Kabinet Sukiman-Suwirjo merupakan kabinet kedua setelah pembubaran negara Republik Indonesia Serikat. Kabinet ini bertugas pada masa bakti 27 April 1951 hingga 3 April 1952, tetapi kabinet ini sebenarnya telah didemisionerkan pada tanggal 23 Februari 1952.
Kabinet Pemerintahan Indonesia
Mohammad Hatta (Wakil)Kepala pemerintahanSukiman WirjosandjojoWakil kepala pemerintahanSuwirjoJumlah menteri18Partai anggota
Masa bakti: 27 April 1951-3 April 1952 (didemisionerkan pada tanggal 23 Februari 1952):
1 | Perdana Menteri | Sukiman Wirjosandjojo | Masyumi | |
Wakil Perdana Menteri | Suwirjo | PNI | ||
2 | Menteri Luar Negeri | Achmad Subardjo | Masyumi | |
3 | Menteri Dalam Negeri | Iskak Tjokroadisurjo | Independen | |
4 | Menteri Pertahanan | Sewaka [1] | PIR | |
5 | Menteri Kehakiman | Mohammad Yamin[2] (sampai 14 Juni 1951) |
Independen | |
Melkias Agustinus Pellaupessy (ad-interim, 14 Juni–20 November 1951) |
Fraksi Demokrat | |||
Mohammad Nasrun (sejak 20 November 1951) |
Independen | |||
6 | Menteri Penerangan | Arnold Mononutu | Independen | |
7 | Menteri Keuangan | Jusuf Wibisono | Masyumi | |
8 | Menteri Pertanian | Suwarto | PKRI | |
9 | Menteri Perdagangan dan Perindustrian | Sujono Hadinoto[3] (sampai dengan Juli 1951) |
PNI | |
Wilopo (sejak Juli 1951) |
PNI | |||
10 | Menteri Perhubungan | Djuanda Kartawidjaja[4] | Independen | |
11 | Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga | Ukar Bratakusumah [4] | PNI | |
12 | Menteri Perburuhan | Iskandar Tedjasukmana | Partai Buruh | |
13 | Menteri Sosial | Sjamsuddin Sutan Makmur | Masyumi | |
14 | Menteri Pendidikan dan Kebudayaan | Wongsonegoro | PIR | |
15 | Menteri Agama | Wahid Hasjim | Masyumi | |
16 | Menteri Kesehatan | J. Leimena | Parkindo | |
17 | Menteri Negara | Melkias Agustinus Pellaupessy (urusan umum) |
Fraksi Demokrat | |
Pandji Suroso (urusan pegawai) |
Parindra | |||
Gondokusomo[5] (urusan agraria) |
PIR |
- ^ Sewaka ditunjuk pada 9 Mei 1951 setelah Sumitro Kolopaking menolak penunjukan.
- ^ Yamin mengundurkan diri 14 Juni 1951 dan A. Pellaupessy untuk sementara merangkap Menteri Kehakiman. Pada 20 November 1951, posisi Menteri Kehakiman diserahkan kepada Mohammad Nasrun.
- ^ Sujono Hadinoto digantikan Wilopo pada Juli 1951.
- ^ a b Ukar Bratakusumah merangkap Menteri Perhubungan sementara sewaktu Djuanda berada di luar negeri.
- ^ Diangkat pada 20 November 1951, kemudian Gondokusomo meninggal pada tanggal 6 Maret 1952.
- Menjalankan tindakan-tindakan yang tegas sebagai negara hukum untuk menjamin keamanan dan ketenteraman serta menyempurnakan organisasi alat-alat kekuasaan negara.
- Membuat dan melaksanakan rencana kemakmuran nasional dalam jangka pendek untuk meningkatkan kehidupan sosial dan perekonomian rakyat serta memperbaharui hukum agraria sesuai dengan kepentingan petani
- Mempercepat usaha penempatan mantan pejuang dalam lapangan pembangunan
- Menyelesaikan persiapan pemilihan umum untuk membentuk dewan konstituante dan menyelenggarakan pemilihan umum dalam waktu yang singkat serta mempercepat terlaksananya otonomi daerah
- Menyiapkan undang-undang tentang pengakuan serikat buruh, perjanjian kerja sama (collective arbeidsovereenkomst), penetapan upah minimum, dan penyelesaian pertikaian perburuhan
- Menjalankan politik luar negeri yang bebas dan aktif serta menuju perdamaian dunia, menyelenggarakan hubungan antara Indonesia dengan Belanda yang sebelumnya berdasarkan asas unie-statuut menjadi hubungan berdasarkan perjanjian internasional biasa, mempercepat peninjauan kembali persetujuan hasil Konferensi Meja Bundar, serta meniadakan perjanjian-perjanjian yang pada kenyataannya merugikan rakyat dan negara
- Memasukkan wilayah Irian Barat ke dalam wilayah Republik Indonesia dalam waktu sesingkat-singkatnya
- Simanjuntak, P. N. H. (2003), Kabinet-Kabinet Republik Indonesia: Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi (dalam bahasa Indonesian), Jakarta: Djambatan, hlm. 116–124, ISBN 979-428-499-8. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
- (Indonesia) Profil Kabinet Sukiman-Suwirjo pada situs web Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
- Marsono. 1987. Almanak Negara Republik Indonesia 1987. Jakarta: B.P. Alda
Didahului oleh: Kabinet Natsir |
Kabinet Sukiman-Suwirjo 1951–1952 |
Diteruskan oleh: Kabinet Wilopo |
Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kabinet_Sukiman-Suwirjo&oldid=20540701"
Kabinet Sukiman-Suwirjo
KOMPAS.com - Kabinet Sukiman-Suwiryo menjadi kabinet kedua yang dibentuk setelah bubarnya Negara Republik Indonesia Serikat.
Diketuai oleh Sukiman dan wakil Suwiryo, kabinet ini bertugas sejak tanggal 27 April 1951 sampai 3 April 1952.
Baca juga: Pemberontakan DI/TII di Jawa Barat
Susunan
- Menteri Luar Negeri: Achmad Subardjo
- Menteri Pertahanan: Sewaka (diangkat 9 Mei 1951)
- Menteri Kehakiman: Wongsonegoro (berhenti 14 Juni 1951), A. Pellaupessy (diangkat 14 Juni 1951, berhenti 16 Juli 1951), dan Mohammad Nasrun (diangkat 16 Juli 1951)
- Menteri Penerangan: Arnold Mononutu
- Menteri Keuangan: Jusuf Wibisono
- Menteri Pertanian: Suwarto
- Menteri Perdagangan dan Perindustrian: Sujono Hadinoto (berhenti Juli 1951) dan Wilopo (diangkat Juli 1951)
- Menteri Perhubungan: Djuanda Kartawidjaja
- Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga: Ukar Bratakusumah
- Menteri Perburuhan: Iskandar Tedjasukmana
- Menteri Sosial: Sjamsuddin
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Wongsonegoro
- Menteri Agama: Wahid Hasjim
- Menteri Kesehatan: J. Leimena
- Menteri Urusan Umum: A. Pellaupessy
- Menteri Urusan Pegawai: Pandji Suroso
- Menteri Urusan Agraria: Gondokusumo
Baca juga: Wilayah Kekuasaan Kerajaan Sriwijaya
Program Kerja
- Menjalankan tindakan-tindakan tegas sebagai negara hukum untuk menjamin keamanan dan ketentraman, serta menyempurnakan organisasi alat-alat kekuasaan negara.
- Membuat dan melaksanakan rencana kemakmuran nasional dalam jangka pendek untuk mempertinggi sosial ekonomi rakyat, membaharui hukum agrarian sesuai kepentingan petani, dan mempercepat usaha penempatan beas pejuang dalam lapangan pembangunan.
- Menyelesaikan persiapan pemilu untuk membentuk konstituante dan menyelenggarakan pemilu dalam waktu singkat. Mempercepat otonomi daerah.
- Menyiapkan undang-undang tentang Pengakuan Serikat Buruh dan Perjanjian Kerja sama (collectieve arbeidsovereenkomst)
- Menjalankan politik luar negeri yang bebas dan aktif untuk perdamaian, menyelenggarakan hubungan Indonesia-Belanda atas dasar Unite Statuut menjadi hubungan berdasarkan perjanjian internasional, mempercepat peninjauan kembali persetujuan KMB dan meniadakan perjanjian yang merugikan negara dan rakyat..
- Memasukkan Irian Barat ke dalam wilayah Republik Indonesia secepatnya.
Baca juga: Kabinet Susanto: Penetapan dan Susunan
Pergantian
Jatuhnya Kabinet Sukiman-Suwiryo disebabkan adanya mosi tidak percaya yang diberikan kepada mereka.
Mosti tidak percaya tersebut pemberian dari seluruh partai politik atas dugaan penyelewengan teknis dan ideologi terkait dana bantuan asing, Mutual Security Act (MSA).
Kabarnya kabinet ini menandatangani sebuah perjanjian dengan MSA dari Amerika Serikat terkait persetujuan bantuan ekonomi dan senjata.
Hal tersebut kemudian menjadi pemicu munculnya pertentangan dari Partai Masyumi dan PNI atas tindakan Sukiman, sehingga mereka tidak lagi mendukung kabinet tersebut.
Sukiman terpaksa harus mengembalikan mandatnya kepada presiden.
Referensi:
- Simanjuntak, P.N.H. (2003). Kabinet-Kabinet Republik Indonesia: Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi. Jakarta: Djambatan,hlm. 116-124.
- Susanto, Ready. (2018). Mari Mengenal Kabinet Indonesia. Bandung: PT Dunia Pustaka Jaya.
Baca berikutnya