AFTA ingin mewujudkan kawasan perdagangan bebas ASEAN yakni kawasan perdagangan yang bebas dari

Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional

Gedung Utama lantai 8. Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta 10110, +62 23 528600 Ext. 36900 Fax. (021) 23528610

Copyright 2017

DAFTAR PUSTAKA

A. Perjanjian-Perjanjian Internasional

Vienna Convention on the Law of Treaties 1969.

Declaration, Singapore Declaration 0f 1992.

Agreement, Framework Agreement on Enhancing Asean Economic

Cooperation

on The Common Effective Preferentian Tariff (CEPT).

Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) 2009

B. Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-undang No.24 tahun 2000, tentang Perjanjian Internasional.

Peraturan Presiden Republik Indonesia No.2 tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement (Pengesahan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN).

Presiden Republik Indonesia No.10 tahun 2014 tentang Pengesahan Protocol to Amend Certain ASEAN Economic Agreement Related to Trade in Goods (Protokol untuk mengubah Perjanjian Ekonomi ASEAN tertentu terkait Perdagangan Barang).

Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/8/2010 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) untuk Barang Ekspor Indonesia.

Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 59/M-DAG/PER/12/2010 Tentang Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK011/2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA).

Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA).

Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.04/2013 tentang Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) Dengan Menggunakan Sistem Setifikasi Mandiri (Self Sertification).

Surat Edaran Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaa Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Ranga Skema Free Trade Agreement.

C. Buku-Buku

Boer Mauna Hukum internasional, pengertian peranan dan fungs dalam era

dinamika global. (Bandung,:PT Alumni 2011)

Damos Dumoli Agusman , Hukum Perjanjian Internasional, kajian teori dan

praktik di Indonesia, cetakan kedua (Bandung, PT.Refika Aditama),

J.G.Starke, Pengantar hukum internasional 2. Cei1 edisi9 (Jakarta : Aksara Persada Indonesia, 1989),

Depatemen Perdagangan, hasil KTT Asean IV dampaknya bagi Indonesia dan langkah-langkah kongkrit untuk menghadapinya. (Jakarta Februari 1992).

D. Lainnya

BermandHutagalung Makalah : Memahami Kerjasama Ekonomi Perdagangan ASEAN-AFTA dengan mitra dagang

K. Algamar, Konsekwensi-konsekwensi perjanjian ekonomi asean menuju pasar bebas. Majalah bulanan manajemen dan usahawan indoseia.No.5thn XXI, mei 1992.

Mohammad Burhan Tsani, Peta Perkembangan dan Paradigma Baru Hukum Internasional. (Makalah disampaikan dalam Temu Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum , Yogyakarta 1992)

Nopirin, Peran Pemerintah Dalam Rangka Penanggulangan Perbuatan Curang. Makalah Disampaikan Dalam Temu Wicara Nasional Penannggulangan Perbuatan Curang, (Yogyakarta 1992)

http://pkndisma.blogspot.com/2013/03/kawasan-perdagangan-bebas-asean-afta.html,diunduh9 Oktober 2014

http://apamengapadanbagaimana.blogspot.com/2010/03/apa-tujuan-dibentuknya- piagam-asean.html, diunduh 9 Oktober 2014

http://feb.ub.ac.id/asean-consortium-on-department-of-economics-conferenceacdec.html#.VEMjclduQ9V, diunduh 9 Oktober 2014

05 Juni 2022 04:24

Pertanyaan

AFTA ingin mewujudkan kawasan perdagangan bebas ASEAN yakni kawasan perdagangan yang bebas dari

Mau dijawab kurang dari 3 menit? Coba roboguru plus!

Mahasiswa/Alumni Universitas Putra Indonesia YPTK

05 Juni 2022 04:38

Jawabannya adalah D. Pembahasan: ASEAN Free Trade Area (AFTA) adalah wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi penduduknya serta wujudkan kawasan perdagangan bebas ASEAN, yakni kawasan perdagangan yang bebas dari pengurangan hambatan tarif dan non tarif dalam AFTA tertuang dalam Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT-AFTA), yang merupakan suatu tujuan untuk merealisasikan AFTA melalui adanya penurunan tarif menjdi 0-5%, penghapusan pembatasan tarif serta hambatan-hambatan nontarif lainnya. Jadi, jawabannya adalah D. hambatan tarif dan non tarif

AFTA ingin mewujudkan kawasan perdagangan bebas ASEAN yakni kawasan perdagangan yang bebas dari

AFTA ingin mewujudkan kawasan perdagangan bebas ASEAN yakni kawasan perdagangan yang bebas dari
Lihat Foto

ASEAN.org

Logo ASEAN Free Trade Area (AFTA)

KOMPAS.com - ASEAN Free Trade Area atau AFTA adalah perjanjian perdagangan bebas antara negara-negara ASEAN.

Tahukah kamu sejarah berdiri, tujuan, dan dampak dari AFTA?

Sejarah berdirinya AFTA

Perdagangan bebas yang dianut banyak negara di dunia tak dapat dihindari oleh negara-negara di Asia Tenggara.

Konsep free trade area lahir untuk mempermudah dan meningkatkan perdagangan di antara negara-negara di Asia Tenggara.

Baca juga: Tujuan ASEAN

Dikutip dari situs ASEAN, perjanjian AFTA ditandatangani pada 28 Januari 1992. Saat itu, digelar pertemuan tingkat kepala negara (ASEAN Summit) ke-4 di Singapura.

Tempat pendirian organisasi perdagangan bebas adalah Singapura.

Ketika AFTA ditandatangani, anggota ASEAN baru enam negara yakni Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Brunei Darussalam. 

Empat anggota ASEAN lainnya baru meratifikasi AFTA setelah bergabung dengan ASEAN.

AFTA bertujuan menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif. Sehingga produk-produk ASEAN memiliki daya saing kuat di pasar global.

Baca juga: Profil Negara ASEAN

AFTA ingin mewujudkan kawasan perdagangan bebas ASEAN yakni kawasan perdagangan yang bebas dari

AFTA ingin mewujudkan kawasan perdagangan bebas ASEAN yakni kawasan perdagangan yang bebas dari
Lihat Foto

ASEAN.org

Penandatanganan AFTA pada pertemuan tingkat kepala negara (ASEAN Summit) ke-4 di Singapura, 28 Januari 1992.

Basis produksi diwujudkan dengan menghapus batasan/hambatan tarif dan nontarif yang selama ini terjadi antarnegara.

Tujuan AFTA secara singkat yakni:

  • Menjadikan ASEAN pusat produksi dunia
  • Menarik investasi asing
  • Meciptakan pasar regional bagi masyarakat di Asia Tenggara

Baca juga: Sumber Daya Negara-negara ASEAN

Dampak AFTA

Dengan AFTA, negara-negara di ASEAN masih bisa memberlakukan tarif terhadap barang-barang impor.

Namun khusus barang-barang impor dari sesama ASEAN, tarifnya ditekan menjadi 0 sampai 5 persen saja.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (Bahasa Inggris: ASEAN Free Trade Area, AFTA)[1] adalah sebuah persetujuan oleh ASEAN mengenai sektor produksi lokal di seluruh negara ASEAN.

Ketika persetujuan AFTA ditandatangani resmi, ASEAN memiliki enam anggota, yaitu, Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. Vietnam bergabung pada 1995, Laos dan Myanmar pada 1997 dan Kamboja pada 1999. AFTA sekarang terdiri dari sepuluh negara ASEAN. Keempat pendatang baru tersebut dibutuhkan untuk menandatangani persetujuan AFTA untuk bergabung ke dalam ASEAN, tetapi diberi kelonggaran waktu untuk memenuhi kewajiban penurunan tarif AFTA.

  • Meningkatkan daya saing ASEAN sebagai basis produksi dalam pasar dunia melalui penghapusan bea dan halangan non-bea dalam ASEAN
  • Menarik investasi asing langsung ke ASEAN

ASEAN Plus Three, didasarkan pada Chiang Mai Initiative, telah membentuk dasar kestabilan keuangan di Asia,[2] ketidakstabilan tersebut telah berkontribusi pada Krisis Keuangan Asia (Asian Financial Crisis). Asian Currency Unit (ACU) atau Mata Uang Asia diusulkan sebagai indeks pembobotan mata uang untuk ASEAN+3. ACU terinspirasi dari European Currency Unit yang sudah tidak berfungsi dan digantikan oleh mata uang Euro. Kegunaan ACU adalah membantu stabilisasi pasar keuangan regional. ACU diusulkan sebagai gunggungan mata uang dan bukan mata uang sesunguhnya, misalnya sebagai indeks pembobotan mata uang Asia Timur yang berfungsi sebagai patokan untuk pergerakan nilai mata uang regional.[3][4]

ASEAN Plus Three (APT) atau Kerja sama ASEAN Plus Three (APT) adalah kerjasama antara 10 anggota ASEAN plus China, Jepang dan Republik Korea sejak tahun 1997, ketika KTT pertama kali berlangsung di bulan Desember 1997 di Kuala Lumpur. Pada saat kawasan Asia sedang dilanda krisis ekonomi, kerjasama yang paling menonjol adalah di bidang keuangan. Dalam periode 10 (sepuluh) tahun pertama 1997-2007 mekanisme dan pelaksanaan kerja sama APT didasarkan pada Joint Statement on East Asia Cooperation.

  1. ^ "AFTA & FTAs (ASEAN Secretariat)". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-06-04. Diakses tanggal 2015-02-16. 
  2. ^ "Chiang Mai Initiative as the Foundation of Financial Stability in East Asia" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2011-07-16. Diakses tanggal 2015-02-16. 
  3. ^ A news report of the ACU Diarsipkan 2007-09-28 di Wayback Machine. (Tionghoa)
  4. ^ A paper analysing a broader basket of currencies

  • ASEAN Free Trade Agreement

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kawasan_Perdagangan_Bebas_Perbara&oldid=20881134"