Tata cara pengelolaan sumber daya air yang baik

  1. Buku
  2. Bustanul Arifin. 2001. Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia:
  3. Perspektif, Etika, dan Praksis Kebijakan. Jakarta: Penerbit Erlangga;
  4. CST. Kansil. 1985. Kitab Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Jakarta:
  5. Bina Aksara;
  6. --------------. 2002. Pemerintahan Daerah di Indonesia, Hukum Administrasi
  7. Daerah 1903-2001. Jakarta: Sinar Grafika
  8. Deddy Supriady Bratakusumah. 2001. Otonomi Penyelenggaraan
  9. Pemerintah Daerah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama;
  10. E. Utrecht. 1960. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia
  11. Bandung: Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat-Universitas Padjadjaran Bandung;
  12. Irfan Islamy. 2000. Prinsip-prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara
  13. Jakarta: Bumi Aksara;
  14. Joeniarto. 1992. Perkembangan Pemerintahan Lokal. Jakarta: Bumi
  15. Aksara;
  16. Jonny Ibrahim. 2005. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif
  17. Malang: Bayumedia Publishing;
  18. Maude Barlow dan Tony Clarke. 2005. Blue Gold: Perampasan dan
  19. Komersialisasi Sumberdaya Air. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama;
  20. Samsul Wahidin. 2016. Hukum Sumber Daya Air. Yogyakarta: Pustaka Pelajar;
  21. Solichin Abdulwahab. 1998. Analisis Kebijakan Publik: Teori dan
  22. Aplikasinya. Malang: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya;
  23. Sonny A. Keraf. 2002. Etika Lingkungan. Jakarta: Penerbit Buku Kompas
  24. Internet
  25. Acemoglu, Daren et al., “A Dynamic Theory of Resoure Wars”,
  26. //economics. mit.edu/files/8041, diakses tanggal 18 Maret 2015
  27. Acemoglu, Daren et al., “A Dynamic Theory of Resoure Wars”,
  28. //economics. mit.edu/files/8041, diakses tanggal 18 Maret 2015
  29. Additional Protocol to the American Convention on Human Rights in the
  30. Area of Economic, Social and Cultural Rights, //www1.umn.edu/humanrts/ oasinstr/zoas10pe.htm
  31. Arab Charter on Human Rights, //www.humanrights.se/wp-content/
  32. uploads/2012/01/Arab-Charter-on-Human-Rights.pdf;
  33. Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against
  34. Women, //www.ohchr.org/Documents/ProfessionalInterest/cedaw.pdf
  35. International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
  36. //www.ohchr. org/EN/ProfessionalInterest/Pages/CESCR.aspx;
  37. Protocol to the African Charter on Human and People's Rights on the
  38. Rights of Women in Africa, //www.achpr.org/instruments/women-protocol/#13;
  39. Randerson, James “David King: Iraq was the first ‘resource war' of the
  40. century” //www.theguardian.com/environment/2009/feb/12/king-iraq- resources-war, diakses tanggal 18 Maret 2015
  41. The Water Project, “For 1 Billion People. Safe Water is Scarce,
  42. //thewaterproject. org/water_scarcity, diakses 17 Maret 2015
  43. The Water Project, “For 1 Billion People. Safe Water is Scarce,
  44. //thewaterproject. org/water_scarcity, diakses 17 Maret 2015
  45. World Helath Organisation, The Right to Water, Prancis: WHO, 2003,
  46. // www.who.int/water_sanitation_health/en/righttowater.pdf, diakses tanggal 4 Maret 2015
  47. Universal Declaration of Human Rights, //www.un.org/en/documents/udhr/ index.shtml#a25;


Menurut Undang-Undang No. 7/2004 tentang Sumberdaya Air, pengelolaan sumberdaya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. Konservasi sumber daya air meliputi upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang. Pendayagunaan sumberdaya air meliputi upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna. Pengendalian daya rusak air meliputi upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air. Pengelola sumberdaya air adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air. Sesuai dengan pengertian ini, didalam pengelolaan sumberdaya air telah dikenalkan terminology pengusahaan air, yang kemudian dijamin lewat pemberian hak guna usaha air.

