Siapakah orang-orang yang berhak menerima zakat

Berikut adalah orang-orang yang berhak menerima zakat: mulai dari fakir, miskin, mu'allaf hingga ibu sabil.

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang lebaran, umat muslim biasanya melakukan zakat fitrah.

Zakat fitrah juga disebut "shadaqatul fithr" atau sedekah karena berbuka atau mengakhiri puasa.

Zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 dengan Uang di DKI Jakarta dan Jawa Barat

Adapun penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Mengutip indonesiabaik.id, berikut adalah orang-orang yang berhak menerima zakat:

1. Fakir

Ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit.

Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

2. Miskin

Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin.

Suara.com - Dalam Islam, orang yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak wajib membayar zakat dan hal ini berlaku sebaliknya bagi orang yang tak mampu. Lalu siapa saja orang yang berhak menerima zakat?

Sebelum tahu kriteria orang yang berhak menerima zakat, Anda perlu simak dahulu pengertian atau definisinya. Kata zakat berasal dari bahasa Arab, 'zaka', yang berarti suci, subur, bersih, bertambah, tumbuh, berkembang.

Menyadur Baznaz, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim bila telah mencapai syarat yang ditentukan.

Golongan atau orang yang berhak menerima zakat tercantum dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60:

Baca Juga: Anies Baswedan Beserta Jajaran Pemprov Salurkan Zakat Melalui Baznas DKI

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana."

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta tapi jumlahnya sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki penghasilan dan jarang memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik. 

Di atas fakir, ada golongan orang miskin yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi makan sehari-hari, tak lebih dari itu. 

Golongan amil adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari menerima hingga menyalurkan zakat kepada orang-orang yang membutuhkan. 

Baca Juga: Doa Zakat Fitrah: Bacaan Latin Niat dan Waktu untuk Membayarnya Sesuai Sunnah

Kriteria orang yang berhak menerima zakat berikutnya adalah mualaf. Orang yang baru masuk Islam juga berhak menerima zakat. Tujuannya agar mereka semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya. 

Suara.com - Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh semua umat Islam. Lalu siapakah orang yang berhak menerima zakat?

Orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahik. Terdapat beberapa kriteria penerima zakat fitrah yang dapat disebutkan sebagai Mustahik.

Setidaknya ada 8 golongan yang berhak menerima zakat antara lain: fakir, miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabilillah, musafir dan amil. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 60:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana."

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah di Kota Padang, Tunaikan Jelang Salat Hari Raya Idul Fitri

Berikut ini deskripsi penerima atau orang yang berhak menerima zakat.

  1. Fakir
    Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta tapi jumlahnya sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki penghasilan dan jarang memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
  2. Miskin
    Di atas fakir, ada golongan orang miskin yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi makan sehari-hari, tak lebih dari itu.
  3. Amil
    Golongan amil adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari menerima hingga menyalurkan zakat kepada orang-orang yang membutuhkan.
  4. Mu'allaf
    Kriteria orang yang berhak menerima zakat berikutnya adalah mualaf. Orang yang baru masuk Islam juga berhak menerima zakat. Tujuannya agar mereka semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.
  5. Riqab
    Zaman dulu, banyak orang dijadikan budak oleh saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka bebas. Orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
  6. Gharim
    Gharim merupakan orang yang memiliki utang dan mereka berhak menerima zakat. Namun, hak untuk mendapat zakat akan gugur bagi orang yang berutang untuk maksiat seperti judi dan untuk mulai bisnis tapi gagal.
  7. Fi Sabilillah
    Golongan yang dimaksud dengan sabilillah adalah orang yang tujuannya berkepentingan di jalan Allah. Misalnya pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah dan lainnya.
  8. Ibnu Sabil
    Ibnu Sabil juga disebut sebagai musaffir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah rantau.

Setelah tahu siapa saja orang yang berhak menerima zakat tentu anda sudah tidak bingung akan menyalurkan kepada siapa. Terlebih, saat bulan Ramadhan seperti ini umat Islam diminta untuk membayar zakat fitrah.

Anda dapat menghitung berapa zakat yang harus anda bayar dengan bantuan Kalkulator Zakat. Kunjungi (microsite.suara.com kalkulator zakat) ini agar lebih mudah menghitungnya.

Dengan begini kalian sudah tahu bahwa orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahik. Perhatikan kriteria penerima zakat di atas agar Anda tidak salah sasaran memberikan zakat.

Baca Juga: Link Zakat Fitrah Online dan Cara Membayarnya, Lebih Mudah dan Menghemat Waktu



KONTAN.CO.ID - Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam dengan syarat telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sementara, orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik, sedangkan orang yang mengeluarkan zakat disebut zakki. Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Dirangkum dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Agama, zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Baca Juga: Permudah Transaksi Ziswaf, BSI Gandeng Dewan Masjid Indonesia Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103). Lantas, sebutkan orang orang yang berhak menerima zakat? Baca Juga: Sepanjang 2021, Indonesia Negara Paling Dermawan di Dunia

8 Golongan atau orang-orang yang berhak menerima zakat

Dirangkum dari laman BAZNAS dan Indonesia Baik, inilah 8 golongan atau orang-orang yang berhak menerima zakat: 1. Fakir Pertama, orang yang berhak menerima zakat adalah fakir. Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Mereka tidak berpenghasilan dan hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. 2. Miskin Kedua, orang yang berhak menerima zakat adalah miskin. Secara harta, miskin berada di atas fakir. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu. 3. Amil Ketiga, orang yang berhak menerima zakat adalah amil. Amil adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada orang yang membutuhkan. Baca Juga: Hingga September 2021, BSI kelola dana masjid lebih dari Rp 540 miliar


Jakarta -

Zakat merupakan salah kewajiban umat Islam. Ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat.

Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam.

Istilah zakat sendiri berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan. Itulah mengapa disebut dengan zakat.

Makna tumbuh dan berkembang dalam zakat artinya dalam menunaikan zakat akan menghasilkan banyak pahala. Sementara itu makna suci dalam zakat dimaksudkan sebagai sarana untuk mensucikan jiwa dan pencuci dosa-dosa yang telah lalu.

Allah SWT berfirman dalam Q.S at-Taubah ayat 103 sebagai berikut:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Lalu siapa saja orang yang berhak menerima zakat atau berkewajiban membayarkannya?

Hukum Mengeluarkan Zakat

Para ulama sepakat mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat wajib zakat. Sebagaimana ketentuan dalam syariat agama.

Perintah mengeluarkan zakat tertuang dalam beberapa ayat dalam Al Quran. Salah satunya pada Q.S Al-Baqarah ayat 110.

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Artinya: "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."

Zakat yang diwajibkan bagi setiap Muslim di bulan Ramadhan adalah zakat fitrah. Kewajiban ini sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari & Muslim:

Dari Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat." (HR. Bukhari & Muslim)

Golongan Penerima Zakat

Zakat ditunaikan untuk disalurkan kepada golongan orang yang berhak menerima zakat atau disebut dengan Asnaf.

Berdasarkan Q.S At-Taubah ayat 60, terdapat 8 golongan orang yang menerima zakat. Antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Berikut masing-masing penjelasannya:

1. Fakir adalah orang yang hampir tidak mempunyai apa-apa sehingga menyebabkannya tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin adalah orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.

3. Amil adalah orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.

5. Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri sendiri.

6. Gharimin adalah orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah.

7. Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah seperti dakwah, jihad, dan semacamnya.

8. Ibnu Sabil adalah orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan ketaatan kepada Allah.

Demikian hal-hal seputar zakat dan orang yang berhak menerima zakat atau berkewajiban membayarkannya. Jangan lupa menunaikan zakat ya!

(ara/ara)

Page 2

Jakarta -

Zakat merupakan salah kewajiban umat Islam. Ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat.

Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam.

Istilah zakat sendiri berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan. Itulah mengapa disebut dengan zakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Makna tumbuh dan berkembang dalam zakat artinya dalam menunaikan zakat akan menghasilkan banyak pahala. Sementara itu makna suci dalam zakat dimaksudkan sebagai sarana untuk mensucikan jiwa dan pencuci dosa-dosa yang telah lalu.

Allah SWT berfirman dalam Q.S at-Taubah ayat 103 sebagai berikut:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Lalu siapa saja orang yang berhak menerima zakat atau berkewajiban membayarkannya?

Hukum Mengeluarkan Zakat

Para ulama sepakat mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat wajib zakat. Sebagaimana ketentuan dalam syariat agama.

Perintah mengeluarkan zakat tertuang dalam beberapa ayat dalam Al Quran. Salah satunya pada Q.S Al-Baqarah ayat 110.

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Artinya: "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."

Zakat yang diwajibkan bagi setiap Muslim di bulan Ramadhan adalah zakat fitrah. Kewajiban ini sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari & Muslim:

Dari Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat." (HR. Bukhari & Muslim)

Golongan Penerima Zakat

Zakat ditunaikan untuk disalurkan kepada golongan orang yang berhak menerima zakat atau disebut dengan Asnaf.

Berdasarkan Q.S At-Taubah ayat 60, terdapat 8 golongan orang yang menerima zakat. Antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Berikut masing-masing penjelasannya:

1. Fakir adalah orang yang hampir tidak mempunyai apa-apa sehingga menyebabkannya tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin adalah orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.

3. Amil adalah orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.

5. Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri sendiri.

6. Gharimin adalah orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah.

7. Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah seperti dakwah, jihad, dan semacamnya.

8. Ibnu Sabil adalah orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan ketaatan kepada Allah.

Demikian hal-hal seputar zakat dan orang yang berhak menerima zakat atau berkewajiban membayarkannya. Jangan lupa menunaikan zakat ya!

(ara/ara)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA