau komite PBB yang membidangi hak-hak terkait. Posisi Komentar Umum  adalah soft laws yang tidak mengikat secara hukum (legally binding). Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa laporan-laporan diberikan dalam bentuk yang seragam sehingga memampukan Komite […]

Read More

Komentar Umum (general comment) merupakan interpretasi otoritatif yang berlaku seperti panduan, berisi cakupan, karakteristik dan cara membaca isi konvensi. Dikeluarkan oleh badan atau komite PBB yang membidangi hak-hak terkait. Posisi Komentar Umum  adalah soft laws yang tidak mengikat secara hukum (legally binding). Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa laporan-laporan diberikan dalam bentuk yang seragam sehingga memampukan Komite […]

Read More

The participants in the 6th World Congress Against the Death Penalty, organized in Oslo (Norway) from 21 to 23 June 2016 by the organization Ensemble Contre la Peine de Mort (ECPM) under the sponsorship of Norway, Australia and France, and in partnership with the World Coalition Against the Death Penalty, hereby Read More, klik Download

Read More

Deklarasi Akhir Kongres Dunia ke 6 Menentang Hukuman Mati ini diselenggarakan di Oslo (Norwegia) dari 21 sampai 23 Juni 2016 oleh organisasi Ensemble Contre la Peine de Mort (ECPM) dengan disponsori oleh Norwegia, Australia dan Prancis, dan bekerjasama dengan World Coalition Against the Death Penalty. Untuk membaca lebih lanjut, silakan klik unduh  

Read More

Sebagaimana telah dinyatakan dalam pasal 30, kecuali kalau dinyatakan sebaliknya, seseorang harus dinyatakan bertanggung jawab atas kejahatan dan pantas untuk dihukum atas perbuatan kejahatan dalam jurisdiksi Mahkamah hanya jika unsur-unsur materialnya dilakukan dengan sengaja dan sadar. Jika tidak ada petunjuk ditentukan dalam Unsur-Unsur Kejahatan menyangkut unsur mental dalam tindakan atau perbuatan khusus, konsekuensi atau kondisi dan […]

Read More

Protokol Kyoto adalah protokol kepada Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC atau FCCC), yang ditujukan untuk melawan pemanasan global. UNFCCC adalah perjanjian lingkungan hidup internasional dengan tujuan mencapai “stabilisasi konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer pada tingkat yang akan mencegah gangguan antropogenik yang berbahaya dengan sistem iklim.” Protokol awalnya diadopsi pada tanggal 11 […]

Read More

Proklamasi Teheran merupakan Konfrensi Internasional Tahun 1968 Tentang Hak Asasi Manusia yang dikuti oleh 100 Wakil Pemerintah/Negara

Read More

Apartheid adalah suatu kejahatan terhadap kemanusiaan dan bahwa perbuatan-perbuatan tidak manusiawi yang diakibatkan dari kebijakan-kebijakan dan praktek-praktek apartheid dan kebijakan-kebijakan serta praktek-praktek serupa mengenai pemisahan dan diskriminasi rasial, Apartheid  merupakan kejahatan-kejahatan yang melanggar asas-asas hukum internasional, Orang-orang yang dituduh melakukan perbuatan-perbuatan tersebut  dapat diadili oleh suatu tribunal yang berwenang dari Negara Peserta Konvensi mana pun, yang […]

Read More

Protokol Pembentukan Komisi Konsiliasi dan Jasa Baik yang Bcrtanggung-jawab atas Penyelesaian Perselisihan Di antara Negara Pihak bcrkaitan dengan Konvensi menentang Diskriminasi di bidang Pendidikan Disctujui oleh Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Paris, 10 Desember 1962.dan Berlaku pada 24 Oktober  1968, berdasarkan  Pasal 24 Komisi ini terdiri dari sebelas orang anggota yang […]

Read More

Tulisan ini menjelaskan tentang hukum tata beracara dan pembuktian pada Statuta Roma, hukum acara ini terdiri dari 225 aturan.

Read More

Prinsip Limburg merupakan kesepakatan yang dibuat oleh para pakar hukum internasioanal yang berasal dari 29 Negara pada tahun 1986. Prinsip Limburg adalah kesepakatan yang mengatur implementasi Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Read More

Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan pikiran, hati nurani atau agama. Dalam hak ini termasuk kebebasan untuk mempunyai suatu agama atau kepercayaan apapun yang dipilihnya, dan kebebasan menyatakan agama atau kepercayaan dengan mengajarkannya, melakukannya,beribadat dan menaatinya, baik sendiri atau bersama-sama dengan orang lain, didepan umum maupun sendiri. Oleh karna itu tidak seorangpun boleh menjadi sasaran pemaksaan yang akan menghalangi kebebasannya untuk mempunyai agama atau kepercayaan yang dipilihnya.Namun  Kebebasan untuk menyatakan agama atau […]

Read More

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA