3. Aspek-Aspek Pelaksanaan Akreditasi Gugus Depan
Dalam melaksanakan keseluruhan proses akreditasi Gugus Depan terdapat beberapa aspek pokok yang perlu diperhatikan oleh setiap pihak yang terkait, yaitu Gugusdepan yang diakreditasi, asesor, dan kwartir Gerakan Pramuka. Adapun aspek-aspek adalah sebagai berikut:
1. Standar akreditasi Gugus Depan yang digunakan sebagai tolak
ukur dalam mengevaluasi dan menilai mutu kinerja, keadaan dan perangkat kependidikan dalam Gerakan Pramuka;
2. Prosedur akreditasi Gugus Depan merupakan tahap dan langkah
yang harus diilakukan dalam proses pelaksanaan akreditasi Gugus Depan;
3. Instrumen akreditasi Gugus Depan merupakan sarana untuk
menyajikan data, informasi sebagai bahan dalam mengevaluasi dan menilai mutu Gugus Depan, yang disusun berdasarkan standar akreditasi yang ditetapkan; dan
4. Kode etik akreditasi Gugus Depan sebagai aturan untuk menjamin
kelancaran dan obyektivitas proses dan hasil akreditasi Gugusdepan.
4. Standar Akreditasi Gugus Depan
Standar akreditasi terdiri atas beberapa parameter indikator kunci yang dapat digunakan sebagai dasar: 1. Penyajian data dan informasi mengenai kinerja, keadaan dan perangkat Gugus Depan, yang dituangkan dalam instrumen akreditasi; 2. Evaluasi dan penilaian mutu kinerja, keadaan dan perangkat Gugus Depan; 3. Penetapan kelayakan Gugus Depan untuk menyelenggarakan program- programnya; dan 4. Perumusan rekomendasi perbaikan dan pembinaan mutu Gugus Depan. Deskripsi setiap komponen itu adalah sebagai berikut:
1. Data keanggotaan
Keanggotaan dalam Gerakan Pramuka terdiri atas anggota muda dan anggota dewasa. Anggota muda adalah anggota yang terdiri atas pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak dan pramuka pandega. Anggota dewasa dalam Gugusdepan adalah anggota dewasa yang masih aktif sebagai fungsionaris dalam Pedoman Ekstrakurikuler Kepramukaan di Sekolah Dasar 81 organisasi yaitu pembina pramuka dan anggota majelis pembimbing Gugus Depan.
2. Standar Administrasi Gugus Depan
We’ve updated our privacy policy so that we are compliant with changing global privacy regulations and to provide you with insight into the limited ways in which we use your data.
You can read the details below. By accepting, you agree to the updated privacy policy.
Thank you!
View updated privacy policy
We've encountered a problem, please try again.
Tentang
Akreditasi Gugus depan
Gugus depan disingkat Gudep adalah kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam menyelenggarakan kepramukaan, serta sebagai wadah pembinaan bagi anggota muda.
Gugus depan merupakan ujung tombak pendidikan kepramukaan yang didedikasikan untuk:
- memanfaatkan, mendiseminasikan, mentransformasikan nilai-nilai kepramukaan dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan,
- wadah pembinaan bagi anggota muda dan pengabdian bagi anggota dewasa,
- meningkatkan mutu kehidupan masyarakat, khususnya kaum muda.
Untuk menopang fungsi tersebut, gugus depan hams mampu mengatur diri sendiri dalam upaya meningkatkan dan menjamin mutu secara terus-menerus, baik masukan, proses pendidikan kepramukaan maupun keluaran berbagai program dan layanan yang diberikan kepada anggotanya.
Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik, gugus depan hams secara aktif membangun sistem penjaminan mutu internal. Untuk membuktikan bahwa sistem penjaminan mutu internal telah dilaksanakan dengan baik dan benar, gugus depan hams diakreditasi oleh Kwartir Gerakan Pramuka. Dengan sistem penjaminan mutu yang baik dan benar, gugus depan akan mampu meningkatkan mutu, menegakkan otonomi, dan mengembangkan diri sebagai ujung tombak pendidikan kepramukaan dan kekuatan moral masyarakat secara berkelanjutan.
Berdasarkan 'peraturan perundang-undangan' yang berlaku dan berbagai pertimbangan tersebut di atas, Kwartir Nasional melakukan akreditasi bagi seluruh gugus depan di Indonesia.
Akreditasi merupakan kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada standar nasional pendidikan.
Akreditasi gugus depan juga mempakan proses seluruh kegiatan evaluasi dan penilaian secara komprehensifatas komitmen gugus depan terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program pendidikan kepramukaan yang akan dilakukan oleh Tim Asesor yang ditugaskan oleh kwartir. Untuk menentukan kelayakan gugus depan hams menunjukkan bukti-bukti yang dipersyaratkan dalam akreditasi tersebut. Adapun komponen yang diamati dan selalu untuk dikembangkan adalah
- Data Keanggotaan,
- Standar Administrasi Gugus depan,
- Standar Pengelolaan Gugus depan,
- Standar Kompetensi Pembina,
- Standar Kegiatan Gugus depan,
- Standar Pencapaian SKU, SKK dan SPG,
- Standar Sarana Prasarana,
- Pengalaman Pembina mengikuti kegiatan pada Bidang Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, dan
- Penghargaan dan Prestasi.
Pelaksanaan di lapangan, akreditasi gugus depan ini akan dilakukan oleh kwartir cabang, dan pengesahan dan penetapan hasil akreditasi akan dilakukan oleh Kwartir Nasional. Dalam pelaksanaan akreditasi kwartir cabang menunjuk dan menugaskan beberapa orang untuk menjadi asesor. Asesor yang sudah mendapatkan pelatihan dan sertifikat asesor yang akan melaksanakan penilaian. Ketentuan tentang Asesor dan Tim Asesor akan diatur dalam surat keputusan tersendiri.
Kami Akan Menghubungi Anda
Ingin mengetahui lebih banyak mengenai Akreditasi Gugusdepan berbasis data potensi ?
Isi
form berikut untuk menghubungi kami