Penyusunan APBN dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu uraikan tujuan penyusunan APBN

Pahamifren, di antara kamu pasti sudah kerap mendengar istilah APBN, kan? Kamu tahu nggak apa maksud APBN tersebut? Kira-kira apa saja fungsi APBN itu? Nah, kali ini Mipi mau bahas lebih jauh mengenai APBN. Tapi sebelum masuk ke materi, ada baiknya kamu bayangkan situasi berikut:

Di daerah tempat tinggalmu ada pembangunan jalan, jembatan, dan beberapa fasilitas publik lainnya. Selain itu, kamu juga melihat beberapa tetangga di sekitar rumahmu baru saja menerima subsidi bahan pokok dan listrik karena tergolong masyarakat tidak mampu. Nah, dari situasi itu, pernahkah kamu berpikir sumber dana untuk menujang kegiatan tersebut berasal dari mana?

Kegiatan pembangunan infrastruktur dan bantuan sosial masyarakat itu sumber dananya dari APBN, Pahamifren. Penggambaran situasi tadi menjadi salah satu fungsi APBN yang paling sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari.

Pengertian dan Fungsi APBN

Biar kamu lebih paham mengenai pengertian dan fungsi APBN, mari kita bahas satu per satu dalam artikel ini.

Pengertian APBN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1, APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah sebuah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Rencana keuangan negara ini ditetapkan setiap tahun yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat.

Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan kalau APBN menjadi sebuah daftar yang memuat rincian berbagai sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam satu tahun. APBN juga menjadi alat untuk mengontrol kegiatan pemerintah sehingga pemerintah memiliki acuan yang jelas mengenai pengeluaran dan pendapatan negara dalam kurun waktu tersebut.

Fungsi APBN

Sebagai rancangan pengelolaan pendapatan dan pengeluaran negara, APBN memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

Fungsi Alokasi

Fungsi alokasi APBN dilaksanakan agar pemerintah dapat membagi-bagi pendapatan negara yang diterima sesuai dengan target atau sasaran yang diinginkan. Misalnya, menetapkan besarnya anggaran untuk belanja gaji pegawai, belanja barang, dan anggaran pembangunan suatu proyek.

Fungsi Distribusi

Fungsi APBN yang satu ini dibuat agar pemerintah dapat menyalurkan pendapatan negara secara adil dan merata. Adanya fungsi ini diharapkan membuat pemerintah mampu memperbaiki distribusi pendapatan masyarakat. Contoh fungsi distribusi APBN yaitu memberikan subsidi BBM, bahan pokok, dan listrik, atau memberi bantuan dana pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

Fungsi Stabilisasi

Fungsi stabilisasi ini digunakan pemerintah untuk menstabilkan keadaan ekonomi negara agar terhindar  dari hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, pada saat terjadi inflasi, harga barang dan jasa cenderung naik. Maka, pemerintah dapat menstabilkan perekonomian dengan cara menaikan pajak agar jumlah uang yang beredar dapat dikurangi dan harga-harga dapat kembali turun.

Fungsi Otorisasi

Fungsi ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja negara pada tahun yang sedang berjalan. Adanya fungsi ini membuat pembelanjaan dan pendapatan negara nantinya bisa dipertanggungjawabkan pada rakyat.

Fungsi Perencanaan

Fungsi perencanaan bisa menjadi acuan bagi negara untuk bisa merencanakan berbagai kegiatannya dalam satu tahun. Artinya, jika anggaran belanja sudah disusun rapi, negara bisa dengan mudah membuat rencana kegiatan guna mendukung pembelanjaan tersebut.

Misalnya, ada anggaran proyek pembangunan jalan senilai Rp10 miliar, maka pihak pemerintah bisa langsung melaksanakan proyek tersebut agar nantinya berjalan lancar tanpa ada masalah.

