5 kesalahan teratas dalam membangun kapal 2022

JAKARTA, KOMPAS.com – Menggunakan jasa arsitek untuk membangun atau merenovasi rumah sangatlah penting, terlebih bagi mereka yang tidak mengerti tentang desain dan perencanaan pembangunan rumah. 

Arsitek dapat membantu dalam perencanaan denah ruangan, pemilihan material bangunan seperti dinding dan atap, serta memberi solusi terkait dengan konsep atau desain rumah yang diusung.

Baca juga: 5 Tips Memilih Arsitek saat Renovasi Rumah

Untuk itu, memilih arsitek yang tepat sangatlah penting supaya rumah tidak didesain dan dibangun dengan asal-asalan.

Namun, disadur dari Houzz, Rabu (11/5/2022), ada beberapa kesalahan yang sering dilakukan banyak orang saat memilih jasa arsitek seperti berikut ini.

Baca juga: Ketahui Tarif Jasa Arsitek untuk Membangun Rumah

Tidak mempersiapkan bahan konsultasi

5 kesalahan teratas dalam membangun kapal 2022
SHUTTERSTOCK/ARTAZUM Ilustrasi rumah, eksterior rumah.

Paul Hughes dari PAD Architects mengungkapkan, kesalahan pertama yang sering terjadi adalah orang-orang tidak mempersiapkan bahan konsultasi untuk pertemuan pertama.

“Sangat penting meluangkan waktu menyiapkan daftar keinginan yang dibutuhkan, baik dari sisi yang berkenaan dengan ruang atau tempat (spasial) maupun gaya,” ujar Hughes.

Jika semua ini telah dipertimbangkan dengan baik dan komprehensif, para arsitek dapat menawarkan beberapa usulan dan membantu klien memutuskan usulan yang cocok dengan aspirasi yang diinginkannya. 

Baca juga: Ingin Rumah Sempit Terasa Lebih Luas? Ini Saran dari Arsitek

Kurang realistis

Ketika hendak merenovasi rumah, siapkan rancangan dan gaya yang diinginkan dengan tepat. Artinya, perhitungkan segala sesuatunya secara realistis.

Brian O’Tuama dari Brian O’Tuama Architects mengatakan, kesalahan lain yang kerap terjadi saat klien sedang mencari arsitek adalah kurang realistis terhadap sesuatu yang diinginkan sehingga tidak memiliki visi yang sama dengan calon arsitek.

Baca juga: 9 Poin Penting Mengapa Perlu Jasa Arsitek untuk Membangun Rumah

Sembrono perihal uang dan pembangunan

5 kesalahan teratas dalam membangun kapal 2022
Shutterstock/Breadmaker Ilustrasi rumah.

Michael Schienke dari Vorbild Architecture mengungkapkan, ada kalanya klien bertindak sembrono perihal uang dan pembangunan.

“Kesalahannya adalah tidak berbicara dengan arsitek dan memilih yang termurah atau hanya mempekerjakan arsitek untuk sebagian proses,” jelas Schienke.

Terkadang, lanjut Schienke, klien datang ke arsitek setelah memulai pembangunan sendiri atau dengan tukang. 

Di tengah pembangunan, barulah klien menyadari bahwa mereka membutuhkan saran. Schienke memaparkan bahwa hal ini karena klien terburu-buru dan ingin menghemat uang. 

Baca juga: 7 Mitos Merenovasi Rumah yang Tidak Perlu Dipercaya

Tips menghindari kesalahan saat mencari arsitek

Untuk menghindari kesalahan di atas saat menggunakan jasa arsitek, Hughes menyarankan menyiapkan ringkasan terperinci dari proyek pembangunan atau renovasi sebelum menemui arsitek.

Adapun ringkasan ini perlu mencakup informasi sebanyak mungkin, dari masalah yang perlu diatasi hingga bagaimana kamu ingin menggunakan ruang yang ada.

Baca juga: 5 Pembaruan yang Perlu Dipertimbangkan Saat Merenovasi Rumah

“Jika memiliki anggaran, beri tahu arsitek sejak awal. Tanyakan perkiraan anggaran pada mereka untuk sesuatu yang kamu inginkan guna menghindari rasa kecewa pada kemudian hari,” imbau Hughes.

Senada dengan Hughes, O’Tuama mengatakan mendiskusikan uang muka adalah hal yang penting. Kamu perlu terbuka tentang berapa banyak uang yang akan dianggarkan atau jumlah uang yang mampu dikeluarkan untuk pembangunan atau merenovasi rumah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

5 kesalahan teratas dalam membangun kapal 2022

Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja di kapal antara lain sebagai berikut ini :

  1. UU 1 Th. 1970 mengenai keselamatan kerja.
  2. Peraturan Menteri 4 Tahun 1980 mengenai syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan.
  3. SOLAS 1974 beserta amandemen -amandemennya mengenai persyaratan keselamatan
  4. STCW 1978 Amandemen 1995 mengenai standar pelatihan bagi para
  5. ISM Code  mengenai code manajemen internasional untuk keselamatan pengoperasian kapal dan pencegahan
  6. Occupational Health 1950 mengenai usaha kesehatan kerja.
  7. International Code of Practice mengenai petunjuk – petunjuk tentang prosedur / keselamatan kerja pada suatu peralatan, pengoperasian kapal dan

Kecelakaan diartikan suatu kejadian yang tidak diinginkan yang mengakibatkan cedera terhadap manusia atau kerusakan terhadap harta benda serta lingkungan kerja, yang meliputi :

  1. Kecelakaan kerja
  2. Kebakaran
  3. Peledakan
  4. Penyakit akibat kerja
  5. Pencemaran lingkungan kerja

Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja adalah suatu kecelakaan yang terjadi pada seorang karena hubungan kerja dan kemungkinan besar disebabkan karena adanya kaitan bahaya dengan pekerja dan dalam jam kerja

Keselamatan Kerja

Keselamatan kerja adalah suatu usaha atau kegiatan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mencegah semua bentuk kecelakaan.

Kesehatan Kerja

Kesehatan kerja adalah suatu usaha tentang cara-cara peningkatan dan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja pada tahap yang setinggi-tingginya baik jasmani, rohani maupun sosial.

Kecelakaan dengan segala bentuk dan akibatnya dapat merugikan pengusaha dan mayarakat, karena kecelakaan kerja akan menimbulkan penderitaan lahir batin dan kerugian yang bersifat ekonomis. Jadi K3 adalah masalah bersama dari semua pihak yang terlibat dalam proses produksi barang dan jasa, yaitu pemerintah, pengusaha/pengurus tenaga kerja dan masyarakat.

Adapun sasaran dan tujuan yang akan dicapai dari adanya Undang-undang N0.1. Tahun 1970 secara umum adalah :

  1. Memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja agar selalu dalam keadaan selamat dan sehat dalam melaksanakan pekerjaan untuk meningkatkan kesejahteraan, produksi dan
  2. Memberikan perlindungan terhadap orang lain yang berada di tempat kerja agar selalu selamat dan
  3. Memberikan perlindungan terhadap setiap sumber produksi agar selalu dapat dipakai dan digunakan secara aman dan

Menurut ILO & WHO Join Commitee on Occupational health 1950 bahwa usaha kesehatan kerja haruslah ditujukan untuk :

  1. Meningkatkan dan memelihara kesehatan karyawan di laut pada kondisi yang sebaik-baiknya.
  2. Menghindarkan para karyawan dari gangguan kesehatan yang mungkin timbul akibat
  3. Melindungi pelaut dari pekerjaan-pekerjaan yang mungkin dapat mempengaruhi kesehatannya serta dapat menimbulkan
  4. Menempatkan pelaut pada tempat yang sesuai dengan kondisi sosiologis masing-

Peraturan IMO mengenai pencegahan kecelakaan dan kesehatan kerja bagi pelaut, untuk itu IMO membuat petunjuk pencegahan kelelahan untuk melaksanakan tugas (Fitness duty) antara lain :

  1. Maksimum jam kerja pelaut rata-rata tidak lebih dari 12 jam perhari, setiap perwira dan rating yang akan diberi tugas jaga harus minimal 10 jam istirahat dalam periode 24
  2. Jumlah jam istirahat boleh dibagi tidak lebih dari 2 periode yang salah satu periodenya paling sedikikt 6 jam
  3. Pengecualian dari kondisi butir 1 dan 2 di atas, sepuluh jam minimal istirahat boleh dikurangi akan tetapi tidak boleh kurang dari 6 jam secara terus menerus dan pengurangan tersebut tidak melebihi dari 2 hari dan tidak kurang dari 70 jam istirahat untuk periode 7

Dengan terciptanya keselamatan dan kesehatan kerja dengan baik dan tepat akan memberikan ketenangan dan kegairahan kerja yang dapat menunjang terjadinya pertumbuhan dan perkembangan produksi dan produktivitas kerja bagi anak buah kapal, serta dapat memberikan iklim yang baik dalam menimbulkan stabilitas sosial dilingkungan masyarakat ketenagakerjaan. Secara langsung terjadinya kecelakaan

ditempat kerja dapat dikelompokkan secara garis besar menjadi 2 (dua) penyebab yaitu :

Tindakan Tidak Aman Dari Manusia (Unsafe Acts)

  1. Bekerja tanpa wewenang
  2. Gagal untuk memberi peringatan
  3. Bekerja dengan kecepatan salah
  4. Menyebabkan alat pelindung tidak berfungsi
  5. Menggunakan alat yang rusak
  6. Bekerja tanpa alat keselamatan kerja
  7. Menggunakan alat secara salah
  8. Melanggar peraturan keselamatan kerja
  9. Bergurau di tempat kerja
  10. Mabuk,
  11. Mengantuk

Seseorang yang melakukan tindakan tidak aman atau kesalahan yang mengakibatkan kecelakaan disebabkan karena :

  1. Tidak tahu

Yang bersangkutan tidak mengetahui bagaimana melakukan pekerjaan dengan aman dan tidak tahu bahaya-bahayanya sehingga terjadi kecelakaan

  1. Tidak mau

Walaupun telah mengetahui dengan jelas cara kerja/peraturan dan bahaya-bahaya yang ada serta yang bersangkutan mampu/bisa melakukannya, tetapi karena kemauan tidak ada, akhirnya melakukan kesalahan atau mengakibatkan kecelakaan

  1. Tidak mampu

Yang bersangkutan telah mengetahui cara yang aman, bahaya-bahayanya, tetapi belum mampu atau kurang terampil, akhirnya melakukan kesalahan dan gagal.

Keadaan Tidak Aman (Unsafe Condition)

  1. Peralatan pengaman yang tidak memenuhi syarat
  2. Bahan/peralatan yang rusak atau tidak dapat dipakai
  3. Ventilasi dan penerangan kurang
  4. Lingkungan yang sesak, lembab dan bising
  5. Bahaya ledakan/terbakar
  6. Kurang sarana pemberi tanda peringatan
  7. Keadaan udara beracun adanya gas, debu dan uap

Keadaan tidak aman inilah yang selanjutnya akan menimbulkan kecelakaan dalam bentuk seperti :

  1. Terjatuh
  2. Terbakar/terkena ledakan
  3. Tertimpa benda jatuh
  4. Terkena arus listrik
  5. Kontak dengan benda berbahaya atau radiasi
  6. Terjepit benda

Peralatan Keselamatan Kerja

Berdasarkan Undang – undang Keselamatan Kerja N0.1. Tahun 1970, pasal 12b dan pasal 12c, bahwa tenaga kerja diwajibkan :

  1. Memahami alat-alat perlindungan
  2. Memenuhi atau mentaati semua syarat-syarat keselamatan

Dalam pasal 13 disebutkan juga bahwa barang siapa yang akan memasuki tempat kerja, diwajibkan untuk mentaati semua petunjuk keselamatan dan kesehatan kerja dan wajib menggunakan alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.

Dalam pasal 14 disebutkan bahwa perusahaan diwajibkan secara cuma-cuma menyediakan semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada dibawah dan bagi setiap orang yang memasuki tempat kerja tersebut.

Ada 2 macam alat-alat pelindung keselamatan yaitu terdiri dari :

Alat Pelindung Untuk Mesin-Mesin dan Alat-Alat Tenaga

Alat pelindung ini disediakan oleh pabrik pembuat mesin dan alat tenaga misalnya kap-kap pelindung dari motor listrik, katup-katup pengaman dari ketel uap, pompa- pompa dan sebagainya.

Alat Pelindung Untuk Para Pekerja (Personal Safety Equipment)

Alat pelindung untuk para pekerja adalah gunanya untuk melindungi pekerja dari bahaya-bahaya yang mungkin menimpanya sewaktu-waktu dalam menjalankan tugasnya seperti :

  1. Helm pelindung batok kepala
  2. Alat pelindung muka dan mata
  3. Alat pelindung badan
  4. Alat pelindung anggota badan (lengan dan kaki)
  5. Alat pelindung pernafasan
  6. Alat pelindung pendengaran

Adapun jenis-jenis perlengkapan kerja, seperti yang dimaksud pada pasal 13 dan pasal 14 Undang-undang Keselamatan Kerja N0.1 Tahun 1970 adalah :

  1. Alat-alat pelindung batok
  2. Alat-alat pelindung muka dan
  3. Alat-alat pelindung
  4. Alat-alat pelindung anggota badan seperti lengan dan
  5. Alat-alat pelindung
  6. Alat-alat Pencegah
  7. Alat-alat pelindung
  8. Alat-alat pencegah

Kegunaan Alat Keselamatan Kerja

Adapun jenis peralatan keselamatan kerja beserta kegunaannya dapat dilihat pada tabel dibawah ini :

Alat Keselamatan Kerja Dan Kegunaannya

Alat-Alat Keselamatan Kegunaan Bagi Pemakai
Topi keselamatan Pelindung kepala dari benturan dan terkena benda yang jatuh.
Topi penyemprot pasir. Digunakan pekerja untuk pekerjaan penyemprotan menggunakan pasir di dok kapal atau pekerja yang bekerja membersihkan tanki bahan bakar pada kapal.
Masker las yang dilengkapi dengan tangkai pemegang Digunakan oleh pekerja yang menggunakan las listrik, fungsinya melindungi muka dan mata dari percikan bunga api listrik.
Masker las yang dilengkapi dengan penutup kepala. Digunakan oleh pekerja yang menggunakan las listrik, fungsinya melindungi muka, mata dan kepala dari percikan bunga api listrik.
Masker pelindung muka. Dikenakan     oleh      pekerja      yang     pekerjaannya berhubungan dengan reaksi kimia.
Pelindung mata. Digunakan oleh pekerja yang menggunakan las listrik, fungsinya melindungi mata
Kaca mata las acytelin Digunakan   oleh    pekerja   yang   menggunakan   las

acyteline yang fungsinya   melindungi  dari percikan

bunga api.

Kaca mata yang terbuat dari karet Untuk    melindungi    pekerja     yang     pekerjaannya berhubungan dengan debu.
Peralatan pelindung dada. Digunakan oleh pekerja yang pekerjaannya mengelas dengan menggunakan las listrik dan las karbit. Fungsinya untuk mencegah anggota badan terutama dada dari percikan bunga api.
Sarung tangan yang terbuat dari kain Digunakan untuk   kerjaan mengecat dan melakukan perawatan dan perbaikan pada motor diesel.
Sarung tangan las Digunakan oleh pekerja yang pekerjaannya mengelas dengan menggunakan las listrik dan las karbit, fungsinya untuk menghindari tangan dari percikan bunga api.
Sepatu keselamatan (Safety shoes) Dikenakan   oleh   pekerja   untuk   menghindari   dari terperosot dan terkena beban berat pada waktu bekerja.
Jaring keselamatan Digunakan pada pekerja yang melaksanakan pekerjaan diatas mesin yang beroperasi.
Pengeruk Digunakan untuk menemukan orang yang jatuh terbenam dalam air, atau barang-barang yang terjatuh ke dalam air.
Sumbat telinga (Ear plug) Digunakan oleh pekerja untuk menghindari diri dari suara bising.
Tutup telinga (Ear muff) Digunakan oleh pekerja untuk menghindari dari suara bernada tinggi dan keras
Oleh: Ody Fauzi, S.T
(Guru Nautika Kapal Penangkap Ikan SMKN 2 Ketapang)