5 polisi vs pengendara motor terbaik 2022

Tangerang -

Mobil Porsche bernopol B-7-MYG bertabrakan dengan motor di Alam Sutera, Tangerang. Kecelakaan tersebut mengakibatkan pengendara motor, Dedi Setyadi (41), terluka.

Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Abdul Rachim mengatakan peristiwa ini terjadi pada Selasa (17/5/2022), pukul 09.00 WIB, di Jl Lingkar Barat, Pinang, Kota Tangerang. Mobil sport tersebut dikemudikan seorang pria bernama Abdul Rohman (25).

"Mobil dikemudikan Abdul Rohman (25) melaju dari arah selatan menuju utara di Jl Lingkar Barat. Sesampai di dekat apartemen Paddington Heights menabrak sepeda motor Honda Vario," ujar Rachim saat dihubungi, Selasa (17/5).

Sepeda motor bernopol B-6054-VSV dikendarai oleh Dedi Setiyadi saat itu hendak menyeberang. Tiba-tiba datang Porsche dan menabrak motor dikendarai Dedi.

"Dedi menyeberang dari Apartemen Paddington Heights untuk lajurnya, tetapi ditabrak oleh pengendara Porsche dari arah selatan," tambahnya.

Menurutnya, akibat kejadian ini, Dedi mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Sementara pengemudi mobil Porsche tidak mengalami luka.

"Dedi luka di bagian kaki kiri dan dibawa RS EMC Alam Sutera," ucapnya.

Selain itu, ada kerugian materiil berupa kerusakan kendaraan. Rachim menuturkan mobil Porsche alami kerusakan di bagian depan kanan.

"Motor rusak di bagian depan sedangkan tersangka dalam lidik," jelasnya.

(mea/mea)

Depok -

Polisi menindak para pengendara motor yang melintasi jalur cepat Jalan Margonda, Depok. Para pengendara tersebut ditilang polisi karena melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (13/5/2022) pukul 09.51 WIB, ada 7 pengendara motor yang diberhentikan. Terlihat 16 polisi berjaga di jalur tersebut.

Para pengendara motor itu kemudian dimintai keterangan. Petugas juga menanyakan surat-surat kelengkapan kendaraan kepada para pengendara motor.

Satu per satu pengendara motor yang masuk jalur cepat Jalan Margonda kemudian ditilang polisi. Polisi juga memberikan penjelasan kepada para pengendara motor bahwa sudah ada rambu larangan motor melintas di jalur cepat Margonda.

Meski sudah ada beberapa pemotor yang diberhentikan, terlihat masih ada pengendara yang nekat untuk masuk jalur cepat. Alhasil, petugas kembali meminta pengendara menepi.

Menurut kesaksian warga sekitar, penindakan petugas tengah gencar dilakukan selama beberapa hari terakhir.

"Biasanya dari jam 09.00 sampai jam 11.00. Bisa setiap hari, tapi dua hari kemarin kayaknya nggak," ucap warga yang meminta diinisialkan RB.

Untuk diketahui, larangan motor masuk jalur cepat sudah lama disosialisasikan polisi. Bahkan sudah ada rambu larangan di mulut sebelum masuk jalur cepat Margonda, nyatanya masih banyak pemotor yang bandel.

(mea/mea)

Liputan6.com, Bogor - Penyidik Propam Polresta Bogor Kota menangkap seorang oknum polisi lantaran terbukti memeras pengendara sepeda motor di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat. Aksi pemerasan itu sempat viral di media sosial.

Saat ini, oknum polisi bernama Bripka Syarif Alfred Simanjuntak itu telah ditahan penyidik Propam Polresta Bogor Kota dalam rangka proses sidang kode etik dengan ancaman pemecatan dari Anggota Polri.

  • Viral Polisi Peras Pengendara di Bogor, Kapolresta: Pelaku Sudah Ditahan
  • Viral Video Polisi Lepas Tembakan Bebaskan Sandera Perampokan di Minimarket Tangerang
  • Viral Pria Diduga Polisi Pukul dan Maki Ojol di Jakbar, Begini Kronologinya

"Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya untuk dilakukan pemeriksaan. Kini sudah dilakukan penahanan di tempat khusus," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Senin (25/4/2022).

Ulah Bripka Alfred ini viral di media sosial karena melakukan pemerasan senilai Rp 1 juta kepada seorang pengendara sepeda motor di Jalan Pajajaran, Kota Bogor pada 23 April 2022 pagi.

Kejadian tersebut sempat membuat Kapolresta Bogor berang dan memerintahkan jajaran Propam untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku.

"Bripka Alfred melakukan perbuatan tersebut pada 23 April 2022 sekitar Pukul 04.00 WIB, pada saat pulang menuju kediamannya di Jalan Padjajaran. Dia menemukan ada pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan dan surat-surat kendaraan, kemudian dimintai sejumlah uang," terang Susatyo.

Susatyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan tim gabungan dari penyidik Propam Polresta Bogor Kota didapati fakta bahwa tersangka yang merupakan anggota Polsek Tanahsareal ini terbukti melakukan tindakan pemerasan terhadap seorang pengendara motor.

Dugaan pemerasan oleh polisi terhadap keluarga tersangka dan tahanan yang terjerat hukum kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh dua penyidik Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara. Keduanya diduga memeras dan berbuat asusila terhadap istr...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Motif Pemerasan

Bripka Alfred meminta uang Rp 2,2 juta, namun korban hanya memberikan senilai Rp 1 juta dengan cara ditransfer ke rekening pelaku.

"Motif Bripka Alfred melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," ujar Susatyo.

Akibat perbuatannya, oknum polisi itu dijerat dengan Pasal 3 huruf C, Pasal 6 huruf F, Pasal 6 huruf W, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang berbunyi bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan polri.

"Dalam waktu dekat segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan Ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Viral di media sosial (medsos) di mana disebutkan bahwa seorang polisi memeras pengendara sepeda motor di Kota Bogor, Jawa Barat.

Dalam postingan di akun Twitter @bogorfess_ disebutkan bahwa seorang polisi melakukan pemerasan kepada seorang pengendara motor di kawasan Vila Pajajaran, Jalan Pajajaran, Kota Bogor pada Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 04.00 WIB pagi.

Propam Langsung Turun Tangan

Penjagaan ketat oleh Propam Polres Bogor

"Saya kena tilang karena gak pake spion ss (surat-surat) komplit. Saya minta ditilang saja dan polisi tidak memberi surat tilang. Dia minta sebesar Rp 2,2 juta dan kami pun tidak punya uang sebanyak itu," ujarnya dalam cuitan tersebut.

Polisi tersebut kemudian meminta setengah dari jumlah nominal yang disebutkan sebelumnya. Polisi itu mengancam akan menahan selama 14 hari jika pengendara itu tidak membayar Rp 1,2 juta.

"Dengan secara terpaksa kami membayar sebesar Rp 1 juta 200 ribu ke nomor rek atas nama Syarif Alfred Simanjuntak," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, menegaskan pihaknya telah mengamankan polisi berinisial SAS tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi terkait oknum Polri, Propam langsung merespons dengan cepat dan serius dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban," ujar Susatyo dalam keterangannya.

Dari hasil pemeriksaan Bid Propam Polresta Bogor Kota, SAS dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran. Saat ini, SAS telah melakukan penindakan berupa penahanan.

"Penahanan ini dalam rangka rangkaian pemeriksaan kode etik yang keputusannya dapat dipecat," tegasnya.

Infografis Polisi Dilarang Pamer Kemewahan

Apa penyebab kita kena tilang polisi?

Jika tidak mau hal yang menyebalkan dijalanan ini terjadi, maka kenali apa saja penyebab motor Anda kena tilang..
Pelanggaran di zebra cross. ... .
2. Akibat melawan arus. ... .
4. Berboncengan lebih dari satu. ... .
Tidak memakai helm. ... .
6. Balapan di jalan raya. ... .
7. Mengendarai motor secara tidak wajar. ... .
Persyaratan teknis yang tidak terpenuhi..

Apakah motor modifikasi ditilang polisi?

Namun masyarakat yang ingin memodifikasi motornya kadang khawatir bisa ditilang oleh polisi. Alasannya Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang memodifikasi kendaraan bermotor. Salah satu yang paling dilarang adalah memodifikasi rangka motor.

Stang jepit apakah kena tilang polisi?

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menegaskan, pakai sandal jepit saat mengendarai motor tidak akan kena tilang.

Apakah supermoto kena tilang?

21 motor trail anggota Supermoto ditilang Kepolisian melakukan tindakan tilang dan mengamankan 21 kendaraan supermoto. Para pemotor ini telah melanggar UU 29 tahun 2009 tentang LAJ, pasal 287 ayat 1 dengan hukuman pidana maksimal 2 bulan dan denda 500 ribu.