Panitia kecil Perancang UUD jelaskan hasil sidang pada tanggal 15 Juli 1945

Lihat Foto

DOK. IPPHOS/ANRI

Radjiman Wedyodiningrat, sosok dokter dan pahlawan nasional di balik lahirnya Hari Lanjut Usia Nasional. Ia merupakan pemimpin sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang melahirkan rancangan dasar negara Indonesia.

KOMPAS.com - Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau disingkat BPUPKI bertugas menyelidiki kesiapan bangsa Indonesia dalam menyongsong kemerdekaan dan membentuk pemerintahan sendiri.

Selama menjalankan tugasnya, BPUPKI melakukan sidang sebanyak dua kali.

Sidang BPUPKI kedua bertujuan untuk membahas tentang bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan undang-undang dasar, ekonomi dan keuangan, serta pendidikan.

Sidang kedua ini dilakukan setelah diselenggarakannya sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei-1 Juni 1945.

Sidang kedua BPUPKI digelar pada tanggal 10-17 Juli 1945 di tempat yang sebelumnya digunakan untuk menghelat sidang pertama, yakni di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila), Jakarta Pusat.

Baca juga: Sidang Pertama BPUPKI: Tokoh, Kapan, Tujuan, Proses, dan Hasil

Menjelang akhir Perang Dunia II, Jepang mulai mengalami kekalahan di berbagai pertempuran Asia Pasifik. 

Guna mengatasi kekalahannya tersebut, Jepang membutuhkan banyak dukungan, salah satunya dari Indonesia. 

Untuk meyakinkan rakyat Indonesia dalam membantu Jepang, maka pemerintah Jepang pada tanggal 29 April 1945 mengumumkan pembentukan BPUPKI yang diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat.

Sidang kedua BPUPKI dimulai pada tanggal 10 Juli 1945, yang dibuka dengan laporan dari Soekarno, selaku ketua Panitia Kecil yang dibentuk pada sidang pertama. 

Soekarno melaporkan dua hal penting, yaitu:

  • Hasil inventarisasi usul dan pendapat para anggota BPUPKI
  • Usaha mencari jalan tengah atas perbedaan pandangan golongan Islam dan golongan nasionalis

Baca juga: Radjiman Wedyodiningrat: Asal Usul, Budi Utomo, BPUPKI, dan Akhir

Jakarta -

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengadakan dua sidang sebelum 17 Agustus 1945. Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945.

Sidang BPUPKI kedua berlangsung tanggal 10-17 Juli 1945.

Sidang BPUPKI kedua bertujuan untuk membicarakan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan, dan pengajaran, seperti dikutip dari laman Kebudayaan Kemendikbud, Senin (23/8/2021).

BPUPKI lalu membentuk Panitia Perancang UUD, Panitia Pembelaan Tanah Air, dan Panitia Ekonomi dan Keuangan. Panitia Pembelaan Tanah Air diketuai Abikoesno Tjokrosoejoso, sementara Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohammad Hatta.

Ketua Panitia Perancang UUD yaitu Ir. Soekarno. Panitia Perancang UUD beranggotakan 19 orang.

Panitia Perancang UUD membentuk kelompok kecil berisi 7 orang pada 11 Juli 1945. Kelompok kecil ini terdiri dari Prof. Dr. Mr. Soepomo, Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Soekiman, dengan ketua Prof. Soepomo.

Kelompok kecil Panitia Perancang UUD bertugas khusus merumuskan rancangan UUD. Hasil rumusan rancangan UUD dari kelompok kecil Panitia Perancang UUD disempurnakan secara bahasa oleh Panitia Penghalus Bahasa.

Panitia Penghalus Bahasa terdiri dari Husein Djajadiningrat, Agus Salim, dan Prof. Soepomo, dikutip dari buku IPS Terpadu 2B untuk SMP dan MTS Kelas VIII Semester 2 oleh Y. Sri Pujiastuti, T. D. Haryo Tamtomo, dan N. Suparno.

Hasil pembahasan Panitia Perancang UUD yaitu konsep pernyataan kemerdekaan Indonesia, Pembukaan UUD atau preambule, dan Batang Tubuh UUD atau isi. Ketiga konsep ini disampaikan pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Setelah kurang lebih satu jam, ketiga konsep itu lalu diterima oleh sidang BPUPKI.

Sidang BPUPKI kedua juga turut membahas bentuk negara. Anggota-anggota berbeda pendapat mengenai bentuk negara. Anggota BPUPKI memperdebatkan pilihan bentuk negara kerajaan (monarki), negara Islam, negara federal, atau negara republik.

Lewat pemungutan suara, BPUPKI menyetujui negara republik sebagai bentuk negara Indonesia, dikutip dari buku IPS Terpadu 2B SMP Kelas VIII Semester Kedua oleh Drs. Anwar Kurnia.

Sidang BPUPKI kedua juga membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah negara yang diusulkan anggota BPUPKI mencakup seluruh wilayah bekas koloni Hindia Belanda ditambah dengan wilayah Malaya, tetapi tidak mencakup Papua (Irian).

Sejumlah anggota BPUPKI lain mengusulkan wilayah Indonesia mencakup seluruh wilayah bekas koloni Hindia Belanda ditambah Malaya, Borneo Utara, Irian Timur, dan Timor Timur. Melalui musyawarah, BPUPKI menyetujui bahwa wilayah Indonesia yaitu seluruh wilayah Kepulauan Indonesia yang semula jadi wilayah kekuasaan Hindia-Belanda.

Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia Merdeka.

BPUPKI lalu digantikan dibentuknya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai.

Nah, jadi sidang BPUPKI kedua bertujuan untuk membicarakan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan. Semangat belajar ya, detikers!

Simak Video "Asal Usul Hari Lahir Pancasila yang Diperingati Hari Ini"



(twu/nwy)

Soepomo sebagai Ketua Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar dalam sidang BPUPKI tanggal 15 Juli 1945 mengatakan :

”…Kita menyetujui bentuk negara kesatuan (eenheidstaat). Oleh karena itu di bawah Negara Indonesia tidak ada negara bawahan, tidak ada ”onderstaat”, akan tetapi hanya ada daerah-daerah pemerintahan belaka. Pembagian daerah Indonesia dan bentuknya pemerintahan daerah ditetapkan dengan undang-undang.”

”…Hak-hak usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa harus diperingati juga. Daerah-daerah yang bersifat istimewa itu ialah pertama daerah kerajaan baik di Jawa maupun luar Jawa.

Kedua, daerah-daerah kecil yang mempunyai susunan rakyat asli seperti desa di Jawa, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, huta dan kuria di Tapanuli, gampong di Aceh. Maksudnya, daerah-daerah istimewa tadi dihormati dengan menghormati dan memperbaiki susunan asli…” (Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, halaman 271-272)

Kemudian, berkenaan dengan daerah-daerah istimewa, pada tanggal 18 Agustus 1945 di hadapan anggota PPKI, Soepomo mengatakan :

”…dan adanya daerah-daerah istimewa diindahkan dan dihormati susunan nya yang asli, akan tetapi keadaannya sebagai daerah, bukan negara; jangan sampai salah paham dalam menghormati adanya daerah…” (Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, halaman 424)

Pemikiran dua orang tokoh

Berdasarkan pemikiran dari dua orang tokoh pendiri negara perancang UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dapat disimpulkan bahwa susunan daerah pembagiannya terdiri dari daerah besar, daerah-daerah istimewa, dan daerah-daerah kecil desa atau sebutan lain (nagari, dusun, marga, huta, kuria, gampong, meunasah). Pembagian susunan daerah itu tidak membuat negara Indonesia terpecah-pecah, akan tetapi tetap dalam satu ikatan, yaitu negara Indonesia.

Konstitusi negara Indonesia juga secara tegas mengakui dan menghormati satuan-satuan peme rintahan daerah yang bersifat istimewa dan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Adapun yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat adalah masyarakat hukum adat atau adat istiadat seperti desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria.

Baca juga Kerjasama dalam Kehidupan Masyarakat

Kesatuan-kesatuan masyarakat hukum yang telah disebutkan, selain dihormati dan diakui dalam sistem pemerintahan negara Indonesia juga mempunyai hak hidup yang sederajat dengan kesatuan pemerintahan lain seperti kabupaten, kota dan provinsi.

Hal ini dipertegas kembali dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal ini, negara mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat seperti desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria.

Artikel Terkait

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA