Orang yang sedang shalat dan terbuka auratnya berarti ia harus

Aurat tidak sengaja terbuka ketika shalat_Shalat merupakan ibadah yang diwajibkan bagi setiap umat Islam. Shalat sendiri secara mutlak tidak boleh di tinggalkan dalam keadaan apapun. Kewajiban shalat  tetap berlaku meskipun orang tersebut tidak bisa menggerakkan anggota tubuhnya sekalipun. Kewajiban shalat akan gugur apabila orang tersebut sudah tidak bernafas, artinya, selagi ia masih bernafas, ia tetap akan diwajibkan shalat. Baca Juga : Penjelasan Salat Lengkap dengan Dalilnya
Menutup aurat merupakan sebuah syarat wajib agar shalat kita menjadi sah. Di luar shalat-pun, kita tetap diwajibkan menutup aurat. Kewajiban menutup aurat dalam Islam juga sudah pernah kami bahas dalam artikel ini : Kewajiban Menutup Aurat dalam Islam
Aurat laki-laki yaitu antara pusar sampai lutut, sedangkan aurat perempuan adalah seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan. Lalu pertanyaannya, bagaimana jika aurat tidak sengaja terbuka saat shalat? Contoh : Telapak kaki (wanita) terlihat saat shalat, atau mungkin jari kaki terlihat saat shalat atau mungkin mukena melorot saat sholat.


Berikut jawaban mengenai Aurat tidak sengaja terbuka ketika shalat  dari 4 mazhab, yaitu Syafi'i, Maliki, Hambali dan Hanafi :

Hukum Aurat Tersingkap Ketika Shalat Menurut Mazhab Syafi'i

Menurut Mazhab Syafi'i, apabila aurat tersingkap di tengah-tengah shalat, dan ia memiliki kemampuan untuk menutup auratnya, maka shalatnya batal. Hal ini berlaku untuk laki-laki maupun perempuan. Golongan Syafi'iyyah juga berpendapat bahwa apabila aurat tersebut tersingkap karena angin, dan seketika itu juga, ia menutupnya dengan gerakan yang sedikit (kurang dari 3 tekukan), maka shalatnya tidak batal. Contoh, saat bagian pusar terbuka ketika ada angin, kemudian ia langsung menutupnya dengan satu ayunan tangan, maka hal tersebut diperbolehkan. Dan apabila tersingkapnya aurat tersebut tidak disebabkan oleh angin, maka hukumnya batal. Sekalipun yang membuka aurat tersebut binatang maupun anak kecil yang belum tamyiz, hukumnya tetaplah batal.

Hukum Aurat Tersingkap Ketika Shalat Menurut Mazhab Hanafi

Menurut Mazhab Hanafi, aurat terbagi menjadi dua, aurat Mughaladzah dan aurat Mukhaffafah. Aurat Mughaladzah adalah aurat yang berada di sekitar qubul dan dubur. Sedangkan Mukhaffafah adalah aurat selain qubul dan dubur.

Golongan Hanafiyyah berpendapat bahwa apabila yang tersingkap ada seperempat dari aurat Mughaladzah dan Mukhaffafah, kemudian tersingkapnya tadi lamanya seperti satu gerakan rukun shalat, maka hukum shalatnya batal. Meskipun tersingkapnya tadi disebabkan oleh angin sekalipun.

Dan apabila tersingkapnya tadi atas perbuatannya sendiri, maka secara mutlak batal shalatnya. Meskipun aurat yang tersingkap tadi kurang dari seperempat dan lamanya kurang dari gerakan satu rukun.

Menurut Mazhab Maliki, apabila ada seseorang yang sedang shalat dengan aurat tertutup, kemudian auratnya terbuka saat ditengah-tengah shalat, maka hukum shalatnya batal. Entah itu disebabkan oleh angin maupun disebabkan oleh dirinya sendiri. Dan wajib mutlak baginya mengulangi shalatnya lagi.

Menurut mazhab Hambali, apabila aurat tersingkap sedikit tanpa disengaja, maka tidaklah batal shalatnya meskipun tersingkapnya agak lama. Dan apabila aurat terbuka agak lebar dan disebabkan oleh angin misalnya, maka shalatnya tetap sah apabila ia sesegera mungkin menutupnya kembali tanpa melakukan banyak gerakan. Tetapi jika tersingkapnya aurat tadi disebabkan karena kesengajaan dirinya sendiri, maka secara mutlak shalatnya batal.


Umat Islam menjalankan salat tarawih pertama di Masjid Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (17/6/2015). Umat Islam akan memulai menjalankan ibadah puasa secara serentak pada 1 Ramadhan 1436 Hijriah yang jatuh tepat pada 18 Juni 2015. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Gerakan dalam salat serta arus kipas angin kerap membuat mukena atau pakaian pria tersingkap hingga terlihat bagian tertentu aurat.

Tanpa sengaja tentunya, tetapi haruskah salat kita ulang?

Menjawab pertanyaan seorang jamaah salat Magrib di Masjid Al Jihad Banjarmasin, Ustad Riza Rahman Lc menyebutkan karena ketidaksengajaan maka itu tidak membatalkan salat dan tidak harus pula diulang.

“Hanya saja mengurangi kesempuranaan salat,” ujarnya.

Sebab, menurut dia, ketika bersiap salat hingga takbir, seluruh aurat yang harus ditutup ketika salat baik pria maupun perempuan, dalam posisi tertutup. Hanya lantaran gerakan lalu tersingkap.

Aurat yang kerap terlihat karena pakaian tersingkap waktu salat itu adalah bagian telapak kaki bagi perempuan dan bagian pinggang bagi pria.

Untuk itu, ulama di Banjarmasin ini menjelaskan sebaiknya kita persiapkan sebaik mungkin pakaian ketika hendak menghadap Allah SWT, supaya walau tersingkap tidak terlihat aurat.

“Misalnya mengenakan kaus kaki bagi perempuan dan singlet bagi pria sehingga walau tersingkap aurat tetap terlindung,” ujarnya. (Banjarmasin Post/Umi Sriwahyuni )

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apa hukumnya shalat kalau terbuka (sedikit) bagian dari tubuh wanita seperti tenggorokan, rambut atau lehernya tanpa sengaja lalu dia menutupi secepatnya ketika shalat. Apakah (harus) mengulangi shalat atau apa yang seharusnya (dia lakukan)?

Alhamdulillah.

Pertama:

Menutup aurat merupakan syarat sah shalat menurut mayoritas ulama rahimahumullah, baik bagi laki-laki maupun wanita. Dipersilahkan melihat soal jawab no. 1046 tentang batasan aurat wanita dalam shalat.

Di antara yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiallahu anha sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

“Allah tidak menerima shalat orang yang haid (baligh) melainkan dengan memakai himar (penutup kepala wanita)." (HR. Abu Daud, Tirmizi dan dishahihkan oleh Al-Albany dalam Sunan Abu Daud)

Ibnu Abdul Bar berkata: “Orang yang mengatakan bahwa menutup (aurat) termasuk kewajiban shalat beralasan dengan ijma (konsensus ulama) tentang batalnya shalat orang yang tidak berpakaian sedangkan dia mampu menutupinya, sehingga dia shalat dalam kondisi telanjang. Mereka semua sepakat akan hal ini." (Lihat kitab Al-Mugni, 1/337)

Kedua:

Siapa menunaikan shalat dalam kondisi menutupi auratnya, lalu terbuka sebagian (auratnya)  tanpa sengaja kemudian langsung ditutupinya, maka shalatnya sah, baik laki-laki maupun wanita, baik hal itu (berkenaan dengan) aurat ringan maupun  berat (mugalazah), baik yang tersingkap sedikit maupun banyak.

Dalam kitab Kasyaful Qanna, 1/269, ‘Shalat tidak batal jika tersingkap sedikit aurat tanpa sengaja, meskipun yang tersingkap sedikit itu berlangsung dalam waktu lama. Begitu juga shalatnya tidak batal jika yang tersingkap banyak pada waktu sebentar. Kalau angin menerbangkan penutup auratnya, kemudian terlihat darinya yang tidak bisa dimaafkan meskipun dalam waktu yang lama akan jelek. Sedangkan jika tersingkap seluruh auratnya lalu dikembalikan secepatnya tanpa banyak gerakan, maka shalatnya tidak batal. Karena waktunya pendek bagaikan (terbuka) sedikit (meskipun) lama waktunya. Kalau untuk mengambil penutup (auratnya) membutuhkan banyak gerakan, maka shalatnya batal.” 

