Selain zakat maal ada juga zakat fitrah yaitu zakat yang berkaitan dengan jiwa dan waktu yang palin

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah : 103)

Zakat merupakan amaliah ijtima’iah (ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan dan kemasyarakatan) dan salah satu dari rukun Islam yang mempunyai status dan fungsi penting dalam syariat Islam sehingga Alquran menegaskan kewajiban zakat bersamaan dengan kewajiban shalat di (dua puluh delapan) ayat.

Pengertian Zakat

Secara bahasa zakat berarti tumbuh, bersih, berkembang dan berkah. Sedangkan dalam istilah fiqih, zakat memiliki arti sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dan wajib diserahkan kepada golongan tertentu (mustahiqqin). Zakat dijadikan nama untuk harta yang diserahkan tersebut, sebab harta yang dizakati akan berkembang dan bertambah. Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni berkata :

وَسُمِّيَتْ بِذاَلِكَ ِلأَنَّ المْاَلَ يَنْمُوْ بِبَرَكَةِ إِخْرَاجِهاَ وَدُعَاءِ الآخِذِ

“Disebut zakat karena harta yang dizakati akan berkembang sebab berkah membayar zakat dan doa orang yang menerima.” (Syekh Taqiyyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hishni, Kifayatul Akhyar, Surabaya, al-Haramain, cetakan kedua, 2002, halaman 104)

Sejarah Zakat

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kapan zakat diwajibkan. Di dalam kitab Hasyiyah al-Jamal dijelaskan bahwa Zakat mal mulai diwajibkan di bulan Sya’ban tahun kedua hijriah bersamaan dengan zakat fitri. Ada yang berpendapat bahwa zakat diwajibkan sebelum baginda Nabi hijrah ke Madinah.

Namun, menurut pendapat yang masyhur di kalangan para pakar hadits, zakat mal diwajibkan pada bulan Syawal tahun kedua hijriah sedangkan zakat fitri diwajibkan dua hari sebelum hari raya Idul Fitri setelah diwajibkannya puasa Ramadhan. (Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal ala al-Minhaj, Beirut, Dar al-Fikr, cetakan kedua, 2003, jilid dua, halaman 96)

Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah menyebutkan bahwa “Islam dibangun di atas 5 tiang pokok, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramaduan, dan naik haji bagi yang mampu.” {HR. Bukhari & Musllim}. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Jenis-jenis Zakat

Zakat terbagi atas dua jenis yakni :

Zakat yang wajib dikeluarkan muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa dia hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan mu’nah (biaya hidup), baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang-orang yang ditanggung nafkahnya, pada hari raya Idul Fitri dan malamnya (sehari semalam). Besar zakat ini menurut jumhur (Maliki, Syafi’i, Hambali) setara dengan dengan 2176 gram atau 2,2 kilogram.

Perlu disebutkan bahwa sha’ merupakan ukuran takaran, bukan timbangan. Karenanya, maka ukuran ini sulit untuk dikonversi ke dalam ukuran berat, sebab nilai berat satu sha’ itu berbeda-beda, tergantung berat jenis benda yang ditakar. Satu sha’ tepung memiliki berat yang tidak sama dengan berat satu sha’ beras. Oleh karenanya, sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah, para ulama menyarankan agar mengeluarkan zakat fitrah sejumlah 2,5 sampai 3,0 kilogram.

Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Terkait hukum membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, para ulama juga berbeda pendapat.

Pendapat Pertama, mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada penerima zakat dalam bentuk uang. Mereka berpegangan pada hadits riwayat Abu Said:

كُنَّا نُخْرِجُهَا عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، وَكَانَ طَعَامُنَا التَّمْرُ وَالشَّعِيْرُ وَالزَّبِيْبُ وَالأَقْطُ

“Pada masa Rasulullah shallallahu ala’ihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim, hadits nomor 985)

Pendapat Kedua, menurut mazhab Hanafi, zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Mereka berpedoman pada firman Allah subhanahu wa ta’ala:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ

Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. (Ali Imran : 92)

Pada ayat tersebut, Allah memerintahkan kita untuk menafkahkan sebagian harta yang kita cintai. Harta yang paling dicintai pada masa Rasul berupa makanan, sedangkan harta yang paling dicintai pada masa sekarang adalah uang. Karenanya, menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan.

Di samping itu, mereka juga berargumen bahwa menjaga kemaslahatan merupakan hal prinsip dalam hukum Islam. Dalam hal zakat fitrah, mengeluarkan zakat dalam bentuk uang membawa kemaslahatan baik untuk muzakki maupun mustahiq zakat. Bagi muzakki, mengeluarkan zakat dalam bentuk uang sangatlah simpel dan mudah. Sedangkan bagi mustahiq, dengan uang tersebut ia bisa membeli keperluan yang mendesak pada saat itu. (Lihat: Abdullah Al-Ghafili, Hukmu Ikhraji al-Qimah fi Zakat al-Fithr, halaman 2-5).

Wallahu A’lamu bis Showaab

Lihat Foto

SHUTTERSTOCK/GATOT ADRI

Ilustrasi zakat fitrah


KOMPAS.com – Pembahasan seputar waktu yang paling utama dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah salah satu topik menarik pada momentum Ramadhan seperti saat ini.

Waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah adalah hal yang penting diketahui bagi umat muslim yang hendak menunaikan kewajibannya.

Ketentuan mengenai waktu utama membayar zakat fitrah adalah hal yang harus diperhatikan agar pembayaran zakat tidak melewati batas waktu sesuai syariat.

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Pasalnya, hukum menunaikan zakat melewati batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah haram. Kapan waktu haram membayar zakat fitrah?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, artikel ini akan menyampaikan ulasan mengenai 5 waktu pembayaran zakat fitrah.

Dikutip dari laman resmi baznas.go.id, ada beberapa pendapat ulama mengenai waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah.

Salah satu argument mengenai waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah adalah menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.

Dijelaskan bahwa zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri. Artinya, menurut pendapat ini waktu yang paling utama dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri.

Baca juga: Cara Membayar Fidiah Orang Sakit, Bisa dengan Beras atau Uang

Lebih lanjut, pendapat lain mengenai waktu utama membayar zakat fitrah adalah menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal.

Disebutkan, zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum sholat Idul Fitri.

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia

Selasa, 12 Apr 2022 09:43 WIB

Zakat merupakan salah satu kewajiban umat Islam yang dilakukan saat Ramadan. llustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).

Jakarta, CNN Indonesia --

Ramadan menjadi bulan yang selalu ditunggu-tunggu oleh umat Muslim. Di bulan yang suci ini banyak umat yang berlomba-lomba dalam beribadah, termasuk melaksanakan zakat.

Kewajiban membayar zakat tertuang dalam rukun Islam yang keempat, tujuannya untuk menyempurnakan ibadah sekaligus menyucikan harta. Pemberian zakat juga menunjukkan rasa kepedulian dan berbagi kebahagiaan sebagai sesama umat Muslim.

Perintah menunaikan zakat juga disebut beberapa kali dalam Al Quran, di antaranya adalah:

"Ambil lah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. At Taubah: 103)

Lantas? ada berapa jenis zakat dan kapan waktu yang tepat untuk menunaikannya?

Pada umumnya zakat dibagi ke dalam dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat harta benda (zakat mal).

Zakat Fitrah

Pengamat Ekonomi Syariah IPB University Irfan Syauqi Beik mengatakan zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan umat Islam ketika melewati Ramadan dan diserahkan sebesar 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras. Pembayaran zakat fitrah juga boleh dilakukan dengan uang, asalkan besarannya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

"Zakat fitrah artinya zakat atas diri dan jiwa, yang wajib ditunaikan sepanjang Ramadhan hingga menjelang pelaksanaan salat idul fitri," kata Irfan kepada CNNIndonesia.com, Senin (11/4).

Meski demikian, ia menyampaikan waktu terbaik untuk membayarkan zakat ini adalah di akhir Ramadhan, yakni di waktu tergelincirnya matahari di hari terakhir Ramadhan sampai khotib naik mimbar menjelang Salat Idul Fitri 1 Sayawal.

Adapun waktu makruh untuk membayar zakat adalah setelah Salat Idul Fitri di pagi hari hingga matahari terbenam. Jika lewat dari waktu tersebut, maka zakat dianggap sebagai sedekah biasa.

Untuk pembayarannya, zakat bisa dibayarkan untuk diri sendiri, mewakili tanggungan keluarga, bahkan untuk orang tuanya. Selanjutnya, pembayaran zakat dapat dilakukan di masjid dekat rumah atau ke badan amil terpercaya.

Zakat Mal

Deputi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) M. Arifin Purwakananta mengatakan zakat mal merupakan zakat kepemilikan harta. Besaran zakat mal adalah 2,5 persen dari jumlah harta yang dimiliki selama setahun.

Namun, zakat mal hanya wajib bagi umat Muslim yang sudah mencapai batasan nisab atau memiliki penghasilan setahun setara atau lebih dari harga 85 gram emas.

"Zakat mal, karena ada aturan haul yakni setahun, maka zakatnya dikeluarkan setelah disimpan selama setahun," ujar Arifin.

Untuk waktu pembayarannya, zakat mal tidak memiliki batasan waktu khusus. Namun, atas alasan kemudahan dan pahala yang berlipat ganda, banyak yang melaksanakan zakat tahunan ini di Ramadan.

Sebab, Ramadan menjadi bulan untuk berbagi dan lebih mudah untuk mengingat tahunannya dalam bulan hijriah.

"Pada dasarnya zakat mal ditunaikan kalau zakat yang memerlukan haul itu dilaksanakan setiap tahun, dan untuk memudahkan, masyarakat banyak yang melaksanakannya di bulan Ramadan," sambung Arifin.

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan karena jenis harta benda memiliki bentuk yang beragam, maka zakat mal pun memiliki sejumlah kategori.

Di antaranya, zakat penghasilan, zakat hasil tambang, zakat ternak, dan zakat pertanian. Kemudian, seiring berkembangnya zaman, zakat mal pun berkembang, kini ada yang berupa zakat saham, zakat deposito, hingga zakat investasi.

(mrh/sfr)

TOPIK TERKAIT

Selengkapnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA