Sebutkan berbagai pungutan yang dilakukan pemerintah selain pemungutan pajak

Pajak merupakan pungutan resmi yang wajib dibayar oleh rakyat keada negara untuk kemudian digunakan bagikepentingan umum. Rakyat yang membayar pajak mungkin tidak merasakan langsung manfaat membayar pajak karena pajak sendiri ditujukan untuk memenuhi kebutuhan umum bukan kebutuhan per individu. Ketika sesorang sudah memiliki pekerjaan, yang bererti mereka memperoleh penghasilan dari pekerjaan tersebut, maka orang tersebut wajib membayar pajak kepada negara.

Pajak dibagi lagi menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung. Beberapa contoh pajak yang wajib di bayarkan kepada negara antara lain pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan (pbb) serta pajak saat makan di restoran atau yang biasa disebut pajak pertambahan nilai (ppn).

Pungutan Resmi Selain Pajak

Selain pajak, ada pula yang disebut pungutan resmi selain pajak. Berikut contoh pungutan – pungutan resmi selain pajak yang wajib dibayarkan masyarakat :

Retribusi adalah iuran atau pungutan yang dikenakan kepada masyarakat karena menggunakan fasilitas yang telah disediakan oleh negara atau pemerintah dan disetorkan melalui kas negara yang kemudia uangnya digunakan untuk pembangunan sarana yang sesuai dengan jenis retribusi. Sifat – sifat retribusi adalah :

  1. Tidak adanya unsur paksaan dalam pembayaran retribusi
  2. Pembayaran retribusi tergantung kemauan atau penggunaan si pembayar. Artinya pembayaran retribusi hanya dikenakan kepada yang memakai atau menikmati jasa retribusi tersebut.
  3. Tidak selalu berhubungan atau bersarana undang – undang

Dapat dikatakan bahwa retribusi umumnya berhubungan dengan pembayaran atau pemberian imbalan atas penggunaan jasa secara langsung.

Jenis retribusi daerah dapat dibedakan menjadi 3 bagian, yaitu :

Contohnya adalah : retribusi pelayanan kebersihan, retribusi pelayanan parker di tepi jalan umum serta retribusi pngujian kendaraan bermotor

Contohnya adalah : retribusi pasar grosir / pertokoan, retribusi terminal serta retribusi tempat rekreasi dan olahraga

Contohnya adalah : retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) dan retribusi izin usaha perizinan

Persamaan dari pajak dan retribusi adalah keduanya sama – sama pungutan yang dibayarkan kepada pemerintah oleh masyarakat untuk kepentingan bersama dalam tercapainya kesejahteraan. Perbedaannya, apabila manfaat pajak tidak bisa di rasakan secara langung karena digunakan untuk kepentingan bersama dan dialokasikan untuk fasilitas sarana dan prasarana bagi orang banyak seperti pembangunan jalan atau perbaikan jalan dan untuk beasiswa. Lain halnya dengan retribusi, manfaat dari retribusi dapat dirasakan secara langsung balas jasanya, seperti sampah yang setiap hari diangkut dari penampungan sampah, ini merupakan contoh bentuk balas jasa pembayaran retribusi pelayanan kebersihan yang telah dibayarkan.

Cukai adalah iuran yang dibayarkan oleh rakyat atas pemakaian barang-barang tertentu. Barang yang terkena cukai bukan lah semua jenis barang, melainkan hanya beberapa jenis barang yang memiliki karakteristik tertentu. Karakteristik atau sifat barang yang dikenai cukai antara lain.

  1. Barang yang peredarannya perlu untuk diawasi
  2. Barang yang konsumsinya perlu untuk dikendalikan
  3. Dalam pemakaian atau konsumsinya kemungkinan menimbulkan dampak negative bagi masyarakat atau lingkungan hidupnya
  4. Dalam pemakaian atau penggunaannya perlu dilakukan pembebanan pungutan negara demi adana keadilan dan keseimbangan.

Contoh barang – barang yang dikenai cukai menurut undang – undang Nomor 39 Tahun 2007 antara lain :

  • Etil alcohol (EA) atau etanol
  • Minuman yang mengandung etil alcohol (MMEA) dalam kadar berapa pun
  • Hasil tembakau seperti cerutu, sigaret, rokok daun, tembakau iris dan hasil olahan tembakau lainnya.

Pemungutan biaya cukai di Indonesia sendiri dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Tujuannya dikenakan cukai adalah agar mengurangi penggunaan barang – barang yang telah disebutkan diatas.

Bea ini dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu bea masuk dan bea keluar. Bea masuk artinya adalah pungutan yang dilakukan negara berdasarkan undang – undang pabean yang dikenakan terhadap barang – barang impor atau barang – barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia dengan tujuan untuk dikonsumsi di dalam negeri. Sedangkan bea keluar adalah pungutan yang dilakukan negara berdasarkan undang – undang pabean pada barang – barang yang akan di ekspor ke luar negeri atau barang – barang yang dikeluarkan dari Indonesia dengan tujuan untuk dikonsumsi di negara tujuan.

Tujuan adanya pungutan berupa bea ini adalah untuk mengurangi jumlah impor. Karena impor sendiri juga memiliki dampak buruk, walaupun sebenarnya impor penting bagi transaksi antar negara. Dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh jumlah impor yang banyak adalah produksi domestik atau dalam negeri akan kalah saing dengan produk impor.

Sumbangan adalah iuran atau pungutan yang dilakukan oleh pemerintah kepada orang – orang atau  kepada golongan tertentu. Tujuannya adalah untuk menutupi pengeluaran yang pengeluarannya tidak dapat diambil atau dibebankan kepada kas negara dan hasilnya nanti tidak dapat dinikmati oleh masyarakat umum. Jadi, yang akan merasakan dan mendapatkan fasilitasnya nanti hanyalah yang ikut membayar iuran atau pungutan tersebut. Contohnya adalah sumbangan wajib untuk pemeliharaan jalanan.

Itulah contoh lain dari pungutan resmi yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat selain pemungutan pajak.

Pungutan Resmi Selain Pajak - Pajak merupakan pungutan resmi yang diperuntukkan kepada warga negara agar membayarkan sejumlah nominal tertentu yang kemudian hasil pungutan tersebut digunakan untuk memenuhi kepentingan umum. 

Mungkin sebagian besar warga negara tidak dapat merasakan langsung atas manfaat membayar pajak kepada negara, hal itu karena sifat pajak yang bukan diperuntukkan untuk kepentingan individu, melainkan untuk kepentingan khalayak banyak atau umum.

Namun tanpa kita sadari, dalam kehidupan sehari-hari banyak manfaat dari pajak yang telah dapat kita rasakan. Diantaranya adalah berdirinya pasar disetiap desa dan juga beberapa terminal dan stasiun di suatu tempat yang dimana dana untuk mendirikan tempat umum tersebut merupakan hasil dari sumbangsih kita kepada negara melalui membayar pajak. 

Maka dari itu, untuk mewujudkan negara yang lebih makmur dan sejahtera, jangan sampai telat untuk membayar pajak ya teman-teman.

Di Indonesia sendiri, jenis pajak yang seringkali kita temui atau kita bayarkan kepada negara antara lain seperti pajak kendaraan bermotor, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan juga pajak restoran yang biasanya tercantum pajak pertambahan nilai di nota struknya. 

Lantas, apakah ada pungutan resmi selain pajak di Indonesia? Yuk simak ulasan yang ada dibawah ini!

Pungutan Resmi Selain Pajak

Selain pajak yang biasa kita bayarkan, ternyata ada pula lho pungutan resmi negara selain pajak. Pungutan ini juga menjadi sumber pendapatan bagi negara kita. Apa saja pungutan tersebut? Berikut adalah contoh-contohnya:

Bea Materai

Mungkin jika kita berbicara mengenai bea materai, teman-teman pasti sudah paham betul ya?! Karena pada kehidupan kita sehari-hari, terkadang kita menggunakan bea materai untuk perihal melengkapi dokumen-dokumen tertentu yang sifatnya penting seperti surat perjanjian, legalisir, surat penerimaan hadiah, dan masih banyak lagi.

Bea materai sendiri merupakan pungutan negara yang dikenakan atas dokumen-dokumen yang menggunakan benda materai di dalamnya. Seperti yang tadi disebutkan yaitu surat perjanjian, legalisir, dan lain sebagainya. 

Dan yang perlu teman-teman ketahui, ternyata per 1 Januari 2021 pemerintah Indonesia mengeluarkan jenis bea materai baru senilai Rp 10.000 lho teman-teman. Kira-kira untuk dokumen jenis apa ya materai Rp 10.000 tersebut? Yuk simak saja pada link artikel dibawah ini:

  • Ini dokumen yang wajib menggunakan materai Rp 10.000

Bea Masuk dan Bea Keluar

Bea ini merupakan pungutan yang diperuntukkan kepada siapa saja yang melakukan kegiatan memasukkan dan mengeluarkan barang/jasa dari daerah pabean dan ke luar daerah pabean. Bea ini di dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan dengan undang-undang yang telah ditetapkan.

Bea masuk merupakan pungutan yang dilakukan atas kegiatan memasukkan barang/jasa ke dalam daerah pabean berdasarkan harga/nilai barang/tarif tertentu. 

Sedangkan Bea keluar merupakan jenis pungutan yang dilakukan atas barang yang berasal dari dalam daerah pabean kemudian dikeluarkan dari daerah pabean berdasarkan tarif yang sudah ditentukan.

Cukai

Cukai merupakan jenis pungutan negara selain pajak yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang yang mempunyai sifat dan karakteristik sebagaimana yang telah diatur berdasarkan UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Adapaun sifat/karakteristik barang yang dikenai pungutan cukai adalah:

  • Jenis barang yang peredarannya perlu untuk diawasi.
  • Jenis barang yang dalam konsumsinya perlu adanya pengendalian.
  • Jenis barang yang dalam pemakaiannya kemungkinan menimbulkan efek negatif bagi masyarakat sekitar ataupun lingkungan hidupnya.
  • Jenis barang yang dalam pemakaiannya perlu dilakukan pembebanan pungutan negara demi tegaknya keadilan dan keseimbangan.

Contoh barang-barang yang dikenai pungutan cukai berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 diantaranya adalah:

  • Minuman yang mengandung etil alcohol (MMEA) meskipun dalam kadar berapapun.
  • Etil alcohol (EA) atau biasa disebut etanol.
  • Hasil tembakau seperti rokok, cerutu, sigaret, tembakau iris, dan hasil olahan tembakau lainnya.

Retribusi

Retribusi merupakan jenis pungutan yang dikenakan sehubungan dengan adanya suatu jasa/fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pihak pembayar. Retribusi di Indonesia diatur pada Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009.

Buat teman-teman yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pajak retribusi daerah, berikut kami sajikan undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:

Retribusi dipungut berdasarkan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah seperti Perda, Pergub, dan Perbup/perkot.

Adapun unsur-unsur retribusi diantaranya meliputi:

  1. Pungutan retribusi harus berdasarkan dengan undang-undang yang berlaku.
  2. Sifatnya dapat dipaksakan.
  3. Pemungutan dilakukan oleh negara.
  4. Digunakan untuk pengeluran kepentingan umum.
  5. Imbalan dapat langsung dirasakan oleh pihak pembayar retribusi.

Jenis-jenis retribusi daerah yang berlaku di Indonesia dibedakan menjadi 3 yaitu:

a. Retribusi Jasa Umum

Contoh dari retribusi ini adalah retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan kebersihan, dan retribusi pengujian kendaraan bermotor.

Contoh dari retribusi ini adalah retribusi terminal, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi pertokoan/pasar grosir.

Contoh dari retribusi ini adalah retribusi izin usaha perikanan, retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sumbangan yang bersifat sah dan legal

Sumbangan merupakan bentuk iuran atau pungutan yang dilakukan oleh pemerintah dan diperuntukkan kepada orang-orang dengan golongan tertentu. Tujuannya ialah untuk menutup pengeluaran yang dimana tidak dapat diambil atau dibebankan ke kas negara dan nantinya tidak dapat dinikmati oleh khalayak umum.

Contoh dari pungutan resmi selain pajak berupa sumbangan adalah sumbangan wajib untuk pemeliharaan jalanan umum.

Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi Selain Pajak

Pajak Pungutan Resmi Selain Pajak
Dipungut berdasarkan dengan undang-undang yang berlaku Dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah, Menteri, atau Kepala Daerah
Tidak menerima imbalan jasa secara langsung yang diberikan oleh pemerintah Menerima imbalan jasa secara langsung dari pemerintah
Dihitung sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan Dihitung oleh pihak pemerintah
Dipungut secara paksa Dipungut berdasarkan dengan kebijakan pemerintah
Jatuh tempo pembayaran berdasarkan dengan tahun fiskal Pembayaran dilakukan sesuai dengan jumlah pemakaian
Sanksi hukumnya diatur dalam undang-undang Sanksi hukum ditentukan sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah

Agar lebih memahami mengenai jenis pungutan resmi selain pajak, berikut admin sajikan video yang insya Allah sangat cocok untuk menambah pengetahuan kita.

Itulah tadi ulasan lengkap mengenai jenis pungutan resmi selain pajak yang dilakukan pemerintah kepada warga negaranya beserta dengan perbedaan antara pajak dan pungutan selain pajak. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan teman-teman terima kasih..

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA