Analisis kasus Pelanggaran Hak cipta lagu

ANALISIS KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG

NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Kasus Pelanggaran Hak Cipta Single Lagu “Ya Ya Ya” milik Grup Band GIGI oleh Film Horror Komedi Toilet 105

JAKARTA, KOMPAS — Pelanggaran hak cipta kembali terjadi. Kali ini single lagu "Ya Ya Ya" milik grup band GIGI digunakan sebagai theme song dalam film horor komedi Toilet 105 tanpa meminta izin.

"Kebetulan saya sudah melihat sendiri kalau di film itu ada karya GIGI yang dipakai di scene pertama," ujar pimpinan Pos Manajemen GIGI, Dani Pete, saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2010).

Dani mengaku kecewa begitu mengetahui film garapan rumah produksi Multivision tersebut yang memakai single "Ya Ya Ya" tanpa izin. "Saya dari label menyatakan kalau lagu tersebut dipakai tanpa izin," tegasnya.

Tak hanya Dani yang mengaku kecewa. Grup band yang digawangi Armand (vokal), Dewa Budjana (gitar), Thomas Ramadhan (bas), dan Hendy (drum) juga ikut menyayangkan hal tersebut. "Mereka menyesalkan saja ini bisa terjadi. Tadinya konflik itu ada di kami karena awalnya dikira saya yang mengizinkan. Padahal setiap penggunaan lagu, saya sangat hati-hati dan saya kembalikan ke mereka (GIGI) karena mereka yang punya karya," ujar Dani.

Karena itu, tanpa membuang waktu, Pos Manajemen GIGI langsung menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut. "Kami dari manajemen menguasakan penuh kepada Mada R Mardanus, S. untuk masalah itu," imbuh Dani.

Nama : Esti Putri Wulansari NPM : 110110180083 Kelas : Hukum Hak Kekayaan Intelektual (B) Dosen : 1. Prof. Dr. Em. Eddy Damian, S. 2. Dr. Laina Rafianti, S.,M.

Dani berharap, kuasa hukum mereka bisa menempuh jalur hukum yang semestinya. "Saya belum mengetahui aturannya, tapi saya bilang ke Mada untuk menyelesaikannya sesuai dengan aturan yang ada tanpa mengada-ada," ungkapnya.

"Kalau Mada sih akan sesuai aturan yang ada saja. Kalau enggak ada suatu kesalahan, ya enggak usah (menuntut) yang aneh-aneh. Yang semestinya saja," tandasnya. 1

Analisis Kasus :

Pada hakikatnya pengertian Hak Cipta menurut definisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Pasal 1 Nomor 1adalah:

“ Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ” 2

Definisi Pencipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Pasal 1 Nomor 2 adalah:

“ Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. ” 3

Definisi Ciptaan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 1 Nomor 3 adalah:

“ Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. ” 4

Definisi Pemegang Hak Cipta menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 1 Nomor 4 adalah:

“ Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. ” 5 1 Editor Kompas, entertainment.kompas/read/2010/02/01/15281944/Film.Horor.Toilet.105.Comot.Lagu.GIGI.Tanpa.Izi n 2 (diakses pada 24 September 2020, Pukul 21:16) 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 1 Nomor 1 4 Ibid , Pasal 1 Nomor 2. 5 Ibid , Pasal 1 Nomor 3. Ibid , Pasal 1 Nomor 4.

e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;

f. pertunjukan Ciptaan;

g. Pengumuman Ciptaan;

h. Komunikasi Ciptaan; dan

i. penyewaan Ciptaan.” 9

Jika dilihat dari berbagai macam definisi terkait dengan pengertian hak cipta, pencipta, ciptaan,pemegang hak cipta, hak moral dan hak ekonomi maka dapat diambil pengertian dan diketahui bahwasanya terkait dengan berita pada artikel diatas Lagu “Ya Ya Ya” yang diciptakan dan dipopulerkan oleh Band GIGI maka lagu tersebut merupakan sebuah ciptaan dibidang seni yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi yang dihasilkan oleh Pencipta sebagaimana dengan adanya wujud karya seni yang nyata tersebut (dalam bentuk lagu) yang menimbulkan Hak Eksklusif pada diri si Pencipta untuk mendapatkan Hak Cipta atas suatu Ciptaan yang diwujudkan dalam bentuk nyata, dimana si Pencipta tersebut merupakan pemilik Hak Cipta atau Managementnya yang telah diberikan hak oleh si Pencipta.