Pengelolaan sumberdaya air di Indonesia menghadapi problema yang sangat kompleks, mengingat air mempunyai beberapa fungsi baik fungsi sosial-budaya, ekonomi dan lingkungan yang masing dapat saling bertentangan. Dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan intensitas kegiatan ekonomi, telah terjadi perubahan sumberdaya alam yang sangat cepat. Pembukaan lahan guna keperluan perluasan daerah pertanian, pemukiman dan industri, yang tidak terkoordinasi dengan baik dalam suatu kerangka pengembangan tata ruang, telah mengakibatkan terjadinya degradasi lahan, erosi, tanah longsor, banjir. Di Pulau Jawa, yang hanya mempunyai 4,5% potensi air tawar nasional, harus menopang kebutuhan 60% jumlah penduduk Indonesia, hampir 70% daerah irigasi Indonesia, dan harus melayani 70% kebutuhan air industri nasional. Hal itu telah mengakibatkan terjadinya peningkatan konflik antara para pengguna air baik untuk kepentingan rumah tangga, pertanian dan industri, termasuk penggunaan air permukaan dan air bawah tanah di perkotaan. Saat ini sektor pertanian menggunakan hampir 80% kebutuhan air total, sedangkan kebutuhan untuk industri dan rumah tangga hanya 20%. Pada tahun 2020, diperkirakan akan terjadi kenaikan kebutuhan air untuk rumah tangga dan industri sebesar 25% – 30%. Selain itu, beberapa daerah aliran sungai di Pulau Jawa telah mengalami degradasi yang sangat memprihatinkan, erosi yang berlebihan telah mengakibatkan terjadinya sedimentasi di beberapa waduk yang telah dibangun di sungai Citarum, Brantas, Serayu-Bogowonto dan Bengawan Solo. Sedimentasi tersebut akan mengurangi usia tampung waduk, usia tampung beberapa waduk tersebut diperkirakan hanya akan mampu memenuhi kebutuhan air baku hingga tahun 2010 saja. Pengambilan air tanah yang berlebihan di beberapa akuifer di kota-kota besar di Pulau Jawa (Jakarta, Semarang, Surabaya) telah mengakibatkan terjadi intrusi air laut dan penurunan elevasi muka tanah. Ketidaktersediaan sistem sanitasi dan pengolah limbah industri yang baik, juga telah mengakibatkan terjadinya pencemaran air tanah dan sungai oleh buangan air rumah tangga dan industri, terutama di musim kemarau. Di saat lain, dimusim hujan, banjir terjadi di mana-mana, akibat karena semakin kecilnya daerah resapan, turunnya kapasitas sungai dan rusaknya sistem drainasi internal.

SUMBER: Prof. Dr. Budi Santosa Wignyosukarto (//ekonomikerakyatan.ugm.ac.id/)

(W-SDA)

ASPEK PENGELOLAAN
Pada umumnya pengelolaan sumberdaya air (khususnya air tanah) berangkat hanya dari satu sisi saja yakni bagaimana memanfaatkan dan mendapatkan keuntungan dari adanya air. Namun untuk tidak dilupakan bahwa jika adanya keuntungan pasti ada kerugian. Tiga aspek dalam penelolaan air bawah tanah yang tidak boleh dilupakan yakni aspek pemanfaatan, aspek pelestarian dan aspek pengendalian.
Aspek Pemanfaatan
Hal ini biasanya terlintas dalam pikiran manusia jika berhubungan dengan air. Baru setelah terjadi ketidakseimbangan antara kebutuhan dengan air yang tersedia, maka manusia mulai sadar atas aspek yang lain.
Aspek Pelestarian
Agar pemanfaatan tersebut bisa berkelanjutan, maka air perlu dijaga kelestariannya baik dari segi jumlah maupun mutunya. Menjaga daerah tangkapan hujan dihulu maupun daerah penambilan merupakan salah satu bagian pengelolaan. Sehingga perbedaan debit air musim kemarau dan musim hujan tidak besar. Demikian pula menjaga air dari pencemaran limbah.

ASPEK PENGENDALIAN
Perlu disadari bahwa selain memberi manfaat, air juga memiliki daya rusak fisik maupun kimiawi akibat ulah manusia. Oleh karena itu dalam pengelolaan air tanah tidak boleh dilupakan adalah pengendalian terhadap daya rusak yang berupa pencemaran air tanah.

Dalam pengelolaan air tanah, ketiga aspek penting tesebut, harus menjadi satu kesatuan, tidap dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Salah satu aspek saja terlupakan akan mengakibatkan tidak lestarinya pemanfaatan air dan bahkan akan membawa akibat buruk. Jika semua pihak kurang benar dalam mengelola sumberdaya air, tidak hanya saat ini kita akan menerima akibat, tetapi juga generasi mendatang.

PENGELOLAAN SUMBERDAYA AIR
Kebijakan Pengelolaan Air Tanah setelah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air.
a. Dasar pemikiran :

  • Air tanah merupakan kebutuhan pokok hisup bagi semua makhlik hidup. Oleh karena itu, dalam pengelolaannya harus dapat menjamin pemenuhan kebutuhan yang berkecukupan secara berkelanjutan.
  • Keberadaan air tanah mempunyai fungsi sosial, lingkungan dan ekonomi. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dapat menjamin kelestarian dan ketersediannya secara berkesinambungan.
  • Air tanah terdapat dibawah permukaan tanah baik berada didaratan maupun dibawah dasar laut, mengikuti sebaran karakteristik tempat keberadaannya yaitu dalam lapisan tanah atau batuan pada cekungan.
  • Keberadaan air tanah di Indonesia cukup melimpah, akan tetapi tidak disetiap tempat terdapat air tanah tergantung pada kondisi geologi, yang meliputi proses pengendapan dan struktur geologi yang berpengaruh terhadap sifat fisik tanah dan batuan serta curah hujan.
  • Pengambilan air tanah dalam upaya pemanfaatan atau penggunaannya memerlukan proses sebagaimana dilakukan pada kegiatanpertambangan yang mencakup kegiatan penggalian atau pengeboran.

c. Konsepsi Pengelolaan Air Tanah
Sesuai pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air, dikatakan bahwa didalam pengelolaan ar tanah didasarkan pada konsep Cekungan Air Tanah (CAT) yaitu suatu wilayah yang dibatasi oleg batas hidrogeologis tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran dan pelepasan air tanah berlangsung. CAT meliputi CAT lintas Negara, CAT lintas Provinsi, CAT lintas Kabupaten/Kota dan CAT dalam satu Kabupaten/Kota. CAT ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Menteri (pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air.d. Landasan Kebijakan

  • Air tanah mempunyai peran yang penting bagi kehidupan dan penghidupan rakyat, mengingat fungsinya sebagai salah satu kebutuhan pokok hidup.
  • Air Tanah harus dikelola secara bijaksana, menyeluruh, terpadu, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
  • Pengelolaan air tanah secara teknis perlu disesuaikan dengan perilaku air tanah meliputi keterdapatan, penyebaran, ketersediaan dan kualitas air tanah serta lingkungan keberadaannya.
  • Pengelolaan air tanah perlu diarahkan pada keseimbangan antara konservasi dan pendaya-gunaan air tanah yang terintegrasi dalam kebijakan dan pola pengelolaan sumberdaya air.
  • Kegiatan utama dalam pengelolaan air tanah yang mencakup konservasi dan pendayagunaan air tanah diselenggarakan untuk mewujudkan kelestarian dan keseimbangan ketersediaan air tanah dan kemanfaatan air tanah yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

e. Prinsip Kebijakan Pengelolaan air tanah :
Prinsip dari kebijakan pengelolaan air tanah meliputi :

