Tokoh yang menyarankan dalam sidang PPKI agar pemilihan Presiden RI dilakukan aklamasi adalah

Tokoh yang menyarankan dalam sidang PPKI agar pemilihan Presiden RI dilakukan aklamasi adalah
Ilustrasi Presiden Soekarno. ©2020 Merdeka.com

JATIM | 18 Agustus 2021 06:00 Reporter : Edelweis Lararenjana

Merdeka.com - Sehari setelah 17 Agustus 1945 di mana kemerdekaan negara Republik Indonesia diproklamirkan secara meluas, Soekarno dan Mohammad Hatta diangkat oleh PPKI menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945.

Pengangkatan Ir. Soekarno sebagai presiden pertama Republik Indonesia kala itu tergolong sederhana dan terjadi dalam tempo waktu yang cukup singkat. Bahkan Ir. Soekarno pun tak menyangka bahwa dirinya kelak akan dilantik sebagai seorang presiden dengan cara yang sesederhana itu.

Sehari setelah kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersidang. Tidak ada debat sengit dalam sidang di Gedung bekas Road van Indie di Jalan Pejambon itu. Sederhana saja, PPKI memilih Soekarno sebagai presiden pertama dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya.

Berikut cerita selengkapnya mengenai peristiwa 18 Agustus 1945 yang ditandai dengan pengangkatan Ir. Soekarno sekaligus Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden pertama dari negara Republik Indonesia.

2 dari 3 halaman

Melansir dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, setelah Soekarno, Hatta dan Radjiman pulang dari Rengasdengklok untuk menerima kabar dari Marsekal Hisaichi Terauchi tentang janji kemerdekaan dari Jepang, para anggota PPKI lantas bersepakat untuk menyelenggarakan sidang pertama pada 16 Agustus 1945.

Kesepakatan tersebut diambil guna menyambung penetapan nama-nama anggota PPKI yang merupakan representasi perwakilan dari seluruh wilayah Indonesia. Meski demikian, manuver golongan muda membuat sidang penetapan diundur untuk dilaksanakan pasca Proklamasi Kemerdekaan.

Rapat PPKI pada 18 Agustus 1945 diselenggarakan di Gedung Pancasila. Pada masa pendudukan Jepang, gedung ini bernama Gedung Tyuuoo Sangi-in. Pada hari itu, rapat membahas perubahan UUD 1945, karena adanya keberatan dari para anggota PPKI perwakilan wilayah Indonesia Timur mengenai beberapa pasal yang cenderung Islamsentris.

Mengatasi hal ini, Hatta kemudian membujuk Ki Bagoes Hadikoesoemo (pemimpin Muhammadiyah) agar bersedia menerima perubahan tersebut. Hasilnya, perubahan pun disetujui semata-mata demi masa depan dan persatuan bangsa Indonesia.

3 dari 3 halaman

Sidang PPKI pun akhirnya terlaksana dengan lancar pada 18 Agustus 1945 dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut;

  • Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Undang-Undang Dasar 1945.
  • Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.
  • Membentuk sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk membantu presiden.

Kedudukan Presiden Soekarno menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah kedudukan Presiden selaku kepala pemerintahan dan kepala negara (presidensiil/single executive). Selama revolusi kemerdekaan, sistem pemerintahan Indonesia sempat berubah menjadi semi presidensiil atau double executive.

Pada saat itu, presiden Soekarno menjabat sebagai Kepala Negara sementara Sutan Syahrir menjabat sebagai Perdana Menteri/Kepala Pemerintahan. Hal tersebut terjadi karena adanya maklumat wakil presiden No X, dan maklumat pemerintah pada November 1945 tentang partai politik. Hal ini ditempuh agar Republik Indonesia dianggap negara yang lebih demokratis.

(mdk/edl)

Baca juga:
Detik-Detik 17 Agustus 1945, Ini Teks Proklamasi dan Fakta-Fakta Menariknya
Peristiwa 16 Agustus: Soekarno dan Hatta Diculik ke Rengasdengklok
Sejarah 14 Agustus 1945: Pengumuman Resmi Penyerahan Jepang Tanpa Syarat pada Sekutu
Sejarah 13 Agustus 1961: Berdirinya Tembok Berlin, Pemisah Jerman Barat dan Timur
Sejarah 9 Agustus: Jatuhnya Bom Atom di Nagasaki Jepang oleh Amerika Serikat
Peristiwa 8 Agustus: Peringatan Pembentukan ASEAN, Ketahui Tujuan dan Kegiatannya

Tokoh yang menyarankan dalam sidang PPKI agar pemilihan Presiden RI dilakukan aklamasi adalah
Otto Iskandar Dinata pada uang pecahan Rp 20.000. bernas.id

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi masyarakat Indonesia yang menggunakan uang pecahan Rp 20.000 cetakan tahun 2004, tidak asing lagi dengan tokoh Otto Iskandar Dinata yang menjadi ikon di uang tersebut. Otto sendiri merupakan Mneteri Negara pertama—tepatnya Menteri Keamanan Negara—di Indonesia. Hal ini ia dapatkan setelah aktif diberbagai organisasi pra kemerdekaan.

Otto Iskandar Dinata memulai kiprah politiknya dari organisasi Budi Oetomo cabang Pekalongan pada 1924—ketika itu ia menjabat sebagai wakil ketua. Lebih lanjut, Otto juga aktif dalam organisasi Budaya Sunda yang bergerak di bidang pendidikan, budaya, ekonomi, sosial-budaya, politik, kepemudaan, dan pemberdayaan perempuan. Organisasi teresebut yaitu, Paguyuban Pasundan, dimana Otto pernah menjabat sekretaris pengurus besar pada 1928, dan menjadi ketuanya pada periode 1929-1942.

Selain itu, dari Paguyuban Pasundan Otto pernah ditunjuk mewakili organisasi tersebut untuk bergabung dengan Volksraad pada 15 Juni 1931 dan tercatat sebagai anggota Volksraad yang vokal. “Tetapi saya percaya bahwa Indonesia yang sekarang dijajah pasti akan merdeka. Bangsa Belanda terkenal sebagai bangsa berkepala dingin, hendaknya tuan-tuan bangsa Belanda memilih di antara dua kemungkinan: menarik diri dengan sukarela tetapi terhormat, atau tuan-tuan kami usir dengan kekerasan,” begitulah vokalnya Otto dalam pidatonya dihadapan ketua Volksraad.

Pada masa pendudukan Jepang di Indonesia, Volksraad dibubarkan dan membuat keaktifan Otto dalam berorganisasi sempat terhenti. Hal inilah yang membuat Otto membanting setir dan menjadi seorang wartawan di surat kabar Warta Harian Cahaya. Namun, setelah itu ia kembali berorganisasi dan bergabung dengan PUTERA (Pusat Tenaga Rakyat), Jawa Hokokai (Badan Kebaktian Rakyat Jawa), kemudian menjadi anggota Cuo Sangi In (Dewan Perwakilan Rakyat buatan Jepang).

Menjelang kemerdekaan Indonesia, Otto menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dalam sidang PPKI inilah Otto menunjuk Sukarno dan Bung Hatta sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Dalam sidang tersebutlah para peserta sidang menyepakati usulan tersebut secara aklamasi.

Setelah sidang tersebut berlangsung dan Indonesia merdeka dari para penjajah, Otto diangkat menjadi Menteri Keamanan Rakyat oleh Presiden Sukarno. Otto mengkoordinir pembentukan tentara kebangsaan yang ketika itu masih disebut dengan Badan Keamanan Rakyat (BKR).

Berdasarkan museumsumpahpemuda.kemdikbud.go.id, setelah menjabat Menteri Negara yang mengurusi badan keamanan rakyat pada Kabinet Pertama Presiden Soekarno, Otto Iskandardinata diculik. Diperkirakan pada 20 Desember 1945, Otto Iskandardinata dihabisi di Pantai Mauk, Banten oleh Laskar Hitam yang tak puas dengan kebijakan penyatuan mantan anggota Peta bentukan Jepang dengan bekas prajurit KNIL bentukan Belanda.

Menukil kanal muhammadiyah.or.id, Pembunuhan Otto sulit dicegah, apalagi saat itu Indonesia dalam keadaan genting. Di waktu yang sama, sore hari 19 Desember 1945, terjadi pertempuran Karawang-Bekasi dan peperangan di beberapa daerah lainnya. Pemerintah Indonesia, akhirnya menetapkan tanggal 20 Desember 1945 sebagai tanggal kematian Si Jalak Harupat. Meski jenazahnya tidak pernah ditemukan, pemakaman kembali secara simbolik dilakukan di Taman Bahagia, Lembang pada 21 Desember 1952.

Menurut Mujitaba bin Murkam—salah satu anggota Laskar Hitam yang diadili pada 16 Agustus 1958—para pemuda membawa Otto ke Rumah Tahanan Tanah Tinggi. Dari tempat itu pula ia dipindahkan ke penjara polisi di Tangerang. Menurut sejarawan Lip D. Hidayat, Otto dieksekusi dengan cara ditusuk dengan belati di bagian lehernya.

Pada 6 November 1973, dikeluarkannya Keppres No.088/TK/1973 yang menyatakan bahwa Otto Iskandar Dinata ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Pemerintah RI. Otto menjadi Pahlawan Nasional Indonesia yang gambarnya terpampang jelas dari mata uang pecahan Rp. 20.000, hingga namanya juga diabadikan sebagai nama jalan di berbagai kota di Indonesia, termasuk Jakarta.

GERIN RIO PRANATA

Baca: Si Jalak Harupat Otto Iskandar Dinata Penggagas Pekik Indonesia Merdeka

 Perhatikan keterangan-keterangan berikut!

  1. Pada saat sidang pertama PPKI mengusulkan agar pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi.

  2. Mengusulkan Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden.

  3. Menjadi ketua panitia kecil untuk membahas pembagian wilayah negara.


Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut, tokoh yang dimaksud adalah ….

      A.   Ahmad Subarjo

      B.    Iwa Kusuma Sumantri

      C.    Otto Iskandardinata

      D.   A.A. Hamidhan

      E.    Ratulangi


Pembahasan:


Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut, tokoh yang dimaksud adalah Otto Iskandardinata.


Jawaban: C


Otto Iskandar binatang merupakan salah satu pahlawan nasional. Beliau dilahirkan pada 31 Maret 1987.


Salah satu peran yang penting nya adalah ketika menjelang proklamasi kemerdekaan.


Beliau merupakan salah satu tokoh yang ikut serta dalam sidang PPKI.


Otto iskandardinata mengusulkan agar Indonesia dipimpin oleh Soekarno dan Mohammad Hatta. Usulan tersebut beliau sampaikan pada sidang yang dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945.

Terimakasih telah berkunjung ke langsut.com. Semoga membantu. 

Sejarah