Bersama dengan tanda koma, tanda titik koma (;) dan titik dua (:) termasuk dalam tanda baca penjeda. Kedua tanda baca itu diletakkan pada tengah kalimat dengan spasi setelahnya dan tanpa spasi sebelumnya. Fungsi kedua tanda baca ini berbeda dan tidak dapat saling menggantikan. Tanda Titik Koma Tanda titik koma digunakan untuk memisahkan (1) bagian kalimat majemuk setara dan (2) bagian perincian kompleks. Untuk fungsi pertama tersebut, tanda titik koma menggantikan peran konjungsi, sedangkan untuk fungsi kedua, ia menggantikan peran tanda koma. Konjungsi seperti dan atau tetapi pada kalimat majemuk setara dapat digantikan oleh tanda titik koma, alih-alih tanda titik, untuk menunjukkan hubungan yang lebih erat. Contohnya sebagai berikut.
Ketiadaan hubungan eksplisit di antara kedua kalimat pada contoh 1 diubah dengan memasukkan konjungsi tetapi pada contoh 2. Tanda titik koma digunakan sebagai pengganti konjungsi pada contoh 3, tetapi hubungannya menjadi tidak terlalu jelas. Kita bisa saja menganggap konjungsi yang digunakan ialah dan, ‘kan? Meski begitu, konstruksi seperti contoh 3 diizinkan. Tanda titik koma juga digunakan untuk memisahkan butir-butir perincian kompleks, yaitu butir yang sudah mengandung tanda koma dan butir yang berbentuk klausa. Contohnya sebagai berikut.
Di dalam peraturan perundang-undangan, tanda titik koma selalu digunakan sebagai pemisah butir perincian yang ditulis ke bawah, bahkan ketika butir-butir itu tidak mengandung tanda koma atau tidak berupa klausa. Ini merupakan ketentuan khusus dalam laras bahasa itu. Contohnya sebagai berikut. Pengaturan Bea Meterai dilaksanakan berdasarkan asas: a. kesederhanaan; b. efisiensi; c. keadilan; d. kepastian hukum; dan e. kemanfaatan. Pada contoh itu, tanda titik dua digunakan sebagai pemisah butir meski butir itu bukan klausa. Pencantuman tanda titik dua pada akhir bagian pembuka yang bukan berupa kalimat lengkap (… berdasarkan asas) juga hanya diterapkan pada peraturan perundang-undangan. Pada tulisan yang bukan peraturan perundang-undangan, bagian pembuka seperti pada contoh di atas tidak diakhiri tanda baca apa pun (kalimat dianggap masih berlanjut) dan tiap butir diakhiri oleh tanda koma, bukan tanda titik koma. Tanda Titik Dua Tanda titik dua digunakan untuk memulai bagian yang menjelaskan bagian sebelumnya. Untuk fungsi itu, tanda titik dua digunakan pada tiga kasus, yaitu di antara (1) kalimat lengkap dengan perinciannya, (2) kata atau gabungan kata dengan pemeriannya, dan (3) kata yang menunjukkan pelaku dalam naskah drama dengan dialognya. Contohnya sebagai berikut:
Sekretaris: Joni Situmorang 3. Ibu: “Tolong ambilkan buku itu.” Amir: “Baik, Bu.” Pada kasus pertama, bagian sebelum tanda titik dua harus berupa kalimat lengkap. Tanda titik dua tidak diberikan jika bagian sebelumnya bukan kalimat lengkap, misalnya ketika bagian itu diakhiri adalah atau yaitu. Contohnya sebagai berikut.
Pada kasus kedua dan ketiga, tanda titik dua dapat ditulis sejajar secara vertikal untuk kerapian format. Selain sebagai penjelas atau pemerinci bagian sebelumnya, tanda titik dua juga dipakai di antara (1) jilid atau nomor dan halaman; (2) surah dan ayat; (3) judul dan anak judul; serta (4) kota dan penerbit pada daftar pustaka. Contohnya sebagai berikut.
Rujukan
#ejaan #tandabaca #tandatitikkoma #tandatitikdua Penulis: Ivan Lanin Penyunting: Harrits Rizqi
Suara.com - Meski terkesan sepele, namun keberadaan tanda baca sangat penting dan vital dalam sebuah tulisan atau karangan. Salah satunya adalah titik koma dan titik dua. Kedua tanda baca tersebut mungkin jarang kamu gunakan lantaran tak paham fungsi dan penggunaannya dalam tulisan. Mengutip Ruang Guru, inilah fungsi dan penggunaan tanda baca titik koma dan titik dua dalam tulisan. Tanda baca titik koma Baca Juga: Mengenal Tanda Seru dan Tanda Tanya dalam Kalimat, Bagaimana Cara Penggunaanya? 1. Memisahkan bagian kalimat Contoh:
2. Memisahkan kalimat setara Contoh:
Baca Juga: Tanda Baca Titik dan 8 Cara Penggunaanya dalam Tulisan 1. Akhir pernyataan lengkap
1. Tanda titik koma dapat dipakai untuk memisahkan bagian-bagian kalimat yang sejenis dan setara. Misalnya: Malam semakin larut; pekerjaan belum juga selesai. 2. Tanda titik koma dapat dipakai sebagai pengganti kata penghubung untuk memisahkan kalimat yang setara dalam kalimat majemuk. Misalnya: Ayah mengurus tanamannya di kebun itu; ibu sibuk bekerja di dapur; Adik menghafal nama-nama pahlawan nasional; saya sendiri asyik mendengarkan siaran “Pilihan Pendengar”. Ayah menyelesaikan pekerjaan; Ibu menulis makalah; Adik membaca cerita pendek. 2. Tanda titik koma dipakai pada akhir perincian yang berupa klausa.
(4) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Tanda titik koma dipakai untuk memisahkan bagian-bagian pemerincian dalam kalimat yang sudah menggunakan tanda koma.
c. pendataan anggota, dokumentasi, dan aset organisasi. Sumber: Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia,Tim Pengembang Pedoman Bahasa Indonesia Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2016 Tambahan catatan Sriyanto dalam Ejaan Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jakarta 2014 halaman 92—93: Ada dua hal penting yang perlu diperhatikan sehubungan dengan kaidah pemakaian tanda titik koma, yaitu (1) untuk menggantikan kata penghubung yang memisahkan kalimat satu dengan kalimat lain dalam kalimat majemuk setara dan (2) untuk memisahkan bagain-bagian dalam kalimat yang sudah menggunakan tanda koma. Perhatikan contoh di bawah ini! 1) Sore itu cuaca di pinggir Pantai Losari sangat cerah; sejumlah keluarga tampak sedang bersantai; para pedagang kaki lima baru saja menggelar dagangannya. 2) Untuk kegiatan perkemahan itu semua peserta harus membawa peralatan mandi seperti sabun, sikat gigi, dan odol; peralatan makan dan masak-memasak seperti kompor, panci, piring, dan cangkir; dan peralatan pemasangan tenda seperti tenda, tali-temali, paku pancang, pisau, atau gunting. Pada kalimat (1) tanda titik koma digunakan untuk memisahkan kalimat satu dengan kalimat yang lain dalam kalimat mejemuk setara. Kalimat (1) terdiri atas tiga kalimat tunggal. Antarkalimat itu dipisahkan dengan tanda titik koma yang sebenarnya tanda titik koma itu dapat digantikan dengan kata penghubung seperti kalimat berikut. 1a) Sore itu cuaca di pinggir Pantai Losari sangat cerah dan sejumlah keluarga tampak sedang bersantai serta para pedagang kaki lima baru saja menggelar dagangannya. Kalimat (1) merupakan kalimat majemuk setara, sedangkan kalimat (2) merupakan kalimat tunggal. Tanda titik koma pada kalimat (1) digunakan antarkalimat tunggal yang menjadi bagian dari kalimat majemuk setara tersebut. Namun, tanda titik koma pada kalimat (2) tidak digunakan antarkalimat tunggal, tetapi untuk memisahkan antarperincian yang dalam setiap perinciannya sudah menggunakan tanda koma. Sebenarnya untuk memisahkan bagian-bagian dalam perincian digunakan tanda koma. Jika itu yang diikuti, tidak jelas perbedaan antarperincian dan antarbagian dalam perincian. Bandingkan kalimat (2) dengan (2a) berikut! 2a) Untuk kegiatan perkemahan itu semua peserta harus membawa peralatan mandi seperti sabun, sikat gigi, dan odol, peralatan makan dan masak-memasak seperti kompor, panci, piring, dan cangkir, dan peralatan pemasangan tenda seperti tenda, tali-temali, paku pancang, pisau, atau gunting. Ada satu hal lagi sehubungan dengan penggunaan tanda koma di atas, yaitu penggunaan tanda titik koma untuk akhir perincian yang biasanya ditulis menurun. Ketentuan itu hanya berlaku dalam rumusan peraturan perundang-undangan. Dalam hubungan itu, penggunaan tanda titik koma tidak mempertimbangkan apakah perincian tersebut berupa kalimat-kalimat tunggal atau bukan. Penggunaan tanda titik koma dalam undang-undang itu juga tidak mempertimbangkan apakah dalam setiap perincian itu sudah digunakan tanda koma atau belum. Ketentuan itu merupakan ketentuan khusus yang hanya berlaku dalam ragam bahasa peraturan perundangan-undangan seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berikut adalah contohnya. (1) Administrasi Umum Pemerintahan yang Baik dalam undang-undang ini meliputi asas:a. kepastian hukum;b. kemanfaatan;c. ketidakberpihakan;d. kecermatan;e. tidak menyalahgunakan kewenangan;f. keterbukaan;g. kepentingan umum; dan h. pelayanan yang baik. (2) Penggunaan Diskresi dikategorikan sebagai tindakan yang melampaui Wewenang apabila:a. bertindak melampaui batas waktu berlakunya Wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan;b. bertindak melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan; dan/atau c. menggunakan prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26 sampai dengan Pasal 28. Baca juga: Tanda Garis Miring (/) Tanda Petik Tunggal (‘…’) Tanda Petik (“…”) Tanda Kurung Siku ([…]) Tanda Kurung ((…)) Tanda Seru (!) Tanda Tanya (?) Tanda Elipsis (…) Tanda Pisah (―) Tanda Hubung (-) Tanda Dua Titik (:) Tanda Titik Koma (;) Pemakaian Tanda Koma (,) Pemakaian Tanda Titik (.) Tanda Apostrof (') Page 2
|