Perlindungan hukum diberikan kepada siapa saja?

Perlindungan hukum diberikan kepada siapa saja?

Dalam beberapa waktu terakhir kita mendengar kabar beberapa orang yang sedang melaksanakan profesinya terpaksa berhadapan dengan proses hukum mulai dari advokat yang sedang melaksanakan tugas profesinya namun kemudian dipandang oleh penyidik sebagai upaya menghalang-halangi proses hukum yang sedang berjalan, ada pula dosen yang membagikan keahliannya di hadapan persidangan sebagai Ahli kemudian juga diperhadapkan dengan proses tuntutan hukum terkait keterangannya sebagai Ahli yang disampaikan dalam Pengadilan tersebut, termasuk gugatan terhadap seorang dokter atas tindakan medis yang dilakukannya terhadap seorang pasien.

Perlindungan Hukum Profesi

Proses hukum terhadap berbagai profesi tersebut tentu mengundang tanya dan kekuatiran bagi para pelaku profesi lainnya atas Perlindungan Hukum bagi profesi yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Terkait hal ini, sesungguhnya masing-masing profesinya berdasarkan Undang-Undang yang mengatur profesi mereka (UU 18/2003 tentang Advokat, UU 29/2004 tentang Praktek Kedokteran dan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen), termasuk profesi-profesi lainnya yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Perlindungan Hukum Profesi Advokat

Perlindungan hukum bagi Advokat telah diatur dalam UU 18/2003, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan “advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan” serta Pasal 16 “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.”

Perlindungan Hukum Profesi Dokter

Perlindungan hukum bagi Dokter telah diatur dalam UU 29/2004, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 50 bahwa “dokter dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak antara lain memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.”

Perlindungan Hukum Profesi Dosen

Begitupula dengan profesi dosen, dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c UU 14/2005 dijelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya Dosen memperoleh perlindungan (baca : perlindungan hukum) dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.

Berdasarkan pengaturan pada masing-masing profesi sebagaimana diuraikan diatas, jelas peraturan perundang-undangan Indonesia telah menjamin kepastian perlindungan hukum bagi setiap profesi yang telah diatur oleh undang-undang (belum semua profesi telah diatur dalam undang-undang) sehingga seseorang yang menjalankan tugas profesinya sesungguhnya tidak dapat dibenarkan untuk diproses secara hukum baik pidana maupun perdata.

Batasan Perlindungan Hukum Profesi

Namun jika ditelaah lebih lanjut, perlindungan bagi masing-masing profesi tersebut bukan tanpa suatu pembatasan. Bagi seorang advokat, perlindungan dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat dibatasi oleh aturan hukum pula sebagaimana antara lain diatur dalam Pasal 6 UU 18/2003 yang antara lain menjelaskan bahwa seorang advokat dapat dikenai tindakan apabila berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya atau melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela. Hal yang sama dengan profesi dokter sebagaimana juga telah dijelaskan dalam Pasal 50 UU 29/2004 bahwa perlindungan hukum tersebut berlaku sepanjang dokter telah menjalankan profesinya sesuai standar profesi dan standar prosedur yang berlaku. Begitu pula dengan profesi dosen, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 60 huruf e diingatkan bahwa dosen dalam menjalankan keprofesionalnya wajib menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik serta nilai-nilai agama dan etika.

Berdasarkan pengaturan tersebut maka perlindungan hukum bagi profesi yang menjalankan tugasnya telah diberikan oleh undang-undang namun hal tersebut bukan tanpa batasan, sehingga apabila para profesional tersebut melakukan pelanggaran terkait profesinya maka profesional tersebut wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum baik secara pidana maupun perdata. Contohnya apabila seorang Dosen yang menjadi Ahli dalam persidangan menyampaikan kebohongan (secara sadar) atas keterangan yang disampaikannya dipersidangan maka Ahli tersebut tidak layak memperoleh perlindungan hukum atas keterangan yang disampaikannya.

Khusus terkait keterlibatan dosen dalam proses persidangan sebagai seorang ahli, ada baiknya kita memahami peran ahli dalam proses persidangan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam pengadilan pidana salah satunya adalah Keterangan Ahli (baca : bukan sebagai kesaksian). Lebih Lanjut Pasal 1 angka 28 KUHAP menyatakan bahwa keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.

Hal ini penting dipahami publik bahwa ahli adalah seseorang dihadapkan dalam suatu proses peradilan sebagai pihak yang “netral” meskipun dihadirkan oleh salah satu pihak dalam proses peradilan tersebut. Hal ini sejalan dengan pengertian dosen yang merupakan seorang pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Oleh karenanya penggunaan Pasal 66 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”, maupun Pasal 76 UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan yang menyatakan “pelapor dan informan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan dan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan” sesungguhnya tidak tepat digunakan untuk melindungi hak seorang Ahli karena dalam suatu proses peradilan karena hal tersebut justru akan merusak tatanan hukum pembuktian. Ahli tidak boleh berpihak dalam suatu proses peradilan meskipun keterangan dapat menguntungkan salah satu pihak.

Tidak digunakannya Pasal-pasal sebagaimana diuraikan diatas bukan kemudian dapat serta merta diartikan bahwa seorang Dosen yang bertindak sebagai Ahli dalam persidangan dapat dimintakan pertanggung jawaban baik secara pidana maupun perdata. Perlindungan hukum telah melekat pada seorang Dosen dalam menjalankan keprofesionalnya (termasuk sebagai Ahli) berdasarkan Undang-undang Guru dan Dosen sepanjang Dosen tersebut telah melaksanakan keprofesionalnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik serta nilai-nilai agama dan etika. Namun sekali lagi, apabila terdapat pelanggaran terhadap batasan tersebut maka Dosen yang bersangkutan wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Mudah-mudahan melalui kasus-kasus yang berkembang ini, masyarakat dapat lebih menyadari proses hukum yang berlaku dan dapat berperan aktif dalam mengawal tegaknya hukum di bumi pertiwi yang tercinta ini, sehingga semangat Negara hukum yang ditegaskan dalam Konstitusi Indonesia sungguh ditegakkan dengan benar.

Perlindungan hukum adalah hak semua orang. Untuk mengetahui hak ini lebih lanjut, mari simak pengertian, contoh, dan cara memperolehnya.

Bacaan 4 Menit

Perlindungan hukum diberikan kepada siapa saja?

Ilustrasi Perlindungan Hukum. Sumber: pexels.com

Semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum. Lalu, apa yang dimaknai sebagai perlindungan hukum? Lalu, bagaimana macam-macam penerapannya di Indonesia? Berikut ulasan selengkapnya.

Pengertian Perlindungan Hukum

Secara terminologi, perlindungan hukum dapat diartikan dari gabungan dua definisi, yakni “perlindungan” dan “hukum”. KBBI mengartikan perlindungan sebagai hal atau perbuatan yang melindungi. Lalu, hukum dapat diartikan sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Merujuk definisi tersebut, perlindungan hukum dapat diartikan dengan upaya melindungi yang dilakukan pemerintah atau penguasa dengan sejumlah peraturan yang ada. Singkatnya, perlindungan hukum adalah fungsi dari hukum itu sendiri; memberikan perlindungan.

Beranjak dari definisi sederhana tersebut, Kamus Hukum mengartikan perlindungan hukum sebagai peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Peraturan ini dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut akan menyebabkan pengambilan tindakan.

Teori Perlindungan Hukum

Ada banyak teori perlindungan hukum yang diungkapkan para ahli. Beberapa di antaranya sebagai berikut.

Pertama, teori dari Philipus M Hadjon. Diungkapkan Hadjon, perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan.

Lebih lanjut, Hadjon mengklasifikasikan dua bentuk perlindungan hukum bagi rakyat berdasarkan sarananya, yakni perlindungan preventif dan represif.


Page 2

Perlindungan hukum adalah hak semua orang. Untuk mengetahui hak ini lebih lanjut, mari simak pengertian, contoh, dan cara memperolehnya.

Bacaan 4 Menit

Arti perlindungan preventif adalah rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan pendapatnya sebelum keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif untuk mencegah terjadinya sengketa.

Kemudian, perlindungan represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Perlindungan hukum adalah suatu jaminan yang diberikan oleh negara kepada semua pihak untuk dapat melaksanakan hak dan kepentingan hukum yang dimilikinya dalam kapasitas sebagai subjek hukum.

Kedua, teori dari Satjipto Rahardjo yang terinspirasi dari tujuan hukum yang dikemukakan Fitzgerald. Tujuan hukum menurut Fitzgerald adalah untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan berbagai kepentingan dalam masyarakat dengan cara mengatur perlindungan dan pembatasan terhadap berbagai kepentingan tersebut.

Dari konsep itu, Rahardjo mengartikan perlindungan hukum sebagai upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu hak asasi manusia kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingan tersebut.

Ketiga, teori Soerjono Soekanto. Perlindungan hukum menurut Soekanto pada dasarnya merupakan perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum. Selanjutnya, Soekanto menerangkan bahwa selain peran penegak hukum, ada lima lain yang mempengaruhi proses penegakan hukum dan perlindungannya sebagai berikut.

  1. Faktor undang-undang, yakni peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa yang sah.
  2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang terlibat dalam penegakan hukum, baik langsung dan tidak langsung.
  3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, seperti sumber daya manusia yang terampil atau alat-alat yang memadai.
  4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan tempat hukum berlaku dan diterapkan. Penerimaan dalam masyarakat akan hukum yang berlaku diyakini sebagai kunci kedamaian.
  5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia dalam pergaulan hidup.

Macam-macam Perlindungan Hukum dan Contohnya

Perlindungan hukum di Indonesia diwujudkan dalam kehadiran berbagai undang-undang dan peraturan. Bentuk perlindungan atau kategorinya beragam, contoh perlindungan hukum, antara lain perlindungan hukum perdata, perlindungan hukum konsumen, perlindungan anak, dan lain sebagainya.


Page 3

Perlindungan hukum adalah hak semua orang. Untuk mengetahui hak ini lebih lanjut, mari simak pengertian, contoh, dan cara memperolehnya.

Bacaan 4 Menit

Secara tersirat, perlindungan secara perdata tergambar dalam KUH Perdata. Dalam KUH Perdata, diatur perlindungan untuk korban atau pihak yang mengalami kerugian, yakni berupa ganti rugi. Hal tersebut sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa orang yang melanggar hukum dan membawa kerugian wajib mengganti kerugian yang timbul karenanya. 

Selanjutnya, perlindungan konsumen diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Arti perlindungan konsumen sebagaimana termaktub di Pasal 1 Angka 1 UU Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Dalam undang-undang ini diterangkan pula sejumlah hak dari konsumen dan kepastian hukumnya. Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen menerangkan bahwa seorang konsumen berhak atas delapan hak sebagai berikut.

  1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; dan
  8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Persoalan yang berkaitan dengan perlindungan anak diatur dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya. Pasal 1 Angka 2 UU Perlindungan Anakjo. UU 35/2014 menyatakan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan hukum dan diskriminasi.

Pentingnya Perlindungan Hukum

Mengapa perlindungan hukum penting? Tujuannya pentingnya perlindungan dan penegakan hukum tidak lain untuk memastikan subjek hukum memperoleh setiap haknya. Kemudian, apabila ada pelanggaran akan hak-hak tersebut, adanya perlindungan hukum dapat memberikan perlindungan penuh pada subjek hukum yang menjadi korban.

Upaya perlindungan hukum telah dilakukan dengan perumusan sejumlah undang-undang dan kebijakan. Akan tetapi, sejauh ini perlindungan yang diberikan belum optimal. Hal ini berkaitan dengan upaya penegakan hukumnya.


Page 4

Perlindungan hukum adalah hak semua orang. Untuk mengetahui hak ini lebih lanjut, mari simak pengertian, contoh, dan cara memperolehnya.

Bacaan 4 Menit

Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan? Sebab, keduanya berkaitan dan tidak dapat dilepaskan. Perlindungan hukum yang diwujudkan dalam undang-undang adalah instrumen dan penegak hukum adalah langkah untuk merealisasikan instrumen tersebut.

Simanjuntak merumuskan 4 unsur perlindungan hukum. Jika unsur berikut terpenuhi, barulah upaya perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum.

  1. Adanya perlindungan dari pemerintah terhadap warganya.
  2. Jaminan kepastian hukum.
  3. Berkaitan dengan hak-hak warga negaranya.
  4. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.

Cara Mendapatkan Perlindungan Hukum

Siapa yang berhak mendapatkan perlindungan hukum? Semua orang sebagaimana dinyatakan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak diakui serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang sama di mata hukum.

Untuk mendapatkan perlindungan hukum, seseorang dapat melaporkan segala bentuk tindak pidana atau perbuatan yang merugikan kepada polisi. Aparat kepolisian berwenang dan bertugas untuk melindungi warga negara.

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 ayat (1) UU Kepolisian yang menerangkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.


Page 5

Perlindungan hukum adalah hak semua orang. Untuk mengetahui hak ini lebih lanjut, mari simak pengertian, contoh, dan cara memperolehnya.

Bacaan 4 Menit

Perlindungan hukum diberikan kepada siapa saja?

Ilustrasi Perlindungan Hukum. Sumber: pexels.com

Semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum. Lalu, apa yang dimaknai sebagai perlindungan hukum? Lalu, bagaimana macam-macam penerapannya di Indonesia? Berikut ulasan selengkapnya.

Pengertian Perlindungan Hukum

Secara terminologi, perlindungan hukum dapat diartikan dari gabungan dua definisi, yakni “perlindungan” dan “hukum”. KBBI mengartikan perlindungan sebagai hal atau perbuatan yang melindungi. Lalu, hukum dapat diartikan sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Merujuk definisi tersebut, perlindungan hukum dapat diartikan dengan upaya melindungi yang dilakukan pemerintah atau penguasa dengan sejumlah peraturan yang ada. Singkatnya, perlindungan hukum adalah fungsi dari hukum itu sendiri; memberikan perlindungan.

Beranjak dari definisi sederhana tersebut, Kamus Hukum mengartikan perlindungan hukum sebagai peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Peraturan ini dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut akan menyebabkan pengambilan tindakan.

Teori Perlindungan Hukum

Ada banyak teori perlindungan hukum yang diungkapkan para ahli. Beberapa di antaranya sebagai berikut.

Pertama, teori dari Philipus M Hadjon. Diungkapkan Hadjon, perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan.

Lebih lanjut, Hadjon mengklasifikasikan dua bentuk perlindungan hukum bagi rakyat berdasarkan sarananya, yakni perlindungan preventif dan represif.