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Kalau terbuka banyak namun secepatnya ditutup, maka shalatnya tidak batal. Gambaran akan hal itu adalah kalau angin menerpa ketika dia ruku, lalu terbuka bajunya. Akan tetapi langsung dikembalikan (menutup kembali), yang tampak dari perkataan  pengarang bahwa shalatnya batal. Namun yang benar bahwa hal itu tidak membatalkan (shalat). Karena ditutupi dalam waktu cepat dan dia tidak sengaja membukanya. Karena Allah berfirman: “Dan bertakwalah kepada Allah semampu kalian.’ QS. At-Taghabun: 16 (Kitab As-Syarkhu Al-Mumti, 2/75)

Dengan demikian maka shalat anda sah, jika langsung ditutup, dan anda tidak diharuskan mengulanginya.

Wallahu’alam.

Bagaimana jika ada aurat terbuka dalam shalat dan langsung ditutup? Shalatnya batalkah?

Dari: Chandradewi Kusuma Rachmi –  Anggota Grup WA Shahib Rumaysho Akhwat 9

“Assalamualaikum, izin bertanya ustadz. Jika mukena tanpa sengaja tersingkap karena tertarik (misalnya bagian kaki), lalu saya mengetahuinya, apakah langsung batal shalatnya, ataukah boleh ada gerakan untuk menutup yang terbuka itu lantas meneruskan shalat? Jazzakallahu khairan”.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.

Untuk menjawab hal ini, coba kita lihat rincian ulama berikut. Kami sarikan inti pembahasannya dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Mumti’ (2:172).

  1. Jika aurat terbuka dengan sengaja, hukum shalatnya batal, baik terbuka sedikit maupun banyak, baik waktunya lama atau hanya sebentar. Misal wanita membuka rambutnya sengaja, shalatnya dihukumi batal.
  2. Jika aurat terbuka tidak sengaja dan terbukanya sedikit (tidak parah, misal pada kaki wanita terlihat jempolnya, atau ujung rambut terlihat tiga helai), hukum shalatnya tidaklah batal.
  3. Jika aurat terbuka tidak sengaja, terbukanya parah—disebut faahisy–(seperti pada bagian qubul atau dubur terlihat walau sedikit saja), tetapi hanya sebentar saja terbuka (lantas ditutup kembali), hukum shalatnya tidaklah batal (menurut pendapat paling kuat).
  4. Jika aurat terbuka tidak sengaja, terbukanya parah (aurat faahisy) dan dalam waktu yang lama, baru diketahui setelah shalat atau setelah salam, hukum shalatnya batal.

Pelajaran pentingnya adalah aurat itu mesti kita perhatikan dengan benar-benar ketika shalat.

Baca juga: Syarat Shalat Menutup Aurat

Secara syariat, aurat adalah segala sesuatu yang wajib ditutup atau diharamkan untuk dilihat.

Menutup aurat itu wajib dalam shalat. Hal ini berdasarkan firman Allah,

۞ يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31). Ibnu ‘Abbas menyatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat ini adalah pakaian dalam shalat. Jadilah perintah di sini adalah perintah wajib memakai pakaian. Al-masjid dalam ayat yang dimaksud adalah shalat.

Wajib menutup aurat dalam shalat karena hal ini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perintah ini didukung pula dengan hadits berikut.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda,

لَا يَقْبَلُ اَللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ

“Allah tidaklah menerima shalat wanita yang telah mengalami haidh sampai ia mengenakan kerudung.” (HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655; dan Ahmad, 42:87; Ibnu Khuzaimah, no. 775. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim walaupun ia tidak mengeluarkannya). Berdasarkan hadits ini berarti jika aurat itu terbuka dengan sengaja padahal mampu untuk ditutup, maka tidak sah shalatnya.

Catatan: Aurat wanita yang wajib ditutup dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, termasuk kaki juga wajib ditutup menurut jumhur ulama (Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali).

Baca juga: Wanita Wajib Menutupi Kaki Saat Shalat

Semoga jadi ilmu yang manfaat.

Baca juga: Syarat Shalat Menutup Aurat (Pembahasan Safinatun Najah)

5 Safar 1443 H, 12 September 2021

@ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA