Pengamalan pancasila dalam bidang hukum dala penyelenggaraan negara dapat diwujudkan dengan cara

Orang bijak menyebutkan bahwa tidak ada yang pasti di dunia ini, kecuali kematian dan pajak. Sehingga, salah satu kewajiban kita sebagai warga negara ialah membayar pajak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa dengan tidak menerima imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Untuk itu, pajak mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan, dan untuk berjalannya suatu negara diperlukan partisipasi aktif dari warga negara dalam memajukan negara itu sendiri. Sama halnya dengan Pancasila, dimana Pancasila sebagai ideologi negara merupakan penuntun penyelenggaraan negara dan warga negara dalam mewujudkan kemakmuran bangsa.

Setiap kegiatan pembangunan negara membutuhkan dana, dan sumber dana negara adalah APBN yang berasal dari pajak. Maka dari itu, pemanfaatan pajak menjadi wujud dari nilai-nilai Pancasila salah satunya adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Disamping itu, pajak tidak hanya untuk mewujudkan nilai-nilai sila ke-5 Pancasila, tetapi juga seluruh nilai-nilai sila dalam Pancasila.

Peran aktif dan kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak harus diperhatikan. Tidak jarang terdapat berbagai perlawanan dari masyarakat terhadap pungutan pajak. Hal ini terjadi karena pajak merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh wajib pajak tanpa kompensasi secara langsung yang didapatkan oleh wajib pajak.

Baca juga Sosok di Buku Sejarah: AA Maramis dan Perannya Bagi Ekonomi Indonesia

Berbagai perlawanan masyarakat terhadap pungutan pajak dapat dibedakan sebagai berikut:

Perlawanan ini berupa hambatan yang mempersulit pemungutan pajak dan mempunyai hubungan erat dengan struktur ekonomi suatu negara dengan perkembangan intelektual dan moral penduduk dan dengan teknik pemungutan pajak itu sendiri. Perlawanan pasif juga ada apabila sistem kontrol tidak dilakukan dengan efektif atau bahkan tidak dapat dilakukan.

Penghindaran diri dari pajak, yaitu pajak dapat dengan mudah dihindari dengan tidak melakukan perbuatan yang dapat dikenakan pajak atau tax avoidance.

  • Pengelakan/penyelundupan pajak

Penghindaran pajak dengan cara pengelakan, yang dimana melanggar hukum (ilegal) atau tax evasion.

Menolak membayar pajak yang telah ditetapkan dan menolak memenuhi ketentuan formal yang harus dipenuhi, misalnya dengan cara menghalangi proses penyitaan.

Kita ketahui, pembangunan sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sumber dana pembangunan dapat diperoleh dari sumber daya alam (SDA), aktivitas usaha pemerintah (BUMN/BUMD), pinjaman, hibah, dan pajak. Di antara sumber-sumber tersebut, pajak merupakan salah satu sumber yang sangat penting karena melibatkan partisipasi warga negara untuk pembangunan, baik fisik maupun non fisik, serta meningkatkan kemandirian bangsa.

Pada hakikatnya, pajak merupakan sarana untuk menyejahterakan rakyat. Oleh karena itu, negara harus mewujudkan keadilan berbagi atau distributif bagi masyarakat. Keadilan berbagi dapat diwujudkan apabila diikuti dengan ketaatan atau kepatuhan rakyat pada pemerintah dalam bentuk pembayaran pajak. Dengan demikian, pajak merupakan sarana berbagi dari masyarakat yang mampu melalui tangan pemerintah.

Baca juga Apa Perbedaan Pajak TNI dan Polri Dibandingkan dengan WP Lainnya?

Ketaatan membayar pajak akan banyak membantu membangun bangsa ini, baik dari membangun perekonomian, sosial dan lain sebaginya. Kita ketahui sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah self assessment system, sistem ini memudahkan seseorang untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, di mana self assessment system merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.

Dalam sistem ini mengandung pengertian bahwa wajib pajak mempunyai kewajiban untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak terutangnya. Di sini diperlukan kejujuran dalam kebebasan menjalankan sistem ini. Pancasila sebagi ideologi negara Indonesia juga berperan penting dalam ketaatan wajib pajak dalam membayar pajak. 

Nilai-nilai Pancasila yang kita dapat apabila kita taat membayar pajak

1. Ketuhanan yang Maha Esa

Salah satunya yaitu nilai syukur, bentuk tindakannya adalah menyalurkan kelebihan rezeki. Misalnya warga negara yang memberikan bantuan kepada orang yang tidak mampu melalui membayar pajak.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

Salah satunya yaitu nilai keadilan, dimana terdapat 3 tolak ukur, salah satunya adalah nilai skandal sosial, artinya kalua sampai ada orang yang tidak mau berbagi dengan orang miskin, maka hal ini merupakan perbuatan menurunkan dan merendahkan martabat orang kaya tersebut, melalui membayar pajak kita dapat berbagi dengan orang miskin.

3. Persatuan Indonesia

Nilai-nilai ini meliputi rasa nasionalisme dan rasa memiliki negara ini, salah satu mewujudkannya adalah dengan kesadaran akan kewajiban sebagai warga negara, misalnya kesadaran akan kewajiban membayar pajak.

4. Kerakyatan Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

Sila ini bertujuan mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi, dimana sejalan dengan tujuan dari fungsi pajak.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Nilai dari Sila ini mengandung nilai-nilai keadilan berhubungan dengan kesejahteraan bersama yang juga sejalan dengan fungsi pajak.

Sebagai warga negara Indonesia hendaknya kita sama-sama membangun bangsa ini dengan hal-hal sederhana, misalnya dengan menaati segala aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, salah satunya melaksanakan kewajiban sebagai warga negara yaitu taat membayar pajak, karena pada hakikatnya pajak merupakan sarana untuk menyejahterakan masyarakat, termasuk kita sendiri.

Di sisi lain, kita juga menerapkan nilai-nilai dari ideologi bangsa kita yaitu Pancasila melalui membayar pajak. Dengan begitu, kita akan memiliki karakter bangsa sesungguhnya yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila dan juga membawa bangsa ini menjadi lebih sejahtera. 

Disclaimer:

Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. 

Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini. 

Lima asas dalam Pancasila dijabarkan menjadi 36 butir pengamalan, sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.Butir-butir Pancasila ditetapkan dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa.

  1. SILA PERTAMA : KETUHANAN YANG MAHA ESA
  • Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama & penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  • Saling hormat-menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
  • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

     2. SILA KEDUA : KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

  • Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  • Saling mencintai sesama manusia.
  • Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  • Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  • Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  • Berani membela kebenaran dan keadilan.
  • Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu kembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

     3. SILA KETIGA : PERSATUAN INDONESIA

  • Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  • Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  • Cinta Tanah Air dan Bangsa.
  • Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan bertanah Air Indonesia.
  • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

     4. SILA KEEMPAT : KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN /          PERWAKILAN

  • Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat.
  • Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  • Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
  • Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
  • Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  • Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung-jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

     5. SILA KELIMA : KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

  • Mengembangkan perbuatan  luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
  • Bersikap adil.
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Menghormati hak-hak orang lain.
  • Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  • Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
  • Tidak bersifat boros.
  • Tidak bergaya hidup mewah.
  • Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
  • Suka bekerja keras.
  • Menghargai hasil karya orang lain.
  • Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

2018-06-01

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA