Saat tetangga sedang membuat rumah maka kita wajib

Saat tetangga sedang membuat rumah maka kita wajib

Saat tetangga sedang membuat rumah maka kita wajib
Lihat Foto

SHUTTERSTOCK/SVRSLYIMAGE

Ilustrasi tetangga, bertetangga di lingkungan tempat tinggal.

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai makhluk sosial, sudah seharusnya kamu menjalani hubungan yang baik dan dekat dengan seluruh tetangga yang ada di sekitar rumahmu dan lingkungan tempat kamu tinggal.

Oleh karena itu, kamu perlu menjadi tetangga yang baik agar dapat membangun persaudaraan dan kedekatan, sehingga kehadiranmu bisa 'dianggap' oleh lingkungan sekitar.

Ingat, selain keluarga, orang terdekat denganmu adalah tetangga, sehingga apabila suatu saat kamu membutuhkan pertolongan, tetangga terdekatmu lah yang akan menolong.

Baca juga: Anjuran dan Larangan yang Perlu Kamu Terapkan di Ruang Tamu

Dilansir dari beberapa sumber, Selasa (20/4/2021), berikut ini 10 cara agar kamu bisa menjadi tetangga yang baik di tempat kamu tinggal.

1. Jangan buat kebisingan

Tidak ada yang mengharapkanmu untuk diam menerus, tetapi kamu juga harus menghormati aturan dasar tertentu saat membuat terlalu banyak suara.

Jangan pernah membuat kebisingan yang mengganggu tetangga sekitar rumah, yang pada akhirnya memberikan pandangan negatif terhadapmu.

Berikut ini beberapa aturan menjaga kebisingan dasar:

- Jika kamu tinggal di gedung apartemen, jangan berteriak kepada seseorang di ujung lorong. Orang lain mungkin sedang tidur atau istirahat.

Baca juga: 15 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Saat Bertamu

- Tidak ada alasan untuk menancapkan paku di dinding umum yang kamu bagi dengan apartemen atau rumah sebelah lewat dari jam 8 malam. Kamu harus bisa menunggu sampai hari berikutnya.

- Jangan membunyikan klakson kendaraanmu setiap kali kamu hendak masuk ke dalam rumah.

Pada intinya, sebisa mungkin hindari kebisingan yang mungkin menurutmu biasa saja tapi tidak bagi tetanggamu, terlebih hal itu dilakukan pada malam hari di waktu orang-orang beristirahat.

Ilustrasi-Membangun rumah jika ganggu lingkungan bisa kena masalah hukum.

IDEAOnline-Membangun atau merenovasi rumah bisa memicu keributan dengan tetangga.

Pasalnya, proses pembangunan rumah kerap mengganggu penghuni rumah-rumah sekitarnya (dari suara yang ditimbulkan dan penempatan material yang sembarangan di jalan umum).

Nah, pertanyaannya, apakah kegiatan pembangunan yang sudah mengganggu kenyamanan tetangga, termasuk pelanggaran hukum?

Atau setelah menimbulkan kerusakan di rumah lainnya, baru bisa dikatakan melanggar hukum?

Dikutip dari rubrik Tanya Jawab di Tabloid Rumah, konsultan hukum pada Setiarto & Partners Law Firm, Setiarto, SH, memberikan jawabannya sebagai berikut.

Seperti sudah diketahui secara umum bahwa untuk mendirikan bangunan (dalam hal ini rumah tinggal), diperilukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga: Cara Hitung Biaya Renovasi Rumah Biasa, Rumah Standar, dan Rumah Mewah

IMB merupakan salah satu jenis retribusi perizinan tertentu yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Daerah (Pasal 141 huruf a UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah).

Untuk wilayah DKI Jakarta, ketentuan mengenai kewajiban untuk memiliki IMB sebelum membangun rumah ini, dapat kita temui antara lain dalam Pasal 15 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (Perda 7/2010).

Pada dasarmnya, tidak ada kewajiban bagi orang yang ingin membangun rumah untuk meminta izin kepada tetangganya.

Baca Juga: Material Prefabrikasi  Praktis dan Berkualitas, Apa Definisinya?


Page 2


Page 3

Saat tetangga sedang membuat rumah maka kita wajib

Idea.grid.id

Ilustrasi-Membangun rumah jika ganggu lingkungan bisa kena masalah hukum.

IDEAOnline-Membangun atau merenovasi rumah bisa memicu keributan dengan tetangga.

Pasalnya, proses pembangunan rumah kerap mengganggu penghuni rumah-rumah sekitarnya (dari suara yang ditimbulkan dan penempatan material yang sembarangan di jalan umum).

Nah, pertanyaannya, apakah kegiatan pembangunan yang sudah mengganggu kenyamanan tetangga, termasuk pelanggaran hukum?

Atau setelah menimbulkan kerusakan di rumah lainnya, baru bisa dikatakan melanggar hukum?

Dikutip dari rubrik Tanya Jawab di Tabloid Rumah, konsultan hukum pada Setiarto & Partners Law Firm, Setiarto, SH, memberikan jawabannya sebagai berikut.

Seperti sudah diketahui secara umum bahwa untuk mendirikan bangunan (dalam hal ini rumah tinggal), diperilukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga: Cara Hitung Biaya Renovasi Rumah Biasa, Rumah Standar, dan Rumah Mewah

IMB merupakan salah satu jenis retribusi perizinan tertentu yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Daerah (Pasal 141 huruf a UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah).

Untuk wilayah DKI Jakarta, ketentuan mengenai kewajiban untuk memiliki IMB sebelum membangun rumah ini, dapat kita temui antara lain dalam Pasal 15 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (Perda 7/2010).

Pada dasarmnya, tidak ada kewajiban bagi orang yang ingin membangun rumah untuk meminta izin kepada tetangganya.

Baca Juga: Material Prefabrikasi  Praktis dan Berkualitas, Apa Definisinya?

Aturan dibuat agar setiap orang tidak semaunya dalam membangun.

IDEAOnline-Kegiatan pembangun rumah dapat memicu konflik dengan tetangga bila selama pelaksanaan, tetangga sekitar merasa terganggu.

Untuk itu, sebelum memulai pembangunan, perlu ada pendekatan dengan para tetangga.

Pelaksanaan pembangunan rumah seringkali melibatkan aspek sosial yang ada di sekililing rumah tersebut.

Sebagai contoh, pada saat membangun, mau tidak mau, tetangga di kanan, kiri, depan, atau belakang rumah, pasti akan sedikit terganggu dengan pembangunan rumah tersebut.

Bila tidak ada pendekatan yang baik, gangguan ini bisa mengakibatkan konflik sosial antara kamu dengan tetangga.

Gangguan selama pelaksanaan pembangunan yang dimaksud ini adalah gangguan secara fisik dari pelaksanaan pembangunan, baik terhadap bangunan yang ada di sekitarnya, maupun terhadap keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan masyarakat sekitar, dan kerugian harta bendanya.

Agar permasalahan seperti ini tidak terjadi, alangkah baiknya bila sebelum proses pelaksanaan pembangunan, kamu terlebih dahulu meminta izin.

Caranya bisa dengan memberitahu atau meminta izin pada tetangga sekitarnya.

Baca Juga: Renovasi Pinjam Dana Bank? Tips Hitung Cicilan agar Aman di Kantong

Baca Juga: Tips Kebanjiran: Bersihkan dan Keringkan Alat Listrik Seperti Stop Kontak hingga Sakelar!


Page 2


Page 3

Saat tetangga sedang membuat rumah maka kita wajib

servuskyiv.ua

Aturan dibuat agar setiap orang tidak semaunya dalam membangun.

IDEAOnline-Kegiatan pembangun rumah dapat memicu konflik dengan tetangga bila selama pelaksanaan, tetangga sekitar merasa terganggu.

Untuk itu, sebelum memulai pembangunan, perlu ada pendekatan dengan para tetangga.

Pelaksanaan pembangunan rumah seringkali melibatkan aspek sosial yang ada di sekililing rumah tersebut.

Sebagai contoh, pada saat membangun, mau tidak mau, tetangga di kanan, kiri, depan, atau belakang rumah, pasti akan sedikit terganggu dengan pembangunan rumah tersebut.

Bila tidak ada pendekatan yang baik, gangguan ini bisa mengakibatkan konflik sosial antara kamu dengan tetangga.

Gangguan selama pelaksanaan pembangunan yang dimaksud ini adalah gangguan secara fisik dari pelaksanaan pembangunan, baik terhadap bangunan yang ada di sekitarnya, maupun terhadap keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan masyarakat sekitar, dan kerugian harta bendanya.

Agar permasalahan seperti ini tidak terjadi, alangkah baiknya bila sebelum proses pelaksanaan pembangunan, kamu terlebih dahulu meminta izin.

Caranya bisa dengan memberitahu atau meminta izin pada tetangga sekitarnya.

Baca Juga: Renovasi Pinjam Dana Bank? Tips Hitung Cicilan agar Aman di Kantong

Baca Juga: Tips Kebanjiran: Bersihkan dan Keringkan Alat Listrik Seperti Stop Kontak hingga Sakelar!