tirto.id - Terdapat hal-hal yang makruh dalam penyembelihan hewan atau binatang. Perkara yang dimakruhkan dalam menyembelih ini diatur dalam Islam. Show Dalam Islam, hewan ternak harus melalui penyembelihan dengan tata cara tertentu untuk mendapatkan status halal. Sembelihan yang halal menjadikan dagingnya boleh dikonsumsi oleh umat Islam mana pun. Penyembelihan ini termasuk dalam ibadah yang ditetapkan aturannya.
Penyembelihan berasal dari kata dzakah dalam bahasa Arab yang berarti pengharuman, baik, atau suci. Termasuk dalam arti ini adalah kata "ra’ihah dzakiyyah" dengan makna bau yang harum. Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah Jilid 5, penyembelihan dinamakan dengan dzakah disebabkan hewan yang disembelih nantinya menjadi harum karena bersifat baik, suci, dan halal untuk dimakan. Secara istilah, penyembelihan yaitu melenyapkan nyawa hewan dengan cara memotong saluran nafas, saluran makanan, dan urat nadi. Hewan yang halal dimakan tidak boleh dikonsumsi sebelum melewati proses penyembelihan secara syar'i terlebih dahulu, kecuali ikan dan belalang.
Sunah Menyembelih Hewan Kurban
Dikutip laman NU, setidaknya ada 9 sunah yang harus diperhatikan saat menyembelih hewan ternak, termasuk hewan kurban saat Idul Adha. Syekh Nawawi Banten dalam Tausyih Ibni Qasim, mengatakan sunah menyembelih terdiri dari:
Baca juga: Perintah Kurban di al-Quran dan Hikmah Kisah Nabi Ibrahim-Ismail
Hal-Hal yang Makruh dalam Penyembelihan Hewan
Menurut situs Kemenag, dalam penyembelihan hewan secara umum, ada tiga perkara yang sebaiknya dihindari dalam pelaksanaannya.
Para pemberi hewan kurban makruh untuk memotong kuku dan memotong rambut dimulai dari 1 Dzulhijjah sampai hewan kurban mereka selesai disembelih. Seperti diwartakan laman Baznas, hal tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam sebuah hadits shahih. "Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikit pun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih." (HR. Muslim).
Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban
Penyembelihan hewan kurban wajib dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Untuk memandu hal tersebut, Kementerian Agama RI memberikan sejumlah langkah sebagai berikut: 1. Hewan kurban yang akan disembelih direbahkan, kakinya diikat, lalu dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah saat menyembelihnya. 2. Menghadapkan diri ke kiblat. Hewan kurban juga dihadapkan ke arah kiblat 3. Potong urat nadi dan kerongkongannya yang ada di kiri kanan leher sampai putus agar hewan segera mati. Urat kerongkongan adalah saluran makanan. Kedua urat tersebut harus benar-benar putus. 4. Saat hendak menyembelih kurban, petugas harus mengucapkan basmalah atau: بِسْمِ اللهِ اَللهُ أَكْبَرُ Bacaan latinnya: "Bismillahi Allahu Akbar" Artinya: "Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar" Dilansir NU Online, setelah membaca basmalah bisa dilanjutkan dengan doa-doa berikut:
Bacaan latinnya: "Allâhumma shalli alâ sayyidinâ Muhammad, wa alâ âli sayyidinâ Muhammad" Artinya: "Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya".
Bacaan latinnya: "Allâhu akbar, Allâhu akbar, Allâhu akbar, walillâhil hamd" Artinya: "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu).
Bacaan latinnya: "Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm" Artinya: "Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertakarub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah takarubku" 5. Hewan kurban yang lehernya agak panjang, disembelih di pangkal leher sebelah atas agar cepat mati. 6. Hewan kurban yang sulit disembelih karena liar atau jatuh ke dalam lubang sehingga lehernya tidak bisa disembelih, maka penyembelihan boleh dilakukan di bagian tubuh hewan mana saja, asalkan kematian hewan tersebut disebabkan oleh sembelihan, bukan karena sebab lain dan tidak lupa menyebut nama Allah. 7. Hewan kurban baru boleh dikuliti setelah benar-benar mati.
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
HUKUM MENYEMBELIH KURBAN
atau
tulisan menarik lainnya
Ilham Choirul Anwar
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
Sebutkan hal-hal yang disunahkan dalam penyembelihan hewan ! sunnah berarti hal yang dalam penyembelihan apabila dilakukan mendapatkan pahala, bila tidak maka tidak akan mendapatkan dosa. Dalam proses penyembelihan kan ada tata caranya, nah sunnah in ikan berarti hukum yang mana bila hal tersbeut dilakjkan maka akan mendatangkan pahala. Namun bila tidak dikerjakan, tidak akan mendapatkan dosa, dan proses penyembelihan tetap halal. Misalnya, mengasah pisau sebelum menyembelih, in ikan sunnah, kalaupun tidak dilakukan tetap sah. Sebutkan hal-hal yang disunahkan dalam penyembelihan hewan !Jawab: Hal hal yang sunnah dalam penyembelihan hewan, antara lain yaitu:
Begitulah jawabannya teman-teman. Pada belejar online kali ini, kata kuncinya adalah sunnah yang berkaitan dengan proses penyembelihan hewan agar halal untuk dikonsumsi umat muslim. Hal tersebut tentunya karena sunnah maka apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala, namun bila tidak maka tidak akan mendapatkan dosa. Contohnya mengasah alat menyembelih seperti golok atau pisau terlebih dahulu termasuk sunnah. Hewan yang akan disembelih dihadapkan ke kiblat, juga sunnah. Membaca asma Allah, dan menyembelih pada pangkal leher hewan juga termasuk sunnah. Hal ini sebenarnya diterangkan di dalam buku paket kelas 9 pada halaman 207:
Kunci Jawaban
Sebutkan hal-hal yang disunahkan dalam penyembelihan hewan Berikut beberapa hal yang menjadi sunnah dalam penyembelihan hewan: ✅
Catatan: Jawaban di atas dikutip dari kunci jawaban guru. Yang sebenarnya sih sama dengan materi yang ada di dalam buku paket kelas 9 pada halaman 207. |