Mengapa calon tenaga kerja perlu dibekali dasar K3?

Pentingnya Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja.

Menurut UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 Bab I Pasal II, Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi Kesehatan yang bertujuan agar pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.

Menurut H. W Heinrich dalam Notoadmodjo (2007), penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88 % dan kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedual hal tersebut terjadi secara bersamaan.

Tugas dan fungsi dari semua bidang pekerjaan sebenarnya tidak luput dari ancaman kecelakaan kerja, baik tugas di lapangan maupun di kantor, untuk itu prosedur-prosedur pengamanan harus selalu dipatuhi untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja. Sebagai contoh ketika petugas SPBU bertugas, ia dilarang untuk mengoperasikan handphone. Mengapa demikian? Alasannya karena handphone merupakan salah satu media penghasil listrik statis ataupun sumber panas, sehingga jika terjadi listrik statis atau panas berlebih dari handphone yang bertemu dengan uap bahan bakar saat pengisian maka dapat memicu kebakaran.

Berdasarkan Moekijat (2004), Program Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) dilaksanakan karena tiga faktor penting, yaitu :

  1. Berdasarkan Perikemanusiaan.
    Awalnya para manajer akan mengadakan pencegahan kecelakaan kerja atas dasar perikemanusiaan yang sesungguhnya. Mereka melakukan demikian untuk mengurangi rasa sakit dari pekerjaan yang menimbulkan luka serta efek terhadap keluarga.
  2. Berdasarkan Undang-Undang.
    Ada juga alasan mengadakan Program Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) berdasarkan Undang - Undang, sehingga bagi sebagian mereka yang melanggarnya akan dijatuhi hukuman denda.
  3. Berdasarkan Alasan Ekonomi.
    Penerapan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) karena perusahaan sadar bahwa biaya yang dikeluarkan karena kecelakaan kerja sangat tinggi dan dampaknya sangat besar bagi perusahaan.

Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, bahwa tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan tempat kerja adalah untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efiensi dan produktivitas. Hal ini tentu sangat penting mengingat apabila kesehatan pegawai buruk maka akan mengakibatkan turunnya output serta demotivasi kerja.

Penyebab Kecelakaan Kerja 

Setiap pegawai tentu mempunyai cara tersendiri dalam proteksi diri terhadap ancaman kecelakaan kerja atau penyakit kerja, misal dengan memakai masker ketika sedang flu, menunda bepergian ketika sedang pandemi, maupun dengan menjaga kebersihan dan kenyamanan ruangan kerja.

Menurut Budiono dkk (2003), faktor yang mempengaruhi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah

  1. Beban Kerja.
    Beban kerja merupakan beban fisik, mental dan sosial, sehingga penempatan pegawai sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan
  2. Kapasitas Kerja.
    Kapasitas kerja yang bergantung pada tingkat pendidikan, keterampilan, kebugaran jasmani, ukuran tubuh ideal, keadaan gizi dsb
  3. Lingkungan Kerja.
    Lingkungan kerja yang berupa faktor fisik, kimia, biologi, ergonomic ataupun psikososial.               

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kecelakaan kerja dapat dicegah dengan metode HIRARC, HIRARC terdiri dari hazard identification, risk assessment, dan risk control.

  1. Identifikasi Bahaya (Hazard Identification).
    Menurut Suardi, kategori bahaya adalah bahaya fisik, bahaya mekanik, bahaya elektrik, bahaya kimia, bahaya ergonomi, bahaya kebiasaan, bahaya lingkungan bahaya biologi dan bahaya psikologi.
  2. Penilaian Risiko (Risk Assestment).
    Adalah proses penilaian untuk mengidentifikasi potensi bahaya yang dapat terjadi yang bertujuan untuk mengontrol risiko dari proses dan operasi. Penilaian dalam risk assestment yaitu likehood dan severity. Likehood menunjukkan seberapa mungkin kecelakaan terjadi, severity menunjukkan seberapa parah dampat kecelakaan tersebut, Nilai dari likehood dan severity akan digunakan untuk menentukan risk rating, dimana risk rating adalah nilai tingkat resiko, bisa rendah, menengah, tinggi atau ekstrem (AS/NZS).
  3. Pengendalian Risiko (Risk Control).
    Adalah cara mengatasi potensi bahaya yang terdapat dalam lingkungan kerja. Potensi bahaya tersebut dapat dikendalikan dengan menentukan skala prioritas terlebih dahulu yang kemudian dapat membantu dalam pemilihan pengendalian risiko. Hirarki pengendalian risiko menurut OHSAS 18001 terdiri dari lima hirarki yaitu eliminasi, subtitusi, engineering control, administrative control dan alat pelindung diri (APD).              

