Sebutkan hal hal yang perlu didaftarkan dalam membuat TDP

Bagikan

Apa itu Tanda Daftar Perusahaan (TDP)? Sesuai dengan namanya, Tanda Daftar Perusahaan adalah daftar pencatatan resmi perusahaan yang berisikan hal-hal yang wajib didaftarkan oleh badan usaha dan disahkan oleh pejabat daerah yang berwenang. Berdasarkan UU no. 3 Tahun 1982, TDP adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal wajib yang didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

//id.wikipedia.org/wiki/Tanda_Daftar_Perusahaan

Tiap badan usaha yang berdiri dan menjalankan usaha di wilayah Indonesia wajib memiliki TDP, apabila tidak mempunyai TDP maka apa pun jenis kegiatannya akan dianggap ilegal dan usahanya dapat dihentikan oleh pihak berwajib. Badan usaha yang wajib memiliki TDP termasuk PT, koperasi, CV atau Persekutuan Komanditer, FA (Firma), Perorangan, hingga bentuk usaha lainnya seperti perusahaan asing, agen atau perwakilan perusahaan, dan berbagai jenis badan usaha lain yang berlokasi dan mencari penghasilan di Indonesia.

//legalitaskita.id/blog/spesifikasi-perbedaan-tdp-dan-nib/

Syarat Mengurus TDP Berikut beberapa syarat untuk membayar TDP: 1.Membuat permohonan TDP yang diisi oleh pemilik atau penanggung jawab perusahaan. 2.Akta notaris pendirian badan usaha atau perubahan badan usaha (baik nama maupun jenisnya, hanya jika ada). 3.SK hukum menteri dan HAM (khusus untuk badan usaha dalam bentuk PT), dan terdaftar di kantor pengadilan negeri (khusus untuk badan usaha dalam bentuk CV). 4. Surat keterangan domisili perusahaan. 5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan. 6. Identitas para pemegang saham (khusus untuk badan usaha PT). 7. Surat keterangan dari menteri kehakiman (khusus pemilik saham berasal dari perusahaan non profit) 8. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), SIUPAL, SIUJPT atau surat izin usaha lainnya yang mendukung. 9. Izin investasi atau SP BKM (untuk PMDN atau PMA) 10. Direktur KTP atau penanggung jawab perusahaan. Jika salah satu dari mereka adalah warga negara asing, maka wajib menyertakan paspor. 11. Kartu Keluarga (KK) direktur atau penanggung jawab perusahaan. 12. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung (jika lokasi badan usaha ada di gedung atau komplek perkantoran).

//www.ukmindonesia.id/baca-izin/692

TDP adalah singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan. Dalam TDP terdapat hal-hal yang wajib didaftarkan dan disahkan oleh lembaga berwenang atau Kantor Pendaftaran Perusahaan.

TDP ini berlaku lima tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan. Selain itu, perusahaan wajib memperbaharuinya paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Perusahaan yang Wajib Memiliki TDP

Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma (Fa), perorangan, dan bentuk usaha lainnya (BUL), termasuk perusahaan asing dengan status kantor pusat, dan masih banyak lagi yang berkedudukan di Indonesia wajib didaftarkan secara resmi sesuai Permendag Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007.

Selain Peraturan Menteri Perdagangan, kewajiban mengurus TDP juga ada dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan. Ada juta Keputusan Presiden No.53 Tahun 1998 Tentang Usaha atau kegiatan yang tidak wajib dikenakan Wajib Daftar Perusahaan.

Sesuai UU dan PP dan Permendag, ada usaha atau kegiatan yang tidak diwajibkan mengurus TDP. Dalam penjelasannya, kelompok ini adalah usaha atau kegiatan yang bergerak di luar bidang perekonomian dan sifat serta tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan.

Berikut daftar usaha atau kegiatan yang tidak wajib mengurus TDP.

  1. Yayasan dan perkumpulan.
  2. Pendidikan formal (sekolah) dalam segala jenis dan jenjang yang diselenggarakan oleh siapa pun dan tidak dikelola badan usaha atau membentuk badan usaha dari tingkat prasekolah hingga pendidikan jenjang akademik dan jasa pendidikan lain.
  3. Pendidikan nonformal yang dibina pemerintah dan diselenggarakan siapa pun selama tidak dikelola badan usaha atau membentuk badan usaha, seperti jasa kursus.

Jenis dan Syarat Pengajuan TDP Adalah …

Terdapat lima jenis pengurusan Tanda Daftar Perusahaan atau TDP, yaitu:

  • Baru.
  • Perpanjangan.
  • Pembukaan Cabang.
  • Perubahan.
  • Penutupan. 

Dalam mengurusnya, masing-masing harus melengkapi dokumen berbeda. Berikut penjelasannya.

1. TDP baru

TDP baru wajib dibuat oleh perusahaan atau koperasi yang belum pernah membuatnya seperti perusahaan baru atau yang sedang berjalan, tetapi belum mengurus. Dalam persyaratannya dibutuhkan kelengkapan dokumen sebagai berikut.

  • Fotokopi KTP penanggung jawab.
  • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan (usaha berbadan hukum).
  • Fotokopi Izin Gangguan (HO).
  • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP).
  • Map buffalo warna merah muda.
  • Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya dilimpahkan oleh pihak lain.

2. TDP perpanjangan

TDP perpanjangan wajib dibuat oleh perusahaan atau koperasi dan unit kegiatan usaha lain yang telah berjalan dan masa berlaku TDP akan habis. Perlu diingat bahwa TDP perpanjangan harus dilakukan maksimal tiga bulan sebelum masa berlaku habis. Dokumen yang diperlukan yaitu:

  • Fotokopi KTP penanggung jawab.
  • Fotokopi NPWP.
  • TDP asli dan fotokopinya yang berlaku sebelumnya.
  • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan yang sudah disahkan dan Akte Perubahan (jika ada).
  • Fotokopi pengesahan/pendaftaran Badan Hukum.
  • Fotokopi HO.
  • Fotokopi SIUP.
  • Map buffalo warna merah muda.
  • Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan perizinannya dilimpahkan ke pihak lain.

3. TDP pembukaan cabang

Sesuai namanya, TDP ini dibuat oleh perusahaan atau koperasi yang hendak membuka cabang. Dokumen yang harus dipenuhi meliputi:

  • Fotokopi KTP penanggung jawab.
  • Surat penunjukan Kepala Cabang atau Akte Pembukaan kantor cabang.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi SIUP kantor pusat perusahaan yang telah dilegalisir oleh pejabat penerbit SIUP (tiga rangkap).
  • Fotokopi HO.
  • Map buffalo warna merah muda.
  • Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya dilimpahkan ke pihak lain.

4. TDP perubahan

TDP perubahan diperlukan bagi perusahaan atau koperasi yang melakukan perubahan dalam tubuh unit usaha, perusahaan, atau korporasi. Berikut dokumen yang dibutuhkan.

  • Fotokopi KTP penanggung jawab.
  • Fotokopi NPWP.
  • TDP asli dan fotokopi yang berlaku sebelumnya.
  • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan dan akte perubahan (bila ada).
  • Fotokopi pengesahan/pendaftaran Badan Hukum.
  • Fotokopi HO.
  • Map buffalo warna merah muda.
  • Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya dilimpahkan ke pihak lain.

5. TDP penutupan

Ada TDP baru ada juga TDP penutupan. Keduanya harus diurus sesuai situasi dan kondisi perusahaan. TDP penutupan diurus untuk ubah domisili usaha atau selesai masa bisnisnya. Dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut.

  • Permohonan penutupan izin gangguan yang ditandatangani pemilik usaha di atas materai 6000.
  • Fotokopi penanggung jawab.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi penutupan izin gangguan.
  • Fotokopi penutupan SIUP.
  • Map buffalo warna merah muda.
  • Akte perubahan domisili untuk perusahaan berbadan hukum.

Fungsi utama TDP adalah mencatat keterangan sebuah perusahaan serta menjadi informasi penting yang sifatnya resmi bagi pihak-pihak berkepentingan.

Secara mudahnya, TDP adalah identitas perusahaan yang dapat menjamin kepastian usaha. TDP memiliki masa berlaku selama perusahaan masih beroperasi. Namun, pemilik harus melakukan pendaftaran ulang setiap lima tahun sekali.

Jika sewaktu-waktu TDP perusahaan hilang, pengusaha atau pihak perwakilan bisa mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk mendapatkannya lagi selambat-lambatnya tiga bulan setelah hilang.

Kini setelah paham arti penting TDP bagi perusahaan atau koperasi, pebisnis seperti kita harus segera mengurus legalitas perusahaan, ya

Jika kita memiliki bentuk usaha lainnya di daerah-daerah yang berbeda, surat izin usaha yang perlu diurus pun berbeda. Yang pasti, pastikan bentuk usaha kita legal dan terdaftar di Kementerian Perdagangan.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA