Menurut UUD 1945 pasal 17 ayat 2 yang berhak mengangkat dan memberhentikan menteri adalah

Menurut UUD 1945 pasal 17 ayat 2 yang berhak mengangkat dan memberhentikan menteri adalah

Menurut UUD 1945 pasal 17 ayat 2 yang berhak mengangkat dan memberhentikan menteri adalah
Lihat Foto

ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A

Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan ucapan kepada Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (kiri) seusai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/05/2020). Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Laksamana TNI Yudo Margono sebagai KSAL dan Marsekal TNI Fadjar Prasetyo sebagai KSAU.

KOMPAS.com - Negara Republik Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Di mana kedudukan presiden sangat kuat. Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. 

Dalam buku Hukum Tata Negara Suatau Pengatar (2016) oleh Johan Jasin, tugas dan tanggung jawab presiden sebagai kepala negara bersifat seremonial dan protokoler kenegaraan. 

Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan 

Berdasarkan UUD RI 1945, kewenangan Presiden Republik Indonesia yaitu: 

Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Pemerintahan
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angakatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10). Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 Ayat 1).
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1). Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR (Pasal 5 Ayat 1).
Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2). Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 Ayat 2).
Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12). Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16).
Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2). Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 Ayat 2).
Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3). Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 Ayat 2 dan 4).
Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1). Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 Ayat 1).
Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 4 ayat 2). Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 Ayat 2).
Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15). Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F Ayat 1).
  Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A Ayat 3).
  Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24B Ayat 3).
  Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24C Ayat 3).

Baca juga: Hubungan Kerja Presiden dan DPR Menurut UUD 1945 Pasal 11

Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, presiden dibantu wakil presiden, serta menteri-menteri negara. 

Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD 1945 yang menyatakan:

  • Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
  • Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
  • Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang
  • Menteri-menteru diangkat dan diberhentikan oleh presiden

Keberadaan kementerian negara juga diatur dalam sebuah undang-undang organik, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Undang-undang tersebut mengatur semua hal tentang kementerian negara, seperti:

  • Kedudukan
  • Tugas pokok
  • Susunan organisasi
  • Fungsi
  • Penggabungan
  • Pemisahan atau penggantian
  • Pengangkatan dan pemberhentian menteri
  • Pembentukan
  • Pengubahan
  • Pembubaran atau penghapusan kementrian
  • Hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah non-kementerian dan pemerintah daerah

Baca juga: Kekuasaan Presiden dalam Bidang Legislatif

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penyelenggara negara mempunyai peran yang penting dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Oleh karena itu, sejak proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Pemerintah Negara Republik Indonesia bertekad menjalankan fungsi pemerintahan negara ke arah tujuan yang dicita-citakan.

Menurut UUD 1945 pasal 17 ayat 2 yang berhak mengangkat dan memberhentikan menteri adalah

Dhafi Quiz

Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at cp.dhafi.link. with Accurate Answer. >>


Menurut UUD 1945 pasal 17 ayat 2 yang berhak mengangkat dan memberhentikan menteri adalah

Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia :

  1. Kepala Negara
  2. Simbol Negara
  3. Kepala Pemerintahan
  4. Yudikatif
  5. Legislatif
Klik Untuk Melihat Jawaban

Kuis Dhafi Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung.

Menurut UUD 1945 pasal 17 ayat 2 yang berhak mengangkat dan memberhentikan menteri adalah

Menurut pasal 17 ayat 2 presiden berhak mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri. Hal tersebut merupakan tugas presiden sebagai?

  1. Kepala Negara
  2. Simbol Negara
  3. Kepala Pemerintahan
  4. Yudikatif
  5. Legislatif

Jawaban: C. Kepala Pemerintahan

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, menurut pasal 17 ayat 2 presiden berhak mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri. hal tersebut merupakan tugas presiden sebagai kepala pemerintahan.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Kedaulatan memiliki empat sifat, kecuali? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.

ABSTRAK ASYIFA MASTURA : KEMANDIRIAN HAK PREROGATIF PRESIDEN DALAM PENGANGKATAN MENTERIBERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 2016 Fakultas Hukum, UniversitasSyiah Kuala (iv, 53), pp.,bibl., ANDRI KURNIAWAN, S.H.,M.H Negara Republik Indonesia menganut system Pemerintahan Presidensil. Di dalam system presidensil terdapat suatu hak prerogatif yang dimiliki oleh Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Salah satu hak prerogatifnya yaitu Pada Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Indonesia disebutkan Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri merupakan hak prerogative Presiden, yang ini berarti tidak boleh adanya campur tangan pihak lain. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan kemandirian penggunaan hak prerogative presiden sebagai kepala Negara serta kepala permerintah dalam pengangkatan menteri dan untuk menjelaskan implikasi terhadap kinerjaka binet. Metode penelitian skripsi ini menggunakan penelitian yuridis normative atau kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mengkaji buku-buku, teks peraturan perundang-undangan dan pendapat para ahli hukum yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa presiden sebagai kepala Negara mempunyai kewenangan dalam melaksanakan hak prerogatifnya dalam memilih menteri berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada Pasal 17 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri merupakan hak prerogatif Presiden. Namun pada kenyataannya, hak prerogatif presiden tersebut terganggu oleh tekanan-tekanan dari orang-orang atau kelompk-kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap jabatan menteri. Disarankan kepada presiden pentingnya kemandirian presiden dalam memilih serta menetapkan menteri dan tidak perlu terlalu memperhatikan tekanan dari kanan atau kiri. Presiden lebih baik focus terlebih dahulu pada berbagai parameter kompetensi, kinerja, kapabilitas, integritas, dan loyalitas. Presiden harus menunjukkan dirinya bukanlah orang yang bias disetir.