Menurut Sutrisno dan Ruswandi, 2007, prinsip- prinsip yang harus dijalankan dalam suatu perusahaan/ instansi pemerintah dalam menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah sebagai berikut:

  1. Adanya APD di tempat kerja
  2. Adanya buku pentunjuk penggunaan alat atau isyarat bahaya
  3. Adanya peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab
  4. Adanya tempat kerja yang aman sesuai standar SSLK (Syarat-Syarat Lingkungan Kerja), antara lain tempat kerja steril dari debu, kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin dan peralatan, kebisingan, tempat kerja aman dari arus listrik, lampu penerangan memadai, ventilasi dan sirkulasi udara seimbang.
  5. Adanya penunjang kesehatan jasmani dan rohani ditempat kerja
  6. Adanya sarana dan prasarana lengkap ditempat kerja
  7. Adanya kesadaran dalam menjaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  8. Adanya pendidikan dan pelatihan tentang kesadaran K3

sumber : //www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-cirebon/baca-artikel/13078/Kesehatan-dan-Keselamatan-Kerja-itu-Penting.html

Jika Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) diperhatikan dengan baik, maka produktivitas pekerja akan tetap terjaga. Pada akhirnya, hal ini dapat meningkatkan kesejahteraan kedua belah pihak baik perusahaan maupun pekerja.

Untuk mendapatkan pengetahuan lebih dalam mengenai K3, Anda dapat mengikuti Pembinaan Calon Ahli K3 Umum Sertifikasi Kemnaker RI bersama PT. Narada Katiga Indonesia.

Untuk info lebih lanjut Anda bisa menghubungi Kami melalui :
Whatsapp : 0813-9245-7755 (Nira) / 0811-355-2471 (Lala)
Telp. 0274-502-6085

Jakarta (UNAS) – Dalam dunia kerja, budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat penting dan perlu ditumbuhkan di dalam suatu perusahaan. Setiap pekerja baik outsourcing atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Terbatas (PKWTT) harus memiliki pengetahuan tentang K3 sehingga pekerja dapat memelihara kesehatan dan keselamatan di lingkungan kerja sehingga karyawan dapat bekerja lebih fokus dan produktif tanpa perlu khawatir mengenai risiko yang mengintai.

Sebagai pekerja outsourcing atau alih daya sering kali belum memiliki pengetahuan akan budaya K3 ini. Sehingga hal itu perlu menjadi perhatian baik bagi perusahaan penyedia jasa outsourcing sebelum direkrut menjadi karyawan atau masuk ke dunia kerja.

Masidin, S.H., M.H

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional yang juga Konsultan K3 Masidin, S.H., M.H. mengatakan bahwa mengacu pada undang-undang tahun 1970 pasal 13 dan 14 pengusaha wajib memberikan atau menginformasikan bahwa siapa saja yang memasuki tempat kerja diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat pelindung diri (APD) yang diwajibkan. Tak terkecuali karyawan outsourcing atau bukan karyawan outsourcing.

Menurutnya, semua pekerja harus diperlakukan sama dengan harus memiliki pemahaman dan mengetahui tentang K3 sebelum memulai kerja. “Kalau dalam K3 itu harus ada safety induction yaitu memberikan pemahaman pada pekerja baru tentang K3 yang ada di tempat kerja nya,” ujar Masidin dalam Webinar Perlindungan K3 Bagi Pekerja Dimasa Covid-19 pada Senin (1/5).

Ia menyarankan kepada perusahaan penerima pekerja outsourcing untuk menyelenggarakan pelatihan atau workshop untuk pekerja baru agar memiliki pemahaman tentang K3. “Lebih bagus bila ada perusahaan melaksanakan pelatihan K3 atau workshop selama 1 sampai 2 hari tapi paling tidak kepada pekerja yang baru itu diberikan pemahaman tentang K3  dimana ia akan ditempatkan kerja,” katanya.

Dr. H. Adjat Daradjat, M.Si.

Senada dengan Masidin, Kepala Badan Pengembangan Profesi Universitas Nasional Dr. H. Adjat Daradjat, M.Si.  menyatakan bahwa perusahaan pemakai jasa outsourcing perlu memberikan syarat bagi para pekerja untuk memiliki pemahaman tentang K3.  Menurutnya, dengan memiliki pengetahuan tentang K3 dapat membantu para pekerja meminimalisir adanya resiko dan kecelakaan kerja.

“Oleh karena itu maka harus dipersyaratkan bahwa orang-orang yang akan diterima oleh perusahaan dari outsourcing itu harus sudah mengikuti pelatihan dasar K3 yang mengetahui titik titik bahaya dan resiko kalau tidak itu (perusahaan) akan rusak oleh orang lain,” ucap Adjat yang juga Mantan Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia Periode 2011-2016.

Ir. Ajat Sudrajat, M.T. Ph.D.

Sementara itu, Pelaku usaha Ir. Ajat Sudrajat, M.T. Ph.D. mengaku pengguna jasa outsourcing sudah mensyaratkan kepada penyedia alih daya bahwa sebelum diterima bekerja, calon pekerja baru harus sudah memiliki pemahaman atau pernah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan K3.

“Artinya K3 ini menjadi hal yang penting pada saat perusahaan outsourcing mengatakan bahwa itu hanya strategi saja. saya kira diharuskan mereka (pekerja) harus memiliki pengetahuan dasar minimal K3,” ungkap Dosen Fakultas Teknik dan Sains Universitas Nasional itu.

Prof. Dr Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.H.

Acara yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting ini turut dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional Prof. Dr Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.H., Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional Dr. Mustakim, S.H., M.H., dosen, mahasiswa, dan para praktisi.

Adapun materi yang disampaikan dalam webinar ini yaitu Perlindungan K3 bagi pekerja dalam perspektif hukum, Pelaksanaan K3 bagi pekerja/buruh di dunia industri, Pengawasan K3 di dunia Industri. (*DMS)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA