Show
04 Januari 2022 Jakarta, FORTUNE - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI—sebelumnya bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)—merupakan lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia. Sebelumnya, lembaga ini bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Mengutip Kompas pada Selasa (4/1), Mawardi Khairi dalam Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan (2021) mendefinisikan BP2MI adalah lembaga pelaksana kebijakan, khususnya dalam bidang pelayanan serta perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara terpadu. Arah kebijakan BP2MI lebih mengarah pada perlindungan PMI, yakni soal pengiriman PMI secara nonprosedural atau tidak sesuai prosedur yang berlaku. Harapannya dengan dibentuk lembaga ini, PMI dapat semakin terampil dan profesional, serta sejahtera. Menurut International Organization for Migration, migran adalah seseorang yang pindah dari tempat tinggalnya yang biasa, baik dalam suatu negara atau melintasi perbatasan internasional, untuk sementara atau selamanya, dan untuk berbagai alasan. Adapun migran yang berpindah dengan tujuan pekerjaan disebut dengan pekerja migran. Menurut International Labour Organization, definisi pekerja migran adalah seseorang yang bermigrasi atau telah bermigrasi dari satu negara ke negara lain yang akan dipekerjaan oleh siapapun selain dirinya sendiri. Definisi pekerja migran dapat diartikan sebagai seseorang yang akan pergi, sedang pergi, maupun telah pergi ke suatu negada dengan tujuan bekerja dan menerima upah di luar negeri. Dalah hal ini, BP2MI menjadi lembaga pelaksana kebijakan, khususnya dalam bidang pelayanan serta perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara terpadu. Pada 2019, Presiden Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Perpres ini disusun untuk mengoptimalkan kebijakan pelayanan, khususnya penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam Perpres Nomor 90 Tahun 2019, banyak dibahas soal Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), mulai dari kewenangan hingga struktur organisasinya. Selain itu, perpres ini juga menjelaskan tentang tugas dan fungsi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Tugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019, BP2MI bertugas untuk melaksanakan kebijakan pelayanan dalam hal penempatan serta pelindungan pekerja migran Indonesa secara terpadu. Fungsi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tercantumdalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019. Beleid tersebut mengatakan, jika BP2MI menjalankan sejumlah fungsinya untuk membantu pelaksanaan tugas. Berikut penjelasannya yang dikutip langsung dari Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019:
Demikian tugas dan fungsi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Dengan adanya BP2MI diharapkan para pekerja migran bekerja jauh dari negaranya dapat terhindar dari kekerasan dan mendapat perlindungan dari terkait hak asasi manusia.
Apakah yang dimaksud dengan Pekerja Migran Indonesia ?Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Apakah yang dimaksud dengan Penempatan Pekerja Migran Indonesia?Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Kewajiban apa yang harus dipenuhi oleh perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia?Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki izin yang memenuhi Perizinan Berusaha dan diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Dimana izin tersebut tidak dapat dialihkan dan dipindahtangankan kepada pihak lain, dan Perizinan Berusaha harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kantor cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pada saat berlakunya Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengertian atau makna Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (SIP3MI) dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menyesuaikan dengan ketentuan mengenai Perizinan Berusaha. Apa persyaratan bagi Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja keluar negeri?Berdasarkan ketentuan pasal 5 Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pekerjaan apa saja yang meliputi Pekerja Migran Indonesia?Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU No.18/2017) meliputi:
Apa saja yang bukan/tidak termasuk sebagai Pekerja Migran Indonesia?Selain ketiga hal tersebut di atas, disebutkan juga yang tidak termasuk sebagai Pekerja Migran Indonesia (Pasal 4 ayat (2) UU No.18/2017), yaitu:
Apa saja hak dan kewajiban Pekerja Migran Indonesia?Hak dan kewajiban ini diatur dalam ketentuan Pasal 6 UU No.18/2017. Hak pekerja migran Indonesia terdiri dari:
Hak Calon/Pekerja Migran IndonesiaHak calon/pekerja migran Indonesia diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU No.18/2017, yaitu:
Hak Bagi Keluarga Pekerja Migran IndonesiaHak bagi setiap keluarga pekerja migran Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (3) UU No.18/2017, yaitu:
Apa saja Kewajiban Pekerja Migran Indonesia?Kewajiban pekerja migran Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang No.18/2017, yaitu:
Apa saja Program Jaminan sosial bagi calon/Pekerja Migran Indonesia?Berdasarkan amanat Permenaker No 18 Tahun 2018 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia pada Pasal (3), Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja ke luar negeri wajib terdaftar dalam kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM). Program tersebut difasilitasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berapa besar Iuran Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) untuk calon/Pekerja Migran Indonesia?CPMI hanya perlu membayar Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) sebelum berangkat ke negara tujuan, untuk 31 Bulan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Keterangan lebih lengkap dapat dilihat di info grafik berikut: Uraian yang kami sampaikan diatas merupakan pengenalan awal mengenai Pekerja Migran Indonesia yang dapat menjadi acuan bagi para pencari kerja, perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia, serta pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran. Sumber:
|