Sebutkan 2 macam pajak yang dapat digunakan dalam program myob !

Jenis-jenis pajak di Indonesia dikelompokkan berdasarkan cara pemungutan, sifat dan lembaga pemungutnya. Apa saja jenis-jenis pajak yang dimaksud?

Jenis-jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya terdiri dari pajak langsung dan pajak tidak langsung.

Jenis-jenis pajak berdasarkan sifatnya terdiri dari pajak subjektif dan pajak objektif.

Sementara jenis-jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutannya terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah.

Nah, agar lebih mengetahui jenis-jenis pajak tersebut, yuk, kita ulas semuanya satu per satu:

Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pajak langsung dan pajak tidak langsung merupakan kategori jenis pajak yang dikelompkkan berdasarkan cara pemungutannya.

Pajak Langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.

Dengan kata lain, proses pembayaran pajak harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.

Seorang anak, misalnya, tidak boleh mengalihkan pajak kepada orangtuanya. Begitupun seorang suami tidak boleh mengalihkan kewajiban pajaknya pada istri.

Sedangkan Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena jenis pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak.

Artinya, pengenaan pajak tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian sehingga pembayaran pajak dapat diwakilkan kepada pihak lain.

Baca Juga: Apa Saja yang Termasuk dalam Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

Kemudian ada jenis pajak yang digolongkan berdasarkan sifatnya yakni pajak subjektif dan pajak objektif.

Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya sedangkan pajak objektif berpangkal kepada objeknya.

Suatu pungutan disebut pajak subjektif karena memperhatikan keadaan diri wajib pajak.

Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan (PPh) yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang.

Pajak objektif merupakan pungutan yang memperhatikan nilai dari objek pajak.

Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang yang dikenakan pajak.

Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Pajak pusat dan pajak daerah merupakan jenis pajak yang pengelompokannya berdasar pada lembaga pemungutannya.

Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan dan lain sebagainya.

Proses administrasi yang berkaitan dengan pajak pusat dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Berbeda dengan pajak pusat/ nasional, pajak daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah.

Proses administasinya dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenis yang dibawahi oleh pemerintah daerah setempat.

Banyak yang mengira jika pajak pusat dan pajak daerah berdiri sendiri karena hasil dari pajak pusat dan pajak daerah digunakan untuk membiayai rumah tangga masing-masing.

Nyatanya, pajak pusat dan pajak daerah bersinergi satu sama lain dalam membangun Indonesia secara nasional dari Aceh hingga Papua.

Pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik jika ada kesesuaian program kegiatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Contoh Jenis-jenis Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  4. Bea Materai
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)

Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah:

1.    Pajak provinsi terdiri dari:

  • Pajak Kendaraan Bermotor.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Air Permukaan.
  • Pajak Rokok.

2.    Pajak kabupaten/kota terdiri dari:

  • Pajak Hotel.
  • Pajak Restoran.
  • Pajak Hiburan.
  • Pajak Reklame.
  • Pajak Penerangan Jalan.
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan.
  • Pajak Parkir.
  • Pajak Air Tanah.
  • Pajak Sarang Burung Walet.
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
  • Sekadar informasi saja, mulai tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan masuk dalam kategori pajak daerah. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat.

Saat ini, Anda dapat melakukan pembayaran dan pelaporan pajak pusat melalui OnlinePajak. Tidak hanya itu, Anda pun dapat mengelola transaksi bisnis, payroll karyawan, hingga pembayaran BPJS di dalam satu aplikasi terpadu. Daftar sekarang di sini, atau pilih paket yang sesuai dengan kebutuhan Anda pada laman berikut ini.

Macam-macam pajak di Indonesia dibagi menjadi dua: pajak pusat dan pajak daerah. Pembahasan mengenai macam-macam pajak akan membantu wajib pajak memahami perpajakan di Indonesia.

Seperti yang Anda tahu, pajak merupakan tulang punggung pendapatan negara. Peran pajak sangat besar dalam pembangunan negara. Sebagai warga negara yang baik, kita tidak hanya wajib membayar pajak melainkan mengetahui perpajakan di Indonesia termasuk  macam-macam pajak dan fungsi pajak bagi negara.

Penggolongan Pajak di Indonesia

Seperti disebut di atas, berdasarkan penggolongannya pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak Pusat merupakan pajak yang dikelola pemerintah pusat yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dikelola pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah pemerintah tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang diadministrasikan oleh Dinas/Badan Pendapatan Daerah setempat.

Macam-macam Pajak Pusat

Pajak Penghasilan 

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pungutan yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan tersebut dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

Subjek PPh sendiri terbagi menjadi dua yaitu wajib pajak dalam dan luar negeri. Menurut ketentuan perpajakan di Indonesia, mereka adalah pihak yang membayar, memotong, dan memungut pajak yang terutang atas objek pajak.

Objek PPh merupakan setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Penghasilan tersebut diperoleh wajib pajak dari dalam maupun luar negeri.

Berikut ini contoh jenis PPh yag berlaku di Indonesia:

  • PPh Pasal 15
  • PPh Pasal 19
  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 24
  • PPh Pasal 25
  • PPh Pasal 26
  • PPh Pasal 29, dan
  • PPh Final Pasal 4 ayat 2.

Sebutkan 2 macam pajak yang dapat digunakan dalam program myob !

Pajak Pertambahan Nilai 

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam peredarannya, pajak ini dilakukan antara produsen ke konsumen. PPN juga masuk dalam kategori jenis pajak tidak langsung.

Jadi, yang memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah produsen. Sedangkan yang berkewajiban untuk membayar PPN adalah konsumen akhir.

Objek pajak atau orang yang dikenakan PPN diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang PPN dan perubahannya yakni Undang-Undang 42 Tahun 2009 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2010. Dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang PPN disebutkan, pungutan ini dikenakan atas:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan Pengusaha
  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam paerah pabean.
  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
  • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
  • Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Bagi Anda yang belum tahu, daerah pabean adalah wilayah di dalam kawasan Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, udara, dan tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur tentang kepabean (UU Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabean).

Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak penjualan yang dikenakan atas transaksi barang mewah baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Objek PPnBM atau barang yang tergolong dalam barang mewah di antaranya:

  • Barang yang bukan kebutuhan pokok.
  • Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
  • Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
  • Barang yang pada umumnya dikonsumsi masyarakat yang berpenghasilan tinggi.

Untuk melaporkan PPnBM, wajib pajak dapat menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111. SPT Masa PPN 1111 merupakan formulir yang digunakan oleh para wajib pajak untuk melaporkan penghitungan jumlah pajak baik untuk melapor PPN maupun Pajak Penjualan Barang Mewah yang terutang.

Bea Meterai

Bea Meterai (BM) merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen seperti surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran dan surat berharga yang memuat nominal uang di atas jumlah dan ketentuan tertentu.

Untuk pelunasan Bea Meterai, kita mengenal dua cara yakni:

  1. Benda meterai yang merupakan meterai tempel dan kertas meterai.
  2. Cara lainnya adalah dengan cara yang sudah ditetapkan Menteri Keuangan. Cara ini menggunakan teknologi pencetakan dan sistem komputerisasi.

Nilai dari Bea Meterai juga terbagi menjadi 2 yaitu Rp 3.000 dan Rp 6.000. Kedua nilai tersebut digunakan tergantung dari kebutuhannya.

Pajak Bumi dan Bangunan 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan/atau penguasaan atas tanah dan/bangunan. PBB terbagi atas 2 sektor yakni PBB Sektor P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang diadministrasikan oleh pemerintah kabupaten/kota) dan PBB Sektor  P3 (Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan yang diadministrasikan langsung oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak).

Pembagian sektor tersebut diatur dalam Undang-undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sejak 1 Januari 2014.

Berikut ini macam-macam pajak daerah atau pajak yang dipungut pemerintah daerah:

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor.
  • Pajak Air Permukaan.
  • Pajak Rokok.
  • Pajak Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Hotel.
  • Pajak Restoran.
  • Pajak Hiburan.
  • Pajak Reklame.
  • Pajak Penerangan Jalan.
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
  • Pajak Parkir.
  • Pajak Air Tanah.
  • Pajak Sarang Burung Walet.
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
  • Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan.

Fungsi Pajak

Setelah mengetahui macam-macam pajak, Anda juga harus pahami fungsi dari pajak itu sendiri. Nah, berikut ini fungsi umum pajak yang perlu Anda tahu:

  1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter). Pajak merupakan sumber pemasukan utama keuangan negara yang dikumpulkannya dengan cara menerima dana atau uang dari para wajib pajak ke kas negara. Uang atau dana tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
  2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi). Pajak juga menjadi alat untuk mengatur kebijakan sosial dan ekonomi. Dalam arti, pajak dapat digunakan untuk mengatur laju inflasi, mendorong kegiatan ekspor, memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dalam negeri dan menarik investasi yang membantu perekonomian.
  3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi). Pajak berfungsi untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan pendapatan negara dengan kesejahteraan masyarakat.
  4. Fungsi Stabilitas. Pajak berfungsi menstabilkan perekonomian. Contohnya: mengatasi inflasi dengan cara menetapkan pajak tinggi agar jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Begitu pun ketika negara mengalami kelesuan ekonomi atau deflasi, maka pemerintah menurunkan pajak sehingga jumlah uang yang beredar bisa bertambah dan deflasi pun dapat diatasi.

Kesimpulan

Pajak merupakan iuran atau kontribusi wajib kepada negara yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang. Berkat pajak yang dibayar oleh wajib pajak, Indonesia dapat mengatasi berbagai tantangan yang ada seperti fasilitas pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.