Mengapa vanessa angel masuk penjara

26 Juni 2019

Mengapa vanessa angel masuk penjara

Sumber gambar, Moch Asim/ANTARA FOTO

Artis Vanessa Angel divonis hukuman lima bulan penjara setelah dinyatakan bersalah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/06), menyatakan Vanessa melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama lima bulan," kata Ketua Majelis hakim, Dwi Purwadi, seperti dilaporkan wartawan di Surabaya, Roni Fauzan untuk BBC News Indonesia.

  • Vanessa Angel: Kasus prostitusi online dengan 'eksploitasi nama artis'
  • Vanessa Angel jadi tersangka, siapa kliennya, mengapa identitas mereka tak diungkap?
  • Kasus Vanessa Angel: Prostitusi artis marak dan mahal karena dianggap tawarkan 'nilai lebih'

Vanessa disebut terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber gambar, Roni Fauzan/BBC News Indonesia

Keterangan gambar,

Vanessa Angel (rompi merah) bersama tim kuasa hukumnya sebelum persidangan dibuka.

Apa tanggapan Vanessa Angel?

Mendengar putusan majelis hakim, Vanessa Angel melalui tim kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Novan Ariyanto SH, menyatakan pikir-pikir.

Ketika ditemui seusai sidang, ketua tim kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik, menyatakan bahwa pertimbangan hukum majelis hakim sangat janggal.

"Jadi pertimbangan hukum tadi sangat aneh, kok ada istilahnya prostitusi gitu lho. Karena pertimbangan hukum itu masalah konten-konten saja. Selesai." tukas Abdul Malik.

Sumber gambar, Moch Asim/ANTARA FOTO

Keterangan gambar,

Mendengar putusan majelis hakim, Vanessa Angel melalui tim kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Novan Ariyanto SH, menyatakan pikir-pikir.

Ketika ditanyai mengenai pernyataan pikir-pikir dari Jaksa Penuntut Umum, Abdul Malik mengatakan kalau pihaknya siap apabila ternyata nantinya menyatakan banding dengan putusan hakim.

"Kalau jaksa mau banding ya kita lebih seneng. Memang kita ini secara logika mau banding kok. Tapi Vanessanya enggak mau. Kalau jaksanya banding ya kita layani," ujarnya.

Dengan pidana penjara selama lima bulan potong masa tahanan, ditambahkan Abdul Malik, Vanessa tidak lama lagi segera keluar dari Lapas Medaeng di Sidoarjo.

"Vonis lima bulan ini bagi saya berat. Setelah tahu ternyata proses hukumnya begini, jadi dia ingin cepat-cepat keluar. Kalau dia sudah diputus lima bulan, tanggal 29 ini hari Sabtu dia sudah keluar dari (LP) Medaeng," ujar Abdul Malik.

Lebih ringan dibanding tuntutan jaksa

Sebelumnya, Vanessa dituntut enam bulan penjara karena dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Jaksa menganggap Vanessa sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Sumber gambar, Detik

Keterangan gambar,

Vanessa Angel (tengah) saat diamankan ke Polda Jawa Timur, Sabtu (05/01) lalu.

Dalam amar tuntutannya, Vanessa disebutkan kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di ponselnya kepada mucikari. Foto dan video tersebut kemudian ditawarkan kepada pelanggan prostitusi online.

Sejak awal, Vanessa menolak sebuah tuduhan dan dakwaan yang diberikan kepadanya. Melalui pengacaranya, Vanessa mengklaim transmisi konten yang dijadikan sebagai barang bukti, yang menurut Jaksa melanggar Pasal UU ITE, termasuk ke ranah privat dan tidak bisa dipidanakan.

Bagaimana proses hukum tiga muncikari?

Adapun tiga orang yang disebut sebagai muncikari Vanessa Angel, yakni Intan Permatasari Winindya alias Nindy, Endang Suhartini alias Siska, dan Tentri Novanta, telah divonis hukuman lima bulan penjara.

Sumber gambar, M RISYAL HIDAYAT / ANTARA FOTO

Keterangan gambar,

Dua tahanan dalam kasus prostitusi online yang diduga melibatkan Vanessa Angel.

Dalam sidang yang digelar Mei lalu, tiga orang tersebut dianggap terbukti melanggar Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Polisi sebelumnya menuduh Vanessa seringkali mengirimkan foto dan video tidak senonoh kepada orang yang dituduh sebagai muncikari melalui telepon seluler. Mereka inilah yang disebutkan menyebarkannya ke pelanggan.

Belakangan penyidik kepolisian menjeratnya dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran konten elektronik yang melanggar kesusilaan.

Di mana pria bernama Rian Subroto?

Perempuan dengan nama asli Vanessa Adzania ini digerebek di sebuah hotel di Surabaya pada awal Januari lalu. Disebutkan ketika itu dia tengah bersama seorang pria yang disebutkan bernama Rian Subroto, pengusaha tambang.

Sampai sejauh ini, Rian Subroto, pria yang namanya acap kali muncul dan disebut sebagai sosok yang membayar Vanessa, masih belum jelas. Terakhir, polisi menetapkannya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam status sebagai buron, Rian - yang digambarkan posisinya sebagai saksi - tidak pernah bisa dihadirkan selama persidangan Vanessa.

Sumber gambar, Detik

Keterangan gambar,

Vanessa Angel (kanan) mendatangi Polda Jawa Timur sebelum meninggalkan Surabaya untuk kembali ke Jakarta, Senin (07/01).

Pada awal kasus ini terungkap, penangkapan Vanessa menjadi sorotan masyarakat, melalui liputan media, walaupun kasusnya digambarkan masih kabur.

Dari sekian banyak aspek terkait kasus prostitusi online ini - profil klien prostitusi online tersebut, struktur jaringan, dan sebagainya- sebagian media memilih untuk lebih fokus mengupas seluk beluk sosok sang artis.

Pengamat media menggambarkan liputan media dalam kasus Vanessa bersifat eksploitatif.

Sementara, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) juga menilai media massa selalu mendudukkan pelaku perempuan yang menjadi pekerja seks komersial sebagai objek sorotan.