Mengapa hukum adat waris berhubungan erat dengan sistem kekerabatan

KOMPAS.com - Sistem kekerabatan merupakan sistem keturunan yang dianut suku bangsa tertentu berdasarkan garis ayah, ibu, atau keduanya.

Dalam buku Pengantar Antropoligi: Sebuah Ikhtisar Mengenal Antropologi (2019) oleh Gunsu Nurmansyah dan teman-teman, sistem kekerabatan adalah keturunan dan pernikahan.

Hubungan kekerabatan adalah salah satu prinsip dalam mengelompokkan individu ke kelompok sosial, peran, kategori, dan silsilah.

Baca juga: Metode Pendekatan dalam Ilmu Antropologi

Berdasarkan buku Perkembangan Hukum Waris Adat di Indonesia (2016) karya Ellyne Dwi Poespasari, dalam kelompok asyarakat, jenis sistem kekerabatan terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu:

Sistem kekerabatan parental atau bilateral

Sistem keturunan yang ditarik menurut gairs dua sisi (bapak-ibu) atau disebut ouderlijk.

Di mana kedudukan anak laki-laki dan perempuan tidak dibedakan. Dalam kekerabatan ini, berlaku perkawinan bebas.

Artinya kedudukan suami-sitri sederajat dan seimbang. Sistem kekerabatan ini diikuti masyarakat Jawa, Aceh, Kalimantan, dan lainnya.

Baca juga: Etnografi dalam Ilmu Antropologi

Sistem kekerabatan patrilineal

Sistem keturunan yang ditarik menurut garis bapak. Dalam sistem ini, kedudukan anak laki-laki lebih utama dibandingkan anak perempuan.

Di beberapa budaya, bila suatu keluarga tidak memiliki anak laki-laki, maka keluarga tersebut harus melakukan pengangkatan anak.

Pada sistem kekerabatan patrilineal, berlaku adat perkawinan jujur. Setelah perkawinan, si istri harus mengikuti suami dan menjadi anggota kerabat suami termasuk anak-anak yang dilahirkan dari perkawinannya.

Sistem kekerabatan patrilineal, biasanya diikuti pada masyarakat Batak, Bali, Lampung dan agama Islam.

Dalam lamaran atau perkawinan, pihak laki-laki yang memberi mahar kepada keluarga perempuan. Dalam adat Batak, mahar ini dikenal dengan istilah sinamot.

Nama keluarga dan nama anak biasanya akan mengikuti ayah. Contohnya di adat Batak, nama anak perempuan akan dilengkapi dengan boru (br) dan marga ayah kendati sudah menikah.

Begitu pula tradisi Islam yang menambahi bin (laki-laki) dan binti (perempuan) diikuti nama ayah.

Sistem kekerabatan matrilineal

Sistem keturunan ditarik menurut garis ibu, di mana kedudukan anak perempuan lebih unggul dibandingkan anak laki-laki.

Baca juga: Sistem Religi dalam Perspektif Antropologi

Dalam sisitem ini, umumnya berlaku perkawinan semenda. Perkawinan semenda yaitu setelah perkawinan, suami mengikuti istri.

Namun suami tetap menjadi anggota kerabat asal dan tidak masuk ke dalam kerabat istri. Sedangkan anak-anak hasil perkawinan harus mengikuti anggota kerabat ibunya.

Sistem kekerabatan natrilineal, biasanya diikuti pada masyarakat Minangkabau. Pihak keluarga perempuan memberi mahar kepada keluarga laki-laki.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.