Fungsi Pengawasan

APBN juga berfungsi sebagai pengawasan. Artinya, pembuatan rencana anggaran bisa menjadi pedoman untuk menilai segala jenis aktivitas penyelenggaraan pemerintah. Apakah sesuai dengan yang sudah ditetapkan? Lewat fungsi ini, masyarakat pun akan mudah menilai ketepatan pemerintah dalam menggunakan uang negara.

Selain pengertian dan fungsi APBN, ada beberapa tujuan penyusunan APBN yang perlu kamu ketahui, antara lain:

  • Meningkatkan pertumbuhan perekonomian negara.
  • Menciptakan dan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara keseluruhan.
  • Meningkatkan transparansi pemerintah kepada DPR dan masyarakat.
  • Meningkatkan koordinasi antarbagian dalam lingkungan pemerintah.
  • Membantu pemerintah mencapai tujuan kebijakan fiskal dalam mengatasi inflasi.
  • Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja.
  • Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses yang diprioritaskan.

Mekanisme Penyusunan APBN

Mekanisme penyusunan APBN terdiri dalam beberapa tahap. Secara umum, tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Tahap penyiapan dan  penyusunan Rencana APBN (RAPBN) yang dibuat oleh pemerintah dalam bentuk nota keuangan negara.
  2. Presiden menyampaikan RAPBN kepada DPR. Kemudian, DPR perlu menyetujui RAPBN tersebut melalui sidang paripurna DPR yang dilakukan bersama lembaga teknis keuangan.
  3. Apabila RAPBN disetujui, statusnya berubah menjadi APBN. Sebaliknya, jika RAPBN ditolak, pemerintah harus melaksanakan APBN pada tahun sebelumnya tanpa adanya perubahan.
  4. Kalau APBN sudah disetujui, dokumen pelaksanaan APBN harus disahkan oleh Menteri Keuangan, serta diperkuat dengan Keputusan Presiden tentang Pelaksanaan APBN.
  5. Pelaksanaan APBN akan diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil pengawasan tersebut akan dilaporkan kepada DPR.
  6. Tahapan terakhir yaitu pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Biasanya dilakukan saat waktu pelaksanaan APBN dalam satu tahun telah selesai.

Sumber Penerimaan Negara dalam APBN

Siapa nih yang berpikir sumber dana APBN hanya berasal dari pajak? Kalau kamu berpikir seperti itu, jawabannya kurang tepat ya, Pahamifren. Ada banyak sumber pembiayaan dalam APBN, di antaranya:

Penerimaan dari Pajak

Pajak merupakan iuran dari rakyat kepada pemerintah yang bersifat wajib. Pajak tersebut dibagi menjadi dua jenis, yaitu pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.

Pajak dalam negeri berupa pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), bea pembebasan hak atas tanah dan bangunan, serta bea cukai atas tembakau dan alkohol. Sementara pajak perdagangan internasional berupa bea impor dan bea ekspor.

Sumber penerimaan negara bukan pajak berasal dari penerimaan sumber daya alam, laba BUMN, dan barang sitaan koruptor.

Penerimaan Negara dari Hibah

Sumber dana APBN juga diperoleh dari pemerintah negara lain yang memberikan dana sukarela tanpa harus mengembalikannya. Artinya, dana tersebut bukan dana pinjaman melainkan dana hibah. Sumber dana ini biasanya digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Itu dia ulasan materi Ekonomi kelas 11 tentang APBN. Semoga bisa menjadi referensi belajar kamu, ya! Buat kamu yang ingin mendapatkan materi pelajaran SMA lainnya, kamu bisa mengunduh aplikasi belajar online Pahamify. Ada ratusan video pembelajaran berkonsep gamifikasi seru yang bisa kamu coba.

Nggak cuma itu, kamu yang sekarang lagi ngambis masuk PTN favorit juga bisa mencoba latihan soal UTBK ter-update lho. Kamu bisa memanfaatkan fitur Try Out Online Gratis dari Pahamify.

Khusus buat kamu yang ingin lebih siap menghadapi UTBK SBMPTN 2021, kamu bisa mengikuti Pahamify Accelerator Program (PAP) sebagai persiapan UTBK.

Program ini dirancang khusus agar kamu lebih fokus dan mudah mengerjakan setiap soal UTBK. 88% peserta PAP sebelumnya, terbukti berhasil lolos UTBK SBMPTN dan masuk PTN favorit mereka lho.

Tunggu apalagi, yuk download aplikasi Pahamify dan manfaatkan setiap fitur yang tersedia. Pahamify #TemanPersiapanUTBK terbaik!

Penulis: Alya Rizkia Zahra

tirto.id - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana keuangan negara dalam periode satu tahun. APBN merinci secara sistematis sumber-sumber penerimaan negara, beserta rancangan anggaran belanja negara dalam periode tersebut. Pada pelaksanaannya, APBN dipayungi oleh produk hukum.

Pertama, UUD 1945 pasal 23 ayat 1 yang berbunyi, "Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat"

Kedua, Undang-Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam Pasal 1 ayat 7 disebutkan "Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat."

Lantas, apa tujuan penyusunan APBN dan bagaimana mekanisme penyusunan APBN?

Tujuan Penyusunan APBN

Sesuai penjabaran Nurmawan dalam Modul Pembeajaran Ekonomi terbitan Kemendikbud, berikut tujuan penyusunan APBN:

  1. Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan.
  2. Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan masyarakat luas.
  3. Meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah.
  4. Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal.
  5. Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja.

Berdasar penjabaran di atas, bisa disimpulkan bahwa tujuan APBN adalah untuk mengelola pendapatan maupun pengeluaran negara, agar peningkatan produksi dan kesempatan kerja, serta peningkatan pertumbuhan ekonomi bisa tercapai, sehingga membuat masyarakat sejahtera.

Mekanisme Penyusunan APBN

Proses penyusunan APBN dimulai dari pemerintah yang membuat Rencana APBN atau RAPBN. Kemudian, RAPBN dari pemerintah diajukan kepada DPR.

Setelah itu, DPR akan mengadakan sidang untuk membahas RAPN. Apabila DPR menyetujui, maka RAPBN akan ditetapkan sebagai APBN melalui undang-undang, serta dikuatkan dengan keputusan presiden.

Berikut mekanisme penyusunan APBN:

  1. Pemerintah menyusun RAPBN dalam bentuk nota keuangan melalui rapat dengan departemen dan lembaga teknis.
  2. Pengajuan RAPBN oleh Pemerintah kepada DPR.
  3. Pembahasan RAPBN oleh DPR dalam masa sidang.
  4. Persetujuan RAPBN oleh DPR menjadi APBN dengan undang-undang, jika tidak disetujui pemerintah menggunakan APBN tahun sebelumnya.
  5. APBN dilaksanakan dengan diperkuat oleh Keputusan Presiden tentang Pelaksanaan APBN.

Kendati demikian, ada potensi RAPBN tidak disetujui oleh DPR. Apabila hal itu terjadi, sesuai UUD 1945 pasal 23 ayat 3, pemerintah akan menjalankan anggaran pendapatan dan belanja menggunakan APBN periode sebelumnya.

Baca juga:

  • Jokowi Tegaskan 6 Kebijakan Utama APBN 2022, Fokus di Kesehatan
  • Sri Mulyani soal Fokus APBN 2022: Dari Penanganan COVID hingga SDM
  • Apa Itu APBN, Pengertian dan Fungsinya?
  • Strategi Sri Mulyani Capai Target Tekan Defisit APBN 2022 4,85%

Baca juga artikel terkait APBN 2022 atau tulisan menarik lainnya Rofi Ali Majid
(tirto.id - rof/ale)


Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Alexander Haryanto
Kontributor: Rofi Ali Majid

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA