Analisislah bagaimana penegakan HAM di Indonesia

BANYAKNYA kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia yang tidak mendapatkan penyelesaian di tingkat nasional, menjadi bukti bahwa Indonesia perlu untuk merumuskan ulang upaya penegakan HAM nasionalnya. 

Hal itu dapat dimulai dengan melakukan perbaikan pada instumen hukumnya yang bersifat khusus (lex specialis) yaitu terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 

Politik transisi

Dalam konteks pelanggaran HAM, pengadilan HAM merupakan sarana utama yang dapat memberikan keadilan ketika terjadinya pelanggaran tersebut. Khususnya terhadap pelanggaran HAM yang menjadi kewenangan atau jurisdiksi dari pengadilan HAM yang tercantum dalam pasal 7, pasal 8, pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.     

Tetapi dalam implementasinya, meskipun Indonesia telah memiliki pengadilan HAM dan juga mekanisme pembentukan Pengadilan HAM ad-hoc, banyak kasus pelanggaran HAM yang menjadi kewenangan dari pengadilan HAM tersebut tidak mampu diselesaikan. Sehingga menyebabkan tidak tercapainya tujuan memberikan hak atas keadilan tersebut.

Hingga saat ini, berkas sejumlah kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia hanya bolak-balik dari Kejaksaan Agung dan Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM tersebut di antaranya adalah peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, Talangsari Lampung 1989, rumah Geudong dan Pos Sattis Aceh 1998, penghilangan paksa 1997-1998, Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998, simpang KAA 1999 Aceh, Wasior dan Wamena 2001, Jambu Keupok Aceh 2003, peristiwa Paniai 2014. 

Meskipun penyelesaiannya sangat kompleks, pemerintahan hari ini memikul tanggung jawab untuk bisa menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut. Dan hal itu tidak hanya mensyaratkan adanya komitmen dan kemauan politik Pemerintah yang saat ini berkuasa, tetapi juga membutuhkan adanya kekuatan politik transisi yang sangat kuat. Apalagi, sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM tersebut masih berada dalam dimensi dan jabatan politik di pemerintahan saat ini.

Dengan tidak adanya penyelesaian terhadap sejumlah kasus pelanggaran HAM, berdampak terhadap lahirnya kasus-kasus pelanggaran HAM baru di Indonesia. Hal itu bermakna bahwa tidak adanya penegakan HAM akan sangat berpengaruh terhadap penghormatan dan perlindungan HAM di kemudian hari.

Padahal, pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan terhadap HAM ini telah diakui secara universal. Tidak hanya sebagai tanggung jawab yuridis negara, tetapi juga telah menjadi tanggung jawab moral yang terselip dalam konsepsi negara Indonesia sebagai negara hukum, berdasarkan pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Dengan kata lain, negara wajib mengambil langkah konkrit agar dapat menyelesaikan persoalan HAM yang terjadi di Indonesia tersebut. Apalagi, pelanggaran HAM telah diakui dan disepakati secara universal sebagai musuh seluruh umat manusia (hostis humani gene-ris).

Perspektif korban

Tidak optimalnya penegakkan HAM di Indonesia ini, tak bisa dilepaskan dari banyaknya kelemahan substansial yang terdapat dalam UU Nomor 26 Tahun 2000. Adanya kelemahan tersebut erat kaitannya dengan proses perumusan dan pembentukannya.

Secara formil lahirnya UU Nomor 26 Tahun 2000 yang menjadi dasar pembentukan pengadilan HAM merupakan amanat dari Pasal 104 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Tetapi tidak dapat dimungkiri bahwa pembentukan UU tentang Pengadilan HAM tersebut, sejatinya merupakan reaksi dari desakan dunia internasional kepada Indonesia untuk dapat mengadili dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Timor-Timur 1999. 

Adanya desakan yang juga datang dari Komisi Tinggi HAM PBB ini membuat Indonesia harus 'mempercepat' adanya pembentukan pengadilan HAM di tingkat nasional. Hanya saja hal itu justru membuat perumusan UU tentang pengadilan HAM tersebut menjadi tidak maksimal. 

Meskipun demikian juga harus diakui bahwa UU tersebut, menjadi langkah penting dalam membentuk sistem perlindungan dan penegakan terhadap HAM secara formal di Indonesia. Hal itu sekaligus menjadi instrumen hukum yang memperkuat perlindungan HAM nasional setelah UU Nomor 39 Tahun 1999.

Mandeknya penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu (sebelum lahirnya UU 26 Tahun 2000) salah satunya disebabkan karena adanya ketentuan dalam UU tersebut yang mengharuskan adanya 'keterlibatan' DPR dalam menentukan ada tidaknya pelanggaran HAM berat yang terjadi. Hal itu juga sekaligus merekomendasikan adanya pembentukan pengadilan HAM ad-hoc kepada Presiden.

Prosedur pembentukan pengadilan HAM ad-hoc untuk mengadili kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang digantungkan pada usulan atau rekomendasi dari DPR ini, tentu saja menimbulkan permasalahan. Karena pembentukan pengadilan tersebut akan menjadi sangat subjektif dan syarat dengan kompromi dan kepentingan politik.

Selanjutnya, adanya intervensi dari DPR dalam menentukan ada tidaknya pelanggaran HAM berat, juga menjadikan penyelesaiaan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu menjadi sebuah proses politik ketimbang sebuah proses hukum yang objektif. Secara tidak langsung telah mengamputasi peran pengadilan HAM sebagai lembaga yudisial yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan ada tidaknya pelanggaran HAM tersebut.

Kelemahan lain dari UU ini juga dapat dilihat dari perspektif korban. Meskipun dalam UU ini diatur mengenai kompensasi, restitusi dan rehabilitasi bagi korban pelanggaran HAM khususnya pelanggaran HAM berat (pasal 35). Tetapi mekanisme pemenuhan hak-hak korban tersebut memiliki keterbatasan yuridis, karena sangat bergantung pada aspek dihukumnya pelaku, dan bukan karena telah terjadinya peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut.

Artinya, meskipun hak-hak tersebut telah dinyatakan dengan tegas dalam UU ini, tetapi prosedur yang ada saat ini sangatlah kaku dan menyebabkan hak tersebut tidak dapat dinikmati secepat mungkin oleh korban. (Lihat kasus Tanjung Priok 1984, Timor-Timur 1999 dan Abepura 2000) 

Idealnya, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat itu tidak hanya berperspektif menghukum pelaku (retributive justice), tetapi juga pemulihan terhadap korbannya (restorative justice). Oleh karena itu, sebagai respons untuk memediasi kepentingan korban dan mengurangi kerugian dan penderitaan korban. Mekanisme pemenuhan hak korban tersebut seharusnya diatur secara terpisah melalui penetapan pengadilan sebagai satu terobosan hukum, dan bukan bergantung pada putusan pengadilan terhadap pelaku yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Dengan demikian, terhambatnya proses hukum terhadap pelaku tidak menjadi alasan terhambatnya proses pemulihan terhadap hak-hak korban. Rekonstruksi yuridis seperti ini sangat diperlukan untuk dapat menguatkan kedudukan korban. Sehingga, keadilan reparatoris yang diharapkan oleh korban dan keluarganya dapat tercapai. Apalagi kewajiban untuk dapat memastikan korban pelanggaran HAM mendapatkan pemulihan efektif (effective remedy) merupakan kewajiban negara yang tersirat dalam setiap regulasi perlindungan HAM di Indonesia. 

Harapan terakhir

Sejumlah kelemahan yang terdapat dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 ini harus segera dibenahi, sebagai wujud komitmen politik hukum Indonesia terhadap perlindungan dan penegakan HAM di tingkat nasional. Politik hukum ini merupakan upaya dalam merumuskan dan mewujudkan suatu peraturan perundang-undangan yang lebih baik yang sesuai dengan kebutuhan saat ini. 

Jangan sampai, perhatian serius Indonesia dalam menempatkan isu HAM sebagai isu yang sentral ini hanya ditunjukan di tingkat internasional melalui perannya di forum-forum internasional, yang salah satunya dengan menjadi anggota Dewan HAM PBB selama 5 periode (2006-2007, 2007-2010, 2011-2014, 2015-2017, 2020-2022). 

Perbaikan melalui revisi terhadap instrumen hukum ini juga harus diikuti dengan segera melakukan ratifikasi terhadap instrumen hukum internasional yang penting yaitu Statuta Roma 1998. Itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya Indonesia dalam menegakan HAM nasionalnya di masa mendatang. 

Sehingga, ketika pengadilan HAM Nasional tidak mampu bekerja secara efektif dan menyebabkan terpenuhinya prinsip Admissibility yang di atur dalam Pasal 17 Statuta Roma tersebut yaitu tidak mampu (unable) baik dalam memperoleh bukti, saksi dan tersangka, serta tidak mampu melaksanakan proses peradilan. Atau juga tidak ingin (unwilling) untuk melakukan tindakan yang nyata dan konkrit untuk menegakkan keadilan. Di situlah letak prinsip melengkapi (comple-mentarity Principle) dari pengadilan pidana internasional sebagai harapan terakhir korban untuk mendapatkan Keadilan.      

Berkaca pada banyaknya kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang tidak mampu diselesaikan hingga hari ini, Pengadilan Pidana Internasional (ICC) yang kedudukannya sebagai institusi komplementer bagi pengadilan domestik berdasarkan Preambule dan pasal 1 Statuta Roma, diharapkan mampu memberikan efektifitas terhadap penegakan hukum bagi pelanggaran HAM di Indonesia di masa mendatang. Selain itu juga menjadi jalan keluar ketika mekanisme penegakan HAM nasional di Indonesia kembali mengalami kebuntuan. 

Langkah-langkah tersebut sangat urgen untuk segera dilakukan. Tujuannya tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi para korban, tetapi juga untuk dapat menghapuskan praktik-praktik impunitas (kekebalan hukum) terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Selain itu untuk memastikan bahwa tidak ada lagi pelanggaran HAM yang tidak terselesaikan di masa mendatang. Semoga.

https://doi.org/10.23887/jkh.v5i2.16497
Perlindungan, Penegakan, Hak Asasi Manusia, Indonesia, Pancasila

Hak asasi manusia yaitu hak yang dimiliki oleh manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan. Hak asasi manusia telah menempuh perjalanan yang jauh untuk berjuang demi mendapatkan keadilan bagi manusia di seluruh dunia. Secara historis, usaha-usaha yang ditempuh untuk memecahkan persoalan kemanusiaan telah dilaksanakan sejak lama di dunia, dan tidak ada seorangpun yang mengetahui secara pasti sejak kapan hak asasi manusia mulai diperjuangkan. Kronologis konseptualisasi penegakan HAM yang diakui secara yuridis-formaldiawali dengan munculnya perjanjian Agung (Magna Charta) di Inggris pada 15 juni 1215, selanjutnya Petition of Rights di Inggris tahun 1628 yang juga dikenal dengan the Great of the Liberties of England, Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat pada 6 Juli 1776, Deklarasi hak-hak asasi manusia dan negara (Declaration des Droits de I’Homme et du Citoyen/Declaration of the Rights of Man and of the Citizen) di Prancis tahun 1789, Deklarasi Universal tentang hak asasi manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR). Penegakanan hak asasi manusia merupakan cerminan atau perwujudan dari sila pancasila yang kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradap. Penegakan hak asasi manusia terjadi karena adanya pelanggaran hukum yang dilakukan. Penegakan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia mengalami kemajuan pada tanggal 06 Nomber 2000, di mana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 mengenai Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diundangkan pada tanggal 23 November 2000. Pembentukan Komnas Ham dan Pengadilan HAM juga merupakan sebuah kemajuan dalam penegakan dan pengadilan tentang hak asasi manusia di Indonesia. Pancasila pada hakikatnya merupakan sistem nilai yang berasal dari nilai-nilai luhur kebudayaan bangsa Indonesia yang berkembang sepanjang sejarah, dan berakar dari kebudayaan Indonesia. Penegakan hak asasi manusia adalah tugas seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya tugas bagi lembaga negara saja.  Semua lapisan masyarakat tersebut diharapkan dapat berkerjasama dan saling membantu dalam menegakkan hak asasi manusia demi tercpapainya perwujudan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab dan terciptanya masyarakat yang sejahtera.

Human rights are rights owned by humans as creatures of God. Human rights have traveled a long way to fight for justice for humans throughout the world. Historically, the efforts taken to solve humanitarian problems have been implemented for a long time in the world, and no one knows for sure since when human rights began to be fought for. Chronology of the conceptualization of human rights enforcement that was recognized legally-formally beginning with the emergence of the Great Agreement (Magna Charta) in England on 15 June 1215, then the Petition of Rights in England in 1628 which was also known as the Great of the Liberties of England. July 6, 1776, Declaration of human rights and state (Declaration des Droits de I'Homme et du Citoyen / Declaration of Rights of Man and of the Citizen) in France in 1789, Universal Declaration of human rights (Universal Declaration of Human Rights / UDHR). Enforcement of human rights is a reflection or manifestation of the second Pancasila precept, namely just and humanitarian humanity. Enforcement of human rights occurs because of legal violations. Enforcement and protection of human rights in Indonesia made progress on 6 November 2000, where the House of Representatives (DPR) passed Law Number 26 of 2000 concerning the Human Rights Court (HAM) promulgated on 23 November 2000. Establishment of the National Commission Ham and the Human Rights Court are also advances in the enforcement and trial of human rights in Indonesia. Pancasila is essentially a system of values that originates from the noble values of Indonesian culture that developed throughout history, and are rooted in Indonesian culture. Enforcement of human rights is the duty of all levels of society, not just the task of state institutions. All levels of society are expected to be able to collaborate and help each other in upholding human rights in order to achieve the realization of the principle of just and civilized Humanity and the creation of a prosperous society.

Downloads

Vol. 5 No. 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum