Jurnal Hukum Indonesia.com.- Hukum Tata Negara adalah peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan Sumber Hukum Administrasi Negara dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materiil hukum administrasi negara adalah keputusan penguasa yang berwenang, sedangkan sumber hukum formil hukum administrasi negara meliputi: 1. Undang-undang (hukum administrasi negara tertulis); 2. Praktek administrasi negara; 3. Yurisprudensi, dan 4. Anggapan para ahli hukum administrasi negara. Sumber Hukum Tata Negara juga dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sumber hukum tata negara secara materiil yaitu Pancasila, sedangkan sumber hukum tata negara secara formil yaitu : 1. UUD NRI 1945; 2. Tap MPR; 3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; 4. Peraturan Pemerintah; 5. Keputusan Presiden; 6. Peraturan lainnya. Perbedaan Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara – yang mengatur komposisi dan wewenang dari alat perlengkapan negara. – tentang cara bertindaknya alat perlengkapan negara BACA JUGA : TARUNA AAU IKUTI LATSITARDANUS KE-42 DI LOMBOK Hukum Tata Negara – keseluruhan aturan hukum yang mengatur struktur/susunan umum negara – tentang cara menyelidiki tentang tatanan negara. Nara Sumber : LEMBAGA SANDYA KARA PRAWARA (SKP LAW FIRM) Journalist: Idham
Hukum Administrasi Negara merupukan Sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat, Mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan pengendalian tersebut Sebagai perlindungan hukum Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik( Philipus M. Hadjon dkk, 1994 : 28 ).
Page 2
Hukum Administrasi Negara merupukan Sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat, Mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan pengendalian tersebut Sebagai perlindungan hukum Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik( Philipus M. Hadjon dkk, 1994 : 28 ).
Page 3
Hukum Administrasi Negara merupukan Sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat, Mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan pengendalian tersebut Sebagai perlindungan hukum Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik( Philipus M. Hadjon dkk, 1994 : 28 ).
|