Sebutkan 4 akibat dari mengesampingkan nilai-nilai keadilan dalam penegakan hukum

Mengesampingkan nilai-nilai keadilan dalam menegakan hukum berakibat?

  1. Tidak main hakim sendiri
  2. Menggunakan helm jika ada polisi saja
  3. Kehidupan dalam masyarakat akan tertib
  4. Hak-hak masyarakat terabaikan
  5. Masyarakat semakin percaya pada hukum

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: D. Hak-hak masyarakat terabaikan.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban D benar, dan 0 orang setuju jawaban D salah.

Mengesampingkan nilai-nilai keadilan dalam menegakan hukum berakibat hak-hak masyarakat terabaikan.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Tidak main hakim sendiri menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. Menggunakan helm jika ada polisi saja menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. Kehidupan dalam masyarakat akan tertib menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Hak-hak masyarakat terabaikan menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban E. Masyarakat semakin percaya pada hukum menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah D. Hak-hak masyarakat terabaikan

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

Mengesampingkan nilai – nilai keadilan dalam penegakan hukum berakibat?

  1. supremasi hukum tercapai
  2. hakim mempunyai kewajiban
  3. hak – hak masyarakat terabaikan
  4. kehidupan dalam masyarakat akan tertib
  5. masyarakat semakin percaya pada hukum

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: C. hak – hak masyarakat terabaikan.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban C benar, dan 0 orang setuju jawaban C salah.

Mengesampingkan nilai – nilai keadilan dalam penegakan hukum berakibat hak – hak masyarakat terabaikan.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. supremasi hukum tercapai menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. hakim mempunyai kewajiban menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. hak – hak masyarakat terabaikan menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban D. kehidupan dalam masyarakat akan tertib menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. masyarakat semakin percaya pada hukum menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah C. hak – hak masyarakat terabaikan

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

wallpaperen.com

Kita tahu bahwa di era globalisasi ini banyak sekali kasus -- kasus yang sedang marak terjadi, khususnya di Indonesia yang sebagaimana kita tahu bahwa negara kita masih berada di kategori negara berkembang dan perlu banyak inovasi serta kreasi baru untuk membantu Indonesia untuk menjadi negara yang dikategorikan sebagai negara yang maju. 

Namun, jika kita melihat sejenak keadaan Indonesia pada saat ini, masih banyak sekali terjadi konflik -- konflik yang ada dan pastinya kasus -- kasus yang marak terjadi selalu berkaitan dengan keberadaan hukum. Hukum sendiri merupakan sistem yang berada dalam suatu negara untuk menertibkan serta membantu masyarakat dalam berpedoman demi terwujudnya cita -- cita nasional dari suatu negara.

Pada Indonesia sendiri, segala kekuasaan yang ada pasti berlandaskan hukum dimana segala sesuatu yang ada pasti diatur oleh hukum, sebagai contoh adanya UUD 1945, Pancasila, dll. Hal ini dapat dilihat juga pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". 

Lalu, suatu negara juga dapat dikatakan sebagai negara hukum jika hukum dijadikan sebagai aturan main atau role play dalam menjalankan institusi dalam suatu negara.Hukum juga memiliki pedoman tersendiri dalam terciptanya peraturan serta untuk menjalankan aksi yang ada berlandaskan hukum, salah satunya yaitu keadilan.

Keadilan sendiri berasal dari kata adil yang merupakan rasa netral dan tanpa memihak yang memiliki rasa perikemanusiaan tanpa memandang sebelah mata karena semua orang juga sama yang memiliki hak dan wewenang yang sama apalagi di mata hukum. Namun, kerap kali terjadi kasus -- kasus di mana berkaitan dengan hukum dan secara inplisit maupun eksplisit ada lembaga -- lembaga tertentu yang malah mengesampingkan keadilan yang seharusnya melekat dalam keputusan berdasar jalur hukum. 

Di saat seperti ini, kita sebagai masyarakat seharusnya menyadari bahwa keadilan seringkali dikesampingkan dan dianggap sebagai angin lalu saja. Dimana hukum digunakan sebagai alat untuk menindas kaum lemah dan serasa bahwa hukum sudah menjadi kuasa atas orang -- orang besar dengan kata lain hukum dapat dibeli sehingga sanbat mudah untuk diselewengkan dan digunakan secara sewenang -- wenang.

