Rumusan dasar negara yang tercantum dalam pembukaan uud 1945 merupakan

Rumusan Pancasila dalam UUD 1945.

Top 1: rumusan dasar negara yang tercantum dalam pembukaan uud 1945 yang ditetapkan oleh ppki tanggal - Brainly.co.id

Pengarang: brainly.co.id - Peringkat 145

Ringkasan: . jelaskan cara kita memperkuat komitmen kebangsaan​ . Berikut ini merupakan wujud kerjasama antar umat beragama adalah ​ . Siapa Wakil Presiden Indonesia sekarang? ​ . Negara Indonesia menjamin kemerdekaan bagi tiap-tiap warga negara nya untuk memeluk dan beribadah sesuai dengan agama yang dianutnya. Menurut kalian k. … enapa di Indonesia masih sering terjadi kasus intoleransi terhadap agama ?​ sebutkan ciri - ciri fisik maupun nonfisik da

Hasil pencarian yang cocok: Rumusan dasar negara yang tercantum dalam pembukaan uud 1945 yang ditetapkan oleh ppki tanggal. 2. Lihat jawaban. Lencana tidak terkunci yang menunjukkan ... ...

Top 2: Rumusan Pancasila yang Sah Tercantum pada Bagian Mana? Ini Jawabannya - Detikcom

Pengarang: detik.com - Peringkat 195

Ringkasan: Jakarta - Pancasila sebagaimana yang diketahui sekarang ini telah melewati beberapa kali perumusan. Namun, rumusan Pancasila yang sah tercantum pada bagian mana ya?Ternyata, rumusan Pancasila yang sah tercantum pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945. UUD 1945 ini disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sehari setelah kemerdekaan Republik Indonesia (RI), 18 Agustus 1945.Pancasila berasal dari kata panca yang artinya lima dan sila yang artinya prinsip atau asas. Istilah panca

Hasil pencarian yang cocok: 4 Agu 2021 — Pancasila merupakan dasar negara. Namun, rumusan ... Rumusan pancasila dalam UUD 1945 tercantum dalam naskah pembukaan pada alinea keempat. ...

Top 3: Penetapan Pancasila dalam sidang PPKI - Sumber Belajar Kemdikbud

Pengarang: sumber.belajar.kemdikbud.go.id - Peringkat 155

Hasil pencarian yang cocok: Di dalam UUD yang disahkan oleh PPKI, terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara, yaitu pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yang merupakan revisi dari ... ...

Top 4: Rumusan Dasar Negara Yang Tercantum Dalam Pembukaan UUD 1945 Ditetapkan Oleh PPKI Pada Tanggal ? | Kuismedia.id

Pengarang: kuismedia.id - Peringkat 231

Ringkasan: Rumusan dasar negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 ditetapkan oleh PPKI pada tanggal ? 14 Agustus 1945. 16 Agustus 1945. 18 Agustus 1945. Semua jawaban benar. Semua jawaban benar Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: C. 18 Agustus 1945.. Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban C benar, dan 0 orang setuju jawaban C salah. Rumusan dasar negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945.. Pembahasan dan Penje

Hasil pencarian yang cocok: Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban C benar, dan 0 orang setuju jawaban C salah. Rumusan dasar negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 ... ...

Top 5: Rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 ditetapkan oleh PPKI pada tanggal - GH Dhafi Quiz

Pengarang: gh.dhafi.link - Peringkat 227

Ringkasan: GH Dhafi QuizFind Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at gh.dhafi.link. with Accurate Answer. >>Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia : 16 Agustus 1945. 17 Agustus 1945. 18 Agustus 194519 Agustus 1945 Klik Untuk Melihat Jawaban. Apa itu gh.dhafi.link??. gh.dhafi.link Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pert

Hasil pencarian yang cocok: Jawaban terbaik adalah C. 18 Agustus 1945. Dilansir dari guru Pembuat kuis di seluruh dunia. Jawaban yang benar untuk Pertanyaan ❝Rumusan dasar negara yang ... ...

Top 6: Pada Alinea Keberapa Rumusan Pancasila Tercantum dalam UUD 1945? Ini Penjelasan Lengkapnya - Semua Halaman - Bobo.ID

Pengarang: bobo.grid.id - Peringkat 250

Ringkasan: Celebration vector/freepikRumusan Pancasila di pembukaan UUD 1945 Bobo.id - Tahukah teman-teman, pada alinea keberapa rumusan Pancasila tercantum dalam UUD 1945?  Lalu bagaimana bunyi dan penjelasannya? Sebelum cari tahu kunci jawabannya, kita cari tahu dulu kapan Pancasila diresmikan, yuk!  Pancasila sebagai dasar negara diresmikan saat sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, dalam UUD 1945. Sementara, rancangan batang tubuh UUD 1945 sudah

Hasil pencarian yang cocok: 16 Sep 2021 — Nah, berikut penjelasan rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam UUD 1945. Rumusan Pancasila Ada dalam Pembukaan UUD 1945 di ... ...

Top 7: J.D.I.H. - Undang Undang Dasar 1945 - Dewan Perwakilan Rakyat - DPR RI

Pengarang: dpr.go.id - Peringkat 103

Ringkasan: (Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945PEMBUKAAN( P r e a m b u l e) Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat s

Hasil pencarian yang cocok: Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ... Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di ... ...

Top 8: Rumusan dasar negara yang tercantum dalam pembukaan uud 1945 yang ditetapkan oleh ppki tanggal - apayangkamu.com

Pengarang: apayangkamu.com - Peringkat 230

Hasil pencarian yang cocok: Pada sila berapakah dalam Piagam Jakarta yang diubah? Dimanakah Pancasila tercantum dalam UUD 1945? Tulislah rumusan dasar negara berdasarkan naskah Piagam ... ...

Top 9: Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, Begini Sejarah Perumusannya | Halaman 2 - SINDOnews

Pengarang: nasional.sindonews.com - Peringkat 219

Ringkasan: Kendati begitu, pidato Bung Karno belum menjadi rumusan yang sempurna untuk menetapkan Pancasila sebagai ideologi negara. Sehingga, dibentuklah Panitia Sembilan, untuk merumuskan lebih jauh undang-undang berdasar lima asas tersebut. Panitia Sembilan ini beranggotakan Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus Salim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebarjo. Dikutip dari Wikipedia, setelah melakukan kompromi antara empat orang dari kaum kebangsaan

Hasil pencarian yang cocok: 27 Sep 2021 — Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara ... ...

Isi dan Sejarah Perumusan Piagam Jakarta – Pancasila yang hingga kini dijadikan ideologi serta dasar negara Indonesia dan seperti yang kita ketahui bahwa nilai Pancasila terdiri dari 5 sila yang dibuat oleh Ir. Soekarno tepatnya pada tanggal 1 Juni 1945 melalui pidato spontannya di depan anggota BPUPKI.

Namun, tepatnya pada pertengahan 1945 para tokoh nasional seperti Moh Yamin, Soepomo, serta Soekarno merumuskan versi dasar negara masing-masing yang pada akhirnya juga disepakati rumusan yang dikenal sebagai Piagam Jakarta. Akan tetapi, dalam perkembangannya Piagam Jakarta tidak lagi digunakan. Hal ini dikarenakan Piagam Jakarta menimbulkan kontroversi sejarah hingga saat ini.

Apa itu Piagam Jakarta? Dan bagaimana sejarah dibentuknya, rumusan, latar belakang, serta isi dari Piagam Jakarta tersebut? Simak informasi berikut

Pengertian Piagam Jakarta

Piagam Jakarta merupakan sebuah bentuk dari dokumen historis yang menjadi hasil dari adanya kompromi silang antara pihak Islam dengan pihak kebangsaan atau nasionalis yang terbentuk di dalam BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia serta digunakan untuk menjadi sebuah jembatan pen perbedaan dalam agama serta negara yang ada.

Piagam Jakarta juga sering disebut dengan Jakarta Charter, hal tersebut dikarenakan Piagam Jakarta merupakan piagam atau sebuah naskah yang disusun pada rapat Panitia Sembilan atau 9 tokoh Indonesia tepatnya pada tanggal 22 Juni 1945.

Panitia Sembilan yang dibentuk pada 1 Jun 1045. Terbentuk dari sembilan tokoh yang terdiri dari sebagai berikut.

  • Ir. Soekarno sebagai ketua dari Panitia Sembilan
  • Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dari Panitia Sembilan
  • Mr. Achmad Soebardjo sebagai anggota dari Panitia Sembilan
  • Mr. Muhammad Yamin sebagai anggota dari Panitia Sembilan
  • KH. Wachid Hasyim sebagai anggota dari Panitia Sembilan
  • Abdul Kahar Muzakir sebagai anggota dari Panitia Sembilan
  • Abikoesno Tjokrosoejoso sebagai anggota dari Panitia Sembilan
  • H. Agus Salim sebagai anggota dari Panitia Sembilan
  • Mr. A.A. Maramis sebagai anggota dari Panitia Sembilan

Piagam Jakarta ini sendiri disusun karena wilayah Jakarta yang luhur, dan meliputi lima kota serta satu kabupaten yang terdiri dari Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, serta Kepulauan Seribu. Oleh sebab itu, provinsi DKI Jakarta diwujudkan melalui bentuk dari Piagam Jakarta tersebut serta menetapkan Suwiryo sebagai gubernur dari provinsi DKI Jakarta yang pertama hingga 1947.

Sejarah Perumusan Piagam Jakarta

Pada awal sejarah Piagam Jakarta dicetuskan bermula dari dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau yang dapat disingkat dengan BPUPKI. Pada saat dibentuknya badan BPUPKI tersebut, memiliki tugas untuk mempersiapkan bangsa Indonesia terhadap proses kemerdekaannya menjadi Republik Indonesia.

Baca juga : Tujuan dan Latar Belakang dibentuknya BPUPKI

Setelah dibentuk, para anggota BPUPKI mulai mengemukakan pendapat mereka mengenai berbagai nilai yang dapat dijadikan dasar negara Indonesia yang kemudian dibentuk dan disebut sebagai Pancasila. Dalam perumusan Pancasila tersebut, terdapat beberapa rumusan teks yang dikemukakan oleh tiga tokoh, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo, serta Soekarno.

1. Pancasila menurut Muhammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945

Pancasila menurut Muhammad Yamin terdiri dari lima nilai, yang terdiri dari:

  • Peri kebangsaan
  • Peri kemanusiaan
  • Peri ketuhanan
  • Peri kerakyatan
  • Kesejahteraan rakyat

2. Pancasila menurut Soepomo pada tanggal 30 Mei 1945

Pancasila menurut Soepomo terdiri dari lima nilai, yang terdiri dari:

  • Persatuan
  • Kekeluargaan
  • Mufakat atau demokrasi
  • Musyawarah
  • Keadilan sosial

3. Pancasila menurut Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945

Pancasila menurut Ir. Soekarno terdiri dari lima nilai, yang terdiri dari:

  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme atau peri kemanusiaan
  • Mufakat atau demokrasi
  • Kesejahteraan rakyat
  • Ketuhanan Yang Maha Esa

Dengan adanya tiga pendapat yang berbeda, maka dibentuklah sebuah panitia kecil yang memiliki tugas untuk menyusun rumusan Pancasila yang akan digunakan sebagai dasar negara dan tercantum ke dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. Panitia kecil tersebut disebut sebagai Panitia Sembilan yang berisikan sembilan tokoh nasional.

Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta

Dalam menyempurnakan berbagai usulan yang dikeluarkan oleh ketiga tokoh tersebut yang akan digunakan dalam membuat dasar negara Pancasila, maka dibentuklah Panitia Sembilan yang memiliki tugas di luar sidang resmi dalam merumuskan suatu rancangan pembukaan hukum dasar.

Anggota Panitia Sembilan terdiri dari sembilan tokoh yang terdiri dari sembilan tokoh yang sudah dijelaskan diatas.

Tugas Panitia Sembilan tersebut adalah menyusun sebuah naskah rancangan yang akan digunakan untuk pembukaan hukum dasar yang kemudian disebut oleh Mr. Muhammad Yamin sebagai Piagam Jakarta yang dikenal hingga saat ini.

Piagam Jakarta tersebut memiliki isi rumusan dasar negara yang merupakan hasil yang pertama kali disepakati di dalam sidang. Rumusan dari dasar negara tersebut yang terdapat di dalam naskah Piagam Jakarta terdiri dari sebagai berikut.

  • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Persatuan Indonesia.
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Naskah tersebut yang merupakan hasil kerja dari Panitia Sembilan yang dibentuk tersebut kemudian diterima oleh BPUPKI untuk dijadikan Rancangan Mukadimah Hukum Dasar Negara Indonesia Merdeka tepatnya pada tanggal 14 Juli 1945.

Setelah kemerdekaan negara Indonesia, rumusan dari dasar negara Pancasila tersebut kemudian disahkan oleh PPKI dalam sidang yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar dari filsafat negara Indonesia.

Namun, terdapat perubahan yang dilakukan dengan menghapus bagian kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”. Penghapusan kalimat tersebut yang terdapat pada sila pertama Pancasila dilakukan dengan alasan adanya keberatan dari berbagai pemeluk agama lain selain agama Islam serta demi menjaga persatuan dan kesatuan yang dimiliki bangsa Indonesia yang majemuk.

Naskah Piagam Jakarta tersebut yang berisikan rumusan dasar negara yang telah diubah oleh PPKI dan kemudian disahkan untuk menjadi bagian dari pendahuluan UUD 1945 dan hingga saat ini dikenal sebagai pembukaan. Setelah disahkannya Piagam Jakarta untuk menjadi bagian dari Pembukaan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila telah menjadi ideologi dari negara republik Indonesia.

Piagam Jakarta sendiri juga memuat berbagai garis pemberontakan dalam melawan imperialisme kapitalisme serta fasisme, serta menjadi awal mulanya landasan pembentukan Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta sendiri yang terus bertambah tua dari Piagam Perdamaian San Fransisco yang dibentuk pada tanggal 26 Juni 1945 serta Kapitulasi Tokyo yang terjadi pada tanggal 15 Agustus 1945 merupakan sumber dari kedaulatan yang memancarkan Proklamasi Kemerdekaan serta Konstitusi Republik Indonesia.

Latar belakang Perubahan Isi Piagam Jakarta

Piagam Jakarta merupakan sebuah hasil yang dikeluarkan dari rapat yang dilakukan oleh Panitia Sembilan, dalam rangka penyambutan kemerdekaan Republik Indonesia. Isi Piagam Jakarta secara garis besar sendiri mengenai arah serta tujuan bernegara serta draft awal dari rumusan dasar negara Indonesia, yang hingga kini dikenal dengan sebutan Pancasila.

Pada proses perumusannya, pengesahan yang harus segera dilakukan tersebut dihadapi dengan beberapa perdebatan yang terjadi antara golongan nasionalis serta golongan Islam yang ada di negara Indonesia. Dimana, berdasarkan pendapat golongan nasional mengenai isi dari Piagam Jakarta tersebut kurang dapat menjadi cerminan dari keragaman yang ada pada masyarakat Indonesia.

Perubahan pada tepatnya terjadi pada rumusan dasar negara sila yang pertama pada naskah Piagam Jakarta. Rumusan awal yang berisikan berbagai sila yang tercantum dalam Pancasila itu sendiri pada awalnya terdapat dalam isi naskah Piagam Jakarta, namun pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, dirumuskan bahwa sila pertama yang ada pada Pancasila akan diubah.

Berdasarkan Muhammad Nurudin (2019:153) dalam bukunya yang berjudul Menggores Tinta di Lembah Hijau, ia menyatakan bahwa latar belakang terjadinya perubahan rumusan dasar negara pada sila pertama Piagam Jakarta menurut Mohammad Hatta disebabkan karena beberapa wakil pemeluk agama lain merasa adanya keberatan dengan rumusan tersebut. Rumusan sila pertama yang ada tersebut memiliki bunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”.

Dengan adanya beberapa pihak yang merasa keberatan akan rumusan sila pertama tersebut, oleh sebab itu terjadi perubahan pada sila pertama menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa” berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan dengan tujuan untuk menjaga bangsa Indonesia serta menjaga hubungan yang ada antara tokoh pendiri bangsa Indonesia agar tidak terjadinya perpecahan.

Berikut berbagai faktor yang mempengaruhi terjadinya perubahan rumusan dasar negara pada sila pertama di naskah Piagam Jakarta berdasarkan pendapat Mohammad Hatta, sebagai berikut.

  • Faktor yang pertama, rakyat negara Indonesia memiliki latar belakang keagamaan serta kepercayaan yang beragam dan berbeda antara satu sama lain. Oleh sebab itu, rumusan yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” tidak dapat menjadi wakil dari keseluruhan masyarakat yang ada di negara Indonesia.
  • Faktor yang kedua, sebagai tokoh pendiri bangsa Indonesia, beliau menunjukkan usaha untuk menampung berbagai aspirasi serta pendapat terutama dari perwakilan Indonesia Timur dimana tempat keberadaan para pemeluk agama lain yang ada di negara Indonesia.
  • Faktor yang ketiga, perubahan yang dilakukan pada rumusan sila pertama Piagam Jakarta dilakukan dalam rangka mempertahankan keutuhan bangsa Indonesia serta mengeratkan persatuan serta kesatuan yang dimiliki sebagai bangsa Indonesia.

Isi Piagam Jakarta

Isi dari Piagam Jakarta terdiri dari empat alinea yang kemudian menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, selain itu Piagam Jakarta juga termasuk ke dalam lima poin yang kemudian salah satu poinnya yang kemudian diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” di dalam Pancasila.

Berikut ini adalah isi dari Piagam Jakarta:

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perdjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakjat Indonesia kedepan pintu-gerbang Negara Indonesia, jang merdeka, bersatu, adil dan makmur.

Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan-luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas. Maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.

Kemudian dari pada itu membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia jang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memadjukan kesejahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan Bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia jang berkedaulatan Rakjat, dengan berdasar kepada: keTuhanan, dengan mewajibkan mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja; menurut dan kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat-kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh Rakjat Indonesia.

Djakarta, 22-6-1945

Ir. Soekarno

Drs. Mohammad Hatta

Mr. A.A. Maramis

Abikusno Tjokrosujoso

Abdulkahar Muzakir

A. Salim

Mr. Achmad Subardjo

Wachid Hasjim

Mr. Muhammad Yamin

Selanjutnya, pada masa penyusunan Undang-Undang Dasar yang terjadi di Sidang Kedua BPUPKI. Rumusan Piagam Jakarta yang ada tersebut dijadikan sebagai Mukadimah atau preambule. Kemudian, pada pengesahan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 pada tanggal 18 AGustus 1945 yang dilakukan oleh PPKI, istilah Mukadimah berubah menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar atau UUD.

Butir awal yang tadinya memuat kewajiban seseorang untuk menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya, diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa oleh Mohammad Hatta yang mengambil usul dari A. A. Maramis setelah melakukan konsultasi bersama Teuku Muhammad Hasan, Kasman Singodimedjo serta Ki Bagus Hadikusumo.

Naskah dari Piagam Jakarta sendiri ditulis menggunakan ejaan Republik yang kemudian ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A. A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir. Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, Muhammad Yamin, serta H.A. Salim.

Perkembangan Piagam Jakarta tersebut kemudian dilanjutkan pada Dekrit Presiden yang terjadi pada tanggal 5 Juli 1959. Di dalam Dekrit Presiden tersebut, Piagam Jakarta dinyatakan bahwa memiliki jiwa Undang-Undang Dasar 1945 serta menjadi suatu rangkaian kesatuan bersama Konstitusi. Dewan Perwakilan Rakyat yang ada pada saat itu menerima hal tersebut dengan melakukan Aklamasi yang terjadi pada tanggal 22 Juli 1959.

Memorandum DPR GR 1966 yang membahas mengenai sumber tata tertib Hukum RI ditingkatkan dan dijadikan sebagai keputusan MPRS Nomor XX/MPRS/1966, yang di dalam keputusan tersebut ditegaskan kembali bahwa Piagam Jakarta yang merupakan hasil dari perumusan yang dikeluarkan pada tanggal 22 Juni 1945 tersebut menjiwai nilai UU atau Undang-Undang Landasan 1945 serta menjadi sebuah rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.

Perubahan Isi Piagam Jakarta

Setelah dibacakan pada proklamasi kemerdekaan negara Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, terjadi perubahan pada isi Piagam Jakarta.

Hal ini terjadi di sore hari tepat setelah pembacaan proklamasi kemerdekaan, dimana Wakil Presiden Indonesia saat itu Mohammad Hatta didatangi oleh perwakilan atau utusan dari angkatan laut Jepang yang bernama Maeda.

Pada pertemuan tersebut, Maeda menyampaikan bahwa beberapa wakil Protestan serta Katolik yang berasal dari wilayah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang merasa keberatan terhadap bagian kalimat rumusan dasar negara yang ada di dalam naskah Piagam Jakarta tersebut.

Kalimat rumusan yang dimaksud pada Piagam Jakarta tersebut memiliki bunyi “... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Dalam menanggapi keberatan dari pihak wakil Protestan serta Katolik tersebut, Mohammad Hatta mengajak beberapa tokoh seperti Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, serta Mr. Teuku Mohammad Hasan untuk membuat sebuah rapat terlebih dahulu sebelum sidang PPKI dimulai.

Pada rapat pendahuluan tersebut, dikeluarkanlah sebuah keputusan untuk menghilangkan bagian kalimat Piagam Jakarta tersebut serta menggantikannya dengan kalimat Ketuhanan Yang Maha Esa.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka agar tidak terjadinya perpecahan di antara masyarakat Indonesia yang terdiri dari beragam keyakinan di dalamnya. Setelah terjadinya perubahan tersebut, nama Piagam Jakarta diubah menjadi Pembukaan UUD 1945, yang kemudian diresmikan kembali oleh PPKI tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945.

Perbandingan Isi Pancasila

Isi Pancasila yang disampaikan pada Piagam Jakarta, sebagai berikut.

  • Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Isi Pancasila yang kemudian disempurnakan dan ditetapkan kembali pada 18 Agustus 1945, sebagai berikut.

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Baca lebih lanjut artikel tentang“Isi dan Sejarah Perumusan Piagam Jakarta”:

Kategori Ilmu Ekonomi

Buku Ekonomi
Buku Soekarno
Buku Sosiologi
Buku Geografi
Buku Ideologi Pancasila
Buku Sejarah Indonesia

Materi Terkait

Pengertian Sejarah
Daftar Pahlawan Revolusi
Daftar Pahlawan Nasional Indonesia
Organisasi Pergerakan Nasional
Sejarah Proklamasi Kemerdekaan RI
Sejarah Teks Proklamasi
Sejarah Pertempuran Surabaya
Sejarah Sumpah Pemuda
Tujuan PPKI dibentuk
Hasil Sidang PPKI Pertama

Layanan Perpustakaan Digital B2B Dari Gramedia

ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah.

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA