Peraturan apa yang mendasari penerapan SMK3 dan perusahaan yang bagaimana yang harus menerapkan SMK3?

Peraturan apa yang mendasari penerapan SMK3 dan perusahaan yang bagaimana yang harus menerapkan SMK3?
Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Rangkuman dasar-dasar hukum tersebut antara lain :UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja :
  1. Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
  2. Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana.
  3. Adanya bahaya kerja di tempat itu.

Permenaker No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3 :

Setiap perusahaan yang memperkerjakan 100 (seratus) tenaga kerja atau lebih dan atau yang mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja (PAK).Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) :
  1. Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus memperkerjakan 100 (seratus) orang atau lebih.
  2. Tempat kerja dimana pengusaha memperkerjakan kurang dari 100 (seratus) orang tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan pencemaran radioaktif.

Dalam artikel ini kita akan membahas secara tuntas seluk beluk tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3 ). Ini merupakan artikel utama yang merangkum semua artikel terkait SMK3, akan ada beberapa artikel yang dibuat .

Peraturan apa yang mendasari penerapan SMK3 dan perusahaan yang bagaimana yang harus menerapkan SMK3?

Pengertian SMK3 

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, tidak terlepas dari upaya pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi melalui SMK3 guna menjamin terciptanya suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja seta terciptanya tempat kerja yang nyaman, efisien dan produktif.

Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja melalui SMK3 telah berkembang di berbagai negara baik melalui pedoman maupun standar. Penerapan SMK3 bersifat normative sehingga harus ditaati oleh perusahaan. Untuk itu Ahli K3 Umum mempunyai kewajiban melakukan pengawasan terhadap ditaatinya norma tersebut di tempat kerjanya masing-masing.

Dasar Hukum SMK3

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Terdiri dari 11 Bab dan 18 Pasal
  2. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terdiri dari 18 Bab dan 193 Pasal. Pasal yang mengatur tentang SMK3 pada pasal 87.
  3. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3;
  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3

Latar Belakang Disusunnya SMK3

  1. K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak
  2. Kecelakaan kerja yang terjadi relatif masih tinggi
  3. Pelaksanaan pengawasan K3 masih dominan bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen
  4. Relatif rendahnya komitmen pimpinan perusahaan dalam hal K3
  5. Kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan kesadaran atas K3
  6. Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh komunitas perlindungan hak buruh internasional
  7. Desakan LSM internasional dalam hal hak tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan
  8. Masalah K3 masih belum menjadi prioritas program
  9. Tidak ada yang mengangkat masalah K3 menjadi isu nasional baik secara politis maupun sosial
  10. Masala kecelakaan kerja mash dilihat dari aspek ekonomi, dan tidak pernah dilihat dari pendekatan moral
  11. Tenaga kerja mash ditempatkan sebagai faktor produksi dalam perusahaan, belum dirtempatkan sebagai mitra usaha
  12. Alokasi anggaran perusahaan untuk masalah K3 relatif kecil

Tujuan Penerapan SMK3

  1. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
  2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
  3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong .

Kewajiban Perusahaan Menerapkan SMK3 

Meskipun di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3, namun kewajiban ditetapkan dalam PP No. 50 Tahun 2012 berlaku bagi perusahaan:

1. mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
2. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Istilah-istilah dalam K3

Klik link Istilah dalam K3 untuk masuk ke dalam artikel :

Perusahaan yang menerapkan SMK3 ini akan memiliki 5 (lima) Prinsip Dasar SMK3, yaitu : 

  1. Penetapan Kebijakan, yang meliputi pembangunan & pemeliharaan dokumen
  2. Perencanaan K3, meliputi pembuatan & pendokumentasion rencana K3
  3. Pelaksanaan Rencana K3, meliputi pengendalian perancangan & pengendalian kontrak, pengendalian dokumen, pembelian & pengendalian produk, keamanan bekerja berdasarkan SMK3, pengelolaan materi & perpindahannya
  4. Pemantauan & Evaluasi Kinerja K3, meliputi standar pemantauan pengumpulan & penggunaan data, serta pemeriksaan SMK3
  5. Peninjauan & Peningkatan Kinerja SMK3, meliputi pelaporan & perbaikan kekurangan

Manfaat Sertifikasi SMK3

Manfaat Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah sebagai berikut :