  • Kelestarian kondisi dan lingkungan air tanah ;
  • Prioritas kebutuhan air pokok hidup sehari-hari dan pertanian rakyat ;
  • Kesejahteraan masyarakat Provinsi atau Kabupaten/Kota pada CAT;
  • Keadilan dalam memenuhi kebutuhan air ;
  • Penggunaan yang saling menunjang antara air tanah dan air permukaan dengan mengutamakan penggunaan air permukaan ;
  • Keseimbangan antara konservasi dan penggunaan air tanah.

Prinsip Pengelolaan Air Tanah dimasa mendatang
Ada 5 (lima) prinsip yang mendukung pengelolaan air tanah masa, antara lain :
1. Konservasi.
Ini berarti menggunakan air hanya secukupnya saja untuk memenuhi kebutuhan yang senyatanya, tanpa pemborosan. Konservasi yang efektif biasanya meliputi suatu paket langkah pengendalian yang terdiri dari :
a. Perlindungan dan Pelestarian Sumber Air, antara lain :

  • Pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air ;
  • Pengendalian pemanfaatan sumber air;
  • Pengaturan daerah sempadan sumber air;
  • Rehabilitasi hutan dan lahan.

b. Pengawetan Air, antara lain :

  • Menyimpan air yang berlebihan dimusim hujan;
  • Penghematan air;
  • Pengendalian penggunaan air tanah.

c. Pengelolaan Kualitas air, dengan cara memperbaiki kualitas air pada sumber air antara lain dilakukan melalui upaya aerasi pada sumber air dan prasarana sumberdaya air.
d. Pengendalian Pencemaran Air, dengan cara mencegah masuknya pencemaran air pada sumber air dan prasarana sumberdaya air.
e. Kampanye untuk mendorong konsumen lebih sadar terhadap akibat penggunaan yang boros.

2. Pendayagunaan Sumberdaya Air Tanah adalah pemanfaatan air tanah secara optimal dan berkelanjutan. Pendayagunaan Sumberdaya air tanah dilakukan melalui kegiatan inventarisasi potensi air tanah, perencanaan pemanfaatan air tanah, perizinan, pengawasan dan pengendalian.

3. Pengendalian Daya Rusak Air, dilakukan secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan air tanah.

4. Sistem Informasi Sumberdaya Air Tanah.
Ini berarti penggunaan teknologi dan sistem yang selalu siap bekerja dengan sumber-sumber daya yang dapat diperoleh dari lingkungan masyarakat yang dilayani, tanpa ketergantungan yang berlebih pada masukan dari luar. Hal ini meliputi tidak saja keuangan, melainkan juga mengelola sistem dan ketrampilan yang diperlukan untuk merawat dan memperbaiki peralatan yang telah dipasang dan juga peduli terhadap partisipasi masyarakat (dalam memilih teknologi yang akan diterapkan dan dalam menentukan cara mengelolanya, demikian juga dalam perencanaan, konstruksi, manajemen, dan operasi dan pemeliharaan yang tepat). Sistem yang tidak mampu berjalan atau yang tidak dimanfaatkan oleh masyarakat yang seharusnya dilayani merupakan penyia-nyiaan investasi sumberdaya.

5. Sistem Melingkar (Circular System).
Dengan meningkatnya tekanan jumlah penduduk terhadap sumber-sumber daya yang terbatas, maka kita perlu memikirkan sistem melingkar, bukan garis lurus. Kota yang membuang polusinya ke saluran air dan menyebabkan masalah bagi orang lain tidak bisa diterima lagi. Sebaliknya, air limbah yang telah diolah seharusnya dianggap sebagai suatu sumber bernilai yang dapat dipakai.

Sumber:

Perlu disadari bahwa selain memberi manfaat, air juga memiliki daya rusak fisik maupun kimiawi akibat ulah manusia. Oleh karena itu dalam pengelolaan air tanah tidak boleh dilupakan adalah pengendalian terhadap daya rusak yang berupa pencemaran air tanah.
Dalam pengelolaan air tanah, ketiga aspek penting tesebut, harus menjadi satu kesatuan, tidap dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Salah satu aspek saja terlupakan akan mengakibatkan tidak lestarinya pemanfaatan air dan bahkan akan membawa akibat buruk. Jika semua pihak kurang benar dalam mengelola sumberdaya air, tidak hanya saat ini kita akan menerima akibat, tetapi juga generasi mendatang.

PENGELOLAAN SUMBERDAYA AIR
Kebijakan Pengelolaan Air Tanah setelah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air.
a. Dasar pemikiran :

  • Air tanah merupakan kebutuhan pokok hisup bagi semua makhlik hidup. Oleh karena itu, dalam pengelolaannya harus dapat menjamin pemenuhan kebutuhan yang berkecukupan secara berkelanjutan.
  • Keberadaan air tanah mempunyai fungsi sosial, lingkungan dan ekonomi. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dapat menjamin kelestarian dan ketersediannya secara berkesinambungan.
  • Air tanah terdapat dibawah permukaan tanah baik berada didaratan maupun dibawah dasar laut, mengikuti sebaran karakteristik tempat keberadaannya yaitu dalam lapisan tanah atau batuan pada cekungan.
  • Keberadaan air tanah di Indonesia cukup melimpah, akan tetapi tidak disetiap tempat terdapat air tanah tergantung pada kondisi geologi, yang meliputi proses pengendapan dan struktur geologi yang berpengaruh terhadap sifat fisik tanah dan batuan serta curah hujan.
  • Pengambilan air tanah dalam upaya pemanfaatan atau penggunaannya memerlukan proses sebagaimana dilakukan pada kegiatanpertambangan yang mencakup kegiatan penggalian atau pengeboran.

c. Konsepsi Pengelolaan Air Tanah
Sesuai pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air, dikatakan bahwa didalam pengelolaan ar tanah didasarkan pada konsep Cekungan Air Tanah (CAT) yaitu suatu wilayah yang dibatasi oleg batas hidrogeologis tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran dan pelepasan air tanah berlangsung. CAT meliputi CAT lintas Negara, CAT lintas Provinsi, CAT lintas Kabupaten/Kota dan CAT dalam satu Kabupaten/Kota. CAT ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Menteri (pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air.d. Landasan Kebijakan

  • Air tanah mempunyai peran yang penting bagi kehidupan dan penghidupan rakyat, mengingat fungsinya sebagai salah satu kebutuhan pokok hidup.
  • Air Tanah harus dikelola secara bijaksana, menyeluruh, terpadu, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
  • Pengelolaan air tanah secara teknis perlu disesuaikan dengan perilaku air tanah meliputi keterdapatan, penyebaran, ketersediaan dan kualitas air tanah serta lingkungan keberadaannya.
  • Pengelolaan air tanah perlu diarahkan pada keseimbangan antara konservasi dan pendaya-gunaan air tanah yang terintegrasi dalam kebijakan dan pola pengelolaan sumberdaya air.
  • Kegiatan utama dalam pengelolaan air tanah yang mencakup konservasi dan pendayagunaan air tanah diselenggarakan untuk mewujudkan kelestarian dan keseimbangan ketersediaan air tanah dan kemanfaatan air tanah yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

e. Prinsip Kebijakan Pengelolaan air tanah :
Prinsip dari kebijakan pengelolaan air tanah meliputi :

  • Kelestarian kondisi dan lingkungan air tanah ;
  • Prioritas kebutuhan air pokok hidup sehari-hari dan pertanian rakyat ;
  • Kesejahteraan masyarakat Provinsi atau Kabupaten/Kota pada CAT;
  • Keadilan dalam memenuhi kebutuhan air ;
  • Penggunaan yang saling menunjang antara air tanah dan air permukaan dengan mengutamakan penggunaan air permukaan ;
  • Keseimbangan antara konservasi dan penggunaan air tanah.

