Perbedaan organisasi negara dan organisasi PEMERINTAHAN

You're Reading a Free Preview
Page 3 is not shown in this preview.

Organisasi Adalah wadah untuk bersatu, dalam mencapai suatu tujuan bersama terutama pada pemerintahan 

Negara itu organisasi tertinggi. Sebagai Induk dari seluruh wadah pada kewenangan setiap Negara, juga Indonesia. 

Negara hanya bisa berdiri, jika ada : 

  1. Rakyat/Penduduk, 
  2. Wilayah, 
  3. Kesatuan, 
  4. organisasi Politik, 
  5. Kedaulatan dan Ketetapan.

Sebagai pemegang tertinggi kekuasaan berorganisasi, namun negara juga melalui peraturan sebagaimana pada:

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

Pasal 24 ayat (1) UU HAM: "Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai."

Memberikan kebebasan kepada rakyatnya untuk berkumpul dan bersyrarikat.

Yakni Negara memberikan jaminan kebebasan berserikat dan mengorganisir diri. Dengan batasan tidak mengganggu hak orang lain.

Secara hierarki maka negara memiliki tingkatan, dan level tersebut menjadi gambaran kekuasaan dengan batasan teritorial masing-masing.

Beberapa Organisasi Pemerintahan Indonesia, yakni:

  1. Pemerintah Pusat,
  2. Pemerintah Daerah,
  3. Unit Badan Lainnya,
  4. Organisasi sukarelawan,
  5. Rumah sakit,
  6. Perguruan tinggi,

Pemerintah Pusat

Indonesia menganut Trias Politica,  dengan 3 bentuk kekuasaan yakni:

  1. Eskekutif,
  2. Legislatif dan
  3. Yudikatif

Eksekutif


Lihat Kebijakan Selengkapnya

Page 2

Organisasi Adalah wadah untuk bersatu, dalam mencapai suatu tujuan bersama terutama pada pemerintahan 

Negara itu organisasi tertinggi. Sebagai Induk dari seluruh wadah pada kewenangan setiap Negara, juga Indonesia. 

Negara hanya bisa berdiri, jika ada : 

  1. Rakyat/Penduduk, 
  2. Wilayah, 
  3. Kesatuan, 
  4. organisasi Politik, 
  5. Kedaulatan dan Ketetapan.

Sebagai pemegang tertinggi kekuasaan berorganisasi, namun negara juga melalui peraturan sebagaimana pada:

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

Pasal 24 ayat (1) UU HAM: "Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai."

Memberikan kebebasan kepada rakyatnya untuk berkumpul dan bersyrarikat.

Yakni Negara memberikan jaminan kebebasan berserikat dan mengorganisir diri. Dengan batasan tidak mengganggu hak orang lain.

Secara hierarki maka negara memiliki tingkatan, dan level tersebut menjadi gambaran kekuasaan dengan batasan teritorial masing-masing.

Beberapa Organisasi Pemerintahan Indonesia, yakni:

  1. Pemerintah Pusat,
  2. Pemerintah Daerah,
  3. Unit Badan Lainnya,
  4. Organisasi sukarelawan,
  5. Rumah sakit,
  6. Perguruan tinggi,

Pemerintah Pusat

Indonesia menganut Trias Politica,  dengan 3 bentuk kekuasaan yakni:

  1. Eskekutif,
  2. Legislatif dan
  3. Yudikatif

Eksekutif


Lihat Kebijakan Selengkapnya

Page 3

Organisasi Adalah wadah untuk bersatu, dalam mencapai suatu tujuan bersama terutama pada pemerintahan 

Negara itu organisasi tertinggi. Sebagai Induk dari seluruh wadah pada kewenangan setiap Negara, juga Indonesia. 

Negara hanya bisa berdiri, jika ada : 

  1. Rakyat/Penduduk, 
  2. Wilayah, 
  3. Kesatuan, 
  4. organisasi Politik, 
  5. Kedaulatan dan Ketetapan.

Sebagai pemegang tertinggi kekuasaan berorganisasi, namun negara juga melalui peraturan sebagaimana pada:

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

Pasal 24 ayat (1) UU HAM: "Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai."

Memberikan kebebasan kepada rakyatnya untuk berkumpul dan bersyrarikat.

Yakni Negara memberikan jaminan kebebasan berserikat dan mengorganisir diri. Dengan batasan tidak mengganggu hak orang lain.

Secara hierarki maka negara memiliki tingkatan, dan level tersebut menjadi gambaran kekuasaan dengan batasan teritorial masing-masing.

Beberapa Organisasi Pemerintahan Indonesia, yakni:

  1. Pemerintah Pusat,
  2. Pemerintah Daerah,
  3. Unit Badan Lainnya,
  4. Organisasi sukarelawan,
  5. Rumah sakit,
  6. Perguruan tinggi,

Pemerintah Pusat

Indonesia menganut Trias Politica,  dengan 3 bentuk kekuasaan yakni:

  1. Eskekutif,
  2. Legislatif dan
  3. Yudikatif

Eksekutif


Lihat Kebijakan Selengkapnya

Pemerintahan Diskusi Politik & Pemerintahan

Negara merupakan organisasi tertinggi. apakah negara sama dengan organisasi lain? apa perbedaanya?

berikut adalah perbedaan negara dengan organisasi lainya. sebagai organisasi negara memiliki sifat hakiki yang berbeda dengan organisasi lainya.

Jelaskan secara detail dan komprehensif dan sertai contoh-contoh bagaimana agar belajar menjadi lebih efektif dan efisien​.

sejauh mana ketahanan nasional NKRI saat ini?​

minta bantu masalah cek pajak kendaraan​

apakah benar wawasan nusantara NKRI berbeda dengan negara lain, jelaskan!!​

konsekuensi pembagian wilayah indonesia menurut unclos 1982​

Apa manfaat mengetahui kelebihan diri sendiri? Jawab: Tema 7 Kepemimpinan 6 Apa manfaat mengetahui kelebihan diri sendiri ? Jawab : Tema 7 Kepemimpina … n 6​

Buatlah info grafis (gambar) yang menggambarkan alur proses fotosintesis, serta hasilnya dan hubungan proses ini dengan hewan dan manusia

carilah dan temukanlah nilai – nilai pancasila pada zaman prasejarah, zaman purba, zaman madya dan zaman modern di indonesia.​

Berikan penjelasan oleh anda tentang bagaimana kondisi pertahanan nasional kita baik dalam menangkal serangan fisik, cyber crime, maupun kejahatan tra … nsnasional lainnya?​

Bagaimana penerapan Pancasila dalam ketatanegaraan dalam pembuatan aturan setelah masa pandemik ini. Kaitkan dengan dengan Aktivasi peduli lindungi da … lam pembelian minyak curah dan kebijakan pembelian pertalite dan solar melalui My pertamina!

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA