Pembagian daging aqiqah bagi orang yang melaksanakan aqiqah adalah

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Redaksi NU Online, aqiqah merupakan kesunnahan yang biasa dilakukan masyarakat ketika seorang anak dilahirkan. Mereka kemudian mengundang masyarakat dan membagikan daging aqiqah dalam keadaan matang. Pertanyaannya, bolehkah aqiqah dibagikan dalam bentuk daging segar? Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb (MJ/Depok)

Jawaban

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Aqiqah merupakan ibadah penyembelihan hewan yang dianjurkan atas kelahiran anak manusia. Daging hewan sembelihan kemudian dibagikan kepada kaum fakir dan miskin.


Secara umum hewan aqiqah memiliki kriteria yang sama dengan hewan kurban. Hal yang sama berlaku dengan ketentuan pembagian dagingnya meski pembagian daging aqiqah dianjurkan dalam kondisi matang.


Pembagian daging aqiqah dalam kondisi matang atau siap saji bersifat pilihan. Pembagian daging aqiqah juga dapat dilakukan dalam bentuk daging segar sebelum dimasak sebagaimana keterangan dalam mazhab Syafi’i berikut ini.

قَوْلُهُ (لَكِنْ لَا يَجِبُ التَّصَدُّقُ إلَخْ) أَيْ وَلَوْ كَانَتْ مَنْذُورَةً م ر أَيْ بَلْ هُوَ مُخَيَّرٌ بَيْنَ التَّصَدُّقِ بِالنِّيءِ، وَالْمَطْبُوخِ


Artinya, “(Tetapi tidak wajib disedekahkan…dan seterusnya) sekalipun itu dinadzarkan sebagaimana keterangan Syekh M Ramli. Ia boleh memilih antara menyedekahkannya dalam keadaan daging segar (daging mentah) dan dalam kondisi matang,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujarimi alal Manhaj).


Dari keterangan ini, kita dapat menyimpulkan bahwa pembagian daging aqiqah tidak harus dilakukan dalam keadaan matang. Pembagian daging aqiqah boleh dilakukan dalam kondisi mentah atau belum dimasak.

فَيَجِبُ التَّصَدُّقُ بِجَمِيعِهَا عَلَى الْفُقَرَاءِ شَوْبَرِيٌّ، وَيَتَخَيَّرُ بَيْنَ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِجَمِيعِهَا نِيئًا، وَبَيْنَ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِالْبَعْضِ نِيئًا، وَبِالْبَعْضِ مَطْبُوخًا وَلَا يَصِحُّ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِالْجَمِيعِ مَطْبُوخًا


Artinya, “Semuanya wajib disedekahkan kepada orang fakir sebagaimana pandangan As-Syaubari. Seseorang boleh memilih antara menyedekahkan semuanya dalam keadaan mentah, atau menyedekahkannya sebagian dalam keadaan mentah dan sebagiannya dalam kondisi matang. Tidak sah menyedekahkan semuanya dalam keadaan matang,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujarimi alal Manhaj).


Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.

(Alhafiz Kurniawan)

LADUNI.ID, Jakarta - Aqiqah merupakan merupakan ibadah sebagai tebusan untuk anak. Oleh karenanya, harus sepadan, yakni jiwa dengan jiwa. Dengan demikian, aqiqah dengan 1 bagian sapi tidak diterima kecuali sapi utuh atau unta atau kambing secara utuh. Dalam hal ini, aqiqah dengan kambing adalah lebih utama sehingga daging kurban buat aqiqah adalah tidak dianjurkan.

Hewan apakah yang bisa dijadikan sebagai hewan sembelihan aqiqah, Jumhur ulama menyepakati bahwa yang lebih utama dijadikan hewan sembelihan aqiqah adalah kambing, domba, gibas dan sejenisnya. Untuk daging aqiqah yang berasal dari hewan lain seperti sapi atau lembu dan unta, para ulama berselisih pendapat dalam memberikan fatwa. Ulama dari kalangan madzhab Hanafi dan Syafi’i membolehkan melaksanakan aqiqah dengan satu bagian sapi/lembu. Perlu anda ketahui, bahwa dalam ibadah qurban, 7 orang dapat melaksanakan kurban dengan 1 ekor sapi.

Umat muslim seringkali ingin tahu boleh tidak menggabungkan ibadah qurban dengan aqiqah. Misalnya dengan menyembelih seekor sapi, 3 bagian untuk qurban dan 4 bagian untuk aqiqah. Menjawab pertanyaan seperti ini, ulama dari kalangan madzhab Hambali melarang secara mutlak untuk menggabungkan ibadah aqiqah dengan qurban. Lihat kitab kitab Syarh Montaha Iradat (1/614)

Hukum aqiqah adalah sunnah muakad sehingga tidak berdosa jika meninggalkannya. Dasarnya adalah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud (2842) dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ ، عَنْ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ، وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ . والحديث حسنه الألباني في صحيح أبي داود

“Barang siapa yang telah dilahirkan baginya seorang anak, sedangkan dia berkeinginan untuk menyembelihkan baginya (kambing) maka sembelihkanlah, bagi anak laki-laki sebanyak dua kambing yang serupa dan bagi anak perempuan dengan satu kambing“. (Hadits ini dihasankan oleh Albani dalam Shahih Abu Daud).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, ulama pakar fikih, pernah ditanya tentang siapa yang berhak menerima daging akikah. Beliau rahimahullah menjawab,

فإنه يأكل منها ويهدي ويتصدق ، وليس هنالك قدر لازم اتباعه في ذلك ، فيأكل ما تيسر ، ويهدي ما تيسر ، ويتصدق بما تيسر ، وإن شاء جمع عليها أقاربه وأصحابه ، إما في البلد وإما خارج البلد ، ولكن في هذه الحال لابد أن يعطي الفقير منها شيئاً . ولا حرج أن يطبخها ويوزعها بعد الطبخ أو يوزعها وهي نية ، والأمر في هذا واسع ” انتهى .

“Hendaknya daging aqiqah dimakan sebagiannya. Sebagiannya lagi dihadiahkan dan disedekahkan. Adapun kadar pembagiannya tidaklah ada kadar tertentu. Yang dimakan, yang dihadiahkan dan yang disedekahkan dibagi sesuai kemudahan. Jika ia mau, ia bagikan pada kerabat dan sahabat-sahabatnya. Boleh jadi pembagiannya tersebut di negeri yang sama atau di luar daerahnya. Akan tetapi, mestinya ada jatah (porsi) untuk orang miskin dari daging aqiqah tersebut. Tidak mengapa juga daging aqiqah tersebut dimasak (direbus) dan dibagi setelah matang atau dibagi dalam bentuk daging mentah. Seperti itu ada kelapangan.” (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 5: 228)

Menurut pendapat ahli fiqih Islam di atas, maka daging hewan aqiqah sebaiknya dibagikan setelah dimasak. Anda dapat mengolah daging aqiqah dengan cara dipanggang seperti sate atau dibuat menjadi masakan berkuah seperti gulai.

Pendapat alim ulama tentang masakan untuk daging aqiqah:

Ibnu Qudamah mengatakan, “Cara pengelolaannya dengan dimakan, diberikan sebagai hadiah dan disedekahkan. Cara aqiqah seperti cara dalam kurban. Ini pendapat Imam Syafi’i.”

Ibnu Sirin mengatakan, “Lakukan dagingnya sesuka anda.” Ibnu Juraij mengatakan, “Dimasak dengan air dan garam. Dihadiahkan kepada tetangga dan teman, tidak disedekahkan sedikitpun.”

Anda pun juga dibolehkan untuk sedekah daging aqiqah dalam bentuk mentah atau masak beserta dengan tulang. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah tentang masalah aqiqah,

يُجْعَلُ جُدُوْلاً ، يُؤْكَلُ وَيُطْعَمُ

“Akhirnya dijadikan tulang (yang tidak dipecah) untuk dimakan dan diberi makan pada yang lainnya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah juz ke-5).

Urusan pembagian daging aqiqah ini luwes. Dalam pengurusan daging aqiqah hampir tidak ada pihak yg di larang untuk menerima pemberian daging aqiqah dari acara walimah aqiqah. Jika di lingkungan anda tinggal semua orang muslim termasuk kaya (ekonomi menengah-atas), maka anda bisa sedekah kepada orang bukan Islam (org kafir, non muslim), baik cina ataupun bukan, tua ataupun muda.

Daging aqiqah adalah daging kambing. Anda perlu mengetahui cara memasak daging kambing yang benar supaya empuk, rasanya enak dan tidak bau prengus. Berikut adalah tips menghilangkan bau prengus daging kambing:

  1. Buang lemak pada daging
  2. Taburi daging dengan garam
  3. Langsung rebus tanpa dicuci
  4. Rebus dengan rempah-rempah
  5. Baluri daging dengan parutan nanas
  6. Baluri dengan parutan buah pir
  7. Lumuri dengan jeruk nipis
  8. Bungkus dengan daun pepaya

Bentuk pembagian daging akikah yang lebih utama adalah dalam bentuk/keadaan matang atau telah dimasak. Hal itu memudahkan orang yang menerima pemberian aqiqah. Jika anda bingung daging aqiqah dimasak apa, maka berikut kami berikan contoh masakannya.

  1. Semur Daging Kambing
  2. Sate Kambing
  3. Gulai Kambing
  4. Sop Kambing
  5. Kari Kambing
  6. Steak Daging Kambing
  7. Sate goreng
  8. Tengkleng
  9. Tongseng

Telah kami sebutkan bahwa aqiqah anak lelaki adalah dengan 2 ekor kambing dan untuk anak perempuan dengan 1 ekor kambing. Jika seorang ibu dikarunai anak kembar laki-laki 2 orang (saja), maka disunahkan untuk menyembelihkan masing-masing dengan 2 ekor kambing. Tentu daging kambingnya akan melimpah. Mungkin anda akab bertanya, berapa lama daging aqiqah boleh disimpan? Yuk cari tahu.

Telah disebutkan di atas bahwa aqiqah adalah ibadah yang hukumnya sunnah muakaddah. Sebagian ulama mengatakan daging aqiqah boleh dikonsumsi sendiri, walaupun disedekahkan lebih utama. Mengenai menyimpan daging aqiqah, penulis tidak atau belum mendapati riwayat yang menjelaskan hukum simpan daging akikah.

Aqiqah adalah ibadah yang dilaksanakan sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran anak. Islam memberikan tuntunan untuk membagi kebahagiaan tersebut kepada orang lain melalui penyembelihan kambing di hari ke-7 disertai dengan pemberian nama yang baik (tasmiyah). Di kampung, biasanya dilaksanakan hajatan kenduri dengan mengundang tetangga sekitar. Oleh karena itu, sangat tidak dianjurkan untuk menyimpan daging aqiqah untuk kepentingan pribadi apalagi jika kuantitasnya berlebihan.

Pada ibadah Qurban, ada hadist yang diriwayatkan Bukhari dan berbunyi “Siapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga“. Menurut ustadz Ahmad Sarwat, Lc., MA dari rumahfiqih.com, kandungan hukum dalam hadist tersebut sudah dihapuskan karena ada hadist lanjutan yang berbunyi:

فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا

“Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.”(HR. Bukhari)

Maksud dari Rasulullah dari melarang untuk menyimpan daging qurban tersebut adalah supaya daging terdistribusi merata kepada yg berhak menerimanya karena paceklik dan kelaparan terjadi dimana-mana. Pada tahun berikutnya, tidak terjadi paceklik dan Rasul membolehkan untuk menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. Hal tersebut dikuatkan dengan dalil hadits yang diriwayatkan Tirmidzi:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

“Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah.” (HR. Tirmizi)

Semoga penjelasan ini bisa menjawab pertanyaan apakah daging aqiqah harus habis dalam sehari. Wallahu a’lam bishawab. Berikut ini adalah tayangan video pengguna jasa aqiqah dari Pelangi Aqiqah.