9 langkah apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan?

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak penjelasan mengenai materi PAI kelas 12 tentang hal-hal yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan.

Di dalam ilmu mawaris, ada beberapa hal yang harus diutamakan dan diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembagian harta warisan sepeninggalan sang mayit.

Para ahli waris terlebih dahulu harus menyelesaikan urusan jenazah, menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Halaman 39 Kegiatan 2, Kemelut di Majapahit

Selain itu mereka juga harus terlebih dahulu membayar biaya pengobatan atau perawatan dan membayar pemakaman almarhum dan memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar.

Sebagaimana bahasan yang harus adik-adik diskusikan pada halaman 174 Buku PAI Kemendikbud, disebutkan juga mengenai kapan harta warisan dapat dibagi menurut QS. An-Nisa ayat 117.

Warisan dapat dibagikan setelah memberikan harta yang diwasiatkan dan membayar hutang.

Baca Juga: Soal PKN Kelas 12 SMA Halaman 79, Tugas Mandiri 3.2 Menjadi Ancaman Besar

Anak laki-laki mendapat warisan dua kali lebih banyak dari bagian warisan anak perempuan.

Sumber: Buku Sekolah Elektronik


Page 2

Sementara itu anak perempuan mendapat dua per tiga bagian jika tidak ada anak laki-laki dan hanya dua orang bersaudara perempuan.

Dalam pembagian harta warisan, dikenal istila ashabah binafsih, ashabah bighairih, dan ashabah ma’a ghairih.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 12 SMA Halaman 39, Tugas Mandiri 2.2 Hukuman Mati Bandar Narkoba

Ashabah ialah memperoleh sisa harta warisan setelah dibagi ke ahli waris yang lain dan jumlah harta untuk ashabah ialah yang paling banyak dibandingkan dengan ahli waris lain.

Ashabah binafsih yaitu ketika ashabahnya hanya satu orang, seperti satu anak laki-laki atau satu cucu laki-laki dari anak laki-laki atau saudara laki-laki atau ayah atau kakek.

Ashabah bighairih yaitu ketika ashabahnya lebih dari satu orang, seperti 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan, atau 1 saudara laki-laki dan 1 saudara perempuan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Halaman 103, Pabrik Toshiba dan Panasonic Tutup

Sedangkan ashabah ma'a ghairih yaitu hanya terjadi jika tidak ada ashabah laki laki dan disana ada saudara perempuan dan anak perempuan.***

Sumber: Buku Sekolah Elektronik

Banyak kejadian, ketika seseorang meninggal dunia, anak-anaknya langsung berebut harta warisan. Apalagi bila sebelumnya bagian masing-masing sudah ditentukan. Anak pertama mendapat bagian rumah A, anak kedua memperoleh bagian rumah B, anak ketiga mendapat sawah, dan seterusnya.

Padahal sebenarnya ada hal-hal yang perlu dilakukan sebelum harta waris dibagi kepada yang berhak.

Berikut ini beberapa hal yang harus dilakukan, sebelum harta waris itu dibagi:

***

Pertama: Membayar biaya perawatan jenazah

Pada dasarnya biaya pengurusan jenazah itu diambilkan dari harta yang ditinggalkan si mayat, alias orang yang meninggal itu.

Pengurusan jenazah itu meliputi: memandikan, mengkafani, menshalati, dan memakamkan. Apabila ada biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan tersebut, maka diambilkan dari harta yang ditinggalkan si mayat.

Apabila dalam tradisi keluarga ada peringatan tiga hari, empat puluh hari, dan seterusnya… Alangkah baiknya bila kegiatan ini tidak dianggap sebagai perawatan jenazah, karena bisa berlangsung sangat lama. Kadang ada peringatan sampai seribu hari. Berarti harus menunggu tiga tahun lebih untuk membagi harta warisan. Tentu bukan waktu yang sebentar, sehingga boleh jadi ada ahli waris yang tidak mampu bersabar.

Bila ternyata si mayat tidak punya harta sama sekali, maka biaya pengurusan jenazah itu ditanggung oleh keluarga, terutama ahli warisnya. Jadi ahli waris itu bukan hanya menerima harta waris. Adakalanya ahli waris itu malah tombok, alias merugi secara materi.

Silakan baca pula:

Apakah Anak Angkat Berhak Memperoleh Harta Warisan?

***

Kedua: Melunasi hutang si mati

Setelah dipotong untuk biaya pengurusan jenazah, harta warisan itu harus diambil lagi untuk melunasi hutang-hutang si mati. Oleh karena itu, pada waktu pemberangkatan jenazah itu biasanya diumumkan, bahwa barangsiapa yang memiliki piutang, dimohon untuk menghubungi ahli waris. Supaya hutangnya bisa segera dilunasi.

Dari mana biaya pelunasan hutang itu diambil? Tiada lain diambil dari harta yang ditinggalkan si mati tersebut.

Bagaimana bila ternyata harta si mati tidak mencukupi pembayaran hutang? Seperti kasus sebelumnya, ahli waris berkewajiban untuk melunasinya, terutama yang menjadi walinya.

***

Ketiga: Menunaikan wasiat tentang harta

Setelah itu, ahli waris harus mengecek, apakah orang yang meninggal itu meninggalkan pesan-pesan terakhir mengenai harta? Pesan-pesan terakhir itu disebut dengan wasiat.

Wasiat itu merupakan kesempatan terakhir bagi orang Islam untuk berbuat kebajikan dengan hartanya.

Untuk apa dan siapakah wasiat itu bisa diberikan?

Wasiat itu bisa berbentuk uang untuk membangun masjid, sekolah, atau berupa tanah untuk wakaf.

Wasiat itu bisa diberikan kepada orang yang tidak bisa memperoleh harta warisan, kerabat jauh, tetangga, anak angkat, dan seterusnya. Tapi wasiat tidak boleh diberikan kepada seorang ahli waris, kecuali memperoleh persetujuan dari seluruh ahli waris yang lain.

Berapa batasan maksimal wasiat?

Wasiat itu maksimal sepertiga dari harta warisan.

Misalnya seseorang mati dengan meninggalkan harta waris sebesar satu milyar. Lalu dipotong biaya pengurusan jenazah sebesar 20 juta. Dipotong lagi untuk melunasi hutangnya sebanyak 80 juta. Maka masih ada 900 juta.

Sepertiga dari 900 juta, berarti 300 juta.

Maka maksimal wasiat tersebut adalah 300 juta. Tidak boleh lebih, namun boleh kurang.

Bagaimana kalau lebih dari sepertiga? Harus dikurangi jadi sepertiga. Karena yang dua pertiga adalah hak para ahli waris. Maka tidak boleh lebih, kecuali memperoleh izin dari para ahli waris. Dalam hal ini kelebihan itu merupakan sedekah dari para ahli waris, bukan wasiat lagi.

***

Akhirnya…

Nah setelah itu, barulah harta waris bisa dibagikan kepada para ahli waris yang berhak. Jangan sampai para ahli waris berebut harta waris sebelum keempat hal itu ditunaikan dengan baik.

Apabila keempat hal itu belum dilaksanakan, maka berarti mereka telah mengambil harta yang di dalamnya ada hak orang lain, alias mengandung unsur haram. Na’udzu billahi min dzalik…

___________

Bacaan:

– Buku Al-Fara’id Ilmu Pembagian Waris, A. Hassan.

– Buku Kompilasi Hukum Islam. Sebagai salah satu kitab rujukan para hakim di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia.

– Artikel Masail fi ma Yajibu Fi’luh qabla Tauzi’il-Mirats.

9 langkah apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan?

9 langkah apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan?
Penting dipahami adanya kewajiban sebelum harta waris dibagikan

BincangSyariah.Com – Dalam islam, bila ada seorang muslim yang meninggal dunia dan memiliki harta yang ditinggalkan (tirkah), ada kewajiban sebelum melaksanakan pembagian harta warisan kepada ahli waris.

Tirkah sendiri secara bahasa berarti meninggalkan atau peninggalan, diambil dari kata taraka. Sedang dalam pembahasan ilmu al-faroidh, tirkah sendiri mempunyai makna sesuatu yang ditinggalkan oleh mayit baik berupa harta atau hak.

9 langkah apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan?

Syekh Abdul Fattah bin Husain dalam kitabnya yang berjudul al-Majmu’atu ar-Riwayah menjelaskan ada lima kewajiban sebelu hak yang berkaitan dengan tirkah.

Pertama, kewajiban pemilik harta (al-haqq bi ‘ayn at-tirkah).

Contoh kewajiban ini adalah zakat, kafarat dan gadai. Jadi, apabila terdapat mayit meninggal dunia dan ternyata ia memiliki tanggungan zakat, kafarat dan gadai misalnya, maka tirkah atau harta peninggalannya harus digunakan untuk kepentingan yang pertama ini.

Kedua, biaya perawatan mayit seperlunya (mu’anu at-tajhiz min ghoyri israafin wa laa taqtiir)

Sebelum mewariskan harta si mayit, harta miliki si mayit harus digunakan untuk biaya perawatan mayit seperti biaya untuk memandikannya, mengkafani hingga menguburkannya. Seperlunya. Tidak terlalu boros dan pelit. Akan tetapi, menurut mazhab Imam Ahmad bin Hanbal hak nomer dua ini lebih utama daripada nomer satu.

Ketiga, hutang-hutang milik mayit (ad-duyun al-muthlaqah ‘an ta’allaquhihaa bi ‘ayn at-tirkah)

Setelah kedua hal diatas, bila yang wafat masih memiliki hutang, maka harta peninggalannya (tirkah) harus digunakan untuk membayar hutang-hutang si mayit. Hal ini berdasarkan hadis nabi Muhammad SAW.:

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَى يٌقْضَى عَنْهُ

Diri seorang mukmin tergantung pada hutangnya hingga hutang tersebut dilunasi. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah diriwayatk dari Abu Hurairah)

Keempat, melaksanakan wasiat (al-washiyyah)

Apabila mayit sebelum meninggal dunia telah mewasiatkan sesuatu yang berkaitan dengan hartanya (tirkah), maka wasiatnya harus didahulukan terlebih dahulu sebelum membagi warisan. Untuk pembahasan wasiat sendiri ada pembahasan lebih spesifik dalam tulisan lain, yang jelas maksimal harta yang boleh diwasiatkan hanya sepertiga bagian dari hartanya.

Terakhir, warisan itu sendiri.

Setelah empat hak tersebut dipenuhi, maka kemudian harta si mayit dibagi kepada ahli waris sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu faroidh yang telah dijelaskan oleh para ulama. Untuk pembahasan lebih jelasnya terkait ilmu faoridh akan dijelaskan pada artikel mendatangnya

Oleh karena itu, dalam pembagian warisan ini tidak bisa langsung membagi harta waris (tirkah), tapi ada kewajiban yang harus dilaksanakan terlebih dahulu. Sekian, terima kasih.

Wallahu A’lam.