Semua warga negara tanpa memandang gender ras suku

Jakarta -

Persamaan kedudukan warga negara dalam aspek hukum adalah salah satu dari sekian aspek yang dimuat dalam UUD 1945 amandemen ke-4. Dalam amandemen ini, persamaan kedudukan warga negara dibagi ke dalam aspek politik, ekonomi, hukum, sosial-budaya, serta pertahanan keamanan. Demikian disebutkan dalam buku Kewarganegaraan 1 Menuju Masyarakat Madani karta Chotib dkk.

Persamaan kedudukan sendiri adalah hak tiap warga negara. Namun, hak warga negara sebaiknya tidak mengungguli kepentingan bersama.

Kemudian, persamaan kedudukan warga negara dalam aspek hukum dijelaskan dalam pasal 27 UUD 1945. Di dalamnya disebutkan, negara menjamin warganya tanpa mendiskriminasi ras, agama, gender, budaya, suku, dan golongan.

Melalui hal tersebut juga diharapkan akan ada kesadaran hukum di seluruh level masyarakat, tatanan hukum yang baik dan benar, peradilan yang adil, efektif, efisien, serta menghargai HAM.

Adapun hak dan kewajiban warga negara, sesuai dengan UUD 1945 adalah sebagai berikut.

12 Hak Warga Negara dalam UUD 1945

  • 1. Pasal 26: menyatakan diri sebagai penduduk serta warga negara Indonesia atau ingin jadi warga negara suatu negara.
  • 2. Pasal 27 ayat 1: persamaan keduudkan di mata hukum dan pemerintahan.
  • 3. Pasal 27 ayat 2: mendapat pekerjaan serta penghidupan yang layak.
  • 4. Pasal 27 ayat 3: upaya bela negara.
  • 5. Pasal 28: merdeka untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dalam bentuk lisan maupun tulisan sesuai UU.
  • 6. Pasal 28A-28J: mendapat jaminan dan perlindungan dalam berbagai pelaksanaan HAM.
  • 7. Pasal 29 ayat 2: mendapat jaminan memeluk salah satu agama dan melaksanakan ajaran agama masing-masing.
  • 8. Pasal 30 ayat 1: keikutsertaan dalam pertahanan dan keamanan negara.
  • 9. Pasal 31: memperoleh pengajaran.
  • 10. Pasal 32: mengembangkan kebudayaan nasional.
  • 11. Pasal 33: mengembangkan usaha-usaha di bidang ekonomi.
  • 12. Mendapat jaminan pemeliharaan sebagai fakir miskin, memperoleh fasilitas kesehatan, serta fasilitas umum dari pemerintah.

10 Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945

  • 1. Alinea 1 Pembukaan UUD 1945: menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
  • 2. Menghargai nilai persatuan, kemerdekaan, dan kedaulatan bangsa.
  • 3. Alinea IV Pembukaan UUD 1945: menjunjung tinggi serta setia pada konstitusi dan dasar negara.
  • 4. Pasal 23 ayat 2: taat pajak.
  • 5. Pasal 27 ayat 1: kewajiban menjunjung tinggi hukum serta pemerintahan, tanpa kecuali.
  • 6. Pasal 27 ayat 3: ikut serta dalam pembelaan negara.
  • 7. Pasal 28J ayat 2: taat pada pembatasan yang ditetapkan UU.
  • 8. Pasal 30 ayat 1: wajib ikut dalam usaha pertahanan serta keamanan negara.
  • 9. Ikut serta dalam pendidikan dasar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • 10. Menjalankan perekonomian dengan prinsip efisiensi berkeadilan, kebersamaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, mandiri, menjaga keseimbangan, kemajuan, serta kesatuan ekonomi nasional.

Itulah makna persamaan kedudukan warga negara dalam aspek hukum beserta hak dan kewajiban menurut UUD 1945. Semoga bermanfaat, detikers!

Simak Video "La Nyalla Sebut Isi UUD 1945 Telah Berubah 95%, Ini Penjelasannya"


[Gambas:Video 20detik]
(nah/pay)

Jakarta - Setiap manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat serta hak-hak yang sama. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah milik semua orang, secara sama, dan mengikat bersama-sama sebagai komunitas global dengan cita-cita dan nilai-nilai yang sama tanpa memandang ras, suku, agama dan gender. Demikian diungkapkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly saat membuka secara resmi Peringatan Hari HAM ke-66 tahun 2014.

Terkait keanggotaan Indonesia yang masuk ke dalam Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia memiliki kewajiban untuk melaksanakan berbagai instrumen HAM internasional. "Sebagaimana sejak tahun 1998, melalui Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang disusun, mengacu pada berbagai program nasional yang telah dicanangkan melalui tujuh program utama RANHAM," kata Menkumham di Graha Pengayoman, Rabu (10/12/2014).

Ketujuh program utama yang dimaksud yaitu Pembentukan dan Penguatan Institusi pelaksanaan RANHAM, Persiapan Pengesahan Instrumen HAM Internasional, serta Harmonisasi Rancangan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan. "Pendidikan HAM, Penerapan Norma dan Standar HAM, Pelayanan Komunikasi Masyarakat, serta Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan," jelas Menkumham.

Implementasi HAM yang dicanangkan pemerintah saat ini, lanjut Menkumham, adalah sebagai bagian dari upaya peningkatan dan pemajuan HAM bagi seluruh warga negara Indonesia. "Bahwa setiap manusia dimana saja, setiap saat berhak atas berbagai macam HAM," ucap Menkumham.

Sebelumnya, dalam Laporan Pelaksanaan Peringatan Hari HAM tahun ini, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan HAM (Balitbang HAM) Mualimin Abdi mengatakan, dalam kegiatan ini akan dianugerahkan empat penghargaan kepada para pelaku HAM di Indonesia. "Yang pertama, Penetapan Kabupaten/ Kota Peduli HAM. Penghargaan ini didasarkan pada lima kriteria yaitu hak hidup, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak atas rasa aman, dan hak perempuan," tutur Mualimin.

Penghargaan berikutnya adalah untuk penulis HAM. Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kreativitas dan pengembangan diskursus terhadap HAM di Indonesia. Kemudian, Penghargaan Komunitas Pemuda Pelajar Pencinta HAM, dan yang terakhir, Penganugerahan Bung Hatta Award untuk HAM yang pada tahun ini dimenangkan oleh Pemerintah Daerah Kota Ambon. "Penghargaan ini didasarkan pada pengukuran yang objektif terhadap implementasi HAM di tingkat Kabupaten/ Kota, yang berdasarkan indikator hak atas pendidikan dan hak atas kesehatan yang telah disusun oleh Direktorat Jenderal HAM dan Balitbang HAM Kementerian Hukum dan HAM," jelas Mualimin.

Sementara itu, Direktur United Nations Information Centres (UNIC) Jakarta, Mr. Michele Zaccheo, dalam sambutannya mengatakan, atas nama PBB di Indonesia mengucapkan terima kasih atas komitmen mendalam terhadap HAM sebagai bagian landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, serta sebagai bagian komitmen Indonesia untuk dunia. "Kami percaya bahwa ini merupakan bagian paling penting dari keanggotaan Indonesia di PBB. Membangun bersama tiga pilar yaitu perdamaian dan keamanan, pembangunan, dan HAM," ucap Michele. (Tedy, Dok: Zeqi, Ed. TMM)


SK: persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek kehidupan

Kd: Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku

Indikator:

  1. Menunjukkan persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku

  2. Menghargai persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.

  1. PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA

Dalam bahasa ilmu politik, persamaan kedudukan warga negara biasa disebut dengan istilah “persamaan politik” (political equality). Persamaan politik adalah keadaan di mana setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama sebagaimana yang lainnya untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan politik negara .

Penekanan prinsip persamaan politik adalah persamaan kesempatan untuk berpartisipasi, bukan persamaan partisipasi nyata warga masyarakat. Sebab, partisipasi nyata warga masyarakat yang satu dengan yang lain tentu saja berbeda-beda, tergantung pada kemampuan dan kemauan untuk berpartisipasi masing-masing pihak.

Menurut Harold J Laski, prinsip persamaan kedudukan warga negara memiliki dua dimensi, yaitu:

  1. Tidak adanya keistimewaan khusus

  2. Kesempatan yang sama diberikan kepada setiap orang

Jadi, negara tidak boleh memberikan pengistimewaan khusus kepada individu atau kelompok tertentu dalam masyarakat, entah itu atas dasar alasan ras, agama, jender, golongan budaya, suku, ataupun status sosial dalam masyarakat.Kenyataan di masyarakat memang menunjukkan bahwa banyak terjadi ketidaksamaan, akan tetapi hal itu tidak berarti bahwa perlakuan yang tidak sama terhadap warga negara dibenarkan. Kita harus memperjuangkan persamaan warga negara dalam kehidupan sehari-hari. Negara berkewajiban memperlakukan setiap orang dan semua warganya secara sama dengan cara memberikan kesempatan yang sama kepada mereka untuk ikut serta dalam proses pembuatan keputusan politik. Apa pun ras, agama, jender, golongan budaya, suku, maupun status sosialnya, semua wara negara yang harus diperlakukan sama. Mereka memiliki kesempatan yang sama untuk ikut srta dalam proses pembuatan keputusan politik.”Persamaan” hidup, merupakan sikap yang mengedepankan nilai-nilai saling menghormati dan menghargai antar sesama tanpa diskriminasi.Semboyan Bhinneka Tunggal Ika, merupakan perekat yang melekat dan tertanam kuat dalam jiwa bangsa  Indonesia.

  • Perbedaan RasDalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 tentang warga Negara dan penduduk, disebutkan bahwa yang menjadi warga Negara dan penduduk ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga Negara.Perbedaan ras yang ada hendaknya jangan dijadikan masalah yang mengancam disintegrasi bangsa. Sesungguhnya bangsa Indonesia selain masyarakat pribumi, terdiri dari banyak ras, misalnya :1. Ras keturunan Tionghoa atau etnis Tionghoa2. Ras keturunan Belanda atau etnis Belanda3. Ras keturunan Arab atau etnis Arab

    Semua adalah warga Negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan orang-orang bangsa Indonesia asli dalam mewujudkan kejayaan bangsa dan Negara Indonesia dimata dunia internasional. Kita harus saling menghormati dan saling menghargai.

  • Perbedaan AgamaPasal 29 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Untuk itu maka pemerintah membentuk lembaga keagamaan.Lembaga keagamaan adalah suatu organisasi yang mengatur, mengurus, serta membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan. Adapun fungsi dari lembaga keagamaan adalah :1. Tempat untuk membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan2. Media menyampaikan gagasan yang bermanfaat bagi pembangunan umat dan bangsa.3. Wahana silahturahmi yang dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan4. Tempat berdialog antara sesame anggota antarkelompok agama.Untuk meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia dan demi tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa maka setiap warga Negara hendaknya menjalankan agama masing-masing dan saling menghormati, misalnya dengan sikap sebagai berikut :1. Memberi kesempatan pemeluk agama lain yang akan melaksanakan kegiatan keagamaannya dan tidak menggangu atau berbuat gaduh/kacau terhadap agama lain.

    2. Saling membantu dalam bidang kemanusiaan atau social, seperti gotong royong, membantu korban bencana dan lain-lain.

  • Perbedaan GenderGender adalah jenis kelamin manusia yaitu laki-laki dan perempuan. Setiap warga Negara baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kedudukan yang sama. Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk duduk di lembaga pemerintahan serta berbagai bidang kehidupan lainnya.

    Diskriminasi gender pada zaman dahulu sering terjadi di masyarakat, dikaitkan dengan kekuatan fisik, sifat, dan kemampuan. Saat ini diskriminasi gender sudah dapat dihilangkan dan perempuan memiliki akses yang sama dalam politik, social, dan ekonomi dengan laki-laki.

  • Perbedaan Golongan SosialGolongan social adalah suatu kesatuan manusia yang ditandai oleh cirri-ciri tertentu serta mempunyai ikatan identitas social. Golongan sosial juga dapat diartikan sekumpulan orang-orang yang berdasarkan atas beberapa hal yang merasa satu kesatuan hingga masing-masing anggota menumbuhkan dan mengidentifikasi diri sendiri, misalnya golongan wanita, golongan pria, golongan buruh, golongan pemuda, dan lain-lain.Di Indonesia terdapat berbagai golongan sosial. Setiap warga Negara Indonesia hendaknya menyadari bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama sebagai warga Negara, tanpa memandang dari golongan sosial mana ia berasal.

    Perbedaan Budaya

  • Perbedaan BudayaMenurut pendapat Selo Soemardjan dan Soelaiman, kebudayaan adalah semua hasil cipta, rasa dan karsa manusia.Faktor utama yang mempengaruhi pembentukan kebudayaan antara lain :1. Lingkungan2. Pertemuan antarbangsa3. Kepercayaan yang kuat dan mengakar

    Di Indonesia terdapat berbagai kebudayaan, baikyang berasal dari budaya daerah maupun budaya bangsa lain. Setiap orang hendaknya menyadari bahwa perbedaan budaya tersebut merupakan kekayaan bangsa dan tidak menjadikan sebagai faktor yang akan memecah-belah persatuan bangsa.

  • Perbedaan SukuSuku adalah golongan bangsa sebagai bagian dari bangsa yang lebih besar. Suku bangsa adalah suatu golongan manusia yang terikat oleh kesadran dan identitas akan kesatuan kebudayaan.Kebahagiaan hidup dapat dicapai apabila hidup terdapat keselarasan, keserasian, dan keseimbangan sesuai yang diajarkan dalam pancasila. Keserasian dalam hidup berarti kesesuaian diri dengan berbagai lingkungan. Upaya-upaya dalam membina keserasian:1. Menciptakan suasana damai, aman, dan tenteram dalam pergaulan hidup.2. Saling menghormati dan menghargai hak-hak orang lain3. Tenggang rasa dan tepo seliro

    4. Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan

    Semua warga negara tanpa memandang gender ras suku