Lagu “Ya Ya Ya” yang diciptakan dan dipopulerkan oleh Band GIGI merupakan sebuah Ciptaan yang dilindungi, sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang berbunyi:

“ Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:

(d) Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks ;” 10

Sehingga lagu Ya Ya Ya” yang diciptakan dan dipopulerkan oleh Band GIGI merupakan sebuah karya seni yang secara hukum dilindungi hak ciptanya, dan pemegang lagu tersebut adalah Band GIGI itu sendiri beserta managementnya yang telah diberi hak cipta oleh si pencipta lagu tersebut (Band GIGI). Pada permasalahan kasus diatas, disebutkan bahwasanya film horror komedi Toilet 105 tersebut menggunakan lagu “Ya Ya Ya”sebagai lagu tema dalam film tersebut tanpa adanya permintaan izin. Berdasarkan penjelasan diatas, dapat di analisis bahwasanya

9 Ibid , Pasal 9 Ayat (1) 10 Ibid , Pasal 40 Ayat 1 Huruf d

terlihat jelas Pihak dari film horror komedi Toilet 105 melanggar hak cipta atas lagu “Ya Ya Ya” tersebut. Dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 9 Ayat (2) dan (3) yang berbunyi:

Pasal 9 Ayat (2):

“ Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. ” 11

Pasal 9 Ayat (3):

“ Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan. ” 12

Dalam pasal 9 Ayat (2) dikatakan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi terkait dengan ciptaan tersebut wajib memiliki izin Pencipta. Dalam kasus disini i tersebut menggunakan lagu “Ya Ya Ya”sebagai lagu tema dalam film tersebut tanpa adanya permintaan izin. Maka film horror komedi Toilet 105 dipastikan melanggar hak cipta atas lagu “Ya Ya Ya” tersebut. Karena sesuai dengan bunyi Pasal 9 Ayat (2) bahwasanya setiap orang yang atas hak cipta tersebut digunakan secara komersial tanpa izin Pencipta maka ia melanggar atas perbuatannya tersebut karena penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial atas ciptaan dilarang hukumnya.

Dengan adanya pelanggaran hak cipta yang dilakukan pihak film horror komedi Toilet 105 atas lagu “Ya Ya Ya” milik Band GIGI, maka langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh Pihak yang dirugikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 adalah mengajukan kasus atas kerugian tersebut kepada Pengadilan, sesuai dengan kententuan Pasal berikut ini:

Pasal 95 Ayat (1):

“ Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan. ” 13

Pasal 95 Ayat (2): 11 Ibid , Pasal 9 Ayat (2) 12 Ibid , Pasal 9 Ayat (3) 13 Ibid , Pasal 95 Ayat (1)

a. meminta penyitaan Ciptaan yang dilakukan Pengumuman atau Penggandaan, dan/atau alat Penggandaan yang digunakan untuk menghasilkan Ciptaan hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk Hak Terkait; dan/atau

b. menghentikan kegiatan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan Ciptaan yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk Hak Terkait. ” 20

Berdasarkan isi dari Pasal 95 Ayat (1) dan (2), Pasal 96 Ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 99 Ayat (1), (3), dan (4) maka pihak Band GIGI beserta managementnya selaku Pencipta dan Pemegang Hak Cipta yang telah dirugikan haknya yakni hak ekonomi berhak menuntut ganti rugi dan menyelesaikan permasalahan tersebut di Pengadilan Niaga kepada pihak yang telah menggunakan lagu “YaYaYa” dengan tujuan komersial yakni pihak film horror komedi Toilet 105. Dimana permintaan gugatan ganti rugi yang diajukan dapat berupa atas permintaan untuk menyerahkan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari pameran karya atau penggunaan lagu “Ya Ya Ya” dalam lagu tema dalam film horror komedi Toilet 105 yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait, serta pihak Band GIGI beserta managementnya selaku Pencipta dan Pemegang Hak Cipta juga dapat memohon sebuah putusan selasa kepada Pengadilan Niaga untuk meminta penyitaan Ciptaan yang dilakukan Pengumuman atau Penggandaan, dan/atau alat Penggandaan yang digunakan untuk menghasilkan Ciptaan hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk Hak Terkait dan menghentikan kegiatan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan Ciptaan yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk Hak Terkait yakni penggunaan lagu “Ya Ya Ya”sebagai lagu tema dalam film horror komedi Toilet 105.

SUMBER REFERENSI

 entertainment.kompas/read/2010/02/01/15281944/ Film.Horor.Toilet.105.Comot.Lagu.GIGI.Tanpa (diakses pada 24 September 2020, Pukul 21:16)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

20 Ibid , Pasal 99 Ayat (4)

Apa saja yang melanggar hak cipta lagu?

Menggunakan nama aliasnya atau samarannya; Mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; Mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan. Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Apa saja kasus pelanggaran hak cipta?

Contoh Pelanggaran Hak Cipta yang Seringkali Terjadi.
Penjiplakan Karya Tulis. Sebuah karya tulis sangat rentan mengalami kasus penjiplakan atau pembajakan, terutama di era digital seperti sekarang ini. ... .
Penjiplakan Konten di Internet. ... .
Pembajakan Software. ... .
Pelanggaran Hak Cipta Lagu..

Bagaimana cara menyelesaikan kasus hak cipta?

Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbittrase, atau pengadilan (Pasal 95ayat 1 Undang-Undang Nomor 28Tahun 2014 tentang Hak Cipta). Pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Niaga, selain Pengadilan Niaga tidak berwenang menangani penyelesaian sengketa Hak Cipta.

Apakah lagu termasuk hak cipta?

KOMPAS.com – Lagu dan musik termasuk dalam obyek atau ciptaan yang dilindungi undang-undang sehingga tidak bisa digunakan sembarangan. Perlu izin untuk menggunakan lagu dan musik yang merupakan karya orang atau pihak lain. Jika tidak maka penggunaan tersebut melanggar hak cipta dan dapat dituntut secara hukum.