Prinsip Pengelolaan Air Tanah dimasa mendatang
Ada 5 (lima) prinsip yang mendukung pengelolaan air tanah masa, antara lain :
1. Konservasi.
Ini berarti menggunakan air hanya secukupnya saja untuk memenuhi kebutuhan yang senyatanya, tanpa pemborosan. Konservasi yang efektif biasanya meliputi suatu paket langkah pengendalian yang terdiri dari :
a. Perlindungan dan Pelestarian Sumber Air, antara lain :

  • Pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air ;
  • Pengendalian pemanfaatan sumber air;
  • Pengaturan daerah sempadan sumber air;
  • Rehabilitasi hutan dan lahan.

b. Pengawetan Air, antara lain :

  • Menyimpan air yang berlebihan dimusim hujan;
  • Penghematan air;
  • Pengendalian penggunaan air tanah.

c. Pengelolaan Kualitas air, dengan cara memperbaiki kualitas air pada sumber air antara lain dilakukan melalui upaya aerasi pada sumber air dan prasarana sumberdaya air.
d. Pengendalian Pencemaran Air, dengan cara mencegah masuknya pencemaran air pada sumber air dan prasarana sumberdaya air.
e. Kampanye untuk mendorong konsumen lebih sadar terhadap akibat penggunaan yang boros.

2. Pendayagunaan Sumberdaya Air Tanah adalah pemanfaatan air tanah secara optimal dan berkelanjutan. Pendayagunaan Sumberdaya air tanah dilakukan melalui kegiatan inventarisasi potensi air tanah, perencanaan pemanfaatan air tanah, perizinan, pengawasan dan pengendalian.

3. Pengendalian Daya Rusak Air, dilakukan secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan air tanah.

4. Sistem Informasi Sumberdaya Air Tanah.
Ini berarti penggunaan teknologi dan sistem yang selalu siap bekerja dengan sumber-sumber daya yang dapat diperoleh dari lingkungan masyarakat yang dilayani, tanpa ketergantungan yang berlebih pada masukan dari luar. Hal ini meliputi tidak saja keuangan, melainkan juga mengelola sistem dan ketrampilan yang diperlukan untuk merawat dan memperbaiki peralatan yang telah dipasang dan juga peduli terhadap partisipasi masyarakat (dalam memilih teknologi yang akan diterapkan dan dalam menentukan cara mengelolanya, demikian juga dalam perencanaan, konstruksi, manajemen, dan operasi dan pemeliharaan yang tepat). Sistem yang tidak mampu berjalan atau yang tidak dimanfaatkan oleh masyarakat yang seharusnya dilayani merupakan penyia-nyiaan investasi sumberdaya.

5. Sistem Melingkar (Circular System).
Dengan meningkatnya tekanan jumlah penduduk terhadap sumber-sumber daya yang terbatas, maka kita perlu memikirkan sistem melingkar, bukan garis lurus. Kota yang membuang polusinya ke saluran air dan menyebabkan masalah bagi orang lain tidak bisa diterima lagi. Sebaliknya, air limbah yang telah diolah seharusnya dianggap sebagai suatu sumber bernilai yang dapat dipakai.

Sumber: definisi-pengertian.com
Sumber Gambar: elshinta.com

Indonesia Environment Center (IEC) akan mengadakan Training/Konsultasi Pengelolaan air, untuk informasi lebih lanjut silakan click disini

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA