Untuk apa pajak digunakan dan apa manfaatnya

Karena memiliki peranan yang sangat besar dalam pembangunan suatu negara, pajak memiliki beberapa fungsi khusus.Apa saja fungsi yang dimaksud? Kali ini LinovHR akan membahas dengan spesifik mengenai fungsi pajak beserta manfaatnya! 

 

Fungsi Pajak Bagi Negara dan Masyarakat

Apa saja fungsi pajak? Secara umum fungsi adanya pajak ada 4, yaitu sebagai budgeter, regulasi, pemerataan, dan stabilisasi. Berikut akan dijelaskan satu-satu mengenai masing-masing fungsi. 

 

1. Fungsi Anggaran (Budgeter)

Fungsi yang pertama adalah sumber pemasukan negara melalui pengumpulan dana atau uang dari wajib pajak kedalam kas negara.

Uang yang terkumpul digunakan untuk membiayai pembangunan fasilitas umum maupun pengeluaran lainnya.

Dengan demikian, dapat dikatakan pajak merupakan sumber pendapatan negara dengan tujuan menyeimbangkan pengeluaran dan pendapatan negara.

 

Baca Juga: Pengertian dan Manfaat Pajak Bumi, Bangunan

 

2. Fungsi Mengatur (Regulasi)

Sebuah negara mempunyai regulasi untuk melaksanakan dan mengatur aspek sosial dan ekonomi. Nah, pajak berperan sebagai alat dalam kebijakan tersebut.

Mengapa pajak dapat menjadi sebuah alat sebagai regulasi? Di bawah ini adalah alasannya: 

  • Digunakan untuk menghambat laju inflasi.
  • Sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor
  • Memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri.
  • Menarik investasi guna membantu perekonomian agar semakin produktif.

 

3. Fungsi Pemerataan (Distribusi)

Luas wilayah Indonesia sangatlah besar dan butuh pemerataan. Dana yang dihimpun dari pajak dapat digunakan pemerintah untuk membangun fasilitas umum dan lapangan kerja baru bagi wilayah terpencil.

Maka akan banyak tenaga kerja yang terserap dan memperoleh kesejahteraan tanpa melihat faktor jauh atau dekatnya wilayah tersebut dari pusat pemerintahan.

 

4. Fungsi Stabilisasi

Kondisi ekonomi tak selalu stabil dan berjalan mulus. Pengumpulan pajak digunakan pula untuk menjaga kestabilan ekonomi.

Contohnya saat terjadi inflasi, pemerintah akan menaikkan pajak sehingga jumlah uang dapat terkendali dan harga barang pun cenderung stabil.

Sedangkan dalam kasus kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah dapat menurunkan pajak sehingga uang yang beredar di masyarakat dapat terstimulasi serta masyarakat tidak merasa terlalu berat dalam menanggung pajak. 

 

Baca Juga: Cara Mudah dan Praktis Mengisi Faktur Pajak

 

Ciri-Ciri Pajak 

Setelah mengetahui fungsi pajak, pasti sebagian dari Anda penasaran terhadap ciri-ciri pajak.

Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai ciri-ciri pajak, simak penjelasan yang satu ini! 

 

Kontribusi Wajib Warga Negara

Semua orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan syarat subjektif dan objektif. Apa syarat untuk membayar pajak?

Syaratnya adalah penghasilan yang didapatkan individu harus melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Artinya, jika individu memiliki penghasilan di bawah batas tertentu, maka ia tak wajib untuk membayar pajak. 

 

Bersifat Memaksa

Jangan langsung curiga dengan kata “memaksa”! Memaksa dalam konteks ini memang karena hukumnya wajib.

Jika individu sudah memenuhi persyaratan yaitu memiliki penghasilan diatas PTKP, wajib hukumnya untuk membayar pajak. Bagaimana jika tak membayar pajak padahal sudah memenuhi syarat? Siap-siap dengan ancaman atau sanksi sesuai hukum yang berlaku. 

 

Tidak Mendapat Imbalan Langsung

Ketika membayar pajak, masyarakat tidak langsung merasakan manfaatnya. Hal ini berbeda dengan retribusi dimana masyarakat dapat langsung merasakan manfaatnya saat itu juga ketika membayarkan sejumlah uang.

Seperti yang telah disebutkan, salah satu fungsi pajak adalah untuk pemerataan pembangunan di seluruh wilayah. Jadi ketika membayar pajak, manfaat yang akan Anda terima dapat dirasakan beberapa tahun kemudian saat pembangunan fasilitas atau infrastruktur di daerah Anda selesai. 

Yang dapat menikmatinya pun tak hanya Anda. Ada banyak anak-anak di wilayah terpencil mendapatkan fasilitas pendidikan yang lebih layak dan beasiswa bagi mereka yang berprestasi melalui pajak yang disetorkan. 

 

Berlandaskan Undang-Undang

Mekanisme pajak diatur dengan jelas dan rinci dalam undang-undang. Rincian tersebut mencakup perhitungan, pembayaran, dan cara pelaporan pajak.

Pemerintah pun juga tidak bisa memungut pajak sembarangan. Pajak yang dikumpulkan harus berlandaskan undang-undang. Jadi, masyarakat tinggal mentaatinya saja karena tak perlu lagi bingung mencari referensi mengenai pajak. Sumber landasannya sudah jelas, loh!  

 

Baca Juga: Mengenal Layanan Pajak Online di Indonesia

 

Manfaat dari Pajak

Sudah memahami ciri dan fungsi pajak, selanjutnya mari pahami lebih dalam mengenai manfaat pajak. Manfaat apa yang bisa dihasilkan dari melakukan pembayaran pajak dengan rutin? 

  1. Membiayai pengeluaran negara seperti  pembangunan, penegakan hukum, keamanan,  subsidi, dan lain-lain.
  2. Mengontrol laju inflasi. 
  3. Mengatur laju pertumbuhan ekonomi negara. 
  4. Mendorong ekspor barang ke luar negeri.
  5. Melindungi barang atau produk dalam negeri.
  6. Menjaga kestabilan ekonomi negara. 

 

Untuk apa pajak digunakan dan apa manfaatnya
Untuk apa pajak digunakan dan apa manfaatnya

 

Manajemen pajak dalam perusahaan bisa dianggap kompleks dan membutuhkan waktu ekstra untuk mengelolanya. Apalagi jika perusahaan Anda belum memiliki tim payroll yang ahli di bidangnya. Namun, masalah tersebut dapat diatasi dengan jasa Payroll Outsourcing dari LinovHR.

Dengan anggota tim Payroll Outsourcing yang bisa diandalkan, perusahaan anda tidak perlu khawatir dalam melakukan perhitungan dan pelaporan pajak. Segera gunakan jasa Payroll Outsourcing dari LinovHR untuk pengelolaan pajak yang tepat, cepat, dan akurat!

 

Demikianlah penjelasan singkat mengenai fungsi pajak, ciri dan manfaat yang ada di sekitar Anda. Semoga dapat menjadi wawasan baru dan menginspirasi Anda untuk selalu taat membayar pajak.

Di sinilah peranan kita sebagai warga negara yang baik untuk berkontribusi dalam pengembangan negara menuju arah yang lebih baik. Karena jika bukan kita, siapa lagi?