Tata urutan Perundang undangan yang benar adalah

Ikawati Sukarna Jumat, 24 September 2021 | 10:45 WIB

Tata urutan Perundang undangan yang benar adalah

Tata urutan perundang-undangan nasional. (Pixabay)

Bobo.id - Tata urutan perundang-undangan nasional berasal dari Pancasila. Oleh sebab itu, Pancasila ditetapkan sebagai pedoman perilaku di Indonesia.

Semua peraturan di Indonesia harus berpedoman pada Pancasila. Tidak boleh ada yang bertentangan dengan Pancasila. 

Peraturan perundang-undangan di Indonesia ternyata terbagi menjadi beberapa tingkatan. Lebih tepatnya, ada lima tingkatan aturan. 

Apakah teman-teman tahu tingkatannya? Yuk cari tahu! 

Baca Juga: Sejarah Perumusam UUD 1945 Sebelum Merdeka, dari BPUPKI hingga PPKI

Berikut ini akan dijelaskan dengan detail tata urutan perundang-undangan nasional di Indonesia: 

1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) 

UUD 1945 merupakan perundang-undangan tertinggi di Indonesia. 

Hal inilah yang menyebabkan UUD 1945 digunakan sebagai dasar hukum untuk aturan-aturan yang berada di bawahnya. 

UUD 1945 mulai digunakan sebagai dasar hukum sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga saat ini. 


Page 2


Page 3

Tata urutan Perundang undangan yang benar adalah

Pixabay

Tata urutan perundang-undangan nasional.

Bobo.id - Tata urutan perundang-undangan nasional berasal dari Pancasila. Oleh sebab itu, Pancasila ditetapkan sebagai pedoman perilaku di Indonesia.

Semua peraturan di Indonesia harus berpedoman pada Pancasila. Tidak boleh ada yang bertentangan dengan Pancasila. 

Peraturan perundang-undangan di Indonesia ternyata terbagi menjadi beberapa tingkatan. Lebih tepatnya, ada lima tingkatan aturan. 

Apakah teman-teman tahu tingkatannya? Yuk cari tahu! 

Baca Juga: Sejarah Perumusam UUD 1945 Sebelum Merdeka, dari BPUPKI hingga PPKI

Berikut ini akan dijelaskan dengan detail tata urutan perundang-undangan nasional di Indonesia: 

1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) 

UUD 1945 merupakan perundang-undangan tertinggi di Indonesia. 

Hal inilah yang menyebabkan UUD 1945 digunakan sebagai dasar hukum untuk aturan-aturan yang berada di bawahnya. 

UUD 1945 mulai digunakan sebagai dasar hukum sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga saat ini. 

Jelaskan bagaimana perkembangan pancasila pada masa orde baru dalam hal penyimpanan terhadap pancasila​.

Jelaskan bukti bahwa penerapan pancasila pada tahun 1950-1959 diarahkan kepada demokrasi liberali!.

Mengapa rumusan ke 3 tokoh pancasila tersebut sangat populer.

Mengapa tap mpr no xx tahun 1963 tidak sesuai jika di terapkan di negara kita?​.

Lani dan edo memberikan selamat saat fitri yang berbeda agama memenangkan lomba berikan. Alasanmu? [ fitri itu nama org​.

Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Sebutkan peraturan/hukum di Indonesia yang bersumber dari Pancasila!kls … 8 mapel ppkn​

2. Peristiwa apa saja yang mengancam keberadaan Pancasila pada masa Orde Lama! 3. Apa kelebihan dan kekurangan terhadap penerapan Pancasila pada masa … Orde Baru? 4. Sebutkan dan jelaskan tantangan bangsa Indonesia dalam menerapkan Pancasila sebagai dasar negara pada masa reformasi! 5. Apa upaya yang bisa kalian lakukan untuk tetap mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa?

Apa yurisdiksi negara yang berwenang dari kasus serangan penembakan di kantor perwakilan UNHCR

Pada 1908 terjadi perubahan strategi perjuangan dalam menghadapi kolonialisme bangsa-bangsa barat di indonesia. Perubahan strategi tersebut dilatarbel … akangi oleh faktor internal dan faktor eksternal gerakan kebangkitan nasional indonesia. Salah satu faktor internal kebangkitan nasional indonesia adalah kebijakan ""politik etis"" yang digagas oleh theodore van deventer. Politik tersebut meliputi ….

1. Jelaskan arti Pancasila! 2. Berasal dari bahasa apa istilah Pancasila itu? 3. Tercantum di buku apa istilah Pancasila? 4. Tuliskan simbol-simbol Pa … ncasila sila 1 s.d 5! 5. Pancasila lahir pada tanggal .... 6. Jelaskan simbol-simbol lambang negara Indonesia Garuda Pancasila! 7. UUD 1945 sudah berapa kali mengalami amandemen (perubahan)? 8. Siapakah yang berhak mengubah UUD 1945? 9. Sebutkan norma-norma yang ada di masyarakat! 10. Tuliskan masing-masing contoh norma-norma yang ada di masyarakat!​

Tata urutan Perundang undangan yang benar adalah

Tata urutan Perundang undangan yang benar adalah
Lihat Foto

ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI

Suasana Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019). Rapat paripurna tersebut membahas RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD (UU MD3), serta RUU tentang Perubahan Atas UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

KOMPAS.com - Peraturan perundang-undangan nasional adalah peraturan tertulis yang telah dibuat oleh lembaga yang berwenang.

Peraturan tersebut sebagai pedoman warna negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dikutip situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menurut Tap III/MPR/2000 tentang tata urutan perundang –undangan di negara Indonesia, yakni UUD 1945, Ketetapan MPR (Tap MPR), Undang-undang (UU).

Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Makna dan Pokok Pikiran

Kemudian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU), Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden (Kepres), dan Peraturan Daerah (Perda).

Tata urutan tersebut sebagai pedoman untuk pembentukan peraturan di bawahnya. Sehingga setiap peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya.

Jika aturan di bawahnya bertentangan dengan peraturan di atas, maka secara otomatis peraturan di bawah guru demi hukum.

Berikut penjelasan tata urutan perundang-undangan nasional, yakni:

UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi dan sebagai dasar tertulis yang membuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang terdiri dari pembukaan (empat alinea) dan pasal-pasal yang berjumlah 37 pasal.

Baca juga: Amendemen UUD 1945: Tujuan dan Perubahannya

UUD 1945 yang sekarang dipakai dalam penyelenggaraan negara Indonesia telah mengalami empat kali amendemen (perubahan).

tirto.id - Indonesia merupakan negara yang menerapkan konstitusi tertulis sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sebagai negara yang tunduk terhadap konstitusi, hukum di Indonesia juga dibuat dan digunakan dalam upaya mengatur kehidupan ketatanegaraan di Indonesia.

Akan tetapi, hal yang perlu diketahui adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, karena UUD tahun 1945 adalah hukum dasar yang merupakan sumber tertib hukum yang tertinggi.

Peraturan pembentukan undang-undang di Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang “Pembentukan Peraturan Perundang-undangan".

Peraturan ini kemudian diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang “Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan".

Dikutip dari modul PJJ PKN Kelas VIII (2020), diketahui bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, jenis dan hierarki atau tata urutan Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:

  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).
  4. Peraturan Pemerintah.
  5. Peraturan Presiden.
  6. Peraturan Daerah Provinsi.
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Hierarki atau tata urutan Peraturan Perundang-undangan yang diterapkan di Indonesia mengandung makna penjenjangan. Artinya, kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki atau jenjang Peraturan Perundang-undangan yang ada.

Hal ini menegaskan bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang jenjangnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang jenjangnya lebih tinggi.

Penjelasan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan

Berikut ini adalah penjabaran masing-masing jenjang dalam Peraturan Perundang-undangan, seperti dikutip dalam modul PKN Kelas VIII (2017):

1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar merupakan hukum yang tertinggi. Artinya UUD 1945 menjadi sumber hukum bagi Peraturan Perundang-undangan di bawahnya.

Melalui pengertian ini, UUD 1945 sekaligus berperan sebagai alat kontrol terhadap peraturan dibawahnya, apakah peraturan dibawahnya sesuai atau tidak sesuai dengan UUD 1945.

2. Ketetapan MPR

Ketetapan MPR yang dimaksud adalah Ketetapan MPR Sementara (MPRS) dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Ketetapan MPR Nomor: I/MPR/2003 tentang “Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002" tanggal 7 Agustus 2003.

Ketetapan MPR adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar majelis. Mengikat ke dalam berarti mengikat kepada seluruh anggota majelis.

Mengikat ke luar berarti setiap warga negara, lembaga masyarakat dan lembaga negara terikat oleh Ketetapan MPR.

3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

Undang-undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden. Sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang memiliki kedudukan yang sederajat.

Berdasarkan pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Namun, kekuasaan ini harus dengan persetujuan presiden

4. Peraturan Pemerintah (PP)

PP adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-undang sebagaimana mestinya.

5. Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau peraturan yang ditetapkan Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan.

6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda)

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota, adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

Selain Peraturan Perundang-undangan yang telah disebutkan di atas, terdapat jenis Peraturan Perundang-undangan lainnya yang juga diakui dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Jenis peraturan lain tersebut adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

Baca juga:

  • Apa Saja Peraturan Perundang-undangan yang Menjamin HAM?
  • Bagaimana Proses Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia?
  • Apa Saja Asas-Asas dalam Pembentukan Peraturan Perundangan?

Baca juga artikel terkait UUD 1945 atau tulisan menarik lainnya Anisa Wakidah
(tirto.id - wkd/ulf)


Penulis: Anisa Wakidah
Editor: Maria Ulfa
Kontributor: Anisa Wakidah

Subscribe for updates Unsubscribe from updates