Show
Pengadilan negara tertinggi dari badan peradilan yang ada di Indonesia adalah …. A. Mahkamah Agung B. Mahkamah Konstitusi C. Komisi Yudisial D. pengadilan tinggi E. pengadilan negeri Pembahasan: Pengadilan negara tertinggi dari badan peradilan yang ada di Indonesia adalah Mahkamah Agung (MA). Jawaban: A ----------------#---------------- Jangan lupa komentar & sarannya Email: Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁 Newer Posts Older Posts
Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang berada di bawahnya. Oleh karena itu, Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Akan tetapi, Mahkamah Agung bukan satu-satunya lembaga yang melakukan pengawasan karena ada pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Berdasarkan Pasal 24B Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan tentang pengawasan yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung dan pengawasan yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial. Pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung meliputi pelaksanaan tugas yudisial, administrasi, dan keuangan, sedangkan pengawasan yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial adalah pengawasan atas perilaku hakim, termasuk hakim agung. Dalam rangka pengawasan diperlukan adanya kerja sama yang harmonis antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Di Indonesia, Mahkamah Agung (MA) menjadi pengadilan negara tertinggi. MA merupakan pengadilan tingkat kasasi yang berwenang mengeluarkan putusan permohonan peninjauan kembali. Selain itu, MA juga bertugas menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. MA pun berwenang melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan. Dalam Pasal 25 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, ada empat badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Keempat badan peradilan itu, yakni badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Baca juga: Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia Peradilan UmumPeradilan umum berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peradilan ini diatur dalam UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan umum adalah:
Peradilan AgamaPeradilan agama berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peradilan ini diatur dalam UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan agama adalah:
Peradilan MiliterPeradilan militer berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana atau sengketa tata usaha militer sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peradilan ini diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan agama adalah:
Peradilan Tata Usaha NegaraPeradilan tata usaha negara berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peradilan ini diatur dalam UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan tata usaha negara adalah:
Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menjadi lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir. Perkara yang diadili di MK umumnya menyangkut persoalan kelembagaan negara, institusi politik yang menyangkut kepentingan umum atau perselisihan pemilihan umum. Menurut Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945, MK juga berwenang dalam menguji UU terhadap UUD 1945. Referensi: Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tolong bantu cepet yaaa makasihhh. nanti kujadiin jawaban tercerdas! Ada beberapa ancaman yang mengancam keutuhan NKRI ancaman tersebut berasal dari luar maupun dlm NKRI . sebagai pelajar atau kaum pemuda , bagaimana me … Ada beberapa ancaman yang mengancam keutuhan NKRI ancaman tersebut berasal dari luar maupun dlm NKRI . sebagai pelajar atau kaum pemuda , bagaimana me … sebutkan 5 peran yang dapat anda mainkan, perilaku apakah yang dituntut dari peran tersebut? apakah ada beberapa dari peran peran tersebut yang terlib … Ada beberapa ancaman yang mengancam keutuhan NKRI ancaman tersebut berasal dari luar maupun dlm NKRI . sebagai pelajar atau kaum pemuda , bagaimana me … langkah yang tepat untuk mengatasi banjirnya barang barang dari luar negeri imbas perdagangan bebas adalah...a. menggunakan barang barang dari luar … Topiknya tentang Kapal Natuna Yang kerap dimasuki oleh negara lain Dengan membaca berita tentang kapal asing masuk ke wilayah kedaulatan negara Indone … tolong bantu aku kak pliseeee mohon bantu jawab yaa..... 1. Apa yang bisa kamu kontribusikan jika terjadi ancaman dibidang sosial budaya ? 2. Upaya apa yang dapat kamu lakukan seba … Apa yang bisa kamu kontribusikan jika terjadi ancaman dibidang sosial budaya ? 6. Upaya apa yang dapat kamu lakukan sebagai pelajar dalam rangka mendu … |