1 jelaskan hubungan antara hukum administrasi dan hukum tata negara

1 jelaskan hubungan antara hukum administrasi dan hukum tata negara

1 jelaskan hubungan antara hukum administrasi dan hukum tata negara

1 jelaskan hubungan antara hukum administrasi dan hukum tata negara

Jurnal Hukum Indonesia.com.-
Hukum Administrasi Negara merupakan hukum tata negara yang diletakkan dalam keadaan konkrit, tapi dalam prakteknya pengertian umum tentang hukum administrasi negara tidak sesederhana itu karena ada banyak perdebatan antara para ahli hukum dalam mengartikan dan memposisikan eksistensi kedua bidang hukum tersebut.

Hukum Tata Negara adalah peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan
negara dan memberikan wewenang serta membagi tugas pemerintahan dari tingkat tinggi sampai tingkat rendah. Sedangkan hukum administrasi negara merupakan aturan hukum tentang pelaksanaan tugas dari perlengkapan negara yang telah ditentukan dalam hukum tata negara.

Sumber Hukum Administrasi Negara dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materiil hukum administrasi negara adalah keputusan penguasa yang berwenang, sedangkan sumber hukum formil hukum administrasi negara meliputi:

1. Undang-undang (hukum administrasi negara tertulis); 2. Praktek administrasi negara; 3. Yurisprudensi, dan 4. Anggapan para ahli hukum administrasi negara. Sumber Hukum Tata Negara juga dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sumber hukum tata negara secara materiil yaitu Pancasila, sedangkan sumber hukum tata negara secara formil yaitu : 1. UUD NRI 1945; 2. Tap MPR; 3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 4. Peraturan Pemerintah; 5. Keputusan Presiden; 6. Peraturan lainnya. Perbedaan Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara – yang mengatur komposisi dan wewenang dari alat perlengkapan negara.

– tentang cara bertindaknya alat perlengkapan negara

BACA JUGA :  TARUNA AAU IKUTI LATSITARDANUS KE-42 DI LOMBOK

Hukum Tata Negara – keseluruhan aturan hukum yang mengatur struktur/susunan umum negara

– tentang cara menyelidiki tentang tatanan negara.

Nara Sumber : LEMBAGA SANDYA KARA PRAWARA (SKP LAW FIRM)
Youtube : SKP LAW FIRM

Journalist: Idham

Ini adalah contoh judul deskripsi yang bisa anda isi dan sesuaikan pada widget

  • Jurnal Hukum Indonesia
  • Berita Terkini
  • Berita Jawa Timur
  • Jurnal NKRI
  • Jurnal TNI

Ini contoh widget dengan style gallery pada kategori olahraga, anda bisa mengaturnya pada widget recent post wpberita.

Ini adalah contoh deskripsi untuk widget recent post wpberita, anda bisa memasukkan deskripsi pada widget ini.

Ini adalah contoh keterangan untuk widget dengan kategori otomotif, anda bisa dengan mudah memasukkannya pada widget.

Hukum Administrasi Negara merupukan Sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat, Mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan pengendalian tersebut Sebagai perlindungan hukum Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik( Philipus M. Hadjon dkk, 1994 : 28 ).


Obyek HAN Khusus adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contoh : Hukum Tata Ruang, IMB dll. Obyek HAN Umum adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak terikat pada suatu bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contoh : Asas-asas umum pemerintahan yang baik, dll. Dari lapangan hukum administrasi khusus itulah kemudian dicari elemen-elemen umum yaitu elemen yang terdapat dalam tiap lapangan khusus tersebut. Elemen yang demikian itulah kemudian membentuk hukum administrasi umum.


Hukum Administrasi Negara merupakan embel-embel atau tambahan dariHukumTata Negara. Hukum Tata Negara menyinggung dasar-dasar dari padanegara. Sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah mengenai pelaksanaantekniknya. Hubungan antara HTN dengan HAN adalah mirip seperti hubunganantara Hukum Perdata Umum dengan Hukum Dagang, sehingga berlaku "LexSpecialis Derogat Lex Generalis". Asas-asas yang berlaku dalam HTN yang berkaitan dengan Administrasi Negara, berlaku pula bagi HAN. Keterkaitanantara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tampak pula dari pendapat J.B.J.M. ten Berge Hukum Administrasi Negara merupakan perpanjangan dari Hukum Tata Negara atau hukum sekunder dari Hukum Tata Negara.


Pendapat ini dipengaruhi oleh perkembangan sejarah karena memang pada abad ke-19, HTN dan HAN merupakan satu kesatuan, dan HAN dianggap sebagai tambahan hukum administrasi negara dari hukum tata negara atau sebagai bagian dari hukum tata negara.F.A.M Stroink dan J.G. Steenbeek menyebutkan bahwa susunan dan kegiatan organ pemerintah hukum administrasi negara dan kenegaraan diatur dalam konstitusi yang merupakan hukum tertulis. Di samping peraturan perundang-undangan tertulis, ada pula peraturan-peraturan tidak tertulis yang melengkapi konstitusi tertulis. Keseluruhan HAN dari peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis ini dinamakan hukum konstitusi. Istilah ini sinonim dengan Hukum Tata Negara (dalam arti sempit).


Hukum tata negara (dalam arti sempit) dan bersama-sama hukum administrasi negara dinamakan hukum tata negara (dalam arti luas).Kedua bagian hukum ini (hukum tata negara dan hukum administrasi), saling berhubungan erat. Hukum negara (dalam arti sempit) tanpa bantuan hukum administrasi tidak dapat dipahami, demikian pula sebaliknya. Menurut Kranenburg, Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara tidak terdapat adanya perbedaan secara tegas. Adanyapun perbedaan tersebut pada dasarnya dikarenakan perkembangan zaman saja, dan pada dasar nya hanya untuk pembelajaran saja. Menurutnya, Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang memuat serta mengatur struktur umum darisuatu pemerintahan dalam suatu negara, misalnya : Undang-undang Dasar. Sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah sekumpulan aturan hukum yang memuat ketentuan secara khusus dari Hukum tata negara tersebut, misalnya :Hukum Pajak.


1 jelaskan hubungan antara hukum administrasi dan hukum tata negara

Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya


Page 2

Hukum Administrasi Negara merupukan Sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat, Mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan pengendalian tersebut Sebagai perlindungan hukum Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik( Philipus M. Hadjon dkk, 1994 : 28 ).


Obyek HAN Khusus adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contoh : Hukum Tata Ruang, IMB dll. Obyek HAN Umum adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak terikat pada suatu bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contoh : Asas-asas umum pemerintahan yang baik, dll. Dari lapangan hukum administrasi khusus itulah kemudian dicari elemen-elemen umum yaitu elemen yang terdapat dalam tiap lapangan khusus tersebut. Elemen yang demikian itulah kemudian membentuk hukum administrasi umum.


Hukum Administrasi Negara merupakan embel-embel atau tambahan dariHukumTata Negara. Hukum Tata Negara menyinggung dasar-dasar dari padanegara. Sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah mengenai pelaksanaantekniknya. Hubungan antara HTN dengan HAN adalah mirip seperti hubunganantara Hukum Perdata Umum dengan Hukum Dagang, sehingga berlaku "LexSpecialis Derogat Lex Generalis". Asas-asas yang berlaku dalam HTN yang berkaitan dengan Administrasi Negara, berlaku pula bagi HAN. Keterkaitanantara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tampak pula dari pendapat J.B.J.M. ten Berge Hukum Administrasi Negara merupakan perpanjangan dari Hukum Tata Negara atau hukum sekunder dari Hukum Tata Negara.


Pendapat ini dipengaruhi oleh perkembangan sejarah karena memang pada abad ke-19, HTN dan HAN merupakan satu kesatuan, dan HAN dianggap sebagai tambahan hukum administrasi negara dari hukum tata negara atau sebagai bagian dari hukum tata negara.F.A.M Stroink dan J.G. Steenbeek menyebutkan bahwa susunan dan kegiatan organ pemerintah hukum administrasi negara dan kenegaraan diatur dalam konstitusi yang merupakan hukum tertulis. Di samping peraturan perundang-undangan tertulis, ada pula peraturan-peraturan tidak tertulis yang melengkapi konstitusi tertulis. Keseluruhan HAN dari peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis ini dinamakan hukum konstitusi. Istilah ini sinonim dengan Hukum Tata Negara (dalam arti sempit).


Hukum tata negara (dalam arti sempit) dan bersama-sama hukum administrasi negara dinamakan hukum tata negara (dalam arti luas).Kedua bagian hukum ini (hukum tata negara dan hukum administrasi), saling berhubungan erat. Hukum negara (dalam arti sempit) tanpa bantuan hukum administrasi tidak dapat dipahami, demikian pula sebaliknya. Menurut Kranenburg, Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara tidak terdapat adanya perbedaan secara tegas. Adanyapun perbedaan tersebut pada dasarnya dikarenakan perkembangan zaman saja, dan pada dasar nya hanya untuk pembelajaran saja. Menurutnya, Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang memuat serta mengatur struktur umum darisuatu pemerintahan dalam suatu negara, misalnya : Undang-undang Dasar. Sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah sekumpulan aturan hukum yang memuat ketentuan secara khusus dari Hukum tata negara tersebut, misalnya :Hukum Pajak.


1 jelaskan hubungan antara hukum administrasi dan hukum tata negara

Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya


Page 3

Hukum Administrasi Negara merupukan Sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat, Mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan pengendalian tersebut Sebagai perlindungan hukum Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik( Philipus M. Hadjon dkk, 1994 : 28 ).


Obyek HAN Khusus adalah peraturan-peraturan hukum yang berhubungan dengan bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contoh : Hukum Tata Ruang, IMB dll. Obyek HAN Umum adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak terikat pada suatu bidang tertentu dari kebijaksanaan penguasa. Contoh : Asas-asas umum pemerintahan yang baik, dll. Dari lapangan hukum administrasi khusus itulah kemudian dicari elemen-elemen umum yaitu elemen yang terdapat dalam tiap lapangan khusus tersebut. Elemen yang demikian itulah kemudian membentuk hukum administrasi umum.


Hukum Administrasi Negara merupakan embel-embel atau tambahan dariHukumTata Negara. Hukum Tata Negara menyinggung dasar-dasar dari padanegara. Sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah mengenai pelaksanaantekniknya. Hubungan antara HTN dengan HAN adalah mirip seperti hubunganantara Hukum Perdata Umum dengan Hukum Dagang, sehingga berlaku "LexSpecialis Derogat Lex Generalis". Asas-asas yang berlaku dalam HTN yang berkaitan dengan Administrasi Negara, berlaku pula bagi HAN. Keterkaitanantara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tampak pula dari pendapat J.B.J.M. ten Berge Hukum Administrasi Negara merupakan perpanjangan dari Hukum Tata Negara atau hukum sekunder dari Hukum Tata Negara.


Pendapat ini dipengaruhi oleh perkembangan sejarah karena memang pada abad ke-19, HTN dan HAN merupakan satu kesatuan, dan HAN dianggap sebagai tambahan hukum administrasi negara dari hukum tata negara atau sebagai bagian dari hukum tata negara.F.A.M Stroink dan J.G. Steenbeek menyebutkan bahwa susunan dan kegiatan organ pemerintah hukum administrasi negara dan kenegaraan diatur dalam konstitusi yang merupakan hukum tertulis. Di samping peraturan perundang-undangan tertulis, ada pula peraturan-peraturan tidak tertulis yang melengkapi konstitusi tertulis. Keseluruhan HAN dari peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis ini dinamakan hukum konstitusi. Istilah ini sinonim dengan Hukum Tata Negara (dalam arti sempit).


Hukum tata negara (dalam arti sempit) dan bersama-sama hukum administrasi negara dinamakan hukum tata negara (dalam arti luas).Kedua bagian hukum ini (hukum tata negara dan hukum administrasi), saling berhubungan erat. Hukum negara (dalam arti sempit) tanpa bantuan hukum administrasi tidak dapat dipahami, demikian pula sebaliknya. Menurut Kranenburg, Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara tidak terdapat adanya perbedaan secara tegas. Adanyapun perbedaan tersebut pada dasarnya dikarenakan perkembangan zaman saja, dan pada dasar nya hanya untuk pembelajaran saja. Menurutnya, Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang memuat serta mengatur struktur umum darisuatu pemerintahan dalam suatu negara, misalnya : Undang-undang Dasar. Sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah sekumpulan aturan hukum yang memuat ketentuan secara khusus dari Hukum tata negara tersebut, misalnya :Hukum Pajak.


1 jelaskan hubungan antara hukum administrasi dan hukum tata negara

Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya