Pernyataan yang benar tentang fungsi badan perlindungan pekerja migran indonesia

Jakarta, FORTUNE - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI—sebelumnya bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)—merupakan lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia. Sebelumnya, lembaga ini bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). 

Mengutip Kompas pada Selasa (4/1), Mawardi Khairi dalam Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan (2021) mendefinisikan BP2MI adalah lembaga pelaksana kebijakan, khususnya dalam bidang pelayanan serta perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara terpadu.

Arah kebijakan BP2MI lebih mengarah pada perlindungan PMI, yakni soal pengiriman PMI secara nonprosedural atau tidak sesuai prosedur yang berlaku. Harapannya dengan dibentuk lembaga ini, PMI dapat semakin terampil dan profesional, serta sejahtera.

Menurut International Organization for Migration, migran adalah seseorang yang pindah dari tempat tinggalnya yang biasa, baik dalam suatu negara atau melintasi perbatasan internasional, untuk sementara atau selamanya, dan untuk berbagai alasan.

Adapun migran yang berpindah dengan tujuan pekerjaan disebut dengan pekerja migran. Menurut International Labour Organization, definisi pekerja migran adalah seseorang yang bermigrasi atau telah bermigrasi dari satu negara ke negara lain yang akan dipekerjaan oleh siapapun selain dirinya sendiri.

Definisi pekerja migran dapat diartikan sebagai seseorang yang akan pergi, sedang pergi, maupun telah pergi ke suatu negada dengan tujuan bekerja dan menerima upah di luar negeri. Dalah hal ini, BP2MI menjadi lembaga pelaksana kebijakan, khususnya dalam bidang pelayanan serta perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara terpadu.
 

Pada 2019, Presiden Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Perpres ini disusun untuk mengoptimalkan kebijakan pelayanan, khususnya penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam Perpres Nomor 90 Tahun 2019, banyak dibahas soal Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), mulai dari kewenangan hingga struktur organisasinya. Selain itu, perpres ini juga menjelaskan tentang tugas dan fungsi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Tugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019, BP2MI bertugas untuk melaksanakan kebijakan pelayanan dalam hal penempatan serta pelindungan pekerja migran Indonesa secara terpadu.

Fungsi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tercantumdalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019. Beleid tersebut mengatakan, jika BP2MI menjalankan sejumlah fungsinya untuk membantu pelaksanaan tugas. Berikut penjelasannya yang dikutip langsung dari Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019:

  1. pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  2. pelaksanaan pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  3. penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia; 
  4. penyelenggaraan pelayanan penempatan;
  5. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial;
  6. pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;
  7. pelaksanaan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia;
  8. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
  9. pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
  10. pelaksanaan perlindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;
  11. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia;
  12. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;
  13. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI;
  14. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP2MI, dan
  15. pengawasan internal atas pelaksanaan tugas BP2MI.

Demikian tugas dan fungsi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Dengan adanya BP2MI diharapkan para pekerja migran bekerja jauh dari negaranya dapat terhindar dari kekerasan dan mendapat perlindungan dari terkait hak asasi manusia.

Apakah yang dimaksud dengan Pekerja Migran Indonesia ?

Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Apakah yang dimaksud dengan Penempatan Pekerja Migran Indonesia?

Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Kewajiban apa yang harus dipenuhi oleh perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia?

Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki izin yang memenuhi Perizinan Berusaha dan diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Dimana izin tersebut tidak dapat dialihkan dan dipindahtangankan kepada pihak lain, dan Perizinan Berusaha harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Kantor cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pada saat berlakunya Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengertian atau makna Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (SIP3MI) dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menyesuaikan dengan ketentuan mengenai Perizinan Berusaha.

Apa persyaratan bagi Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja keluar negeri?

Berdasarkan ketentuan pasal 5 Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Usia minimal 18 (delapan belas) tahun;
  2. Memiliki kompetensi;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
  5. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Pekerjaan apa saja yang meliputi Pekerja Migran Indonesia?

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU No.18/2017) meliputi:

  1. Pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum.
  2. Pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga.
  3. Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

Apa saja yang bukan/tidak termasuk sebagai Pekerja Migran Indonesia?

Selain ketiga hal tersebut di atas, disebutkan juga yang tidak termasuk sebagai Pekerja Migran Indonesia (Pasal 4 ayat (2) UU No.18/2017), yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi.
  2. Pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri.
  3. WNI pengungsi atau pencari suaka.
  4. Penanam modal.
  5. Aparatur sipil negara atau pegawai setempat yang bekerja di perwakilan negara Republik Indonesia.
  6. WNI yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.
  7. WNI yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.

Apa saja hak dan kewajiban Pekerja Migran Indonesia?

Hak dan kewajiban ini diatur dalam ketentuan Pasal 6 UU No.18/2017. Hak pekerja migran Indonesia terdiri dari:

  1. Hak sebagai calon pekerja migran Indonesia atau pekerja migran Indonesia.
  2. Hak bagi keluarga pekerja migran Indonesia.

Hak Calon/Pekerja Migran Indonesia

Hak calon/pekerja migran Indonesia diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU No.18/2017, yaitu:

  1. Mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya.
  2. Memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja.
  3. Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri.
  4. Memperoleh pelayanan yang profesional dan manusia serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
  5. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut.
  6. Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau perjanjian kerja.
  7. Memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan.
  8. Memperoleh akses berkomunikasi.
  9. Menguasai dokumen perjalanan selama bekerja.
  10. Berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
  11. Memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan pekerja migran Indonesia ke daerah asal.
  12. Memperoleh dokumen dan perjanjian kerja calon pekerja migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia.

Hak Bagi Keluarga Pekerja Migran Indonesia

Hak bagi setiap keluarga pekerja migran Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (3) UU No.18/2017, yaitu:

  1. Mempeoleh informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan pekerja migran Indonesia.
  2. Menerima seluruh harta benda pekerja migran Indonesia yang meninggal di luar negeri.
  3. Memperoleh salinan dokumen dan perjanjian kerja calon pekerja migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia.
  4. Memperoleh akses berkomunikasi.

Apa saja Kewajiban Pekerja Migran Indonesia?

Kewajiban pekerja migran Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang No.18/2017, yaitu:

  1. Menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan.
  2. Menghormati adat istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
  3. Menaati dan melaksanakan perkerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja.
  4. Melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan pekerja migran Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.

Apa saja Program Jaminan sosial bagi calon/Pekerja Migran Indonesia?

Berdasarkan amanat Permenaker No 18 Tahun 2018 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia pada Pasal (3), Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja ke luar negeri wajib terdaftar dalam kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM). Program tersebut difasilitasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Berapa besar Iuran Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) untuk calon/Pekerja Migran Indonesia?

CPMI hanya perlu membayar Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) sebelum berangkat ke negara tujuan, untuk 31 Bulan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Keterangan lebih lengkap dapat dilihat di info grafik berikut:

Pernyataan yang benar tentang fungsi badan perlindungan pekerja migran indonesia

Uraian yang kami sampaikan diatas merupakan pengenalan awal mengenai Pekerja Migran Indonesia yang dapat menjadi acuan bagi para pencari kerja, perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia, serta pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran.

Sumber:

  • Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
  • Indonesia, Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Kluster Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
  • Indonesia, Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
  • https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/