  • Mengetahui pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan di bidang K3.
  • Mendapatkan bahan umpan balik bagi tinjauan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja SMK3.
  • Mengetahui efektivitas, efisiensi dan kesesuaian serta kekurangan dari penerapan SMK3.
  • Mengetahui kinerja K3 di perusahaan.
  • Meningkatkan image perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing perusahaan.
  • Meningkatkan kepedulian dan pengetahuan tenaga kerja mengenai K3 yang juga akan meningkatkan produktivitas perusahaan.
  • Terpantaunya bahaya dan risiko di perusahaan.
  • Penanganan berkesinambungan terhadap risiko yang ada diperusahaan.
  • Mencegah kerugian yang lebih besar kepada perusahaan.
  • Pengakuan terhadap kinerja K3 diperusahaan atas pelaksanaan SMK3

Tujuan Audit SMK3

a. Menilai secara kritis dan sistematis semua potensi bahaya potensial dalam sistem kegiatan operasi perusahaanb. Memastikan bahwa pengelolaan K3 di perusahaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah, standar teknis, standar K3 yang berlaku dan kebijakan yang ditentukan ole manajemen perusahaan.

c. Menentukan langkah untuk mengendalikan bahaya potensial sebelum timbul gangguan atau kerugian terhadap tenaga kerja, harta, lingkungan maupun gangguan operasi serta rencana respon (tanggap) terhadap keadaan gawat/darurat, sehingga mutu pelaksanaan K3 dapat meningkat.

Perusahaan sudah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), tetapi mengapa angka kecelakaan kerja masih tinggi? Bagaimana mengukur dan memantau penerapan SMK3 di perusahaan? Haruskah perusahaan melakukan audit SMK3? Sejauh mana Anda memahami tentang audit SMK3?

Peraturan apa yang mendasari penerapan SMK3 dan perusahaan yang bagaimana yang harus menerapkan SMK3?

Komitmen tinggi dalam menerapkan SMK3 agar pekerja dapat bekerja dengan aman dan tenang, satu hal penting yang harus dimiliki perusahaan. Kondisi tempat kerja yang aman dan tenang diharapkan dapat berdampak positif bagi peningkatan produktivitas kerja dan meningkatkan kinerja perusahaan.

Penerapan SMK3 adalah upaya penyerasian antara kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara aman dan sehat tanpa membahayakan dirinya maupun masyarakat sekelilingnya sehingga diperoleh produktivitas kerja yang optimal.

Menurut Permenakertrans, SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya kerja yang aman, efisien, dan produktif.

Setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja paling sedikit 100 orang atau kurang dari 100 orang tapi memiliki tingkat potensi bahaya tinggi, wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya. Tujuannya penerapan SMK3 antara lain:

  • Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan berintegrasi
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen atau pekerja
  • Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

Dalam penerapan SMK3, setiap perusahaan harus memiliki program pelaksanaan K3 yang secara periodik melakukan proses evaluasi dan pemeliharaan yang juga melibatkan peran aktif serta karyawan, termasuk melibatkan auditor independen K3 di dalam proses pengawasannya.

Perusahaan wajib mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja K3 serta melakukan perbaikan dan pencegahan, yakni dengan melakukan audit SMK3 melalui badan audit yang ditunjuk pemerintah. 

Tips Sukses Menghadapi Audit SMK3, Ini Beberapa Hal yang Harus Anda Pahami!

Audit SMK3 harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui keefektifan penerapan SMK3 di sebuah perusahaan. Penilaian SMK3 biasanya dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan.

Peraturan apa yang mendasari penerapan SMK3 dan perusahaan yang bagaimana yang harus menerapkan SMK3?

Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.

Berdasarkan pelaksanaan audit SMK3, jenis-jenis audit dapat dikelompokkan menjadi dua, di antaranya:

a. Audit internal

Audit dilaksanakan secara internal oleh petugas yang kompeten atau auditor dari dalam organisasi sendiri setelah mendapat tugas dari pimpinan. Biasanya ditujukan untuk mengukur efektivitas penerapan SMK3 untuk kepentingan internal. Idealnya, audit internal ini dilaksanakan dua kali dalam setahun, tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

b. Audit eksternal

Audit eksternal dilaksanakan oleh badan audit independen (pihak luar) dan ditujukan untuk mengukur penerapan SMK3 sesuai standar yang berlaku, untuk mendapatkan pengakuan pihak luar, atau guna keperluan khusus seperti persyaratan mitra kerja atau keperluan pengurusan asuransi, dll. 

Berikut 7 poin penting tentang audit SMK3 yang harus dipahami perusahaan:

1. Mengapa audit SMK3 begitu penting? Wajibkah perusahaan melaksanakan audit SMK3?

Audit SMK3 sangat penting dilaksanakan perusahaan untuk mengukur efektivitas dan efisiensi penerapan SMK3, sertifikasi K3 dapat dijadikan sebuah alat manajemen dalam meningkatkan kinerja K3, sebagai bukti kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan bidang K3, untuk meningkatkan citra perusahaan, memenuhi persyaratan saat mengikuti tender, dan meningkatkan daya saing perusahaan dalam memenangkan persaingan pasar dalam dan luar negeri.

Sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, audit SMK3 ini wajib dilaksanakan oleh perusahaan yang mempekerjakan pekerja paling sedikit 100 orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi, misalnya bidang kesehatan, minyak dan gas bumi atau pertambangan.  

2. Berapa kali perusahaan harus melakukan audit SMK3?

Menurut Permenaker Nomor: PER.05/MEN/1996 tentang SMK3, audit SMK3 dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga tahun. Perusahaan yang mengajukan audit SMK3 diharuskan sudah menerapkan SMK3 minimal tiga bulan dan telah memiliki dokumen sistem manajemen K3 meliputi:

  • Pedoman K3 (Manual SMK3), Prosedur K3, Instruksi K3, dan Formulir K3.
  • Bila perusahaan sudah menerapkan OHSAS 18001:2007, perusahaan hanya perlu menambahkan matriks integrasi SMK3 antara OHSAS 18001:2007 dan PP Nomor 50 Tahun 2012.
  • Menambahkan referensi PP Nomor 50 Tahun 2012 pada semua dokumen prosedur pemenuhan aspek legal, seperti pembentukan P2K3 yang disahkan Disnaker setempat.
  • Pemeriksaan kesehatan pegawai
  • Sertifikasi alat (SIA) dan sertifikasi operator (SIO)
  • Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
  • Audit internal SMK3 (jika penerapan SMK3 dengan 166 kriteria)
  • Rapat tinjauan manajemen.

3. Siapa yang melakukan audit?

Kemenakertrans RI yang mengeluarkan sertifikat SMK3 telah menunjuk secara resmi beberapa lembaga audit independen, di antaranya PT. Surveyor Indonesia (SI), PT. Alkon Indo Scaffolding (ALKON), PT. Sucofindo (SICS), dll.

4. Elemen apa saja yang akan diaudit?

Audit SMK3 meliputi unsur-unsur sebagai berikut:

  • Pembangunan dan pemeliharaan komitmen
  • Strategi pendokumentasian
  • Peninjauan ulang desain dan kontrak
  • Pengendalian dokumen
  • Pembelian
  • Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
  • Standar pemantauan
  • Pelaporan dan perbaikan kekurangan
  • Pengelolaan material dan pemindahannya
  • Pengumpulan dan penggunaan data
  • Pemeriksaan sistem manajemen
  • Pengembangan keterampilan dan kemampuan

5. Jika perusahaan baru pertama kali melaksanakan audit SMK3, tahapan apa saja yang harus dilaksanakan?

  • Perusahaan mengajukan surat permohonan audit SMK3 kepada Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementrian Tenaga kerja dan Transmigrasi RI.

o   Surat di Cc (tembusan) kepada Disnaker setempat sesuai lokasi perusahaan

o   Surat di Cc (tembusan) kepada Lembaga Audit Independen

  • Lembaga audit independen segera memberikan surat jawaban mengenai jadwal pelaksanaan audit SMK3.
  • Pelaksanaan audit SMK3 oleh lembaga audit independen, meliputi:

o   Persiapan

-  Mempersiapkan data tenaga kerja dan proyek yang sedang berjalan

-  Mempersiapkan dokumen sesuai PP Nomor 50 Tahun 2012

o   Pertemuan awal (pertemuan pra audit) dengan pimpinan setempat

o   Pemeriksaan

-  Kunjungan ke lapangan untuk orientasi

-  Wawancara kepada manajemen

-  Pemeriksaan semua informasi hasil wawancara

-  Pemeriksaan dokumen

-  Wawancara tenaga kerja

-  Pemeriksaan kondisi fisik lingkungan kerja

-  Penilaian kriteria berdasarkan temuan

  • Lembaga audit akan membuat hasil laporan dan mengeluarkan laporan hasil audit SMK3 serta memberikan rekomendasi tingkat pencapaian penerapan SMK3 perusahaan.

6. Bagaimana kriteria penilaian audit SMK3?

Pelaksanaan penilaian dilakukan berdasarkan tingkatan penerapan SMK3 yang terdiri dari tiga tingkatan yaitu:

  • Penilaian tingkat awal − penilaian penerapan SMK3 terhadap 64 kriteria
  • Penilaian tingkat transisi − penilaian penerapan SMK3 terhadap 122 kriteria
  • Penilaian tingkat lanjutan − penilaian penerapan SMK3 terhadap 166 kriteria

Catatan: Penjelasan lebih lengkap mengenai kriteria-kriteria penilaian SMK3, Anda dapat melihatnya di PP Nomor 50 Tahun 2012.

Sedangkan ketentuan penilaian hasil audit SMK3 dibagi menjadi tiga kategori, di antaranya:

Kategori Perusahaan

Tingkat Pencapaian Penerapan

0-59%

60-84%

85-100%

Kategori tingkat awal (64 kriteria)

Tingkat Penilaian Penerapan Kurang

Tingkat Penilaian Penerapan Baik

Tingkat Penilaian Penerapan Memuaskan

Kategori tingkat transisi (122 kriteria)

Tingkat Penilaian Penerapan Kurang

Tingkat Penilaian Penerapan Baik

Tingkat Penilaian Penerapan Memuaskan

Kategori tingkat lanjutan (166 kriteria)

Tingkat Penilaian Penerapan Kurang

Tingkat Penilaian Penerapan Baik

Tingkat Penilaian Penerapan Memuaskan

Selain penilaian di atas, juga dilakukan penilaian terhadap perusahaan berdasarkan kriteria yang menurut sifatnya dibagi atas tiga kategori, yaitu:

Temuan yang mengakibatkan fatality/kematian.

o   Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;

o   Tidak melaksanakan salah satu prinsip SMK3; dan

o   Terdapat temuan minor untuk satu kriteria audit di beberapa lokasi.

  • Kategori Minor
  • Ketidakkonsistenan dalam pemenuhan persyaratan peraturan perundang-undangan, standar, pedoman, dan acuan lainnya.

Bagi perusahaan yang termasuk pada kategori kritikal atau mayor, maka dinilai belum berhasil menerapkan SMK3 dan penilaian tingkat penerapan SMK3 tidak mengacu pada tabel di atas.

7. Apa bentuk penghargaan dari pemerintah bagi perusahaan yang lolos audit SMK3?

Bentuk penghargaan atau apresiasi dari pemerintah terhadap perusahaan yang telah menerapkan SMK3 berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2012 adalah Sertifikat dan Bendera. Sejak dikeluarkannya Permenaker No.26 Tahun 2014, pemberian sertifikat dan bendera diatur sedemikian rupa sesuai tingkat penerapan SMK3 yang dilakukan. Untuk penghargaan berupa bendera, sejak tahun 2015 pemberian penghargaan bendera hanya diberikan pada perusahaan yang menerapkan SMK3 tingkat lanjutan atau menerapkan 166 kriteria.

Persentase Penilaian

Tingkat awal

(64 kriteria)

Tingkat Transisi

(122 kriteria)

Tingkat Lanjutan

(166 kriteria)

0 –59 %

Tindakan hukum

Tindakan hukum

Tindakan hukum

60 – 84 %

Sertifikat perak

Sertifikat perak

Sertifikat perak, Bendera

85 – 100 %

Sertifikat Emas

Sertifikat Emas

Sertifikat Emas, Bendera

Sertifikat dan bendera SMK3 diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada bulan K3 antara bulan Februari- April secara serentak di seluruh Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan terpusat di Jakarta. Penerbitan sertifikat hanya memiliki masa berlaku tiga tahun. Sertifikasi sementara atau Surat Keterangan telah melaksanakan audit SMK3 untuk kebutuhan bisnis/ tender akan diberikan kepada perusahaan selama menunggu proses penerbitan sertifikasi asli.

Peraturan apa yang mendasari penerapan SMK3 dan perusahaan yang bagaimana yang harus menerapkan SMK3?

Contoh sertifikat emas (kiri atas), sertifikat perak (kanan atas), bendera emas (kiri bawah), dan bendera perak (kanan bawah) SMK3

*             *             *

Komitmen dan keterlibatan dari semua tingkatan manajemen sangat diperlukan demi keberhasilan penerapan SMK3 yang efektif dan efisien. Agar perusahaan Anda lulus audit SMK3, ada satu hal yang tak kalah penting yang harus Anda persiapkan. Ikut sertakan pekerja dalam pelatihan internal atau eksternal audit untuk meningkatkan kesiapan mereka dalam menghadapi audit SMK3. Persiapkan segala dokumen audit dan persyaratan  lain seperti pemasangan rambu K3 atau media kampanye K3 lainnya sebaik mungkin, semakin cepat perusahaan mulai mempersiapkan audit, semakin baik hasil yang didapat.

Selamat Bulan K3 Nasional, Sobat Pro Safety!

Sumber: www.SafetySign.co.id