Yang dikontrak atau disewa tentang rumah dan sebagainya

Banyak yang bertanya, apa Perbedaan Kost, Sewa, dan Kontrakan ?

Berdasarkan keterangan dari  Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Indekos : bermukim  di lokasi  tinggal  orang, dengan atau tanpa makan  (ada kewajiban setiap bulan); memondok. Kalau Sewa : pemakaian  sesuatu dengan membayarkan uang. Kontrakan : yang dikontrak atau dicarter  (tentang tempat tinggal  dan sebagainya).

Ada yang mengatakan, bahwa “kost” tersebut  untuk orang lajang saja, bila   untuk yang telah  berkeluarga menyebutnya “kontrakan”. Ada pula yang memisahkan  berdasarkan ruangnya, “kost” untuk satu kamar, “kontrakan” untuk satu rumah. Ada pun  yang mengkategorikan berdasarkan sistem pembayarannya, “kost” sistem pembayarannya bulanan, “kontrakan” sistem pembayarannya tahunan.

Sedangkan kata “sewa” sebetulnya  sama dengan istilah “kontrak”. Kata kontrak berasal dari bahasa Inggris “contract” = kontrak, perjanjian. “Kontrak” sendiri menurut  keterangan dari  KBBI : perjanjian (secara tertulis) antara dua pihak dalam perdagangan, sewa-menyewa, dan sebagainya.

Kata “sewa” tidak sedikit  dipakai secara umum merujuk pada perbuatan  seseorang menggunakan  barang kepunyaan  orang lain guna  periode tertentu dengan menunaikan  sejumlah uang. Kata “kontrak” tidak seluas pemakaiannya seperti  pada kata “sewa”. Contoh : sewa/kontrak rumah, sewa mobil, kontrak kerja.

Memang dalam perkembangannya sebuah  istilah bisa  berubah dan berkembang mengekor  perkembangan zaman itu. Istilah kost/kos atau indekost/indekos tersebut  lebih tepat digunakan  merujuk pada pekerjaan  sewa-menyewa suatu  ruang baik lajang maupun sudah berkeluarga dengan sistem pembayaran bulanan.

Kini  sudah menjadi tren suatu  kamar di-design layaknya kamar apartemen, terdapat  dapur dan kamar mandi. Sedangkan istilah sewa atau kontrakan lebih tepat digunakan  merujuk pada pekerjaan  sewa-menyewa lokasi  tinggal  baik guna  lajang maupun family  dengan sistem pembayaran tahunan.

Jadi benang merah  dari “kost” merujuk pada sewa kamar atau suatu  ruangan dengan sistem pembayaran bulanan. “Sewa” atau “kontrakan” merujuk pada sewa lokasi  tinggal  atau suatu  bangunan dengan sistem pembayaran tahunan. Meski dapat  saja hubungan  ini tidak tepat lagi dimasa yang bakal  datang.

BACA JUGA :  INFO KOST PALEMBANG MURAH DAN NYAMAN

Nah, sekarang, setelah tahu Perbedaan  Kost, Sewa, dan Kontrakan apakah Anda butuh informasi Kost Harian di Palembang..? Jika iya, silakan klik https://kostmurah.dipalembang.info atau klik 081379767040

Membuat surat perjanjian sewa rumah tentunya tidak mudah dan tidak bisa sembarangan. Anda perlu perhatian secara details apa saja yang perlu Anda masukkan kedalam surat perjanjian sewa rumah. Maka dari itu, penting untuk mengetahui contoh perjanjian sewa rumah yang benar agar Anda tidak salah dalam membuatnya. Ada banyak komponen penting dalam isi surat kontrak rumah. Sebagai orang yang menyewakan rumah atau properti, maka Anda perlu perhatikan hal ini untuk menghindari penipuan atau resiko lain yang mungkin saja bisa terjadi.

Dengan menyertakan surat perjanjian sewa rumah maka ini perlu dibuat sebelum adanya transaksi pembayaran. Maka, dengan pernyataan tertulis yang legal, Anda bisa lebih aman saat ingin menyewakan rumah. Dalam surat perjanjian sewa rumah, maka tidak hanya transaksi jual beli rumah saja tetapi juga proses sewa menyewa apapun sebagai bukti legalitas hukum.

Dalam artikel ini mengulas lengkap tentang surat perjanjian sewa rumah, apa saja yang perlu dimasukkan kedalam surat perjanjian sewa rumah tersebut hingga apa saja poin penting dalam surat perjanjian sewa rumah. Di akhir artikel juga ada contoh surat perjanjian sewa rumah yang bisa Anda ikuti untuk bisa dijadikan contoh sebelum Anda menyewakan rumah ke pihak lain. Berikut penjelasan lengkap tentang surat perjanjian sewa rumah yang bisa Anda ikuti, simak artikelnya berikut ini. 

Pengertian Surat Perjanjian Sewa Rumah

Ketika ada seseorang yang  ingin menempati hunian yang Anda sewakan, pastikan untuk  selalu memberikan surat perjanjian sewa sebelum penyewa tinggal di rumah tersebut secara jelas agar penyewa dapat mengetahui hak dan kewajibannya. 

Surat perjanjian kontrak rumah merupakan surat yang berisikan perjanjian yang dibuat oleh pemilik rumah secara tertulis.. Dengan adanya dokumen yang tercatat, masalah yang terjadi pada kedua belah pihak dapat diselesaikan secara hukum.

Surat perjanjian sewa rumah juga cukup penting dan memiliki dasar hukum yang jelas. Surat perjanjian sewa rumah ini terdapat bukti tertulis yang tertera pada Pasal 1867 KUHper dan Pasar 165 HIR.

Pada 1548 KUHper dijelaskan bahwa,

“…suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.”

Jika Anda membuat surat perjanjian tanpa perantara seperti notaris atau pejabat umum yang berwenang, maka surat tersebut juga tergolong pada bukti tulisan dibawah tangan. Perlu diingat bahwa kedua jenis surat ini bisa dijadikan alat bukti yang sah dalam persidangan terlebih lagi jika ada sengketa.

5 Hal Penting dalam Membuat Surat Perjanjian Sewa Rumah 

Dalam membuat surat perjanjian sewa rumah, maka Ada beberapa poin penting yang perlu Anda masukkan kedalam surat perjanjian itu. Dengan poin-poin penting ini, maka semua informasi akan lebih clear atau jelas dan detail yang berguna bagi pihak pertama atau pihak kedua. Agar legalitas surat perjanjian sewa rumah yang Anda  semakin valid, berikut adalah hal-hal yang harus Anda cantumkan pada surat perjanjian, seperti:

  1. Informasi Identitas Penyewa dan Pemberi Sewa

Hal pertama yang harus dicantumkan dalam surat perjanjian sewa rumah adalah identitas dari penyewa dan pemberi sewa. Identitas yang dimasukkan oleh keduanya harus valid.  Informasinya dapat berupa nama, tempat tinggal, nomor  KTP,  dan lain sebagainya.

  1. Masa Kontrak dan Harga Sewa Rumah

Selain identitas, Anda juga harus memastikan batas waktu sewa yang dikehendaki, serta besaran biaya sewa atas rumah tersebut. Tambahkan mekanisme pembayaran sewa, apakah dibayar secara bulanan atau tahunan.

  1. Pasal-Pasal yang Mengikat Penyewa dan Pemberi Sewa

Pasal-pasal yang dimaksud berhubungan dengan hak dan kewajiban pemberi serta penerima sewa. Jelaskan secara rinci poin per poin, serta hindari bahasa yang ambigu atau tidak mudah dimengerti agar menghindari adanya kesalahpahaman.

  1. Sanksi atau Denda yang Telah Disepakati 

Cantumkan poin terkait sanksi dan denda jika salah satu pihak melanggar perjanjian sewa yang telah dibuat. Sanksi atau denda ini harus dibuat atas kesepakatan bersama, bukan dari satu pihak saja. 

Agar proses sewa-menyewa rumah tersebut berlaku dengan jelas, Anda perlu menyertakan minimal 2 saksi seperti ketua RT dimana rumah kontrakan tersebut berada dan salah satu tetangga di lingkungan tersebut.

Kesalahan Saat Membuat Surat Perjanjian Sewa Rumah

Terkadang surat perjanjian sewa rumah ada kesalahan dalam isinya. Kesalahan dalam surat perjanjian ini bisa mengakibatkan dampak yang beresiko untuk pemilik sewa rumah. Maka dari itu, Anda perlu juga perhatikan beberapa kesalahan yang mungkin bisa terjadi dalam pembuatan surat perjanjian sewa rumah.

Pastikan nama yang tertera merupakan nama asli, sesuai dengan identitas yang masih berlaku (misalnya KTP atau akte kelahiran). Nominal angka yang berhubungan dengan uang sewa rumah, pastikan tidak ada salah dalam pencantuman berikan penulisan huruf pada nominal tersebut.

Pastikan dengan jelas waktu penyewaan. Setelah masa penyewaan berakhir, namun rumah tersebut masih akan disewa untuk jangka waktu yang baru, maka surat penyewaan rumah pun harus dibuat ulang.

  1. Tidak Mencantumkan Sanksi 

Sanksi menjadi hal yang penting dalam sebuah surat perjanjian. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya kelalaian dalam berlangsungnya sewa-menyewa rumah. Misalnya, terjadi telat membayar uang sewa, pemutusan sewa secara sepihak, hingga penggunaan rumah sewa dengan tujuan lain yang dapat merugikan pihak yang menyewakan.

  1. Tidak Menggunakan Materai 

Penggunaan materai menguatkan surat perjanjian sewa rumah tersebut di mata hukum. Jadi, jangan lupa untuk menempel materai dan pastikan kedua belah pihak membubuhkan tanda tangannya di atas materai tersebut.

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah

Contoh surat perjanjian sewa rumah dibawah ini bisa jadi ide atau referensi Anda dalam membuat surat perjanjian sebelum Adanya transaksi saat pihak kedua menyewa rumah Anda. Template atau kerangka contoh surat perjanjian sewa rumah ini bisa Anda gunakan mulai sekarang!

Yang dikontrak atau disewa tentang rumah dan sebagainya

Rumah untuk Modal Usaha

Bagi Anda yang mau  memiliki properti, misalnya saja rumah dan ingin mengembangkan usaha serta mendapatkan modal tambahan, Anda bisa memanfaatkan rumah sebagai aset berharga yang bisa dijadikan sebagai agunan. Jadi, saat Anda kebingungan dimana lagi untuk mendapatkan modal usaha, maka jadikan properti seperti rumah untuk tambahan modal usaha.

Danamas pinjaman bisnis hadir sebagai solusi pinjaman online terpercaya untuk modal usaha dan membantu para UMKM untuk mendapatkan tambahan modal usaha mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 2 miliar. Anda bisa mengetahui harga yang cocok untuk properti Anda dengan mencoba simulator perhitungan nilai pinjaman di sini!