LIHAT SEMUA: Sebutkan beberapa hak kewajiban dan tanggung jawab sebagai pengguna jalan raya Show
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Pejalan Kaki menggelar aksi simpatik di kawasan Menteng Pulo, Jakarta, Jumat (21/7/2017). Aksi tersebut bertujuan untuk menuntut dikembalikannya fungsi trotoar bagi pejalan kaki. KOMPAS.com - Pejalan kaki memiliki hak dan kewajiban saat menggunakan fasilitasnya. Sebagai sesama pengguna jalan, pejalan kaki dan pengguna kendaraan bermotor seharusnya bisa saling menghormati dan menghargai. Hak dan kewjiban pejalan kaki tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU tersebut dituliskan jika pejalan kaki merupakan seseorang atau sekumpulan orang yang berjalan di ruang lalu lintas jalan. Lalu, apa saja hak dan kewajiban pejalan kaki? Hak pejalan kakiHak pejalan kaki dijelaskan dalam Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang isinya:
Baca juga: Isi Aturan tentang Lingkungan Hidup, UU No 32 Tahun 2009 Kewajiban pejalan kakiSedangkan untuk kewajiban bagi pejalan kaki dijelaskan dalam Pasal 132 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang isinya:
Hak dan kewajiban pejalan kaki haruslah didapat serta dijalankan dengan semestinya. Contoh penerapan hak pejalan kaki ialah menggunakan jembatan penyeberangan orang atau JPO yang telah disediakan. Jika tidak ada JPO, pejalan kaki bisa menggunakan zebra crossing atau zebra cross. Sedangkan untuk contoh kewajiban pejalan kaki ialah menyeberang dengan hati-hati dan memperhatikan keselamatan dirinya dan pengguna jalan lainnya. Misalnya dengan menunggu lampu lalu lintas berubah menjadi merah untuk menyeberang. Baca juga: Asas-Asas Hukum Acara Pidana Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya tolong jawab dari nomor 1 - 10 Apa yang di magsud dengan wawasan nusantara beragamanya agama di Indonesia tidak terlepas dari posisinya yang strategis agama hindu di indonesia pada awalnya di bawa oleh pedagang argumentasi pengantar hukum Indonesia masa perjuangan rakyat Maluku tolong di jawab!!!!!!!! tolong di jawab!!!!!!!!! tolong di jawab!!!!!!!!! tolong di jawab!!!!!!!!! tolong di jawab!!!!!!!!!!
Tuliskan 3 kewajiban bagi pengguna jalan! Kunci jawaban kelas 6 SD. /Pikiran Rakyat/Ade Mamad PORTAL PURWOKERTO - Berikut adalah kunci jawaban tema 3 subtema 2 kelas 6 SD tentang tuliskan 3 kewajiban bagi pengguna jalan! Simak penjelasan tentang tiga kewajiban bagi pengguna jalan yang merupakan hasil pembahasan bersama dengan Dodi Iswanto S.Pd, seorang tenaga pendidik di Medan, Sumatera Utara. Kunci jawaban ini adalah sebagai panduan untuk orang tua. Siswa dapat bereksplorasi lebih lanjut dan mencari jawaban lainnya, sehingga jawaban ini tidak selamanya mutlak. Baca Juga: Apa Manfaat Rambu-rambu Lalu Lintas Bagi Pengguna Jalan? Kunci Jawaban Kelas 6 SD Sebelum memulai pembahasan, adik-adik harus mengerti terlebih dahulu pengertian tentang muatan PPKN tanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban dalam mematuhi rambu lalu lintas. >Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas agar hak orang lain untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan terjamin. Peraturan dan rambu-rambu lalu lintas berlaku untuk semua pengguna jalan. Tidak hanya pengguna jalan di perkotaan namun juga berlaku untuk pengguna jalan di pedesaan. Jika masyarakat tidak mematuhi peraturan lalu lintas, seperti melakukan adu cepat kendaraan di jalan, tidak memakai helm atau pengaman kepala, dan lain sebagainya, maka akan dapat merugikan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Baca Juga: Gambarlah Tangga Nada Diatonis Mayor! Kunci Jawaban Kelas 6 SD tolong jawab dari nomor 1 - 10 Apa yang di magsud dengan wawasan nusantara beragamanya agama di Indonesia tidak terlepas dari posisinya yang strategis agama hindu di indonesia pada awalnya di bawa oleh pedagang argumentasi pengantar hukum Indonesia masa perjuangan rakyat Maluku tolong di jawab!!!!!!!! tolong di jawab!!!!!!!!! tolong di jawab!!!!!!!!! tolong di jawab!!!!!!!!! tolong di jawab!!!!!!!!!! |