Dikarenakan mudahnya terjadi penyelewengan hukum sehingga keadilan yang seharusnya tercipta dan menjadi pedoman demi kelancaran jalannya kasus -- kasus hukum yang ada semakin dihiraukan sehingga terjadi kasus -- kasus yang menyelewengkan hukum. 

Salah satu kasus yang dahulu pernah gempar di berbagai media sosial, yaitu kasus nenek Minah yang terjadi pada tahun 2009 silam. Dimana nenek yang tertangkap sedang memetik 3 buah kakao yang sudah randum. Lalu ada mandor dari Pt tersebut dan nenek Minahpun meminta maaf serta mengembalikan buah tersebut namun seminggu kemudian diam dipanggil oleh kepolisian dan ternyata Pt tersebut memasukkan masalah sepele tesebut ke jalur hukum dan hakim menjatuhkan vonis bahwa nenek Minah bersalah dengan melanggar pasal 362 KUHP dan dihukum selama 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan.

Pada tahun 2014, terdapat sebuah kasus dari kakek Busrin yang menebang pohon Mangrove untuk sebagai kayu bakar. Dikarenakan hal tersebut, kakek Busrin ditangkap oleh kepolisian dan dianggap bersalah berdasar pasal 35 huruf e,f dan g UU Nomor 27 Thaun 2006 tentang Pengelolaan Wilayah Pasir dan Pulau -- Pulau terluar, sehingga kakek Busrin ditangkap dan dihukum pejara selama 2 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 bulan. 

Pada kakek Busrin sendiri merupakan seorang buruh yang sangat terbatas perekonomiannya dan hanya sebatas lulusan SD serta kakek Busrin merupakan seorang yang buta huruf dan buta hukum sehingga dia tidak dapat menuntut dan mendakwakan apa -- apa sehingga kakek Busrin yang pasrah menerima konsekuensi yang ada.

Dari kedua kasus tersebut saja kita dapat melihat bahwa hukum di zaman sekarang merupakan hukum yang tajam kebawah dan tumpul keatas. Dimana para orang -- orang kaya dan besar sangat diuntungkan dalam perihal hukum meskipun mereka dinyatakan bersalah dan kesalahan mereka tidak sebesar pada orang -- orang yang berada di kalangan bawah dan golongan tidak mampu yang menerima konsekuensi lebih besar daripada orang besar yang ada.

Page 2

Kita tahu bahwa di era globalisasi ini banyak sekali kasus -- kasus yang sedang marak terjadi, khususnya di Indonesia yang sebagaimana kita tahu bahwa negara kita masih berada di kategori negara berkembang dan perlu banyak inovasi serta kreasi baru untuk membantu Indonesia untuk menjadi negara yang dikategorikan sebagai negara yang maju. 

Namun, jika kita melihat sejenak keadaan Indonesia pada saat ini, masih banyak sekali terjadi konflik -- konflik yang ada dan pastinya kasus -- kasus yang marak terjadi selalu berkaitan dengan keberadaan hukum. Hukum sendiri merupakan sistem yang berada dalam suatu negara untuk menertibkan serta membantu masyarakat dalam berpedoman demi terwujudnya cita -- cita nasional dari suatu negara.

Pada Indonesia sendiri, segala kekuasaan yang ada pasti berlandaskan hukum dimana segala sesuatu yang ada pasti diatur oleh hukum, sebagai contoh adanya UUD 1945, Pancasila, dll. Hal ini dapat dilihat juga pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". 

Lalu, suatu negara juga dapat dikatakan sebagai negara hukum jika hukum dijadikan sebagai aturan main atau role play dalam menjalankan institusi dalam suatu negara.Hukum juga memiliki pedoman tersendiri dalam terciptanya peraturan serta untuk menjalankan aksi yang ada berlandaskan hukum, salah satunya yaitu keadilan.

Keadilan sendiri berasal dari kata adil yang merupakan rasa netral dan tanpa memihak yang memiliki rasa perikemanusiaan tanpa memandang sebelah mata karena semua orang juga sama yang memiliki hak dan wewenang yang sama apalagi di mata hukum. Namun, kerap kali terjadi kasus -- kasus di mana berkaitan dengan hukum dan secara inplisit maupun eksplisit ada lembaga -- lembaga tertentu yang malah mengesampingkan keadilan yang seharusnya melekat dalam keputusan berdasar jalur hukum. 

Di saat seperti ini, kita sebagai masyarakat seharusnya menyadari bahwa keadilan seringkali dikesampingkan dan dianggap sebagai angin lalu saja. Dimana hukum digunakan sebagai alat untuk menindas kaum lemah dan serasa bahwa hukum sudah menjadi kuasa atas orang -- orang besar dengan kata lain hukum dapat dibeli sehingga sanbat mudah untuk diselewengkan dan digunakan secara sewenang -- wenang.

Dikarenakan mudahnya terjadi penyelewengan hukum sehingga keadilan yang seharusnya tercipta dan menjadi pedoman demi kelancaran jalannya kasus -- kasus hukum yang ada semakin dihiraukan sehingga terjadi kasus -- kasus yang menyelewengkan hukum. 

Salah satu kasus yang dahulu pernah gempar di berbagai media sosial, yaitu kasus nenek Minah yang terjadi pada tahun 2009 silam. Dimana nenek yang tertangkap sedang memetik 3 buah kakao yang sudah randum. Lalu ada mandor dari Pt tersebut dan nenek Minahpun meminta maaf serta mengembalikan buah tersebut namun seminggu kemudian diam dipanggil oleh kepolisian dan ternyata Pt tersebut memasukkan masalah sepele tesebut ke jalur hukum dan hakim menjatuhkan vonis bahwa nenek Minah bersalah dengan melanggar pasal 362 KUHP dan dihukum selama 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan.

Pada tahun 2014, terdapat sebuah kasus dari kakek Busrin yang menebang pohon Mangrove untuk sebagai kayu bakar. Dikarenakan hal tersebut, kakek Busrin ditangkap oleh kepolisian dan dianggap bersalah berdasar pasal 35 huruf e,f dan g UU Nomor 27 Thaun 2006 tentang Pengelolaan Wilayah Pasir dan Pulau -- Pulau terluar, sehingga kakek Busrin ditangkap dan dihukum pejara selama 2 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 bulan. 

Pada kakek Busrin sendiri merupakan seorang buruh yang sangat terbatas perekonomiannya dan hanya sebatas lulusan SD serta kakek Busrin merupakan seorang yang buta huruf dan buta hukum sehingga dia tidak dapat menuntut dan mendakwakan apa -- apa sehingga kakek Busrin yang pasrah menerima konsekuensi yang ada.

Dari kedua kasus tersebut saja kita dapat melihat bahwa hukum di zaman sekarang merupakan hukum yang tajam kebawah dan tumpul keatas. Dimana para orang -- orang kaya dan besar sangat diuntungkan dalam perihal hukum meskipun mereka dinyatakan bersalah dan kesalahan mereka tidak sebesar pada orang -- orang yang berada di kalangan bawah dan golongan tidak mampu yang menerima konsekuensi lebih besar daripada orang besar yang ada.


Lihat Hukum Selengkapnya

Page 3

Kita tahu bahwa di era globalisasi ini banyak sekali kasus -- kasus yang sedang marak terjadi, khususnya di Indonesia yang sebagaimana kita tahu bahwa negara kita masih berada di kategori negara berkembang dan perlu banyak inovasi serta kreasi baru untuk membantu Indonesia untuk menjadi negara yang dikategorikan sebagai negara yang maju. 

Namun, jika kita melihat sejenak keadaan Indonesia pada saat ini, masih banyak sekali terjadi konflik -- konflik yang ada dan pastinya kasus -- kasus yang marak terjadi selalu berkaitan dengan keberadaan hukum. Hukum sendiri merupakan sistem yang berada dalam suatu negara untuk menertibkan serta membantu masyarakat dalam berpedoman demi terwujudnya cita -- cita nasional dari suatu negara.

Pada Indonesia sendiri, segala kekuasaan yang ada pasti berlandaskan hukum dimana segala sesuatu yang ada pasti diatur oleh hukum, sebagai contoh adanya UUD 1945, Pancasila, dll. Hal ini dapat dilihat juga pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". 

Lalu, suatu negara juga dapat dikatakan sebagai negara hukum jika hukum dijadikan sebagai aturan main atau role play dalam menjalankan institusi dalam suatu negara.Hukum juga memiliki pedoman tersendiri dalam terciptanya peraturan serta untuk menjalankan aksi yang ada berlandaskan hukum, salah satunya yaitu keadilan.

Keadilan sendiri berasal dari kata adil yang merupakan rasa netral dan tanpa memihak yang memiliki rasa perikemanusiaan tanpa memandang sebelah mata karena semua orang juga sama yang memiliki hak dan wewenang yang sama apalagi di mata hukum. Namun, kerap kali terjadi kasus -- kasus di mana berkaitan dengan hukum dan secara inplisit maupun eksplisit ada lembaga -- lembaga tertentu yang malah mengesampingkan keadilan yang seharusnya melekat dalam keputusan berdasar jalur hukum. 

Di saat seperti ini, kita sebagai masyarakat seharusnya menyadari bahwa keadilan seringkali dikesampingkan dan dianggap sebagai angin lalu saja. Dimana hukum digunakan sebagai alat untuk menindas kaum lemah dan serasa bahwa hukum sudah menjadi kuasa atas orang -- orang besar dengan kata lain hukum dapat dibeli sehingga sanbat mudah untuk diselewengkan dan digunakan secara sewenang -- wenang.

Dikarenakan mudahnya terjadi penyelewengan hukum sehingga keadilan yang seharusnya tercipta dan menjadi pedoman demi kelancaran jalannya kasus -- kasus hukum yang ada semakin dihiraukan sehingga terjadi kasus -- kasus yang menyelewengkan hukum. 

Salah satu kasus yang dahulu pernah gempar di berbagai media sosial, yaitu kasus nenek Minah yang terjadi pada tahun 2009 silam. Dimana nenek yang tertangkap sedang memetik 3 buah kakao yang sudah randum. Lalu ada mandor dari Pt tersebut dan nenek Minahpun meminta maaf serta mengembalikan buah tersebut namun seminggu kemudian diam dipanggil oleh kepolisian dan ternyata Pt tersebut memasukkan masalah sepele tesebut ke jalur hukum dan hakim menjatuhkan vonis bahwa nenek Minah bersalah dengan melanggar pasal 362 KUHP dan dihukum selama 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan.

Pada tahun 2014, terdapat sebuah kasus dari kakek Busrin yang menebang pohon Mangrove untuk sebagai kayu bakar. Dikarenakan hal tersebut, kakek Busrin ditangkap oleh kepolisian dan dianggap bersalah berdasar pasal 35 huruf e,f dan g UU Nomor 27 Thaun 2006 tentang Pengelolaan Wilayah Pasir dan Pulau -- Pulau terluar, sehingga kakek Busrin ditangkap dan dihukum pejara selama 2 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 bulan. 

Pada kakek Busrin sendiri merupakan seorang buruh yang sangat terbatas perekonomiannya dan hanya sebatas lulusan SD serta kakek Busrin merupakan seorang yang buta huruf dan buta hukum sehingga dia tidak dapat menuntut dan mendakwakan apa -- apa sehingga kakek Busrin yang pasrah menerima konsekuensi yang ada.

Dari kedua kasus tersebut saja kita dapat melihat bahwa hukum di zaman sekarang merupakan hukum yang tajam kebawah dan tumpul keatas. Dimana para orang -- orang kaya dan besar sangat diuntungkan dalam perihal hukum meskipun mereka dinyatakan bersalah dan kesalahan mereka tidak sebesar pada orang -- orang yang berada di kalangan bawah dan golongan tidak mampu yang menerima konsekuensi lebih besar daripada orang besar yang ada.


Lihat Hukum Selengkapnya

Page 4

Kita tahu bahwa di era globalisasi ini banyak sekali kasus -- kasus yang sedang marak terjadi, khususnya di Indonesia yang sebagaimana kita tahu bahwa negara kita masih berada di kategori negara berkembang dan perlu banyak inovasi serta kreasi baru untuk membantu Indonesia untuk menjadi negara yang dikategorikan sebagai negara yang maju. 

Namun, jika kita melihat sejenak keadaan Indonesia pada saat ini, masih banyak sekali terjadi konflik -- konflik yang ada dan pastinya kasus -- kasus yang marak terjadi selalu berkaitan dengan keberadaan hukum. Hukum sendiri merupakan sistem yang berada dalam suatu negara untuk menertibkan serta membantu masyarakat dalam berpedoman demi terwujudnya cita -- cita nasional dari suatu negara.

Pada Indonesia sendiri, segala kekuasaan yang ada pasti berlandaskan hukum dimana segala sesuatu yang ada pasti diatur oleh hukum, sebagai contoh adanya UUD 1945, Pancasila, dll. Hal ini dapat dilihat juga pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". 

Lalu, suatu negara juga dapat dikatakan sebagai negara hukum jika hukum dijadikan sebagai aturan main atau role play dalam menjalankan institusi dalam suatu negara.Hukum juga memiliki pedoman tersendiri dalam terciptanya peraturan serta untuk menjalankan aksi yang ada berlandaskan hukum, salah satunya yaitu keadilan.

Keadilan sendiri berasal dari kata adil yang merupakan rasa netral dan tanpa memihak yang memiliki rasa perikemanusiaan tanpa memandang sebelah mata karena semua orang juga sama yang memiliki hak dan wewenang yang sama apalagi di mata hukum. Namun, kerap kali terjadi kasus -- kasus di mana berkaitan dengan hukum dan secara inplisit maupun eksplisit ada lembaga -- lembaga tertentu yang malah mengesampingkan keadilan yang seharusnya melekat dalam keputusan berdasar jalur hukum. 

Di saat seperti ini, kita sebagai masyarakat seharusnya menyadari bahwa keadilan seringkali dikesampingkan dan dianggap sebagai angin lalu saja. Dimana hukum digunakan sebagai alat untuk menindas kaum lemah dan serasa bahwa hukum sudah menjadi kuasa atas orang -- orang besar dengan kata lain hukum dapat dibeli sehingga sanbat mudah untuk diselewengkan dan digunakan secara sewenang -- wenang.

Dikarenakan mudahnya terjadi penyelewengan hukum sehingga keadilan yang seharusnya tercipta dan menjadi pedoman demi kelancaran jalannya kasus -- kasus hukum yang ada semakin dihiraukan sehingga terjadi kasus -- kasus yang menyelewengkan hukum. 

Salah satu kasus yang dahulu pernah gempar di berbagai media sosial, yaitu kasus nenek Minah yang terjadi pada tahun 2009 silam. Dimana nenek yang tertangkap sedang memetik 3 buah kakao yang sudah randum. Lalu ada mandor dari Pt tersebut dan nenek Minahpun meminta maaf serta mengembalikan buah tersebut namun seminggu kemudian diam dipanggil oleh kepolisian dan ternyata Pt tersebut memasukkan masalah sepele tesebut ke jalur hukum dan hakim menjatuhkan vonis bahwa nenek Minah bersalah dengan melanggar pasal 362 KUHP dan dihukum selama 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan.

Pada tahun 2014, terdapat sebuah kasus dari kakek Busrin yang menebang pohon Mangrove untuk sebagai kayu bakar. Dikarenakan hal tersebut, kakek Busrin ditangkap oleh kepolisian dan dianggap bersalah berdasar pasal 35 huruf e,f dan g UU Nomor 27 Thaun 2006 tentang Pengelolaan Wilayah Pasir dan Pulau -- Pulau terluar, sehingga kakek Busrin ditangkap dan dihukum pejara selama 2 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 bulan. 

Pada kakek Busrin sendiri merupakan seorang buruh yang sangat terbatas perekonomiannya dan hanya sebatas lulusan SD serta kakek Busrin merupakan seorang yang buta huruf dan buta hukum sehingga dia tidak dapat menuntut dan mendakwakan apa -- apa sehingga kakek Busrin yang pasrah menerima konsekuensi yang ada.

Dari kedua kasus tersebut saja kita dapat melihat bahwa hukum di zaman sekarang merupakan hukum yang tajam kebawah dan tumpul keatas. Dimana para orang -- orang kaya dan besar sangat diuntungkan dalam perihal hukum meskipun mereka dinyatakan bersalah dan kesalahan mereka tidak sebesar pada orang -- orang yang berada di kalangan bawah dan golongan tidak mampu yang menerima konsekuensi lebih besar daripada orang besar yang ada.


Lihat Hukum Selengkapnya

Page 5

Kita tahu bahwa di era globalisasi ini banyak sekali kasus -- kasus yang sedang marak terjadi, khususnya di Indonesia yang sebagaimana kita tahu bahwa negara kita masih berada di kategori negara berkembang dan perlu banyak inovasi serta kreasi baru untuk membantu Indonesia untuk menjadi negara yang dikategorikan sebagai negara yang maju. 

Namun, jika kita melihat sejenak keadaan Indonesia pada saat ini, masih banyak sekali terjadi konflik -- konflik yang ada dan pastinya kasus -- kasus yang marak terjadi selalu berkaitan dengan keberadaan hukum. Hukum sendiri merupakan sistem yang berada dalam suatu negara untuk menertibkan serta membantu masyarakat dalam berpedoman demi terwujudnya cita -- cita nasional dari suatu negara.

Pada Indonesia sendiri, segala kekuasaan yang ada pasti berlandaskan hukum dimana segala sesuatu yang ada pasti diatur oleh hukum, sebagai contoh adanya UUD 1945, Pancasila, dll. Hal ini dapat dilihat juga pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". 

Lalu, suatu negara juga dapat dikatakan sebagai negara hukum jika hukum dijadikan sebagai aturan main atau role play dalam menjalankan institusi dalam suatu negara.Hukum juga memiliki pedoman tersendiri dalam terciptanya peraturan serta untuk menjalankan aksi yang ada berlandaskan hukum, salah satunya yaitu keadilan.

Keadilan sendiri berasal dari kata adil yang merupakan rasa netral dan tanpa memihak yang memiliki rasa perikemanusiaan tanpa memandang sebelah mata karena semua orang juga sama yang memiliki hak dan wewenang yang sama apalagi di mata hukum. Namun, kerap kali terjadi kasus -- kasus di mana berkaitan dengan hukum dan secara inplisit maupun eksplisit ada lembaga -- lembaga tertentu yang malah mengesampingkan keadilan yang seharusnya melekat dalam keputusan berdasar jalur hukum. 

Di saat seperti ini, kita sebagai masyarakat seharusnya menyadari bahwa keadilan seringkali dikesampingkan dan dianggap sebagai angin lalu saja. Dimana hukum digunakan sebagai alat untuk menindas kaum lemah dan serasa bahwa hukum sudah menjadi kuasa atas orang -- orang besar dengan kata lain hukum dapat dibeli sehingga sanbat mudah untuk diselewengkan dan digunakan secara sewenang -- wenang.

Dikarenakan mudahnya terjadi penyelewengan hukum sehingga keadilan yang seharusnya tercipta dan menjadi pedoman demi kelancaran jalannya kasus -- kasus hukum yang ada semakin dihiraukan sehingga terjadi kasus -- kasus yang menyelewengkan hukum. 

Salah satu kasus yang dahulu pernah gempar di berbagai media sosial, yaitu kasus nenek Minah yang terjadi pada tahun 2009 silam. Dimana nenek yang tertangkap sedang memetik 3 buah kakao yang sudah randum. Lalu ada mandor dari Pt tersebut dan nenek Minahpun meminta maaf serta mengembalikan buah tersebut namun seminggu kemudian diam dipanggil oleh kepolisian dan ternyata Pt tersebut memasukkan masalah sepele tesebut ke jalur hukum dan hakim menjatuhkan vonis bahwa nenek Minah bersalah dengan melanggar pasal 362 KUHP dan dihukum selama 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan.

Pada tahun 2014, terdapat sebuah kasus dari kakek Busrin yang menebang pohon Mangrove untuk sebagai kayu bakar. Dikarenakan hal tersebut, kakek Busrin ditangkap oleh kepolisian dan dianggap bersalah berdasar pasal 35 huruf e,f dan g UU Nomor 27 Thaun 2006 tentang Pengelolaan Wilayah Pasir dan Pulau -- Pulau terluar, sehingga kakek Busrin ditangkap dan dihukum pejara selama 2 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 bulan. 

Pada kakek Busrin sendiri merupakan seorang buruh yang sangat terbatas perekonomiannya dan hanya sebatas lulusan SD serta kakek Busrin merupakan seorang yang buta huruf dan buta hukum sehingga dia tidak dapat menuntut dan mendakwakan apa -- apa sehingga kakek Busrin yang pasrah menerima konsekuensi yang ada.

Dari kedua kasus tersebut saja kita dapat melihat bahwa hukum di zaman sekarang merupakan hukum yang tajam kebawah dan tumpul keatas. Dimana para orang -- orang kaya dan besar sangat diuntungkan dalam perihal hukum meskipun mereka dinyatakan bersalah dan kesalahan mereka tidak sebesar pada orang -- orang yang berada di kalangan bawah dan golongan tidak mampu yang menerima konsekuensi lebih besar daripada orang besar yang ada.


Lihat Hukum Selengkapnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA