Lihat Foto KOMPAS.com – Salah satu syarat berdirinya sebuah negara adalah adanya penduduk. Penduduk merupakan orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan dari suatu negara disebut sebagai warga negara. Dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Rosmawati dan Hasnal Mulkan, warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota suatu negara. Sebagai anggota dari negara, maka warga negara mempunyai hubungan ikatan dengan negara. Selain itu, warga negara juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara. Di Indonesia, aturan tentang warga negara tercantum dalam pasal 26 UUD NRI Tahun 1945. Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Baca juga: Bentuk Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Penentuan KewarganegaraanPenentuan status kewarganegaraan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu berdasarkan kelahiran dan berdasarkan perkawinan. Berikut penjelasannya: Penentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dibedakan menjadi dua, yaitu:
Berdasarkan perkawinan, penentuan kewarganegaraan juga terbagi menjadi dua, yakni:
Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Perwanegaraan di IndonesiaDilansir dari laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pewarganegaraan adalah upaya seseorang memperoleh status sebagai warga negara dalam suatu negara. Pewargangeraan disebut juga sebagai naturalisasi. Dalam konteks negara Indonesia, pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Tata caranya antara lain:
Baca juga: Suriname, Negara dengan Warga Keturunan Jawa Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya Merdeka.com - Pernahkah kamu melihat turis-turis yang sedang berlibur? Apa turis-turis itu terus menetap di negara ini? Tentunya tidak, karena mereka bukanlah penduduk Indonesia dan mereka adalah warga negara asing. Lalu, apa itu penduduk dan warga negara? Nah, sekarang Kelas Merdeka akan membahas tentang apa itu penduduk dan warga negara. Menurut Undang-undang Dasar 1945 pasal 26 ayat 1 yang bunyinya “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang dari bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Warga negara belum tentu seorang penduduk. Penduduk adalah semua orang yang tinggal di negara Indonesia tanpa terkecuali dalam jangka waktu tertentu. Misalnya, ada orang yang tinggal di Indonesia selama 10 tahun. Maka dia termasuk dalam kategori penduduk. Lain lagi sama yang namanya warga negara. Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Misalnya, ada seorang duta besar yang sudah tinggal selama 7 tahun di Amerika Serikat. Duta besar itu tetap jadi Warga Negara Indonesia tetapi tidak menjadi penduduk. Jadi, seorang penduduk belum tentu seorang warga negara dan seorang warga negara belum tentu seorang penduduk. Ada banyak sekali contoh warga negara Indonesia yang ada di luar negeri seperti duta besar ataupun Tenaga Kerja Indonesia atau TKI. Nggak sedikit juga Warga Negara Asing yang tinggal untuk beberapa kepentingan. Sekarang kamu sudah tahu kan apa bedanya warga negara Indonesia, warga negara asing, dan penduduk? Kamu bisa belajar materi ini dengan teman-temanmu dan saling bertanya jawab untuk menguji pemahamanmu. Mau kan, belajar materi PPKN tentang warga negara yang sangat menarik ini? Selamat belajar.
Salah satu syarat berdirinya suatu negara adalah adanya rakyat atau penduduk. Kalau tidak ada penduduk maka suatu wilayah menajdi antah berantah bukan?. Semua orang yang bertempat tinggal atau mendiami suatu negara dan tunduk terhadap aturan hukum didalamnya dinamakan rakyat atau penduduk. Awalnya, jika seseorang masih punya hubungan pertalian darah dari satu keturunan yang berasal dari satu nenek moyang seseorang bisa dikatakan sebagai penduduk atau rakyat pada suatu negara. Lalu apa bedanya warga negara dan bukan warga negara?. Dr. Soepomo menyatakan bahwa penduduk ialah orang yang dengan sah bertempat tinggal dalam suatu negara. Sah artinya tidak bertentangan dengan segala ketentuan tentang masuk serta mendirikan tempat tinggal secara tetap di dalam negara tersebut. Menurut pengertian rakyat atau penduduk tersebut, seseorang dapat dikatakan penduduk atua bukan penduduk bila didasarkan pada hubungannya dengan suatu wilayah tertentu.
a. Disebut bukan penduduk apabila bertempat tinggal atau mendiami wilayah negara untuk sementara waktu saja, contoh wisatawan atau pelajar. b. Disebut penduduk apabilabertempat tinggal atau mendiami suatu wilayah negara dalam jangka waktu yang cukup lama. Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan dari wilayah negara yang bersangkutan disebut warga negara sementara yang menetap disebabkan oleh suatu pekerjaan disebut warga negara asing. Seseorang dapat disebut warga negaradan bukan warga negara dengan didasarkan pada hubungannya dengan kekuasaan pemerintah negara tersebut.. a. Disebut bukan warga negara jika seseorang berdasarkan hukum merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan dan tunduk pada kekuasaan pemerintah negara tersebut, contohnya duta besar. b. Disebut warga negara jika seseorang berdasarkan hukum merupakan anggota dari wilayah negara yang bersangkutan dengan memiliki status kewarganegaraan asli maupun keturunan asing.
Warga negara merupakan terjemahan dari bahasa Inggris citizen yang berarti bahwa warga negara adalah sesama penduduk serta orang setanah air. Pada masa lalu istilah warga negara disebut dengan hamba atau kawula negara. 1. Austin Ranney menyatakan bahwa warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara. 2. A.S Hikam menyatakan bahwa warga negara merupakan anggota dari komunitas yang membentuk negara itu sendiri. 3. Koerniatmanto menyatakan bahwa warga negara adalah anggota negara.
Kesimpulannya warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota suatu negara. Dengan begitu mereka memiliki hubungan hukum dalam bentuk hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik dengan negara itu sendiri. Gambar: disini |