Provinsi di Indonesia yang berbatasan dengan negara lain

SuaraJogja.id - Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di Indonesia. Oleh karena itu, keamanan wilayah perbatasan menjadi isu krusial karena melibatkan hubungan antarnegara.

Pulau Kalimantan menjadi salah satu kawasan penting karena menjadi Pulau Indonesia yang berbatasan dengan Malaysia. Kalimantan juga salah satu pulau terbesar di Nusantara. Ada tiga provinsi yang berbatasan langsung yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara.

Berikut ini penjelasan mengenai Kalimantan, pulau yang berbatasan langsung dengan Negeri Jiran.

1.            Batas Kalimantan Utara

Baca Juga: Orangtua Perlu Waspada, Anak Chubby Ternyata Berisiko Alami Hiperinfeksi saat Terinfeksi Covid-19!

Sebatik adalah salah satu pulau terluar Indonesia yang termasuk dalam Provinsi Kalimantan Utara. Pulau ini berbatasan langsung dengan Malaysia.

Sebatik bagian selatan adalah milik Indonesia, dan bagian utara merupakan milik Malaysia. Di bagian wilayah Indonesia, terdapat sebuah tugu berupa patung Garuda yang membawa bendera merah putih.

Pada tugu tersebut tertulis "NKRI harga mati." Tugu ini dibangun di wilayah Aji Kuning, Sebatik Timur.

Pada tahun 1962 hingga 1966, terjadi Konfrontasi di Pulau Sebatik. Ini merupakan perang antara Federasi Malaysia dan Indonesia mengenai masa depan Malaya, Brunei, Sabah dan Sarawak.

Malaysia ingin wilayah-wilayah tersebut masuk dalam wilayah mereka. Ini tidak sesuai dengan Persetujuan Manila, sehingga Bung Karno menentang rencana tersebut. Selain itu, Bung Karno menilai Federasi Malaysia atau Malaysia hanya "boneka Inggris."

Baca Juga: Reaksi Asosiasi terhadap Maraknya Barang Palsu di E-commerce Indonesia

Terlepas dari sejarah kelamnya, Pulau Sebatik faktanya sama seperti wilayah Indonesia lainnya. Pulau ini memiliki pemandangan alam yang indah, dan masih banyak terjamah manusia. Dua pantai andalan di Pulau Sebatik adalah Batu Lamampu dan Kayu Angin.

2.       Batas Kalimantan Timur

Kalimantan Timur (Kaltim) adalah kawasan di sebelah timur Pulau Kalimantan yang berbatasan langsung dengan Malaysia, khususnya negara bagian Sabah dan Serawak.

Kaltim memiliki luas 245.237.8 Km² atau satu setengah kali Pulau Jawa dan Madura. Kaltim memiliki 10 kabupaten, 4 kota, 97 kecamatan dan 1.276 desa /kelurahan. Di antara kesepuluh kabupaten tersebut salah satunya adalah Kabupaten Nunukan dengan ibukota Nunukan.

Kabupaten Nunukan merupakan salah satu daerah hasil pemekaran Wilayah Kabupaten Bulungan yang wilayahnya berhubungan langsung dengan Negara Malaysia.

Kabupaten Nunukan terdiri dari wilayah Pulau Nunukan, Pulau Sebatik, dan daratan Nunukan. Secara administratif, Nunukan terbagi ke dalam 15 wilayah kecamatan, yaitu: Kecamatan Nunukan yang melingkupi Pulau Nunukan dan sebagian daratan Nunukan, Kecamatan Sebatik, Kecamatan Sebatik Barat,Kecamatan Sebatik Tengah, Kecamatan Sebatik Utara, Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Lumbis, Kecamatan Sembakung, Kecamatan Sebuku, Kecamatan Krayan dan Kecamatan Krayan Selatan.

Secara administratif Kabupaten Nunukan di kelilingi oleh selat, Kabupaten dan Negara lain. Batas administrasi Kabupaten Nunukan adalah:

  • Utara    : Negara Malaysia Bagian Timur (Sabah)
  • Timur    : Laut Sulawesi
  • Selatan  : Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau
  • Barat     : Negara Malaysia Bagian Timur (Serawak)

3.       Pusat Pertumbuhan Baru

Nunukan potensial untuk dikembangkan sebagai kawasan pertumbuhan baru di utara Pulau Kalimantan, khususnya sebagai pusat perdagangan internasional dan industri ASEAN Timur.

Secara geografis,kabupaten Nunukan terletak di paling utara Propinsi Kalimantan Timur dan juga Pulau Kalimantan, bahkan berbatasan langsung dengan negara tetanga, yakni Negara Bagian Serawak dan Negara Bagian Sabah (Malaysia) serta jalur pelayaran internasional di selat Makasar.

Kementerian Kelautan dan Perikanan RI telah membuat kebijakan pengembangan sarana dan prasarana perikanan, kebijakan ini diarahkan untuk menunjang pemanfaatan sumber daya perikanan secara optimal dalam upaya peningkatan pendapatan pendapatan pembudidaya ikan dan nelayan.

Peningkatan fasilitas maupun kapasitas sarana dan prasarana kelautan dan perikanan ini sangat strategis untuk meningkatkan produksi dan produktivitas perikanan, serta mendorong berkembangnya usaha perikanan rakyat dan membantu tercapainya iklim yang kondusif bagi pertumbuhan usaha perikanan.

4.       Penggunaan Kartu Lintas Batas

Dulu masyarakat yang bermukim di Kalimantan dapat bepergian langsung ke Malaysia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Contohnya seperti warga di Dusun Aruk yang perlu berbelanja beragam jenis barang ke Lundu dan Kuching di Malaysia. Adapun jarak ke Malaysia hanya belasan kilometer.

Ada pintu perbatasan yang terletak antara wilayah Aruk dan Biawak. Pintu perbatasan tersebut menjadi perbatasan resmi antara Indonesia dan Malaysia yang telah dioperasikan sejak 2011 silam. Sejak itu, mobilitas antarnegara harus memenuhi protokol yang sudah ditetapkan.

Indonesia dan Malaysia mengikuti aturan internasional agar dapat melintasi batas Negara. Penduduk yang berada di wilayah perbatasan yang sering bepergian ke Negara tetangga juga membutuhkan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB).

KILB merupakan sebuah kartu yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Adapun perantaranya melalui kantor pabean yang membawahi pos pemeriksaan lintas batas. Warga perbatasan yang telah memenuhi sejumlah persyaratan berhak untuk mendapatkan KILB.

Demikian penjelasan mengenai Pulau Indonesia yang berbatasan dengan Malaysia. Sebagai wilayah perbatasan, Pulau Kalimantan jelas memegang kunci dalam menjaga keamanan negara dari ancaman pihak luar. Hubungan harmonis antara Malaysia dan Indonesia perlu terus dipupuk agar kawasan perbatasan dapat terus aman dan damai.

Kontributor : Alan Aliarcham

Indonesia memiliki perbatasan darat internasional dengan tiga negara tetangga yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sedangkan di laut, perairan Indonesia berbatasan dengan sepuluh negara tetangga yakni: India, Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini. Untuk itu peran Badan Geologi sangat strategis dalam mengelola wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mengingat batas wilayah darat dan dasar laut merupakan bagian dari bumi, maka tak bisa dielakkan peran Badan Geologi sangat diperlukan untuk memiliki data-data geologi. Keseluruhan data tersebut selanjutnya diintegrasikan untuk memetakan karakteristik lingkungan fisik permukaan bumi terkait tapal batas negara, menentukan potensi sumber daya alam di kawasan perbatasan baik batas darat maupun dasar laut, dan kajian aspek infrastruktur guna peningkatan ekonomi wilayah perbatasan.

Kawasan perbatasan merupakan kawasan strategis nasional yang mempunyai peranan dan fungsi penting. Dalam pengelolaannya kawasan perbatasan negara tersebut yang meliputi perbatasan darat, laut dan pulau-pulau kecil terluar telah diatur dalam UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia, terdiri dari wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Kebijakan yang dilakukan dalam pengembangan kawasan perbatasan adalah "mempercepat pembangunan kawasan perbatasan di berbagai bidang, terutama peningkatan bidang ekonomi, sosial dan keamanan, serta menempatkan kawasan perbatasan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga secara terintegrasi dan berwawasan lingkungan".

Harapannya kawasan perbatasan sebagai bagian terluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat mendukung keberhasilan pembangunan nasional dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat disekitarnya (prosperity approach) serta peningkatan kondisi pertahanan dan keamanan (security approach).

Menyadari pentingnya data-data geologi tersebut, maka Badan Geologi melakukan survei, pemetaan geologi, dan akuisisi data di kawasan perbatasan guna memperoleh kejelasan hak-hak kedaulatan negara yang harus dipertahankan termasuk kekayaan alam didalamnya. Tentu saja data-data tersebut sangat dibutuhkan sebagai modal Pemerintah dalam perundingan penentuan wilayah perbatasan antar negara.

Dari data survei geologi dan geofisika yang telah dilakukan di kawasan perbatasan secara jelas menunjukkan masih banyaknya potensi sumber daya alam, terutama minyak dan gas bumi untuk diolah sebagai prospek wilayah kerja baru. Hal tersebut tidak hanya berguna dalam menambah penguatan cadangan energi nasional akan tetapi sekaligus menjadi peluang Pemerintah dalam mengembangkan kawasan perbatasan untuk menghindari hilangnya wilayah NKRI. Seperti halnya kegiatan yang telah dilakukan di Cekungan Akimeugah Papua, yang memanjang hingga ke perbatasan Papua Nugini (PNG).

Di area tersebut Badan Geologi telah menghasilkan data-data survei geologi, geokimia batuan induk, gaya berat, Passive Seismic Tomography (PST) dan Microseepage. Cekungan Akimeugah merupakan kelanjutan dari Papua Basin di Papua New Guinea (PNG) yang memiliki 10 top lead dengan cadangan lebih dari 1.800 MMBOE. Hitungan sumber daya spekulatif oleh Badan Geologi di cekungan ini mencapai 116 TCF.

Kegiatan lain yang juga telah dilakukan oleh Badan Geologi adalah survei seismik 2D di perairan Arafura dan Sahul yang telah berhasil menemukan graben-graben dengan dimensi yang cukup besar yang membuka peluang bagi penemuan baru lapangan migas. Lokasi akuisisi seismik tersebut berbatasan dengan perairan Australia dan PNG (di beberapa lokasi batas teritorial di kawasan tersebut masih berupa garis putus-putus yang berarti masih terbuka peluang untuk dirundingkan). Dengan diperolehnya data-data geologi dan geofisika akan menjadi modal utama guna meningkatkan kepercayaan diri Pemerintah dalam melakukan perundingan.

Selain survei potensi sumber daya alam, pemetaan geologi yang juga telah dilakukan oleh Badan Geologi adalah pemetaan korelasi geologi di perbatasan Timor Leste dan Malaysia yaitu Pulau Kalimantan di wilayah Sintang-Silantek (Kalimantan Barat-Sarawak) dan Serudong-Nunukan (Kalimantan Utara). Kegiatan selanjutnya untuk wilayah tersebut adalah melakukan pemetaan geomorfologi dan geologi kuarter. Kedua hal tersebut sangat penting untuk dilakukan guna mendukung pengembangan wilayah dan pembangunan infrastruktur serta peningkatan ekonomi wilayah perbatasan.

Wilayah dan pelaksanaan kerja sama perbatasan Indonesia-Timor Leste

Informasi geomorfologi yang mencakup kondisi topografi, bentuk dan kemiringan lereng, pola aliran dan material penutup lahan sangat penting untuk digunakan sebagai data dasar dalam pembangunan dan pengembangan infrastruktur di wilayah perbatasan. Lebih dari itu informasi ini sangat penting untuk dimanfaatkan sebagai pedoman dalam pemanfaatan lahan dan penetapan tapal batas antar negara. Sebagaimana diketahui bahwa penetapan batas antar negara antara wilayah Indonesia dan Malaysia di Kalimantan adalah menggunakan batas alamiah berupa punggungan gunung yang mengikuti batas pemisah air (watershed), hal tersebut menjadikan informasi geomorfologi dan geologi kuarter menjadi salahsatu kunci utama dalam menyelesaikan permasalahan tapal batas antara Indonesia-Malaysia.

Harapan yang diamanatkan dari pengembangan dan pengelolaan kawasan perbatasan adalah kawasan tersebut bisa benar-benar menjadi wilayah kerja aktif dimana terlihat adanya aktifitas pengembangan wilayah secara nyata. Nilai penting dari pengelolaan kawasan perbatasan adalah keseriusan dari Pemerintah untuk mengelola, memproduksi, mengembangkan dan mengefektifkan serta tidak menelantarkan kawasan perbatasan. Hal tersebut hanya dapat dilakukan jika telah diperoleh data-data geologi secara komprehensif melalui kegiatan survei, pemetaan dan inventarisasi.

Jika Pemerintah Indonesia tidak memiliki data-data geologi secara komprehensif dan lalai dalam pengelolaan wilayah perbatasan, maka akan berdampak pada saat dilakukan perundingan terhadap wilayah tersebut. Dikhawatiran pemerintah kurang maksimal dalam perundingan yang pada gilirannya berpotensi terjadi ancaman besar yaitu hilangnya wilayah kedaulatan NKRI seperti lepasnya Sipadan dan Ligitan dari Indonesia. Kasus hilangnya kedua pulau milik Indonesia di dekat kawasan kaya potensi minyak di Ambalat Kalimantan tentu saja tidak kita inginkan terjadi lagi di masa mendatang.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA